LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank Tahap 3 Mulai Hari Ini (8/6)

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank Tahap 3 Mulai Hari Ini (8/6)

LPS mulai bayar klaim simpanan nasabah BPR Prima Master Bank tahap 3 pada 8 Juni 2026, dengan BNI sebagai bank pembayar. Proses verifikasi berlangsung hingga 22 Juni 2026.

(Bisnis.Com) 08/06/26 12:22 243302

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan pembayaran simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (BPR Prima Master Bank). Pembayaran ketiga klaim penjaminan mulai dilakukan pada hari ini, Senin (8/6/2026).

Dalam pengumuman LPS yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, Senin (8/6/2026), pembayaran ketiga klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank oleh bank pembayar, dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI).

“Pembayaran ketiga klaim oleh bank pembayar dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2026,” tulis LPS dalam pengumumannya, Senin (8/6/2026).

Hingga saat ini, LPS terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi guna menentukan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.24/2004 tentang LPS, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS menyebut bahwa rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan secara bertahap dan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, terhitung sejak izin usaha BPR Prima Master Bank dicabut.

“Penentuan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 hari kerja, terhitung sejak izin usaha Bank dicabut atau sampai dengan 22 Juni 2026,” jelas LPS.

LPS menambahkan, pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar dilakukan secara bertahap sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada saat ini akan diumumkan pada penetapan selanjutnya.

Lembaga tersebut memberikan jangka waktu pengajuan klaim penjaminan oleh nasabah penyimpan paling lama lima tahun sejak izin usaha bank dicabut, yakni sampai dengan 26 Januari 2031.

Di sisi lain, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank yang diumumkan di kantor bank dan website LPS.

“Syarat dokumen dan tata cara pembayaran dapat dilihat pada website LPS di https://www.lps.go.id,” ungkap LPS.

#lps #lps-bayar-klaim #klaim-simpanan #bpr-prima-master-bank #pembayaran-klaim #bank-pembayar #bank-negara-indonesia #rekonsiliasi-verifikasi #simpanan-layak-dibayar #undang-undang-lps #uu-p2sk #izin-u

https://finansial.bisnis.com/read/20260608/90/1979212/lps-bayarkan-klaim-simpanan-nasabah-bpr-prima-master-bank-tahap-3-mulai-hari-ini-86