Perkuat PP Tunas, Kemendikdasmen Dorong Regulasi dan Edukasi Perlindungan Anak
Kemendikdasmen perkuat PP Tunas dengan regulasi dan edukasi untuk melindungi anak di ruang digital, fokus pada etika, literasi digital, dan perlindungan data.
(Bisnis.Com) 21/05/26 15:55 227778
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas bukanlah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari proses panjang berbagai kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem perlindungan anak di era digital.
Kemendikdasmen mendorong transformasi pendidikan untuk memperkuat PP Tunas dalam menjaga ruang aman anak di dunia digital.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan upaya perlindungan anak di ruang digital sudah dirintis sejak lama melalui berbagai program lintas kementerian dan kebijakan pendidikan yang berfokus pada keamanan anak.
“Jadi bukan tiba-tiba muncul, tapi sudah ada berbagai kebijakan sebelumnya yang kemudian kita integrasikan,” kata Gogot dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Rabu (20/5/2026)
Menurutnya, PP Tunas hadir sebagai bentuk penguatan dan integrasi dari berbagai kebijakan yang telah ada agar perlindungan anak di ruang digital menjadi lebih sistematis, menyeluruh, dan terarah.
Gogot juga menyoroti tantangan utama saat ini bukan lagi pada akses internet, karena sebagian besar anak di Indonesia sudah terhubung dengan dunia digital, termasuk anak usia dini.
“Yang jadi persoalan itu konten yang mereka hadapi, ini yang luar biasa,” katanya.
Dia menjelaskan anak-anak kini sangat aktif menggunakan internet, bahkan sejak usia dini, namun tidak semua konten yang mereka temui sesuai dengan usia mereka. Hal ini menimbulkan risiko paparan konten berbahaya yang perlu diantisipasi secara serius.
Selain itu, dia juga menyoroti meningkatnya aktivitas digital pada anak dan remaja, termasuk aktivitas transaksi digital yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Fenomena ini menunjukkan anak-anak semakin terlibat dalam ekosistem digital sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dan terstruktur.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen menerapkan dua pendekatan utama, yaitu regulasi dan edukasi. Regulasi berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur batasan dan perlindungan, sementara edukasi menjadi instrumen aktif untuk membentuk perilaku digital yang sehat.
“Regulasi sudah ada, dan kami juga sudah menyiapkan sebelumnya, termasuk Instruksi Presiden 2025 dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.
Regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta mendukung proses pembelajaran yang sehat bagi peserta didik.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga fokus utama terkait keamanan digital anak. Pertama, pembiasaan etika dan adab dalam berinteraksi di ruang digital. Kedua, penguatan literasi digital untuk membantu siswa dalam memahami dan menyaring informasi, termasuk menangkal hoaks. Ketiga, perlindungan data pribadi sebagai bagian penting dari keamanan digital.
“Yang lebih ganas di Indonesia itu bukan anak-anak, karena anak-anak sebenarnya sudah mendapat pembelajaran etika, meskipun belum semuanya,” ungkapnya.
Karena itu, pendidikan etika dan literasi digital menjadi kunci utama dalam membentuk perilaku digital yang lebih bertanggung jawab.
Selain fokus pada perlindungan, Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan teknologi secara positif dalam pendidikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengenalan kecerdasan buatan (AI) dan coding dalam proses pembelajaran di sekolah.
Gogot juga diberikan pelatihan untuk mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam berbagai mata pelajaran. Saat ini, pembelajaran AI dan coding masih bersifat pilihan, namun diarahkan untuk memperluas kemampuan siswa dalam memanfaatkan teknologi secara kreatif dan produktif.
Tujuan utama kebijakan ini adalah agar peserta didik tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menciptakan konten dan solusi digital yang bermanfaat, seperti konten edukatif, kesehatan, hingga inovasi pembelajaran. (Nur Amalina)
#perlindungan-anak #kemendikdasmen #ruang-digital #transformasi-pendidikan #keamanan-anak #kebijakan-perlindungan #konten-berbahaya #aktivitas-digital #regulasi-edukasi #literasi-digital #etika-digital