#30 tag 24jam
Pasar Modal Dukung Transisi Energi, OJK-BEI Dorong Investasi Berkelanjutan
OJK dan BEI dorong investasi berkelanjutan untuk transisi energi, dengan fokus pada keuangan hijau dan ESG, melibatkan masyarakat dan generasi muda. [474] url asal
#pasar-modal #transisi-energi #investasi-berkelanjutan #ojk #bei #perubahan-iklim #risiko-keuangan #keuangan-berkelanjutan #produk-keuangan-hijau #investor-muda #taksonomi-keuangan #manajemen-risiko-ik
(Bisnis.Com - Terbaru) 01/05/26 06:45
v/208269/
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pasar modal memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi yang mendukung transisi energi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah mengatakan perubahan iklim kini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merambah aspek sosial dan ekonomi, bahkan menjadi risiko sistemik bagi stabilitas keuangan.
“Perubahan iklim bukan semata risiko lingkungan, namun berkembang menjadi risiko ekonomi dan risiko keuangan yang mengancam stabilitas,” ujarnya saat menjadi keynote speaker dalam Sustainable Finance Fest 2026 di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Deden menegaskan, transisi menuju keuangan berkelanjutan merupakan upaya mitigasi risiko iklim yang bersifat kolektif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Bagi industri jasa keuangan, langkah tersebut bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa proses transisi perlu dilakukan secara hati-hati dengan tata kelola yang baik. Menurutnya, risiko akibat stagnasi justru dapat lebih besar dibandingkan risiko dalam proses perubahan.
“Yang dibutuhkan adalah keberanian yang prudent untuk berinovasi dalam merancang produk keuangan hijau dan berkelanjutan, namun tetap disertai kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Deden juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif dalam mendorong transformasi sektor keuangan. Ia menekankan pentingnya menjadi investor yang tidak hanya mengejar imbal hasil, tetapi juga mempertimbangkan dampak dari investasi yang dilakukan.
“Setiap rupiah yang diinvestasikan adalah suara untuk masa depan yang lebih baik bagi manusia dan bumi,” katanya.
Dalam mendorong ekosistem keuangan berkelanjutan, OJK telah menerbitkan berbagai kebijakan, seperti taksonomi keuangan berkelanjutan Indonesia dan panduan manajemen risiko iklim.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK R. Joko Siswanto menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan mengubah paradigma pelaku industri dari sekadar kepatuhan menjadi kesadaran.
“Nantinya, pasar atau publik yang akan menghukum atau mengapresiasi pelaku usaha dalam menjalankan praktik berkelanjutan,” ujarnya.
Dari sisi pasar modal, Kepala Divisi Pengembangan 2 Bursa Efek Indonesia (BEI) Ignatius Denny Wicaksono menegaskan bahwa bursa berperan sebagai penghubung antara investor dan instrumen investasi hijau.
Menurutnya, pasar modal dapat menjadi motor utama dalam menavigasi investasi berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), sekaligus mempercepat aliran dana ke sektor berkelanjutan.
“Tugas kita adalah menavigasi ESG investment, yaitu bagaimana caranya supaya investor berinvestasi ke sektor yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
BEI telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong investasi hijau, antara lain melalui peningkatan keterbukaan informasi, kerja sama dengan lembaga pemeringkat ESG, peluncuran enam indeks ESG, serta pengembangan beragam produk investasi berkelanjutan.
Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, memaparkan bahwa transisi sektor keuangan ke arah yang lebih berkelanjutan perlu memperhatikan aspek-aspek sosial.
Transisi energi kerap mengabaikan dampak sosialnya, seperti hilangnya lapangan kerja di sektor energi dan pertambangan. Ketika pensiun dini PLTU, misalnya, pemangku kepentingan perlu memperhitungkan berapa banyak pekerjaan yang ikut hilang.
"Ketimpangan manfaat juga perlu menjadi perhatian. Banyak investasi hijau yang hanya menguntungkan korporasi, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampaknya—baik dari sisi mata pencaharian maupun konflik lahan," tutur Victoria.
OPINI: Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan RI: Dukung Alokasi Modal dan Investasi Berkelanjutan
OJK meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3 untuk mendukung alokasi modal berkelanjutan, membantu pencapaian net zero emission, dan memandu investasi hijau. [926] url asal
#taksonomi-keuangan #keuangan-berkelanjutan #ojk-taksonomi #investasi-berkelanjutan #esg-indonesia #taksonomi-indonesia #net-zero-emission #sektor-keuangan-berkelanjutan #investasi-hijau #pendanaan-ikl
(Bisnis.Com - Ekonomi) 26/02/26 15:02
v/148275/
Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3 dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK tanggal 5 Februari 2026.
Peluncuran ini merupakan capaian milestone perjalanan keuangan berkelanjutan, karena Indonesia telah memiliki taksonomi berkelanjutan yang lengkap untuk seluruh Nationally Determined Contributions (NDC)-related sector beserta sektor pendukungnya.
Bagi pegiat Environmental, Social and Government atau dikenal ESG sudah tidak asing dengan istilah “taksonomi” dalam konteks keuangan berkelanjutan. Namun bagi sebagian lainnya mungkin masih bertanya-tanya tentang istilah tersebut.
Secara umum taksonomi mengacu pada pengelompokan atau klasifikasi berdasarkan hal tertentu. Seiring dengan perkembangan dan perhatian global terkait isu perubahan iklim, maka dibutuhkan suatu bahasa yang sama (common language) untuk menentukan suatu aktivitas dapat diklasifikasikan mendukung upaya berkelanjutan.
Untuk itu lahirlah taksonomi untuk keuangan berkelanjutan yang merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi berkelanjutan dan telah mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan hidup dan sosial.
Taksonomi dalam konteks keberlanjutan telah berkembang pesat. Berdasarkan The Sustainable Banking and Finance Network (SBFN) Toolkit: Sustainable Finance Taxonomies (2024) dan hasil pengamatan perkembangan terkini, terdapat lebih dari 60 taksonomi nasional dan regional yang telah dan sedang dikembangkan. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan peningkatan “awareness” berbagai yurisdiksi untuk mendorong ekonomi berkelanjutan.
Meskipun beragam, namun antar taksonomi ini dihubungkan oleh prinsip “interoperability” untuk menjaga kredibilitas dan bahasa yang sama, mengingat aliran modal dan investasi lintas batas dan lintas negara.
Di Indonesia, inisiatif taksonomi berkelanjutan (TKBI) telah diinisiasi oleh OJK berkolaborasi dengan lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
TKBI digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendorong pencapaian target net zero emission (NZE) Indonesia, yang disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif yang dapat digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM.
Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Hasil akhir dari proses penilaian TKBI yaitu suatu aktivitas ekonomi diklasifikasikan menjadi “Hijau” atau “Transisi” atau “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.
TKBI dikembangkan secara bertahap mulai dari tahun 2023 sampai dengan diterbitkannya versi 3 pada awal tahun ini. TKBI versi 3 telah merangkum seluruh perjalanan penyusunan taksonomi yang memuat kerangka konseptual, pendekatan sector-agnostic decision tree (SDT) untuk UMKM dan technical screening criteria (TSC) untuk korporasi yang mencakup sektor Energi; Construction and Real Estate; Transportation and Storage; Agriculture, Forestry, and Fishing; Manufaktur; Water Supply, Sewerage, Waste Management, and Remediation; dan enabling sectors, yaitu Information & Communication dan Professional, Scientific & Technical Activities.
TKBI versi 3 juga mencakup penggunaan TKBI untuk tujuan produktif dan konsumtif, konsep sunsetting untuk TSC dan grandfathering untuk instrumen keuangan, serta penilaian TKBI tidak hanya pada level aktivitas melainkan juga pada level entitas dan portofolio. OJK juga melengkapi penerbitan TKBI versi 3 dengan penyediaan tools yang tersedia pada minisite Sustainable Finance Information Hub (SFIH) “Taxonomy Navigator” sebagai alat bantu dengan fitur pencarian aktivitas dan kriteria TKBI (explorer) serta fitur simulasi penilaian step-by-step (simulator).
Implikasi untuk Indonesia
Berdasarkan 1st Biennial Transparency Report (BTR) yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada tahun 2024[1], terdapat kebutuhan pendanaan iklim di Indonesia sebesar USD282 miliar dengan rincian untuk aksi mitigasi sebesar USD281,18 miliar dan adaptasi USD816,52 miliar. Untuk mengisi pendanaan ini selain melalui APBN, diperlukan investasi swasta dan dukungan internasional.
Kehadiran TKBI dapat mendorong sektor jasa keuangan untuk transisi menuju pembiayaan yang berkelanjutan dan berperan dalam menutup gap pendanaan terkait iklim. Hal ini tentunya ditopang dengan kebijakan lanjutan seperti kerangka regulasi sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pada prinsipnya, TKBI dapat digunakan oleh siapapun pihak yang berkepentingan untuk menilai apakah suatu aktivitas telah memenuhi aspek berkelanjutan, seperti sektor jasa keuangan, sektor riil, investor, regulator, dan lainnya. Dalam lanskap ekosistem keuangan berkelanjutan, TKBI digunakan sebagai pertimbangan penyusunan kebijakan atau regulasi di kementerian/lembaga. Dari sisi OJK, TKBI saling mendukung dan berkaitan dengan berbagai kebijakan keuangan berkelanjutan lainnya.
Dalam hal ini, TKBI dapat digunakan untuk perhitungan portofolio berkelanjutan dalam Climate Risk Management & Scenario Analysis dan use of proceed pada Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan. Sementara bagi industri atau investor TKBI dapat digunakan sebagai referensi budget tagging, label emiten berkelanjutan, portofolio berkelanjutan dan indeks/investasi berkelanjutan.
Dalam rancangan regulasi terkait penerapan keuangan berkelanjutan bagi pelaku usaha sektor keuangan, emiten dan perusahaan publik yang saat ini sedang dalam proses konsultasi publik, TKBI akan digunakan sebagai indikator kinerja berkelanjutan dalam pengungkapan keberlanjutan entitas. Peranan TKBI tersebut akan membawa perubahan besar pada cara entitas untuk mengklasifikasikan dan mengungkapkan portofolio keuangannya berdasarkan klasifikasi TKBI. Dengan demikian, TKBI akan memberikan multiplier effect baik dari sisi operasional bisnis entitas dan dalam jangka panjang membantu pencapaian komitmen NZE Indonesia.
Namun demikian, terdapat tantangan utama dalam implementasi TKBI berupa dukungan ekosistem keuangan berkelanjutan. TKBI telah berupaya mengorkestrasikan berbagai implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan dari kementerian/lembaga dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Lebih lanjut perlu diperkuat dengan percepatan penyelesaian peta jalan dekarbonisasi sektoral oleh kementerian, kebijakan insentif, pembangunan basis data serta regulasi lainnya yang mendukung upaya berkelanjutan, ketersediaan verifikasi serta pendukung lainnya.
Penerapan TKBI mungkin akan terasa “challenging” di awal, tetapi ke depan akan menjadi “new business-as-usual”, ketika para pengguna telah terbiasa mengidentifikasi aktivitas ekonomi berdasarkan TKBI dalam proses bisnisnya. Di samping itu, sinergi yang kuat dalam implementasi TKBI akan menjadi “key success factor” dalam mendorong upaya berkelanjutan dan pencapaian komitmen NZE Indonesia. Ke depan sejalan dengan sifat living document, TKBI akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Orkestrasi OJK Lunasi Perjanjian Paris dan Jaga Resiliensi Ekonomi
OJK berperan menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung Perjanjian Paris dengan mendorong keuangan berkelanjutan, menghadapi tantangan regulasi dan pembiayaan hijau. [1,701] url asal
#ojk #perjanjian-paris #pertumbuhan-ekonomi #sektor-jasa-keuangan #stabilitas-keuangan #emisi-karbon #keuangan-berkelanjutan #net-zero-emission #esg #investasi-hijau #taksonomi-keuangan #bursa-karbon-i
(Bisnis.Com - Terbaru) 31/10/25 07:45
v/22362/
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak hanya bergeliat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Lebih dari itu, OJK turut berupaya berperan dalam mendongkrak sektor jasa keuangan yang berkelanjutan, termasuk membantu melunasi Perjanjian Paris (Paris Agreement).
Perekonomian Indonesia, sekali lagi, bertumbuh di tengah gempuran ketidakpastian global. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2025 mencapai 5,12% secara year-on-year (yoy).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan pun tetap terjaga di tengah dinamika global. Kinerja perekonomian domestik masih terjaga dengan PMI Manufaktur masih di zona ekspansi dan surplus neraca perdagangan yang meningkat.
“OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui penguatan koordinasi, pengawasan, dan kebijakan yang adaptif dalam menghadapi dinamika global dan domestik agar sektor jasa keuangan tetap resilien, kontributif, dan berdaya saing,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ada pekerjaan rumah lainnya yang perlu digalakan. Meski telah membuktikan daya tahan di tengah ragam tantangan global, Indonesia masih memiliki komitmen yang perlu dilunasi.
Salah satunya, memastikan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan komitmen Perjanjian Paris. Dalam konteks ini, sektor jasa keuangan tak ketinggalan peran, bahkan, perannya krusial.
Perjanjian Paris
Perjanjian Paris atau Paris Agreement merupakan kesepakatan mitigasi perubahan iklim internasional yang tercetus dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015. Tujuannya adalah membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C dari era pra-industri, dengan posisi idealnya hingga 1,5°C.
Dalam kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upayanya sendiri, dan hingga 41% dengan bantuan internasional pada 2030.
Untuk catatan, Indonesia telah menyatakan komitmen pengurangan emisi dengan melibatkan sektor energi, industri, transportasi, limbah, pertanian, dan kehutanan.
Geliat negara mewujudkan emisi nol bersih atau net zero emission (NZE) itu sebenarnya juga menghadirkan ragam peluang. Data Bloomberg memproyeksi pasar environmental, social, and governance (ESG) global diproyeksikan mencapai nilai sekitar US$53 triliun, atau lebih dari Rp840 kuadriliun pada 2025. Proyeksi ini, di satu sisi, makin mempertegas bahwa praktik ESG adalah keniscayaan.
International Finance Corporation (IFC) pun mengestimasi bahwa terdapat lebih dari US$23 triliun peluang investasi pada sektor hijau dan terkait iklim. Adapun, proyeksi-proyeksi itu mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan akan berperan krusial.
World Economic Forum (WEF) dalam pertemuan tahunan di Davos, 2022 lalu pun menitipkan harapan besar. Mereka mengharapkan lembaga jasa keuangan menjadi garda terdepan dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Ini lantaran industri jasa keuangan diperkirakan akan menyumbang 72% dari total potensi dampak keuangan akibat tren ESG.
Langkah OJK Jaga Keuangan Berkelanjutan
Segendang sepenarian, otoritas lembaga jasa keuangan Tanah Air itu menyiapkan langkah-langkah untuk merealisasikan tren ESG. OJK menetapkan target yang hendak dicapai dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan (RKB) pada 2026 mendatang. Hal ini merupakan kelanjutan dari RKB Tahap I dan RKB Tahap II yang berlaku masing-masing pada 2015-2019 dan 2021-2025.
OJK menerapkan berbagai kebijakan yang mendorong lembaga jasa keuangan, emiten, hingga perusahaan publik untuk menyalurkan pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan transisi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam langkah terbarunya, Mahendra mengatakan bahwa otoritas akan melakukan finalisasi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) untuk seluruh sektor NDC pada 2026. Pembaruan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan juga dilakukan dengan standar ISSB IFRS S1 dan IFRS S2.
Sistem Sustainable Finance Information Hub (SFIH) dijalankan dengan penambahan fitur, antara lain taxonomy navigator, perhitungan emisi Scope 1-3, skenario iklim, hingga projected climate data.
Lebih lanjut, OJK melakukan pengembangan basis data terpusat terkait pembiayaan berkelanjutan serta penyusunan panduan pengembangan rencana transisi dalam rangka mendukung adposi IFRS S1 dan S2.
OJK kemudian membentuk dan terlibat aktif dalam Komite Keuangan Berkelanjutan. Selain itu, inisiatif keuangan berkelanjutan juga didorong secara sektoral baik ada perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).
Ditambah, otoritas melanjutkan pengembangan climate risk management & scenario analysis (CRMS) untuk perbankan dan risk-based supervisory guidelines untuk pengawas dalam rangka menerapkan climate-related financial risk.
Selain itu, OJK meningkatkan pengembangan ekosistem dan pengawasan Bursa Karbon Indonesia. Hal ini selaras dengan pengembangan instrumen keuangan dan skema pembiayaan, atau pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan yang inovatif dan layak.
OJK pun melakukan pengambangan asuransi terkait keberlanjutan, parameter, kendaraan listrik, hingga kajian energy saving insurance. Langkah terakhir adalah penyusunan peta jalan pembiayaan berkelanjutan untuk sektoral pasar modal.
Iklim Keuangan Berkelanjutan yang Merekah
Chief Economist PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede mengatakan seiring langkah-langkah otoritas, iklim sektor jasa keuangan berkelanjutan di Indonesia memang telah menunjukkan kemajuan yang nyata, meski masih berada pada fase pematangan. Selain perluasan spektrum dalam taksonomi, secara perlahan sektor jasa keuangan menuju langkah berkelanjutan.
Dalam ekosistem pasar, misalnya, Bursa Karbon Indonesia yang diluncurkan pada September 2023 mulai menunjukkan traksi. Berdasarkan data OJK, telah terdapat 132 pengguna jasa di Bursa Karbon Indonesia. Total volume transaksi mencapai 1.606.056 tCO2e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.
Di sisi pembiayaan negara, program sukuk hijau pemerintah telah membuktikan daya serap investor global dengan akumulasi penerbitan sekitar US$7,7 miliar sejak 2018. Meskipun, pasar penerbitan obligasi berlabel hijau secara global pada 2025 sedang dalam tren perlambatan.
"Dari sisi kerangka regulasi, fondasi Indonesia juga relatif komprehensif dan terus diperbarui," ujar Josua kepada Bisnis pada Rabu (29/10/2025).
POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan mewajibkan rencana aksi keuangan berkelanjutan dan laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Sementara, POJK Nomor 60 Tahun 2017 menjadi dasar penerbitan obligasi hijau di pasar modal domestik.
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang berlaku sejak 2023 pun mengangkat keuangan berkelanjutan ke level yang lebih tinggi dan memasukkan mandat pengembangan taksonomi.
Untuk memperkuat ketahanan perbankan terhadap risiko iklim, OJK pada 2024 menerbitkan panduan manajemen risiko iklim dan analisis skenario yang memuat ekspektasi tata kelola, pengukuran, serta pelaporan.
Di pasar karbon, POJK Nomor 14 Tahun 2023 menetapkan definisi, kewenangan pengawasan, dan kerangka penyelenggaraan bursa karbon yang kini dioperasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dengan kombinasi aturan ini, arahnya sudah sesuai untuk mendorong alokasi modal ke sektor rendah emisi, sambil mengelola risiko transisi," tutur Josua.

Tantangan Keuangan Berkelanjutan
Namun, Josua mengatakan terdapat ragam tantangan yang perlu dicermati agar dampak kebijakan lebih kuat dan risiko klaim hijau semu dapat ditekan. Pendekatan lampu lalu lintas pada taksonomi misalnya membutuhkan ambang batas teknis yang semakin ketat dan seragam lintas sektor.
"Perdebatan terkait pengkategorian pembangkit batu bara tertentu sebagai aktivitas transisi pada pembaruan taksonomi sebelumnya menunjukkan pentingnya kejelasan kriteria dan batas waktu yang tegas agar instrumen transisi tidak berkembang menjadi celah kebijakan," ujar Josua.
Kemudian, standar tidak menimbulkan dampak buruk berarti dan penjagaan aspek sosial perlu dijalankan dengan tolok ukur yang terukur serta mekanisme verifikasi yang dapat diaudit di lapangan, khususnya untuk sektor lahan dan limbah.
Lalu, konsistensi pemetaan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) dan sinkronisasi dengan standar kawasan perlu terus dijaga agar bank dan emiten tidak menghadapi biaya transisi yang berlebihan akibat perbedaan definisi.
Di sektor energi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 memang sudah memberikan kepastian kerangka harga dan pengadaan listrik energi terbarukan. Akan tetapi, bankabilitas proyek sering tergerus oleh kepastian tarif, struktur kontrak jual beli listrik, serta kesiapan jaringan dan perizinan lahan.
Ditambah, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 memang menargetkan penambahan kapasitas besar dengan porsi energi terbarukan yang lebih tinggi.
Namun, sebagian analisis independen masih menilai adanya ketidaksesuaian antara janji transisi dan komposisi pembangunan pembangkit. Pada gilirannya, kondisi tersebut akan memengaruhi pipeline proyek hijau yang siap dibiayai.
Di pasar karbon, likuiditas awal masih terbatas sehingga harga belum sepenuhnya mencerminkan kelangkaan. Permintaan kepatuhan pun perlu diperluas agar perusahaan memiliki insentif ekonomi yang jelas untuk menurunkan emisi.
Di pasar surat utang, meski rekam jejak sukuk hijau kuat, dinamika global pada 2025 menunjukkan penerbit bersikap lebih berhati-hati, sehingga dukungan penjaminan, lindung nilai valuta asing, dan insentif biaya sangat menentukan.
"Secara keseluruhan, regulasi yang diterapkan saat ini sudah berada di jalur yang tepat, tetapi efektivitasnya akan bertambah bila beberapa penyesuaian dilakukan," kata Josua.
Penyempurnaan taksonomi baru menurut Josua perlu memastikan ambang batas emisi dan kinerja lingkungan yang konsisten dengan target penurunan emisi nasional dan standar kawasan, lengkap dengan masa berlaku kriteria dan peta jalan pengetatan berkala.
Menurut Josua, OJK dapat memperluas penggunaan uji ketahanan iklim berbasis skenario sebagai bagian dari penilaian pengawasan. Kemudian, OJK bisa mengintegrasikan hasilnya ke dalam rencana aksi bank agar eksposur kredit ke sektor intensif karbon berkurang secara terukur.
Di pasar modal, penerapan standar pelaporan pasca-penerbitan untuk obligasi hijau serta penguatan mekanisme penjaminan atau pembagian risiko bagi proyek awal akan meningkatkan kepercayaan investor.
Adapun di pasar karbon, perluasan skema kepatuhan dan integrasi yang lebih erat dengan sistem pencatatan nasional akan menambah kedalaman pasar dan mendorong proyek pengurangan emisi yang kredibel.
Selain itu, sinkronisasi kebijakan energi, industri, dan keuangan melalui RUPTL yang benar-benar pro energi bersih akan memperbanyak proyek layak bank yang menjadi bahan bakar utama pertumbuhan pembiayaan hijau.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira juga mengatakan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan memang memiliki peluang yang sangat besar.
“Ceruk pasarnya sangat terbuka, tapi memang untuk membuat cost of financing lebih murah perlu kerja keras,” katanya kepada Bisnis.
Di sisi lain, verifikasi pembiayaan hijau, termasuk key performances indicator (KPI) yang sesuai dengan ESG standar masih cukup mahal. Akhirnya pembiayaan hijau masih terbatas dan cenderung dinikmati debitur besar karena lebih siap comply dengan berbagai persyaratan.
Bhima kemudian menyarankan agar lembaga jasa keuangan mulai berani melihat sejumlah peluang kredit inovatif lainnya.
“Misalnya, bisa lewat paylater kepada konsumen yang mau membeli produk rendah karbon," tuturnya.
Dia mengatakan peluang lain menarik adalah kemungkinan intervensi lembaga jasa keuangan lewat skema green supply chain financing. Ini, menurutnya, akan mendorong potensi penyaluran pembiayaan kepada perusahaan yang terikat dengan rantai pasok hijau.
"Contohnya perusahaan di sektor pupuk organik yang menyuplai pupuk ke perkebunan dengan standardisasi lingkungan yang baik, maka berhak mendapat fasilitas pembiayaan hijau dengan bunga rendah,” katanya.
Di industri perbankan, Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan bahwa penyaluran kredit berkelanjutan sudah mulai bergeliat disalurkan. Tentu, dengan secara selektif atau tetap memperhatikan manajemen risiko.
"Namun memang untuk mencapai target NZE masih butuh komitmen ekstra dan dorongan ekstra sehingga bank dan lembaga keuangan dapat berkontribusi lebih besar lagi," ujar Trioksa.
Tantangan lainnya adalah dukungan likuiditas dan regulasi yang dapat diterima oleh lembaga jasa keuangan agar dapat lebih besar lagi berperan atau membiayai energi hijau.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56