BIG Financial Insight 2026: Begini 4 Langkah OJK Perkuat Industri Asuransi Tanah Air

BIG Financial Insight 2026: Begini 4 Langkah OJK Perkuat Industri Asuransi Tanah Air

OJK perkuat industri asuransi 2026 dengan 4 langkah: penguatan modal, penerapan New RBC, spin-off unit syariah, dan pengawasan profesi penunjang.

(Bisnis.Com) 02/06/26 16:10 237704

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa cara untuk meningkatkan standar sektor perasuransian pada 2026. Regulator menyiapkan empat kebijakan utama untuk meningkatkan standar dan ketahanan industri perasuransian nasional pada tahun ini. Kebijakan tersebut meliputi penguatan permodalan, penerapan kerangka baru Risk-Based Capital (RBC), pemisahan unit usaha syariah (spin-off), serta penguatan produk asuransi dan pengawasan profesi penunjang industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan permodalan akan dilakukan secara bertahap untuk memperkuat ketahanan dan kapasitas usaha perusahaan asuransi.

"Untuk penguatan permodalan ada dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028," kata Ogi dalam BIG Financial Insight 2026 di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Ogi, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi industri asuransi yang bertujuan memperkuat fondasi keuangan perusahaan asuransi dalam menghadapi risiko yang semakin kompleks.

Selain penguatan modal, OJK juga tengah menyiapkan aturan mengenai New RBC atau kerangka baru pengukuran tingkat kesehatan permodalan berbasis risiko.

"Tahun ini kami sudah mulai merumuskan POJK mengenai New RBC," ujarnya.

Melalui penyempurnaan tersebut, kerangka RBC akan dibuat lebih sensitif terhadap risiko dan berorientasi ke depan (forward-looking) dalam mengukur kecukupan modal perusahaan asuransi. OJK berharap kebijakan itu dapat mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik sekaligus memperkuat ketahanan keuangan industri dalam jangka panjang.

Kebijakan berikutnya adalah pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan tersendiri. Ogi menegaskan ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang harus dilaksanakan paling lambat pada akhir 2026.

"Spin-off perusahaan asuransi sudah kami sampaikan paling lambat di akhir tahun 2026," kata dia.

Menurut Ogi, pemisahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian, fokus bisnis, dan daya saing industri asuransi syariah di Indonesia.

Di sisi lain, OJK juga akan memperkuat tata kelola produk asuransi dan sistem pendaftaran profesi penunjang industri, termasuk agen asuransi dan broker atau pialang asuransi.

Melalui sistem pendaftaran yang terintegrasi, regulator akan memiliki basis data yang memungkinkan pengawasan terhadap pelaku industri secara lebih efektif.

"Kami memiliki sistem untuk memastikan agen asuransi dan broker dapat bekerja sesuai ketentuan. Jika terdapat pelanggaran atau pelaporan yang tidak sesuai, pendaftarannya dapat dibatalkan. Dalam kasus tertentu, mereka juga dapat dilarang beroperasi di perusahaan asuransi," ujar Ogi.

Meski demikian, Ogi mengingatkan bahwa industri asuransi masih menghadapi berbagai tantangan eksternal. Ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik dinilai berpotensi memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan, termasuk industri asuransi.

Ia mencontohkan tekanan yang muncul dari perlambatan pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi dan suku bunga, serta pelemahan nilai tukar rupiah dan pasar saham domestik.

"Kita tidak tahu bagaimana perkembangan ke depan. Harapannya industri asuransi tetap mampu bertahan dan menjaga ketahanannya di tengah berbagai tantangan tersebut," kata Ogi.

#ojk-2026 #industri-asuransi #penguatan-permodalan #risk-based-capital #rbc-baru #spin-off-syariah #produk-asuransi #pengawasan-profesi #reformasi-asuransi #ketahanan-keuangan #kebijakan-ojk #tantangan

https://finansial.bisnis.com/read/20260602/215/1977846/big-financial-insight-2026-begini-4-langkah-ojk-perkuat-industri-asuransi-tanah-air