Orkestrasi OJK Lunasi Perjanjian Paris dan Jaga Resiliensi Ekonomi
OJK berperan menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung Perjanjian Paris dengan mendorong keuangan berkelanjutan, menghadapi tantangan regulasi dan pembiayaan hijau.
(Bisnis.Com) 31/10/25 07:45 22362
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak hanya bergeliat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Lebih dari itu, OJK turut berupaya berperan dalam mendongkrak sektor jasa keuangan yang berkelanjutan, termasuk membantu melunasi Perjanjian Paris (Paris Agreement).
Perekonomian Indonesia, sekali lagi, bertumbuh di tengah gempuran ketidakpastian global. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2025 mencapai 5,12% secara year-on-year (yoy).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan pun tetap terjaga di tengah dinamika global. Kinerja perekonomian domestik masih terjaga dengan PMI Manufaktur masih di zona ekspansi dan surplus neraca perdagangan yang meningkat.
“OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui penguatan koordinasi, pengawasan, dan kebijakan yang adaptif dalam menghadapi dinamika global dan domestik agar sektor jasa keuangan tetap resilien, kontributif, dan berdaya saing,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ada pekerjaan rumah lainnya yang perlu digalakan. Meski telah membuktikan daya tahan di tengah ragam tantangan global, Indonesia masih memiliki komitmen yang perlu dilunasi.
Salah satunya, memastikan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan komitmen Perjanjian Paris. Dalam konteks ini, sektor jasa keuangan tak ketinggalan peran, bahkan, perannya krusial.
Perjanjian Paris
Perjanjian Paris atau Paris Agreement merupakan kesepakatan mitigasi perubahan iklim internasional yang tercetus dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015. Tujuannya adalah membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C dari era pra-industri, dengan posisi idealnya hingga 1,5°C.
Dalam kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upayanya sendiri, dan hingga 41% dengan bantuan internasional pada 2030.
Untuk catatan, Indonesia telah menyatakan komitmen pengurangan emisi dengan melibatkan sektor energi, industri, transportasi, limbah, pertanian, dan kehutanan.
Geliat negara mewujudkan emisi nol bersih atau net zero emission (NZE) itu sebenarnya juga menghadirkan ragam peluang. Data Bloomberg memproyeksi pasar environmental, social, and governance (ESG) global diproyeksikan mencapai nilai sekitar US$53 triliun, atau lebih dari Rp840 kuadriliun pada 2025. Proyeksi ini, di satu sisi, makin mempertegas bahwa praktik ESG adalah keniscayaan.
International Finance Corporation (IFC) pun mengestimasi bahwa terdapat lebih dari US$23 triliun peluang investasi pada sektor hijau dan terkait iklim. Adapun, proyeksi-proyeksi itu mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan akan berperan krusial.
World Economic Forum (WEF) dalam pertemuan tahunan di Davos, 2022 lalu pun menitipkan harapan besar. Mereka mengharapkan lembaga jasa keuangan menjadi garda terdepan dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Ini lantaran industri jasa keuangan diperkirakan akan menyumbang 72% dari total potensi dampak keuangan akibat tren ESG.
Langkah OJK Jaga Keuangan Berkelanjutan
Segendang sepenarian, otoritas lembaga jasa keuangan Tanah Air itu menyiapkan langkah-langkah untuk merealisasikan tren ESG. OJK menetapkan target yang hendak dicapai dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan (RKB) pada 2026 mendatang. Hal ini merupakan kelanjutan dari RKB Tahap I dan RKB Tahap II yang berlaku masing-masing pada 2015-2019 dan 2021-2025.
OJK menerapkan berbagai kebijakan yang mendorong lembaga jasa keuangan, emiten, hingga perusahaan publik untuk menyalurkan pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan transisi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam langkah terbarunya, Mahendra mengatakan bahwa otoritas akan melakukan finalisasi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) untuk seluruh sektor NDC pada 2026. Pembaruan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan juga dilakukan dengan standar ISSB IFRS S1 dan IFRS S2.
Sistem Sustainable Finance Information Hub (SFIH) dijalankan dengan penambahan fitur, antara lain taxonomy navigator, perhitungan emisi Scope 1-3, skenario iklim, hingga projected climate data.
Lebih lanjut, OJK melakukan pengembangan basis data terpusat terkait pembiayaan berkelanjutan serta penyusunan panduan pengembangan rencana transisi dalam rangka mendukung adposi IFRS S1 dan S2.
OJK kemudian membentuk dan terlibat aktif dalam Komite Keuangan Berkelanjutan. Selain itu, inisiatif keuangan berkelanjutan juga didorong secara sektoral baik ada perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).
Ditambah, otoritas melanjutkan pengembangan climate risk management & scenario analysis (CRMS) untuk perbankan dan risk-based supervisory guidelines untuk pengawas dalam rangka menerapkan climate-related financial risk.
Selain itu, OJK meningkatkan pengembangan ekosistem dan pengawasan Bursa Karbon Indonesia. Hal ini selaras dengan pengembangan instrumen keuangan dan skema pembiayaan, atau pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan yang inovatif dan layak.
OJK pun melakukan pengambangan asuransi terkait keberlanjutan, parameter, kendaraan listrik, hingga kajian energy saving insurance. Langkah terakhir adalah penyusunan peta jalan pembiayaan berkelanjutan untuk sektoral pasar modal.
Iklim Keuangan Berkelanjutan yang Merekah
Chief Economist PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede mengatakan seiring langkah-langkah otoritas, iklim sektor jasa keuangan berkelanjutan di Indonesia memang telah menunjukkan kemajuan yang nyata, meski masih berada pada fase pematangan. Selain perluasan spektrum dalam taksonomi, secara perlahan sektor jasa keuangan menuju langkah berkelanjutan.
Dalam ekosistem pasar, misalnya, Bursa Karbon Indonesia yang diluncurkan pada September 2023 mulai menunjukkan traksi. Berdasarkan data OJK, telah terdapat 132 pengguna jasa di Bursa Karbon Indonesia. Total volume transaksi mencapai 1.606.056 tCO2e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.
Di sisi pembiayaan negara, program sukuk hijau pemerintah telah membuktikan daya serap investor global dengan akumulasi penerbitan sekitar US$7,7 miliar sejak 2018. Meskipun, pasar penerbitan obligasi berlabel hijau secara global pada 2025 sedang dalam tren perlambatan.
"Dari sisi kerangka regulasi, fondasi Indonesia juga relatif komprehensif dan terus diperbarui," ujar Josua kepada Bisnis pada Rabu (29/10/2025).
POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan mewajibkan rencana aksi keuangan berkelanjutan dan laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Sementara, POJK Nomor 60 Tahun 2017 menjadi dasar penerbitan obligasi hijau di pasar modal domestik.
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang berlaku sejak 2023 pun mengangkat keuangan berkelanjutan ke level yang lebih tinggi dan memasukkan mandat pengembangan taksonomi.
Untuk memperkuat ketahanan perbankan terhadap risiko iklim, OJK pada 2024 menerbitkan panduan manajemen risiko iklim dan analisis skenario yang memuat ekspektasi tata kelola, pengukuran, serta pelaporan.
Di pasar karbon, POJK Nomor 14 Tahun 2023 menetapkan definisi, kewenangan pengawasan, dan kerangka penyelenggaraan bursa karbon yang kini dioperasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dengan kombinasi aturan ini, arahnya sudah sesuai untuk mendorong alokasi modal ke sektor rendah emisi, sambil mengelola risiko transisi," tutur Josua.

Tantangan Keuangan Berkelanjutan
Namun, Josua mengatakan terdapat ragam tantangan yang perlu dicermati agar dampak kebijakan lebih kuat dan risiko klaim hijau semu dapat ditekan. Pendekatan lampu lalu lintas pada taksonomi misalnya membutuhkan ambang batas teknis yang semakin ketat dan seragam lintas sektor.
"Perdebatan terkait pengkategorian pembangkit batu bara tertentu sebagai aktivitas transisi pada pembaruan taksonomi sebelumnya menunjukkan pentingnya kejelasan kriteria dan batas waktu yang tegas agar instrumen transisi tidak berkembang menjadi celah kebijakan," ujar Josua.
Kemudian, standar tidak menimbulkan dampak buruk berarti dan penjagaan aspek sosial perlu dijalankan dengan tolok ukur yang terukur serta mekanisme verifikasi yang dapat diaudit di lapangan, khususnya untuk sektor lahan dan limbah.
Lalu, konsistensi pemetaan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) dan sinkronisasi dengan standar kawasan perlu terus dijaga agar bank dan emiten tidak menghadapi biaya transisi yang berlebihan akibat perbedaan definisi.
Di sektor energi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 memang sudah memberikan kepastian kerangka harga dan pengadaan listrik energi terbarukan. Akan tetapi, bankabilitas proyek sering tergerus oleh kepastian tarif, struktur kontrak jual beli listrik, serta kesiapan jaringan dan perizinan lahan.
Ditambah, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 memang menargetkan penambahan kapasitas besar dengan porsi energi terbarukan yang lebih tinggi.
Namun, sebagian analisis independen masih menilai adanya ketidaksesuaian antara janji transisi dan komposisi pembangunan pembangkit. Pada gilirannya, kondisi tersebut akan memengaruhi pipeline proyek hijau yang siap dibiayai.
Di pasar karbon, likuiditas awal masih terbatas sehingga harga belum sepenuhnya mencerminkan kelangkaan. Permintaan kepatuhan pun perlu diperluas agar perusahaan memiliki insentif ekonomi yang jelas untuk menurunkan emisi.
Di pasar surat utang, meski rekam jejak sukuk hijau kuat, dinamika global pada 2025 menunjukkan penerbit bersikap lebih berhati-hati, sehingga dukungan penjaminan, lindung nilai valuta asing, dan insentif biaya sangat menentukan.
"Secara keseluruhan, regulasi yang diterapkan saat ini sudah berada di jalur yang tepat, tetapi efektivitasnya akan bertambah bila beberapa penyesuaian dilakukan," kata Josua.
Penyempurnaan taksonomi baru menurut Josua perlu memastikan ambang batas emisi dan kinerja lingkungan yang konsisten dengan target penurunan emisi nasional dan standar kawasan, lengkap dengan masa berlaku kriteria dan peta jalan pengetatan berkala.
Menurut Josua, OJK dapat memperluas penggunaan uji ketahanan iklim berbasis skenario sebagai bagian dari penilaian pengawasan. Kemudian, OJK bisa mengintegrasikan hasilnya ke dalam rencana aksi bank agar eksposur kredit ke sektor intensif karbon berkurang secara terukur.
Di pasar modal, penerapan standar pelaporan pasca-penerbitan untuk obligasi hijau serta penguatan mekanisme penjaminan atau pembagian risiko bagi proyek awal akan meningkatkan kepercayaan investor.
Adapun di pasar karbon, perluasan skema kepatuhan dan integrasi yang lebih erat dengan sistem pencatatan nasional akan menambah kedalaman pasar dan mendorong proyek pengurangan emisi yang kredibel.
Selain itu, sinkronisasi kebijakan energi, industri, dan keuangan melalui RUPTL yang benar-benar pro energi bersih akan memperbanyak proyek layak bank yang menjadi bahan bakar utama pertumbuhan pembiayaan hijau.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira juga mengatakan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan memang memiliki peluang yang sangat besar.
“Ceruk pasarnya sangat terbuka, tapi memang untuk membuat cost of financing lebih murah perlu kerja keras,” katanya kepada Bisnis.
Di sisi lain, verifikasi pembiayaan hijau, termasuk key performances indicator (KPI) yang sesuai dengan ESG standar masih cukup mahal. Akhirnya pembiayaan hijau masih terbatas dan cenderung dinikmati debitur besar karena lebih siap comply dengan berbagai persyaratan.
Bhima kemudian menyarankan agar lembaga jasa keuangan mulai berani melihat sejumlah peluang kredit inovatif lainnya.
“Misalnya, bisa lewat paylater kepada konsumen yang mau membeli produk rendah karbon," tuturnya.
Dia mengatakan peluang lain menarik adalah kemungkinan intervensi lembaga jasa keuangan lewat skema green supply chain financing. Ini, menurutnya, akan mendorong potensi penyaluran pembiayaan kepada perusahaan yang terikat dengan rantai pasok hijau.
"Contohnya perusahaan di sektor pupuk organik yang menyuplai pupuk ke perkebunan dengan standardisasi lingkungan yang baik, maka berhak mendapat fasilitas pembiayaan hijau dengan bunga rendah,” katanya.
Di industri perbankan, Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan bahwa penyaluran kredit berkelanjutan sudah mulai bergeliat disalurkan. Tentu, dengan secara selektif atau tetap memperhatikan manajemen risiko.
"Namun memang untuk mencapai target NZE masih butuh komitmen ekstra dan dorongan ekstra sehingga bank dan lembaga keuangan dapat berkontribusi lebih besar lagi," ujar Trioksa.
Tantangan lainnya adalah dukungan likuiditas dan regulasi yang dapat diterima oleh lembaga jasa keuangan agar dapat lebih besar lagi berperan atau membiayai energi hijau.
#ojk #perjanjian-paris #pertumbuhan-ekonomi #sektor-jasa-keuangan #stabilitas-keuangan #emisi-karbon #keuangan-berkelanjutan #net-zero-emission #esg #investasi-hijau #taksonomi-keuangan #bursa-karbon-i