Idiec mendukung aturan baru Kemendag yang mengawasi jual beli di ride-hailing dan OTA, berpotensi memperkuat ekonomi digital dan UMKM jika diterapkan proporsional. [426] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) merespons langkah pemerintah memasukkan layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri digital. “Selama aturan yang diterapkan tidak mengurangi fleksibilitas dan inovasi yang menjadi kekuatan utama bisnis digital,” kata Tesar kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).
Secara keseluruhan, Tesar menilai revisi aturan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital agar lebih sehat dan berkeadilan. Menurutnya, jika diterapkan secara proporsional, regulasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pasar, memperkuat UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih berkelanjutan.
“Namun jika gagal, ini bisa membebankan UMKM,” kata Tesar.
Dia menambahkan kebijakan tersebut positif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan akuntabel. Namun, efektivitas implementasinya sangat bergantung pada kemudahan proses perizinan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, semakin sederhana dan terjangkau proses perizinan, semakin besar peluang UMKM untuk masuk ke sektor formal tanpa merasa terbebani.
“Usahakan proses registrasi perizinannya seamless melalui platform e-commercenya,” kata Tesar.
Tesar juga menekankan kebijakan tersebut dapat membantu UMKM memperoleh akses pasar yang lebih baik melalui platform digital. Meski demikian, dia menilai visibilitas semata tidak cukup untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Menurutnya, daya saing UMKM tetap ditentukan oleh kualitas produk, harga, dan layanan. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas UMKM agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Adapun dalam revisi aturan tersebut, pemerintah menambahkan dua model bisnis baru ke dalam kategori PPMSE, yakni ride-hailing dan OTA.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan penambahan model bisnis tersebut merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang terus berubah.
“Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya,” kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Dia menjelaskan pengaturan tersebut bertujuan memberikan kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan pengaturan terhadap ride-hailing dalam Permendag tersebut hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur niaga pada aplikasi.
Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barang yang berlangsung melalui platform digital, bukan layanan transportasinya.
“Bukan layanan transportasinya. Demikian pula untuk OTA, pengaturan dilakukan dalam konteks aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik,” katanya.
Asosiasi E-Commerce Indonesia mendukung aturan PMSE baru yang fokus pada UMKM dan perlindungan konsumen, namun meminta kejelasan teknis implementasi. [1,617] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menunggu aturan teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditandatangani pada 4 Juni 2026.
Aturan yang membahas mengenai implementasi regulasi tersebut menjadi penting karena cakupan regulasi yang makin luas hingga ke sektor ride hailing.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan secara prinsip pihaknya melihat arah kebijakan yang disampaikan pemerintah cukup positif, terutama karena berfokus pada penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di ekonomi digital.
“Penambahan cakupan PMSE untuk model bisnis seperti ride-hailing dan OTA juga mencerminkan perkembangan lanskap digital yang memang semakin beragam dan membutuhkan kepastian regulasi yang lebih baik,” kata Budi kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Meski demikian, dia menilai tantangan utama akan berada pada tahap implementasi. Menurutnya, sejumlah ketentuan seperti kewajiban perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola artificial intelligence (AI) masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif.
Karena itu, Budi menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menjadi penting agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diinginkan.
Terkait dampaknya terhadap perdagangan digital, dia menilai regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekosistem dalam jangka panjang.
“Perlindungan konsumen tentu penting,” imbuhnya.
Menurut Budi, tantangan di lapangan tidak hanya berasal dari oknum penjual, tetapi juga melibatkan oknum pembeli. Oleh karena itu, upaya menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan akuntabel patut didukung, dengan tetap menjaga keseimbangan agar mayoritas pelaku usaha maupun konsumen yang patuh tidak terbebani.
Ilustrasi e-commerce
Mengenai kewajiban perizinan usaha, dia menilai NIB bukan hal baru karena telah menjadi bagian dari upaya formalisasi pelaku usaha. Namun, keberhasilan implementasinya akan ditentukan oleh kemudahan proses, masa transisi yang memadai, serta pendampingan kepada UMKM dan penjual individu yang baru memulai usaha.
“Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha,” kata Budi.
Sementara itu, terkait masuknya layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan PMSE, idEA menilai pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital.
Menurut Budi, selama implementasinya dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan karakteristik masing-masing model bisnis, kebijakan tersebut dapat memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang semakin terintegrasi.
Pada akhirnya, idEA berharap implementasi regulasi dilakukan secara bertahap, berbasis dialog, dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Tujuan penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi digital pada dasarnya adalah tujuan bersama yang akan lebih mudah dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Aplikasi Penghubung
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perluasan cakupan PMSE ke OTA dan ride-hailing sejalan dengan karakteristik model bisnis ekonomi digital yang sama-sama mengandalkan mekanisme two-sided market, yakni mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu platform.
Menurut dia, platform e-commerce secara jelas menjadi tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Konsep serupa juga berlaku pada OTA yang mempertemukan penyedia jasa, seperti hotel dan maskapai, dengan konsumen melalui satu aplikasi.
“Kecuali jika model bisnisnya adalah OTA membeli jasa [tiket pesawat/voucher hotel] terlebih dahulu setelah itu dijual lagi. Itu namanya middle-man. Tapi jika OTA menjadi tempat jual beli, itu masih masuk dalam ecommerce,” kata Huda kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Hal yang sama, lanjutnya, berlaku pada layanan ride-hailing yang menjadi wadah pertemuan antara pengemudi dan penumpang maupun pedagang makanan dengan konsumen.
Huda menilai tantangan muncul ketika pengemudi diperlakukan layaknya pekerja yang hanya boleh bergabung dengan satu platform. Padahal, dalam skema kemitraan, pengemudi, penjual, maupun penyedia jasa pada dasarnya dapat beroperasi di berbagai platform secara bersamaan.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital yang semakin luas seharusnya diakomodasi dalam regulasi yang lebih kuat berupa Undang-Undang Ekonomi Digital.
“Tinggal aturan turunannya yang bisa berbeda-beda seperti ekosistem perdagangan daring, ekosistem ride-hailing, dan sebagainya. Seharusnya kita punya undang-undang ekonomi digital,” kata Huda.
Di sisi lain, Huda mengaku belum melihat secara rinci bentuk perlindungan terhadap UMKM yang diatur dalam regulasi tersebut. Namun, dia mengusulkan sejumlah aspek tambahan yang dinilai perlu dimasukkan dalam pengaturan PMSE.
Pertama, kewajiban pencantuman asal barang (origin of product) secara detail, termasuk identitas importir. Menurutnya, ketentuan ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen sekaligus menyediakan data yang akurat bagi pemerintah terkait proporsi barang impor dan lokal yang diperdagangkan melalui platform e-commerce.
Saat ini, kata Huda, belum ada mekanisme penandaan resmi dari platform terkait asal barang. Informasi tersebut umumnya hanya dicantumkan secara sukarela oleh sebagian penjual melalui keterangan “impor”.
Kedua, kewajiban menampilkan informasi terkait sertifikasi halal maupun izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama untuk produk impor.
“Jika yang dibeli ada kandungan non halal-nya maka yang dirugikan adalah konsumen,” ujarnya.
Ketiga, penerapan pajak khusus terhadap barang impor yang dijual melalui platform e-commerce guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri, khususnya menghadapi masuknya produk murah dari China.
“Pajak khusus ini bisa berjalan setelah adanya kewajiban tagging origin of product diberlakukan,” kata Huda.
Keempat, penerapan alokasi minimal 30% etalase digital untuk produk UMKM lokal. Usulan tersebut mengacu pada Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang mewajibkan ritel modern menyediakan 30% ruang etalase bagi produk UMKM lokal dan 80% untuk produk dalam negeri secara keseluruhan.
Menurut Huda, ketentuan tersebut dapat direplikasi secara penuh atau sebagian pada platform e-commerce.
Kelima, pembatasan pemberian diskon maupun promosi terhadap produk impor. Dia menilai produk impor, khususnya dari China, sudah memiliki keunggulan harga sehingga tidak perlu lagi memperoleh tambahan insentif berupa potongan harga maupun gratis ongkos kirim.
“Sama seperti pajak khusus, aturan ini bisa jalan setelah adanya tagging origin of product diberlakukan,” katanya.
Penjelasan Kemendag ....
Ekosistem Lebih Sehat
Lebih jauh, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan kewajiban Perizinan Berusaha diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.
Dia mengatakan untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, Pemerintah menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha tersebut, sehingga implementasinya dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan, khususnya bagi pelaku UMK.
“Masa transisi akan dibedakan untuk Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran dan Pedagang yang telah melakukan PMSE pada PPMSE sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,” kata Iqbal kepada Bisnis pada Minggu (7/6/2026).
Iqbal melanjutkan penambahan model bisnis PPMSE dalam Permendag ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya.
Menurutnya dengan memberikan kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui platform digital, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengaturan ride-hailing dalam permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform tersebut, melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya,
“Bukan layanan transportasinya. Demikian pula untuk OTA, pengaturan dilakukan dalam konteks aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik,” katanya.
Fokus Permendag Baru
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2026).
Dia menjelaskan sejumlah ketentuan utama dalam regulasi tersebut mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan produk dalam negeri di platform e-commerce, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.
Selain itu, regulasi juga mengatur penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah juga menambahkan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan OTA.
Menurut Budi, pengaturan ride-hailing hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia di dalam aplikasi.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujarnya.
Sementara itu, OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan atau pemesanan perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menawarkan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.
“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi.
Terkait kewajiban perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital, Budi menegaskan aturan tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.
“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelasnya.
Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah akan menerapkan masa transisi bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan tersebut. Menurut Budi, pendekatan bertahap diperlukan agar proses menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal tidak memberatkan pelaku usaha.
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkasnya.
KOMPAS.com - Pertumbuhan jumlah usaha baru di Indonesia menunjukkan semakin kuatnya semangat masyarakat untuk berbisnis.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, masih ada tantangan yang kerap luput dari perhatian, yakni kesiapan fondasi legalitas usaha.
Tidak sedikit pelaku usaha yang memulai bisnis dengan semangat besar, tetapi belum memahami perizinan yang dibutuhkan, kewajiban perpajakan, serta kesesuaian status badan hukum.
Jika tidak dikelola sejak awal, persoalan tersebut dapat menjadi hambatan bagi keberlangsungan bisnis di kemudian hari.
Kondisi itulah yang mendorong Tommy Liusudarso dan Krisna Wu mendirikan Lawgika.co.id di Batam pada 2022.
Keduanya merupakan advokat dengan pengalaman lebih dari satu dekade di perusahaan berskala nasional.
Lawgika tidak hanya dirancang sebagai penyedia jasa hukum konvensional, tetapi juga ekosistem layanan bisnis terpadu. Layanan yang dihadirkan mencakup pendirian perusahaan, perizinan, akuntansi, hingga perpajakan.
Salah satu pendiri Lawgika, Tommy, memaparkan bahwa dalam praktik hukum, ia sering menemukan pelaku usaha yang datang dalam kondisi kebingungan.
“Mereka tidak tahu perizinan apa yang dibutuhkan, belum memahami kewajiban perpajakan, serta ada yang tidak menyadari bahwa usahanya berpotensi melanggar regulasi,” ujar Tommy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) itu menambahkan, pengalaman tersebut membuat Lawgika melihat adanya kebutuhan pendampingan yang lebih praktis bagi pelaku usaha.
Menurutnya, Lawgika ingin menjadi jembatan antara pelaku usaha dan regulasi yang kerap dianggap rumit.
Setahun setelah berdiri, Lawgika melebarkan jangkauan ke Tangerang Selatan untuk melayani pasar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Setelah itu, Lawgika pindah ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) seraya merilis layanan pembukuan dan konsultasi perpajakan.
Memasuki 2026, Lawgika resmi berkantor di lantai 38 World Capital Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Lawgika meluncurkan layanan virtual office, ruang rapat, dan studio podcast dengan fasilitas lengkap.
Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem bisnis yang ditawarkan Lawgika kepada pelaku usaha.
Melalui layanan virtual office, pelaku usaha dapat memperoleh dukungan alamat bisnis yang representatif sekaligus akses ke fasilitas pendukung seperti ruang rapat.
Pendekatan terintegrasi menjadi salah satu hal yang membedakan Lawgika dari penyedia jasa hukum konvensional.
Lawgika menggabungkan kebutuhan legal, pajak, akuntansi, dan fasilitas perkantoran dalam satu ekosistem layanan, alih-alih membuat klien mencari berbagai penyedia jasa secara terpisah.
Setiap layanan juga didampingi tenaga profesional di bidangnya. Tommy dan Krisna berfokus pada praktik hukum korporasi.
Sementara itu, layanan akuntansi dan perpajakan didukung Aldrin Hardcen. Ia merupakan konsultan pajak bersertifikat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Tommy mengatakan, Lawgika menargetkan posisi sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha domestik dan investor asing yang ingin mendirikan dan mengembangkan bisnis di Indonesia. Hingga kini, Lawgika telah melayani lebih dari 500 klien dan jaringan profesional.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan menjadi modal penting dalam membangun pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” ujar Tommy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengimbau wisatawan tidak memesan akomodasi melalui platform media sosial (medsos). Hal ini disampaikan Widi usai menyampaikan rencana pemerintah menghapus akomodasi tidak berizin di Online Travel Agent (OTA) per 1 Juni 2027.
“Kalau delist (dihapus) dari OTA, pasti mereka mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di Facebook, Instagram, dan TikTok,” ujar Widi saat konferensi pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5/2026).
Namun, Widi mengingatkan adanya potensi penipuan dalam pemesanan akomodasi melalui medsos. Widi mengaku baru saja menerima laporan dari Dinas Pariwisata Yogyakarta terkait maraknya kasus penipuan akomodasi di Kota Pelajar tersebut.
“Kami menganjurkan wisatawan selalu memesan langsung ke hotel-hotel atau travel agent daripada melalui media sosial,” ucap Widi.
Widi mengatakan pemesanan akomodasi melalui media sosial akan menjadi fokus berikutnya setelah penertiban akomodasi tidak berizin di OTA. Widi menyampaikan Kementerian Pariwisata akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membuat regulasi yang mengatur dan mengawasi penyewaan akomodasi ilegal di media sosial.
“Mudah-mudahan ke depannya dalam waktu dekat akan diatur,” lanjut Widi.
Sebelumnya, pemerintah mengultimatum para pelaku usaha akomodasi penginapan agar memenuhi kewajiban perizinan usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, kata Widi, seluruh pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
“Banyak sekali usaha pariwisata yang belum berizin dan ini juga berdampak pada penerimaan pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap dia.
Widi menyampaikan pemerintah juga tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS dan platform OTA. Dia menargetkan sistem tersebut dapat digunakan dalam 12 bulan ke depan sebagai batas tenggat verifikasi akomodasi.
“Kami telah sampaikan 12 bulan sejak 1 Juni 2026 hingga 1 Juni 2027. Mulai 1 Juni 2027 berarti secara otomatis bisa terverifikasi mana vila atau akomodasi yang tidak berizin dan berizin. Yang tidak berizin itu harus delist mulai 1 Juni dengan proses menggunakan API,” kata Widi.
Pemerintah menerapkan KBLI 2025 tanpa mewajibkan izin baru bagi pelaku usaha, memudahkan transisi melalui sistem OSS dan AHU, dengan penyesuaian otomatis. [531] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan kebijakan bersama untuk memastikan transisi penerapan klasifikasi usaha terbaru berjalan tanpa menambah beban administratif bagi pelaku usaha.
Regulasi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko di tengah penyesuaian sistem digital pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
SEB ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan baru.
"Mekanisme penyesuaian ada yang dilakukan secara otomatis dalam sistem OSS, kemudian pelaku usaha juga bisa menyesuaikan terhadap regulasi yang ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulis dikutip Sabtu, (25/4/2026).
Airlangga menambahkan bahwa SEB ini diharapkan dapat mendorong implementasi klasifikasi usaha yang baru sekaligus menjaga kelancaran aktivitas dunia usaha.
Dalam implementasinya, Kementerian Hukum Republik Indonesia berperan memastikan integrasi penyesuaian KBLI melalui Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sehingga proses penyesuaian data badan usaha tetap selaras secara hukum.
Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memastikan implementasi penyesuaian berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk pemutakhiran data perizinan berusaha.
Kepala Badan Pusat StatistikAmalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pihaknya telah menyusun tabel konversi sebagai tindak lanjut atas penerbitan SEB tersebut.
"Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya," kata Amalia pada kesempatan yang sama.
Ia menegaskan bahwa izin usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap status legalitas perizinan.
"Perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS (Online Single Submission)/AHU (Administrasi Hukum Umum) jika ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha. Jika tidak ada perubahan substansi, maka pelaku usaha tidak wajib menyesuaikan, dan penyesuaian atau konversi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem," jelasnya.
Mengacu pada SEB tersebut, penyesuaian KBLI tidak diperlukan apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi dan tidak mengubah substansi usaha.
Dalam kondisi ini, penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui sistem AHU dan OSS tanpa perlu perubahan anggaran dasar perusahaan.
Pemerintah menargetkan proses penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan AHU akan dilakukan paling lambat 18 Juni 2026.
Selama masa peralihan, KBLI 2020 dan KBLI 2025 akan digunakan secara paralel hingga seluruh proses penyesuaian selesai.
Sistem AHU selama masa transisi masih memproses pengesahan badan usaha menggunakan KBLI 2020 hingga implementasi KBLI 2025 sepenuhnya berlaku.
Hal yang sama juga terjadi pada sistem OSS yang masih memproses perizinan berusaha berbasis risiko dengan KBLI 2020.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, Badan Pusat Statistik mengundangkan KBLI 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Penyempurnaan klasifikasi ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, termasuk transformasi ekonomi digital dan isu perubahan iklim.
"Dengan adanya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama terkait implementasi, maka kita memiliki kepastian hukum sekaligus kelancaran dalam berusaha. Seluruh proses terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga lebih efisien dan akuntabel," kata Amalia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara kegiatan pemanfaatan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, karena pengelola belum ... [387] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara kegiatan pemanfaatan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, karena pengelola belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan untuk usaha di pulau kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait penawaran Pulau Umang.
"(Selasa) kemarin sore kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten," kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penindakan dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan pulau kecil tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam hal mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil kami sangat mendukung, namun kepatuhan adalah harga mati," ujarnya.
Berdasarkan paparan KKP, Pulau Umang berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan luas sekitar 0,05 kilometer persegi atau 5 hektare dan berjarak 183 kilometer dari Jakarta.
Pulau tersebut dikelola PT GSM untuk kegiatan wisata seperti dermaga, pondok wisata (cottage), glamping, dan resort, serta memiliki nomor induk berusaha (NIB) skala usaha mikro.
Namun, hasil pengawasan KKP menunjukkan pengelola belum memiliki dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.
"Negara punya aturan di sini, di mana yang namanya pulau kecil tersebut dalam hal pengelolaannya tidak bisa semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun. Ada perizinan yang harus ditahapi, yang harus dilalui," tuturnya.
Ia menegaskan penyegelan tersebut bukan untuk menghentikan usaha secara permanen, melainkan penghentian sementara hingga kewajiban perizinan dipenuhi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan pelaku usaha.
"Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya," kata Sumono.
Menurut dia, pelaku usaha telah diarahkan untuk mengurus dokumen perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan KKP juga menunjukkan tidak terdapat penjualan resmi Pulau Umang, meskipun sebelumnya sempat muncul iklan penawaran pulau sebesar Rp65 miliar oleh agen properti yang tersebar di media sosial.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan KKP akan terus melakukan pendalaman terhadap aspek pemanfaatan dan kepemilikan Pulau Umang guna memastikan seluruh kegiatan usaha di pulau kecil berjalan sesuai ketentuan.
Bank Jateng dan Bhayangkari bantu UMKM Pati dapat NIB dan buka rekening untuk legalitas dan akses perbankan, dorong pertumbuhan dan daya saing usaha. [205] url asal
Bisnis.com, SEMARANG — Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator Pati bekerja sama dengan Bhayangkari Polresta Pati menggelar fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pembukaan rekening bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pati.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bank Jateng KCK Pati tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui kepemilikan NIB, sekaligus memperluas akses terhadap layanan perbankan.
Dalam pelaksanaannya, para pelaku UMKM mendapatkan pendampingan untuk registrasi NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, mereka juga difasilitasi membuka rekening guna memisahkan keuangan pribadi dan usaha.
Pramudjianto, Pemimpin Bank Jateng KCK Pati, mengatakan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong UMKM agar semakin berkembang. Dengan adanya kemudahan perizinan dan akses perbankan tersebut, diharapkan pelaku UMKM di Kabupaten Pati semakin berkembang, tertib administrasi, serta mampu bersaing di pasar lokal hingga nasional.
“Kami menyadari kendala utama UMKM seringkali terletak pada aspek administrasi dan akses permodalan. Dengan kepemilikan NIB serta rekening Bank Jateng, para pelaku usaha kini memiliki identitas resmi yang diakui negara. Ini menjadi pintu masuk untuk mendapatkan akses kredit usaha yang lebih kompetitif maupun program bantuan pemerintah lainnya,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, sinergi antara lembaga keuangan dan organisasi masyarakat seperti Bhayangkari menjadi faktor penting dalam mempercepat penguatan ekonomi daerah.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk panduan implementasi KBLI 2025, memastikan perizinan usaha lebih akurat dan terintegrasi. [434] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Kesepakatan lintas sektoral tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
SEB ini ditujukan sebagai panduan komprehensif bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, kawasan ekonomi khusus, notaris, hingga bermacam pemangku kepentingan lainnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani meyakini bahwa KBLI 2025 akan memastikan sistem perizinan berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika sektor usaha saat ini.
"Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan," ujar Rosan dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/3/2026).
Pemutakhiran sistem ini diyakini semakin mendesak untuk menopang aktivitas di dunia usaha. Saat ini, BKPM mencatat sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rosan pun mengimbau seluruh instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah untuk secara konsisten mengadopsi KBLI 2025 ini.
"Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia," kata pria yang juga menjabat sebagai CEO Danantara itu.
Lebih lanjut, demi memitigasi gangguan layanan selama masa transisi, SEB tersebut menetapkan lima poin utama sebagai pedoman implementasi.
Pertama, status perizinan eksisting. Seluruh dokumen baik Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dinyatakan tetap berlaku secara sah.
Kedua, penyesuaian data pada Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Pelaku usaha diwajibkan melakukan penyesuaian KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
Kendati demikian, jika perubahan tersebut murni hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha maka sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan sinkronisasi secara otomatis.
Ketiga, penyesuaian sistem antarinstansi. Seluruh instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan otorita kawasan diwajibkan menyelaraskan sistem layanannya untuk mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.
Keempat, sinkronisasi data dan regulasi. Pemutakhiran ini diharapkan dapat mengorkestrasi keselarasan data usaha antarinstansi guna menopang perumusan kebijakan yang lebih presisi dan berbasis data.
Kelima, jaminan kepastian bagi pelaku usaha. Selama masa transisi berlangsung, pemerintah menjamin bahwa pelaku usaha akan tetap mendapatkan layanan perizinan secara optimal tanpa adanya gangguan terhadap proses yang tengah berjalan.
Adapun, implementasi KBLI 2025 ini merupakan turunan langsung dari Peraturan BPS No. 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang secara resmi mencabut keberlakuan Peraturan BPS No. 2/2020 tentang KBLI 2020.
Purbaya Yudhi Sadewa akan memanggil kementerian yang menghambat perizinan proyek Blok Masela senilai US$20,9 miliar untuk mempercepat operasional. [536] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan sekaligus Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan segan memanggil kementerian dan lembaga (K/L) yang terbukti memperlambat proses perizinan usaha.
Purbaya kembali memberi peringatan tersebut menyusul laporan dari Inpex Masela Ltd. terkait mandeknya sejumlah perizinan pada megaproyek gas alam cair (LNG) Abadi Blok Masela yang bernilai US$20,9 miliar atau sekitar Rp351 triliun. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan konsorsium dalam rapat terbuka Satgas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Dia secara blak-blakan menyoroti lambannya birokrasi perizinan yang selama ini menahan laju proyek raksasa tersebut. Purbaya mencatat, sejumlah izin krusial baru dikebut penerbitannya menjelang sidang terbuka antara Satgas P2SP dengan perwakilan Inpex.
"Kan sebetulnya sudah lama proyek ini. Sebelumnya keluarnya lambat sekali, izin segala macam. Tadi sebetulnya izin-izin baru keluar kan Januari, Februari yang lingkungan hidup dan lain-lain. Itu sebetulnya dipercepat karena mereka tahu mau dibawa ke sini," ungkapnya usai sidang terbuka Satgas P2SP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Untuk memutus rantai birokrasi yang berbelit, Purbaya menyatakan pemerintah telah membentuk tim khusus di internal Satgas P2SP guna mengawal megaproyek tersebut. Dia bahkan melabeli operator Blok Masela tersebut sebagai 'investor spesial' yang mendapat keistimewaan pelaporan reguler.
"Jadi kalau ada hambatan di izin investasi, kita panggil Kementerian Investasi ke sini. Di perdagangan, kita panggil terkait impor misalnya. Di perindustrian, kita panggil juga ke sini," ujarnya.
Target Operasi Dipercepat
Terkait status Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lanjutan yang sempat menjadi tanda tanya, Purbaya meyakini prosesnya sudah mencapai 90%. Dia mendesak agar proses groundbreaking bisa segera dieksekusi, bahkan menantang Inpex untuk memajukan target produksi.
"Mereka bilang kan 2030-2031 baru online. Saya sih kalau bisa sebelum 2029 sudah kelihatan bangunan atau sudah hampir online, jadi gasnya sudah berproduksi. Kita akan percepat semaksimal mungkin. Seluruh hambatan di pemerintah, kita akan hilangkan," janjinya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Executive Project Director INPEX Masela Jarrad Blinco secara terbuka meminta bantuan pemerintah untuk mengurai lima titik permasalahan (bottlenecking) yang berpotensi mengganjal realisasi proyek.
Pertama, mengamankan penerimaan masyarakat (community acceptance) pasca-penerbitan izin pelepasan hutan dan pemanfaatan ruang laut. Kedua, pengamanan area untuk fasilitas laut (marine facilities).
Ketiga, penyelesaian persetujuan perizinan Amdal final setelah tahapan desain rekayasa teknis atau front-end engineering design (FEED) rampung. Keempat, memitigasi potensi gangguan sosial di area proyek.
Kelima, mengamankan izin dan formalitas administratif untuk memasuki tahap Engineering, Procurement, Construction, and Installation (EPCI). "Kami memerlukan bantuan dari pemerintah," ujar Jarrad dalam rapat.
Di samping itu, Inpex sudah mengantongi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kilang darat (OLNG) dari Kementerian Kehutanan pada Januari 2026. Langkah ini disusul dengan terbitnya Persetujuan Lanjutan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup pada awal Februari 2026.
Menyusul progres tersebut, Inpex berencana memulai pekerjaan konstruksi keliling, seperti pemasangan pagar dan jalan pengalihan (diversion road), pada kuartal II/2026. Di saat yang sama, proses prakualifikasi (PQ) tender EPCI untuk empat paket utama beserta fasilitas Carbon Capture and Storage (CCS) tengah berjalan.
Dari sisi komersial, perusahaan asal Jepang itu melaporkan telah meneken sejumlah perjanjian tidak mengikat (MoU/LoI) dengan calon pembeli gas potensial, baik dari pasar domestik maupun internasional. Diskusi mengenai pembiayaan (financing arrangement) dengan pihak lender juga terus dipacu.
Sengkarut perizinan masih jadi kendala utama usaha di Indonesia. Aduan ke Satgas P2SP ungkap masalah izin akibat ketidaksinkronan antar kementerian. [378] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Satgas P2SP) mencatat bahwa perizinan masih menjadi batu sandungan utama bagi dunia usaha di Indonesia. Hal itu tampak dari aduan yang masuk ke kanal debottlenecking.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 20 Februari 2026, dari total 89 aduan pengusaha yang masuk ke Satgas P2SP, mayoritas atau sebanyak 45 aduan mengeluhkan persoalan izin.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu tak menampik kenyataan tersebut. Dia mengakui bahwa masalah perizinan kerap terkait ketidaksinkronan ketentuan antar kementerian/lembaga (K/L).
Febrio mencontohkan, Satgas P2SP kerap menemukan tidak berjalannya komitmen waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) di berbagai K/L. Oleh sebab itu, Satgas P2SP melakukan rapat dengan K/L untuk menyelesaikan masalah tersebut, bahkan disidangkan secara terbuka.
"Banyak yang misalnya katanya SLA-nya sekian hari, ternyata belum terjadi. Nah lalu kita cek kenapa belum terjadi, K/L-nya datang dan menjelaskan masalahnya," ungkapnya usai sidang terbuka Satgas P2SP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut, mantan Kepala Riset Ekonomi Makro dan Keuangan LPEM FEB UI itu menjelaskan bahwa masalah perizinan yang dikeluhkan sangat bervariasi, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga perizinan usaha spesifik lainnya. Sektor yang melapor pun bervariasi, mulai dari sektor tekstil, apotek, hingga kendala impor bahan baku untuk pembangunan pabrik.
Pemerintah, sambungnya, sengaja membawa masalah ini ke sidang terbuka secara transparan untuk memaksa K/L bersinergi dan bekerja lebih cepat. Menurutnya, upaya 'buka-bukaan' ini mulai membuahkan hasil, yang terlihat dari sekitar 89 aduan yang masuk, setengahnya sudah berhasil dicarikan jalan keluar oleh tim teknis yang melibatkan 26 K/L.
"Meski sudah diambil keputusan, masih tetap harus kita monitor pelaksanaannya. Jadi ini memang ongoing process," tambahnya.
Febrio juga menjelaskan bahwa penyelesaian aduan secara terbuka ini diharapkan menciptakan efek domino. Tidak hanya merampungkan kasus yang dilaporkan, tetapi juga mempercepat proses perizinan di tempat lain dan menyuntikkan sentimen positif ke pasar bahwa pemerintah serius membenahi iklim investasi.
Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi tiga mesin pertumbuhan ekonomi yang tengah dipacu pemerintah. Pertama, akselerasi belanja fiskal yang harus bergerak cepat. Kedua, menjaga likuiditas sektor keuangan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia.
"Nah yang ketiga yang tidak kalah pentingnya, bahkan sebenarnya paling penting, itu iklim usaha. Inilah cara kita mendorong iklim usaha," jelas Febrio.
KBLI 2025 mencakup aktivitas ekonomi baru seperti podcast dan energi terbarukan, memudahkan pencatatan dan perizinan usaha, serta mengacu pada ISIC Revisi 5. [313] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan teknologi, pesatnya adopsi digital, hingga mitigasi perubahan iklim telah melahirkan berbagai aktivitas ekonomi baru. Pembuatan podcast, pengelolaan kanal streaming, pengembangan game, hingga penyediaan jasa platform digital kini berkembang menjadi sumber pendapatan banyak orang.
Melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jumat (19/12), berbagai aktivitas ekonomi tersebut kini memiliki klasifikasi yang jelas. Dengan demikian, pelaku usaha dapat tercatat dan mudah dikenali dalam sistem statistik nasional.
Tercatatnya suatu aktivitas ekonomi dalam KBLI memiliki arti penting. Aktivitas yang terklasifikasi akan masuk dalam statistik resmi, dianalisis, serta menjadi dasar perencanaan dan perumusan kebijakan. Klasifikasi yang tepat juga memudahkan proses perizinan usaha. Sebaliknya, tanpa klasifikasi yang sesuai, sebuah aktivitas ekonomi berisiko tidak tercatat secara optimal.
KBLI 2025 juga mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap isu perubahan iklim. Aktivitas ekonomi terkait perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon kini memiliki klasifikasi tersendiri. Selain itu, sektor energi terbarukan yang kian berperan dalam transisi menuju ekonomi berkelanjutan juga dicatat lebih rinci.
Selain itu, pembaruan ini turut mengakomodasi model bisnis baru, seperti factoryles goods producers, yakni perusahaan yang melakukan outsource proses manufaktur dan memiliki Intellectual Property (IP) produk. Model bisnis ini semakin lazim dalam rantai pasok global dan ekonomi digital, dan kini telah tercermin dalam klasifikasi di Indonesia.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revision 5 telah diadopsi diantaranya oleh Uni Eropa dan Singapura.
“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang merujuk ISIC Revisi 5. KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).
Apindo optimis Satgas P2SP akan mempercepat izin usaha dengan koordinasi lintas sektor, memperbaiki eksekusi kebijakan, dan mendukung iklim investasi. [318] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) menjadi angin segar untuk mempercepat realisasi program strategis sekaligus memperbaiki eksekusi kebijakan di lapangan usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa kehadiran satgas tersebut masih relatif baru dan dampaknya belum sepenuhnya terasa. Namun, arah kebijakan yang diambil pemerintah dinilai sudah sejalan dengan kebutuhan dunia usaha akan proses penyelesaian yang lebih cepat dan terkoordinasi.
“Yang paling penting bagi dunia usaha adalah arah kebijakan dan niat pemerintah untuk membuka kanal penyelesaian yang lebih cepat, lintas sektor, dan tidak terjebak pada silo birokrasi. Ini menjadi langkah awal yang baik untuk memperbaiki eksekusi kebijakan di lapangan,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (16/12/2025).
Apindo mencatat, pelaku usaha selama ini menghadapi tantangan yang berlapis, mulai dari persoalan perizinan, tumpang tindih regulasi, hingga kendala implementasi kebijakan di daerah yang melibatkan banyak institusi.
“Karena sifatnya yang lintas kementerian/lembaga dan melibatkan banyak level birokrasi, wajar jika dibutuhkan lebih banyak tangan dan kanal penyelesaian, selama semuanya tetap bergerak dalam kerangka koordinasi yang baik,” tuturnya.
Dalam kerangka tersebut, Satgas P2SP dipandang bukan sebagai pengganti sistem yang sudah ada, melainkan mekanisme tambahan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian persoalan lintas sektor.
Menurut Shinta, dengan adanya integrasi proses persidangan atau mediasi secara cepat, dunia usaha berharap penyelesaian masalah dapat dilakukan secara lebih komprehensif, lintas sektor, dan dengan mandat eksekusi yang jelas.
Dari sisi tata kelola, Apindo menegaskan bahwa dunia usaha mempercayakan sepenuhnya desain dan pengawasan percepatan perizinan kepada pemerintah, selama dijalankan sesuai prinsip good governance dan koridor regulasi.
“Pada akhirnya, bagi dunia usaha, yang paling penting adalah hasil yang konkret: perizinan yang lebih pasti, proses yang lebih efisien, dan kepastian berusaha yang lebih baik,” terangnya.
Dengan fondasi tata kelola yang kuat dari pemerintah, Apindo berharap Satgas tersebut dapat menjadi katalis untuk mempercepat perbaikan iklim investasi, memperlancar kegiatan usaha, dan pada akhirnya mendukung penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi nasional.