Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis Penjara, Tertinggi 13 Tahun

Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis Penjara, Tertinggi 13 Tahun

Tiga prajurit TNI divonis 1-13 tahun penjara atas pembunuhan Kacab BRI. Serka Nasir mendapat hukuman terberat 13 tahun, dipecat dari TNI.

(Bisnis.Com) 03/06/26 18:50 239120

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga prajurit TNI sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, divonis 1 hingga 13 tahun penjara.

Ketiga terdakwa adalah Serka Mochammad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky (terdakwa III). Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam amar putusan, terdakwa I dijatuhi hukuman paling berat, yakni 13 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

“Pidana pokok penjara selama 13 (tiga belas) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Fredy.

Majelis hakim menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, ia terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yakni pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis hakim menilai perbuatan Serka Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, terdakwa II dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun. Baik terdakwa I maupun II juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.

Adapun terdakwa III dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan 4 tahun. Frengky tidak dikenakan pidana tambahan pemecatan maupun restitusi karena dinilai hanya berperan berada di dalam mobil sambil bermain gim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa II dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing: terdakwa I sebesar Rp15.000, terdakwa II sebesar Rp10.000, dan terdakwa III sebesar Rp15.000.

#prajurit-tni #kasus-pembunuhan #kacab-bri #vonis-penjara #serka-nasir #kopda-feri #serka-frengky #pengadilan-militer #pembunuhan-berencana #pasal-338-kuhp #hukuman-penjara #pemecatan-tni #pasal-333-ku

https://kabar24.bisnis.com/read/20260603/16/1978201/tiga-prajurit-tni-kasus-pembunuhan-kacab-bri-divonis-penjara-tertinggi-13-tahun