Kemendag Atur Jual Beli Barang di Grab Cs, Idiec: Tingkatkan Kepercayaan Pasar

Kemendag Atur Jual Beli Barang di Grab Cs, Idiec: Tingkatkan Kepercayaan Pasar

Idiec mendukung aturan baru Kemendag yang mengawasi jual beli di ride-hailing dan OTA, berpotensi memperkuat ekonomi digital dan UMKM jika diterapkan proporsional.

(Bisnis.Com) 08/06/26 15:23 243515

Bisnis.com, JAKARTA— Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) merespons langkah pemerintah memasukkan layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri digital. “Selama aturan yang diterapkan tidak mengurangi fleksibilitas dan inovasi yang menjadi kekuatan utama bisnis digital,” kata Tesar kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).

Secara keseluruhan, Tesar menilai revisi aturan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital agar lebih sehat dan berkeadilan. Menurutnya, jika diterapkan secara proporsional, regulasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pasar, memperkuat UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih berkelanjutan.

“Namun jika gagal, ini bisa membebankan UMKM,” kata Tesar.

Dia menambahkan kebijakan tersebut positif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan akuntabel. Namun, efektivitas implementasinya sangat bergantung pada kemudahan proses perizinan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, semakin sederhana dan terjangkau proses perizinan, semakin besar peluang UMKM untuk masuk ke sektor formal tanpa merasa terbebani.

“Usahakan proses registrasi perizinannya seamless melalui platform e-commercenya,” kata Tesar.

Tesar juga menekankan kebijakan tersebut dapat membantu UMKM memperoleh akses pasar yang lebih baik melalui platform digital. Meski demikian, dia menilai visibilitas semata tidak cukup untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Menurutnya, daya saing UMKM tetap ditentukan oleh kualitas produk, harga, dan layanan. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas UMKM agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Adapun dalam revisi aturan tersebut, pemerintah menambahkan dua model bisnis baru ke dalam kategori PPMSE, yakni ride-hailing dan OTA.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan penambahan model bisnis tersebut merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang terus berubah.

“Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya,” kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).

Dia menjelaskan pengaturan tersebut bertujuan memberikan kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan pengaturan terhadap ride-hailing dalam Permendag tersebut hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur niaga pada aplikasi.

Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barang yang berlangsung melalui platform digital, bukan layanan transportasinya.

“Bukan layanan transportasinya. Demikian pula untuk OTA, pengaturan dilakukan dalam konteks aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik,” katanya.

#ride-hailing #online-travel-agent #permendag #perdagangan-digital #umkm-digital #ekosistem-digital #perizinan-usaha #ekonomi-digital #tata-kelola-digital #platform-digital #transaksi-elektronik #kebij

https://teknologi.bisnis.com/read/20260608/266/1979293/kemendag-atur-jual-beli-barang-di-grab-cs-idiec-tingkatkan-kepercayaan-pasar