#30 tag 24jam
Kemendag Respons Keluhan Seller E-commerce soal Pengurusan NIB
Kemendag menanggapi keluhan seller e-commerce terkait dengan masalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). [689] url asal
#kemendag-nib #nib-e-commerce #pengurusan-nib #nib-seller-e-commerce #nib-pedagang #nib-kemendag #nib-perizinan #nib-oss #nib-permendag #nib-legalitas-usaha #nib-indonesia #nib-marketplace #nib-kewajib
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/06/26 16:42
v/259733/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan seller terkait kesulitan mengurus Nomor Induk berusaha (NIB). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seluruh pedagang yang berjualan di platform digital diwajibkan memiliki NIB sebagai legalitas usaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan mengakui pemenuhan kewajiban NIB bukan perkara mudah, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya menetapkan kewajiban tanpa memberikan dukungan kepada para pelaku usaha.
“Di sisi lain, kami juga punya kewajiban memfasilitasi pelaku usaha,” kata Iqbal dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
Iqbal menjelaskan Kemendag telah bertemu dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sekitar dua pekan lalu untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk persoalan teknis dalam sistem perizinan di Online Single Submission (OSS). Kemendag juga menggandeng marketplace dan asosiasi terkait guna mempersiapkan program pendampingan bagi para pedagang.
“Kami prioritaskan dulu kepada para pedagang-pedagang atau seller-seller yang sudah ada di dalam setiap platform,” imbuhnya.
Dia mengatakan Kemendag akan memfasilitasi proses pendaftaran melalui OSS dengan melibatkan BKPM. Pendampingan tersebut mencakup penjelasan persyaratan, tata cara pengunggahan dokumen, hingga penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
“Agar pelaku usaha di Indonesia itu mulai bonafide dengan memiliki NIB,” katanya.
Iqbal juga mengakui proses pengurusan NIB tidak selalu mudah dan cepat. Karena itu, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pedagang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bagi pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku tetapi belum memiliki NIB, pemerintah memberikan waktu selama 18 bulan untuk mengurus perizinan.
Sementara itu, calon pedagang atau seller baru yang belum memiliki NIB diberikan masa tenggang selama enam bulan sejak mendaftarkan akun di platform e-commerce. Menurut Iqbal, masa enam bulan tersebut merupakan skema “3 bulan plus”, yakni tiga bulan pertama digunakan untuk menguji pasar dan tiga bulan berikutnya untuk mengurus legalitas usaha apabila aktivitas dagang dinilai berpotensi berkembang.
“Nah ini kami berikan waktu 6 bulan bagi para pedagang atau merchant atau seller untuk mengurus NIB-nya bagi yang baru ya, yang belum yang belum memiliki akun di platform e-commerce sebelumnya, 6 bulan sejak tanggal mendaftar di akun tersebut bukan bukan sejak tanggal 8 Juni [aturan berlaku],” kata Iqbal.
Dia menjelaskan perhitungan masa enam bulan dimulai sejak tanggal pendaftaran akun e-commerce. Adapun bagi pedagang lama, masa tenggang 18 bulan dihitung sejak 8 Juni 2026, atau sejak aturan mulai berlaku.
“Kami beri waktu agar kita bersama-sama bisa memenuhi kewajiban kita dalam konteks pemenuhan NIB,” ungkapnya.
Dalam Permendag 19/2026, Kemendag mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui sistem elektronik memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB. Iqbal menjelaskan ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri maupun luar negeri, sementara platform penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) juga diwajibkan memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kewajiban perizinan tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga marketplace yang dimiliki badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun lembaga semi-pemerintah.
Selain memiliki NIB, pedagang yang menjual barang wajib sertifikasi juga harus dapat membuktikan bahwa produknya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, penjual lampu tidak hanya wajib memiliki NIB, tetapi juga harus menyertakan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) karena produk tersebut termasuk kategori yang wajib memenuhi standar.
Dia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Menurutnya, pelaku usaha luar negeri tetap diperbolehkan berjualan di Indonesia sepanjang mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Yang pedagang di dalam negeri saja kita minta tunduk, apalagi yang di luar negeri, enggak adil rasanya kalau misalnya pedagang di dalam negeri kita wajibkan nomor induk berusaha dan kewajiban lainnya, sementara pedagang di luar negeri kita bebaskan,” katanya.
Iqbal menilai penyamaan perlakuan antara pedagang dalam negeri dan luar negeri diperlukan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu, Permendag 19/2026 juga memuat sejumlah kewajiban bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik platform e-commerce, daily deals, maupun social commerce. PPMSE diwajibkan memfasilitasi pengurusan perizinan berusaha bagi pedagang, menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha, serta menolak pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Platform Fee Makin Transparan, Saatnya UMKM Maksimalkan E-commerce
Transparansi biaya layanan e-commerce lewat Permendag 19/2026 dinilai penting agar UMKM bisa mengelola margin dan memaksimalkan penjualan. [2,356] url asal
#e-commerce #live-streaming #permendag #seller #manfaat-e-commerce #pmse #biaya-layanan-e-commerce #infrastruktur-e-commerce
(Kompas.com - Money) 24/06/26 17:29
v/258748/
JAKARTA, KOMPAS.com – Penerbitan Permendag 19/2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi momentum penting bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang memanfaatkan platform e-commerce sebagai salah satu kanal penjualan.
Beleid yang menggantikan Permendag 31/2023 itu memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satunya adalah kewajiban platform e-commerceuntuk menginformasikan biaya layanan secara lebih transparan dan konsisten.
Kejelasan tersebut penting bagi penjual (seller) dalam menyusun strategi bisnis. Dengan struktur biaya yang lebih terbuka, pelaku usaha dapat menghitung harga jual, margin, biaya promosi, hingga manfaat platform bagi pengembangan usaha secara lebih rasional.
Manfaat transparansi tidak hanya dirasakan seller. Bagi konsumen, e-commerce telah menjadi salah satu kanal belanja utama karena menawarkan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan, mulai dari proteksi pembeli, ulasan produk, hingga jaminan pengembalian barang.
"Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengumumkan penerbitan Permendag 19/2026, Kamis (4/6/2026).
Biaya layanan platform sendiri merupakan bagian dari struktur biaya dalam transaksi perdagangan digital yang dikenakan penyedia platform e-commerce.
Biaya tersebut digunakan untuk mendukung berbagai layanan dan infrastruktur yang memungkinkan transaksi online berlangsung, mulai dari sistem pembayaran, keamanan, pengelolaan platform, dukungan promosi, hingga fitur pendukung, seperti konten video dan affiliate marketing, yang membantu seller menjangkau konsumen secara lebih luas.
Dalam ekosistem e-commerce, pelaku usaha dan konsumen berinteraksi melalui platform digital yang menyediakan fasilitas transaksi. Penjual menggunakan platform untuk menawarkan produk, sementara konsumen melakukan pembelian melalui sistem yang disediakan.
Ketika konsumen merasa aman dan puas, transaksi pun dapat tumbuh. Ini juga berarti, transparansi biaya layanan yang diperkuat melalui Permendag 19/2026 menjadi fondasi penting agar ekosistem e-commerce dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Bangun kesetaraan antara platform dan seller
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyambut baik penerbitan Permendag 19/2026. Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem e-commerce yang lebih transparan.
“Saya menyambut baik Permendag 19/2026 tentang PMSE yang mengubah Permendag 31/2023,” ujarnya lewat jawaban tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2026).
Aturan ini menuntut adanya persetujuan dengan seller. Artinya, ada kesepahaman antara platform dan seller atas biaya yang dikenakan.
“Persetujuan dan adanya mekanisme keberatan ini menunjukkan kesetaraan dan konsep ekonomi digital yang baik,” katanya.
Nailul mengatakan, keterbukaan informasi biaya merupakan roh ekonomi digital. Dengan informasi yang jelas, seller dapat membandingkan dan memilih platform yang paling sesuai untuk berjualan. Pilihan itu bisa berupa marketplace lain atau situs pribadi.
Platform e-commerce juga harus terus berupaya memberikan informasi biaya kepada seller, meski masih terdapat ruang untuk terus meningkatkan cara penyampaian dan kemudahan akses informasi tersebut agar semakin mudah dipahami oleh seluruh pelaku usaha.
Bagi UMKM, transparansi biaya bukan sekadar urusan administratif. Informasi biaya yang jelas dapat memengaruhi perhitungan harga jual, margin, biaya promosi, hingga arus kas.
Nailul mengatakan, keterbukaan biaya dapat membantu seller menghitung biaya produksi yang masuk ke biaya penjualan. Dengan begitu, harga yang terbentuk tidak merugikan pelaku usaha.
Apalagi, sejumlah program yang dijalankan platform juga memiliki biaya. Maka dari itu, seller perlu menimbang apakah biaya tersebut sepadan dengan manfaat yang diterima.
Sebut saja jangkauan organik yang sulit diperoleh dari kanal lain serta potensi produk UMKM ditemukan secara alami oleh jutaan pengguna melalui konten berkualitas.
“Program-program tersebut ada biaya dan bagi seller pasti akan memperhitungkan dari sisi manfaat,” ujarnya.
Nailul menambahkan, transparansi perlu diikuti edukasi secara rutin dan terbuka. Banyak seller belum memahami biaya dan manfaat dari berbagai program di platform.
“Dengan akses yang terbuka, platform bisa memberikan edukasi dan contoh perhitungan,” katanya.
E-commerce sebagai “jalan tol” UMKM berkembang
Pembahasan mengenai biaya layanan e-commerce kini tidak lagi cukup dilihat dari besar kecil potongan yang dikenakan kepada pelaku usaha. Sebaliknya, hal yang juga perlu dilihat adalah manfaat yang diperoleh dari kehadiran platform digital, salah satunya menjadi “jalan tol” bagi UMKM untuk berkembang.
Pakar digital dan telekomunikasi dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, analogi e-commerce sebagai “jalan tol” bagi UMKM pada dasarnya tepat. Sebab, platform digital membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih cepat tanpa harus memiliki toko fisik di banyak tempat.
“Bisa diakui bahwa e-commerce telah membuka kesempatan bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat tanpa harus memiliki modal besar di depan hanya untuk membangun toko fisik di banyak tempat,” ujar Heru melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Menurut Heru, platform e-commerce menjadi sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli secara lebih efisien. Melalui platform tersebut, banyak UMKM yang sebelumnya hanya berjualan secara lokal kini dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
“Namun, seperti jalan tol, pelaku usaha juga perlu mengetahui tarif yang dikenakan secara jelas dan mendapatkan manfaat yang sepadan,” katanya.
Heru menjelaskan, di balik layanan e-commerce, terdapat infrastruktur besar yang harus dibangun dan dikelola. Infrastruktur itu mencakup pengembangan teknologi, keamanan sistem, layanan pelanggan, pembayaran digital, program promosi, hingga integrasi logistik.
Semua layanan tersebut membutuhkan investasi yang tidak kecil. Oleh karena itu, keberadaan biaya layanan platform sepatutnya dapat dipahami sebagai bagian dari ekosistem perdagangan digital.
Bagi pelaku UMKM, lanjut Heru biaya layanan dapat dilihat sebagai bagian dari investasi atau pemasaran untuk memperoleh akses ke pasar digital yang lebih luas. Namun, ia mengingatkan platform agar biaya tersebut tetap harus wajar, transparan, dan sebanding dengan manfaat yang diterima pelaku usaha.
Ia menilai, pelaku usaha pada dasarnya cukup rasional dalam menyikapi biaya platform. Jika biaya yang dibayarkan membantu meningkatkan penjualan, memperluas pasar, mempermudah transaksi, dan mendatangkan pelanggan baru, biaya tersebut biasanya masih dapat diterima.
Sebaliknya, jika biaya terus meningkat, sementara manfaat yang dirasakan tidak bertambah, pelaku usaha dapat merasa terbebani. Hal ini terutama dirasakan UMKM yang memiliki margin keuntungan relatif terbatas.
“Hal yang paling dirasakan pelaku usaha sebenarnya adalah dampaknya terhadap margin keuntungan,” ujar Heru.
Oleh karena itu, Heru menilai, hubungan antara platform dan seller perlu dibangun sebagai kemitraan yang sehat. Platform membutuhkan seller untuk berkembang. Sebaliknya, seller membutuhkan platform untuk memperluas pasar.
Keseimbangan kepentingan tersebut perlu terus dijaga agar beban dalam ekosistem digital tidak hanya ditanggung salah satu pihak. Biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen juga harus disampaikan secara terang.
“Tidak boleh ada biaya yang sifatnya dark pattern, ditambah-tambahkan sehingga ujungnya memberatkan konsumen,” kata Heru.
Dengan kehadiran Permendag PMSE yang baru, Heru berharap, ekosistem perdagangan digital dapat bergerak lebih sehat dan berimbang. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat transparansi, melindungi pelaku usaha dan konsumen, serta menjaga pertumbuhan e-commerce sebagai motor ekonomi digital.
“Ke depan, saya berharap, hubungan antara platform dan seller semakin setara, transparan, dan mampu mendorong ekonomi kerakyatan tumbuh lebih kuat,” ujar Heru.
E-commerce bantu UMKM tingkatkan eksposur
Manfaat e-commerce sebagai infrastruktur bersama turut dirasakan pemilik Batik Arkanza Mahfud Fadholi. Usaha batik asal Solo, Jawa Tengah, itu berdiri pada 2019 dan kini memanfaatkan e-commerce sebagai salah satu kanal penjualan.
Sebelum lebih serius mengoptimalkan e-commerce, Batik Arkanza telah memanfaatkan berbagai kanal penjualan online, seperti Facebook Instagram, dan website mandiri. Namun, penjualan melalui kanal-kanal ini belum berjalan maksimal.
Mahfud menilai, salah satu tantangannya adalah tingkat kepercayaan konsumen yang kini lebih besar terhadap e-commerce. Sejumlah fitur, seperti gratis ongkos kirim (ongkir), COD, hingga opsi pembayaran yang lebih beragam membuat pembeli merasa lebih nyaman bertransaksi di e-commerce jika dibandingkan melalui website mandiri.
“Website itu kalah sama e-commerce. E-commerce lebih eksis, orang-orang lebih percaya (untuk berbelanja) di situ,” ujarnya.
dok. INSTAGRAM/@batikarkanza.id Batik Arkanza menghadirkan kemeja batik dengan potongan stylish dan berbagai motif elegan yang mudah dipadukan.Mahfud melihat, platform e-commerce memberi hasil yang lebih optimal jika dibandingkan sejumlah kanal online yang sebelumnya digunakan Batik Arkanza, seperti media sosial dan website mandiri.
Menurutnya, fitur yang tersedia di e-commerce, seperti gratis ongkir, COD, penempatan produk, dan kemudahan pencarian, membantu Batik Arkanza menjangkau konsumen secara lebih efektif.
Pada sisi konsumen, e-commerce memberi pengalaman belanja yang lebih lengkap dan aman. Pembeli bisa mencari produk, membandingkan pilihan, membaca ulasan, melihat gambar, serta menggunakan fitur, seperti gratis ongkir dan COD.
Bagi seller,e-commerce juga dapat membantu memperluas eksposur. Mahfud mengatakan, e-commerce membantu Batik Arkanza mendapatkan eksposur yang lebih luas. Dengan dukungan platform, pelaku usaha tidak perlu membuka toko fisik di banyak kota untuk menjangkau konsumen.
Mahfud menyadari, kemudahan itu membutuhkan biaya. Jika toko offline membutuhkan biaya sewa dan operasional fisik, penjualan di e-commerce membutuhkan biaya optimasi berupa iklan, kampanye, dan potongan platform.
Meski demikian, ia menilai, biaya tersebut tetap perlu dilihat bersama manfaat yang diterima seller.
Bagi Batik Arkanza, keberadaan platform e-commerce membantu transaksi penjualan berjalan lebih aman dan memperluas eksposur.
“Kalau dari selama ini yang saya jalankan oke-oke banget, sudah dibantu untuk eksposur, sudah dikasih platform. Jadi, kami tidak perlu membuat toko di tiap kota,” ujarnya.
Namun, Mahfud menekankan bahwa seller tetap harus memiliki perhitungan bisnis yang cermat. Setiap biaya, bahkan sampai potongan terkecil, perlu dihitung agar margin usaha tetap sehat.
Batik Arkanza sendiri rutin memanfaatkan fitur-fitur di platform e-commerce untuk mendorong penjualan, di antaranya gratis ongkir, COD, penempatan produk di beranda, serta mengikuti berbagai kampanye.
Menurut Mahfud, platform biasanya menawarkan opsi program kepada seller yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
“Tidak dipaksa. Mau ikut, monggo. Kalau tidak, ya monggo,” katanya melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis.
Bagi Mahfud, kampanye e-commerce dapat diandalkan untuk meningkatkan penjualan. Dampaknya terasa khususnya pada momentum besar, seperti Ramadan, akhir tahun, dan mid-year sale, di mana penjualan bisa naik hingga beberapa kali lipat.
Ia menekankan bahwa seller tidak boleh asal mengikuti kampanye. Setiap biaya, bahkan sampai potongan terkecil, harus dihitung agar margin tetap sehat.
Menurut Mahfud, potongan Rp 1.000 atau Rp 2.000 dapat memengaruhi rasio laba kotor dan laba bersih jika terjadi dalam volume penjualan besar.
“Kalau asal ikut (kampanye), tetapi tidak ada perhitungannya, bisa rugi,” katanya.
Cermat kelola margin di e-commerce
Pengalaman serupa dirasakan Kopi Arutala. Brand kopi lokal yang berdiri pada 2019 itu awalnya berfokus pada sektor business-to-business (B2B), khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Brand Manager E-commerce Kopi Arutala Dipa Budiharjo mengatakan, sektor horeka memberi fondasi kuat bagi Arutala dalam memahami standar produk dan selera pasar yang berorientasi pada kualitas.
Namun, model tersebut memiliki keterbatasan jangkauan geografis dan sangat dipengaruhi stabilitas industri pariwisata serta kuliner lokal.
Oleh karena itu, Arutala mulai memanfaatkan e-commerce untuk memperluas pasar langsung ke konsumen atau direct-to-consumer (D2C). Perubahan perilaku konsumen menjadi salah satu pertimbangan dalam mengembangkan kanal D2C.
“Kami melihat ada pergeseran perilaku konsumsi. Kini, penikmat kopi mulai ingin menyeduh kopi berkualitas cafe-grade di rumah mereka sendiri,” ujarnya melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Senin (15/6/2026).
Lewat e-commerce, Arutala dapat menawarkan produk fresh roasted bean langsung ke konsumen akhir dengan harga yang tetap kompetitif. Kanal ini juga membuat jangkauan Arutala lebih luas.
Dipa mengatakan, berkat e-commerce, Arutala kini dapat melayani pesanan dari berbagai wilayah di Indonesia secara harian.
dok. INSTAGRAM/arutala.online.co Melalui e-commerce, Arutala menawarkan produk fresh roasted bean langsung ke konsumen akhir dengan harga yang tetap kompetitif.Perubahan itu ikut mendorong penyesuaian operasional, dari model pemesanan B2B berbasis bulk order bulanan menjadi fulfillment ritel harian yang lebih cepat, akurat, dan responsif terhadap ulasan konsumen.
Bagi Arutala, e-commerce memiliki keunggulan karena memungkinkan brand lokal bersaing berdasarkan kualitas produk dan strategi.
Keputusan untuk menjadikan e-commerce sebagai kanal utama pun bukan tanpa pertimbangan.
Membangun website atau kanal penjualan sendiri memang mungkin dilakukan, tetapi biaya dan kompleksitasnya jauh lebih besar dari yang terlihat. Mulai dari pengembangan teknologi, sistem pembayaran, pengelolaan logistik, hingga membangun traffic dari nol, semuanya membutuhkan investasi waktu dan modal yang besar.
Menurut Dipa, memilih e-commerce berarti mendapatkan infrastruktur yang lengkap itu sejak hari pertama, dengan basis konsumen yang sudah ada.
Selain jangkauan, e-commerce juga menyediakan data analitik yang membantu Arutala membaca kebutuhan pasar dengan lebih terukur. Dari platform ini, Arutala dapat mengetahui produk yang paling diminati, waktu belanja tersibuk, hingga profil konsumen.
“Data inilah yang membuat brand lokal, seperti Arutala, bisa bergerak lincah dan menelurkan inovasi produk dengan risiko yang lebih terukur,” kata Dipa.
Dengan fungsi tersebut, e-commerce menjadi salah satu kanal strategis dalam ekosistem bisnis Arutala. Kanal ini melengkapi lini bisnis yang sudah berjalan di sektor horeka dan coffee shop serta membuka jalur penjualan langsung kepada konsumen akhir.
Dalam mendorong penjualan, Arutala memanfaatkan sejumlah fitur dan program platform, seperti live streaming, kampanye tanggal kembar, mega campaign, serta program bebas ongkir.
Menurut Dipa, konten memainkan peran kunci dalam membangun brand-nya ketika mulai mengembangkan penjualan secara direct-to-consumer. Live streaming memungkinkan Arutala untuk mengedukasi konsumen secara interaktif, mulai dari menjelaskan profil cita rasa kopi hingga merekomendasikan peralatan seduh.
Sementara itu, mega campaign dan bebas ongkir menjadi momentum untuk meningkatkan volume penjualan serta mengakuisisi konsumen baru. Seluruh kemudahan dan program promosi yang diberikan platform memerlukan biaya layanan.
Dipa pun menekankan bahwa untuk menjaga margin di e-commerce, dibutuhkan kedisiplinan finansial, termasuk dalam menentukan layanan dan program dari platform. Arutala juga tidak hanya mengandalkan perang harga, tetapi juga mengatur product mix serta memperkuat customer relationship management (CRM) untuk mendorong pembelian ulang.
Oleh karena itu, kejelasan biaya layanan platform e-commerce menjadi krusial. Sejumlah biaya, seperti admin fee, co-funding voucher, dan biaya program bebas ongkir perlu diketahui secara jelas agar brand dapat menghitung harga pokok penjualan dan efektivitas kampanye.
“Tanpa transparansi struktur biaya ini, mustahil bagi seorang brand manager untuk menghitung harga pokok penjualan yang akurat,” ujar Dipa.
Ia pun menilai, penerbitan Permendag 19/2026 dapat membuat e-commerce makin diandalkan oleh seller dan brand lokal. Dengan biaya yang lebih transparan, pelaku usaha dapat menyusun strategi promosi, investasi modal, dan ekspansi dengan proyeksi keuangan yang lebih presisi.
“Kami menyambut sangat positif Permendag 19/2026 ini. Kebijakan transparansi biaya ini memberikan kepastian hukum dan bisnis yang lebih sehat bagi para pelaku brand lokal,” katanya.
Di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital, transparansi menjadi mata uang utama kepercayaan penjual dan pembeli. Permendag 19/2026 memberikan fondasi agar pelaku usaha dapat memahami secara jelas biaya yang mereka keluarkan dan manfaat yang mereka peroleh.
Dengan kepastian tersebut, e-commerce dapat terus berperan sebagai infrastruktur pertumbuhan bagi UMKM, serta membantu mereka menjangkau pasar yang lebih luas, berinovasi, dan bersaing secara lebih sehat di era digital.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangIndustri Berharap Pemerintah Lebih Getol Sosialisasi Permendag No.19/2026
Blibli berharap pemerintah lebih aktif sosialisasikan Permendag No.19/2026 untuk mendukung legalitas usaha dan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. [672] url asal
#blibli #permendag-19-2026 #perdagangan-digital #ekosistem-digital #perlindungan-konsumen #legalitas-usaha #sosialisasi-permendag #kewajiban-perizinan #umkm-digital #kepercayaan-konsumen #regulasi-perd
(Bisnis.Com - Teknologi) 18/06/26 12:18
v/254626/
Bisnis.com, JAKARTA — PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) atau Blibli merespons ketentuan legalitas pelaku usaha yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Head of Public Relations Blibli Nazrya Octora mengatakan terkait ketentuan legalitas pelaku usaha, sosialisasi dan edukasi yang memadai mengenai pemenuhan persyaratan usaha akan menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi kebijakan serta proses adaptasi pelaku usaha.
“Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan harmonisasi dengan regulasi sektoral yang telah berlaku serta sinkronisasi kewajiban dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi, termasuk pada area yang memiliki irisan antarsektor,” kata Nazrya kepada Bisnis, Kamis (18/6/2026).
Menurut Nazrya, koordinasi tersebut diperlukan agar pengaturan dapat berjalan efektif, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor. Secara keseluruhan, Blibli memahami pengaturan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan digital, perlindungan konsumen, transparansi pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dia menambahkan, mengingat ekosistem digital terdiri atas berbagai model bisnis dan layanan dengan karakteristik yang berbeda, penting untuk memperhatikan konteks masing-masing platform agar penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai dengan peran dan fungsi setiap pelaku dalam ekosistem.
“Sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga standar layanan yang tepercaya, kami memandang kejelasan regulasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong standar layanan yang lebih baik, serta menciptakan level playing field yang setara bagi pelaku usaha digital,” ungkapnya.
Dalam implementasinya, Blibli berharap pengaturan tersebut dapat diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan keragaman pelaku usaha dan skala kegiatan usaha, termasuk UMKM dan penjual individu. Dengan demikian, tujuan kebijakan dapat tercapai secara efektif tanpa menghambat inovasi.
Senada, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai arah kebijakan yang disampaikan pemerintah pada prinsipnya cukup positif karena berfokus pada penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di ekonomi digital.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan tantangan utama akan berada pada tahap implementasi. Menurutnya, sejumlah ketentuan seperti kewajiban perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola artificial intelligence (AI) masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif.
Karena itu, Budi menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menjadi penting agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diinginkan.
Terkait dampaknya terhadap perdagangan digital, dia menilai regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekosistem dalam jangka panjang.
“Perlindungan konsumen tentu penting,” kata Budi kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Menurut Budi, tantangan di lapangan tidak hanya berasal dari oknum penjual, tetapi juga melibatkan oknum pembeli. Oleh karena itu, upaya menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan akuntabel patut didukung dengan tetap menjaga keseimbangan agar mayoritas pelaku usaha maupun konsumen yang patuh tidak terbebani.
Mengenai kewajiban perizinan usaha, dia menilai NIB bukan hal baru karena telah menjadi bagian dari upaya formalisasi pelaku usaha. Namun, keberhasilan implementasinya akan ditentukan oleh kemudahan proses, masa transisi yang memadai, serta pendampingan kepada UMKM dan penjual individu yang baru memulai usaha.
“Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha,” kata Budi.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pelaku usaha PMSE wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dalam praktiknya aturan tersebut dinilai belum mengatur secara rinci mekanisme penegakan kewajiban legalitas maupun konsekuensi operasional bagi pedagang yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Kondisi tersebut membuat masih banyak pelaku usaha yang beroperasi di platform digital tanpa legalitas usaha yang memadai.
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah mempertegas kewajiban tersebut. Dalam Pasal 4 ayat (4), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) mengatur bahwa bentuk minimal perizinan yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar dan persyaratan teknis atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan guna menjamin perlindungan konsumen.
Blibli (BELI) Berharap Pemerintah Lebih Getol Sosialisasi Permendag No.19/2026
Blibli berharap pemerintah lebih aktif sosialisasikan Permendag No.19/2026 untuk mendukung legalitas usaha dan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. [672] url asal
#blibli #permendag-19-2026 #perdagangan-digital #ekosistem-digital #perlindungan-konsumen #legalitas-usaha #sosialisasi-permendag #kewajiban-perizinan #umkm-digital #kepercayaan-konsumen #regulasi-perd
(Bisnis.Com - Teknologi) 18/06/26 12:18
v/253140/
Bisnis.com, JAKARTA — PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) atau Blibli merespons ketentuan legalitas pelaku usaha yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Head of Public Relations Blibli Nazrya Octora mengatakan terkait ketentuan legalitas pelaku usaha, sosialisasi dan edukasi yang memadai mengenai pemenuhan persyaratan usaha akan menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi kebijakan serta proses adaptasi pelaku usaha.
“Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan harmonisasi dengan regulasi sektoral yang telah berlaku serta sinkronisasi kewajiban dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi, termasuk pada area yang memiliki irisan antarsektor,” kata Nazrya kepada Bisnis, Kamis (18/6/2026).
Menurut Nazrya, koordinasi tersebut diperlukan agar pengaturan dapat berjalan efektif, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor. Secara keseluruhan, Blibli memahami pengaturan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan digital, perlindungan konsumen, transparansi pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dia menambahkan, mengingat ekosistem digital terdiri atas berbagai model bisnis dan layanan dengan karakteristik yang berbeda, penting untuk memperhatikan konteks masing-masing platform agar penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai dengan peran dan fungsi setiap pelaku dalam ekosistem.
“Sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga standar layanan yang tepercaya, kami memandang kejelasan regulasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong standar layanan yang lebih baik, serta menciptakan level playing field yang setara bagi pelaku usaha digital,” ungkapnya.
Dalam implementasinya, Blibli berharap pengaturan tersebut dapat diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan keragaman pelaku usaha dan skala kegiatan usaha, termasuk UMKM dan penjual individu. Dengan demikian, tujuan kebijakan dapat tercapai secara efektif tanpa menghambat inovasi.
Senada, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai arah kebijakan yang disampaikan pemerintah pada prinsipnya cukup positif karena berfokus pada penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di ekonomi digital.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan tantangan utama akan berada pada tahap implementasi. Menurutnya, sejumlah ketentuan seperti kewajiban perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola artificial intelligence (AI) masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif.
Karena itu, Budi menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menjadi penting agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diinginkan.
Terkait dampaknya terhadap perdagangan digital, dia menilai regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekosistem dalam jangka panjang.
“Perlindungan konsumen tentu penting,” kata Budi kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Menurut Budi, tantangan di lapangan tidak hanya berasal dari oknum penjual, tetapi juga melibatkan oknum pembeli. Oleh karena itu, upaya menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan akuntabel patut didukung dengan tetap menjaga keseimbangan agar mayoritas pelaku usaha maupun konsumen yang patuh tidak terbebani.
Mengenai kewajiban perizinan usaha, dia menilai NIB bukan hal baru karena telah menjadi bagian dari upaya formalisasi pelaku usaha. Namun, keberhasilan implementasinya akan ditentukan oleh kemudahan proses, masa transisi yang memadai, serta pendampingan kepada UMKM dan penjual individu yang baru memulai usaha.
“Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha,” kata Budi.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pelaku usaha PMSE wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dalam praktiknya aturan tersebut dinilai belum mengatur secara rinci mekanisme penegakan kewajiban legalitas maupun konsekuensi operasional bagi pedagang yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Kondisi tersebut membuat masih banyak pelaku usaha yang beroperasi di platform digital tanpa legalitas usaha yang memadai.
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah mempertegas kewajiban tersebut. Dalam Pasal 4 ayat (4), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) mengatur bahwa bentuk minimal perizinan yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar dan persyaratan teknis atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan guna menjamin perlindungan konsumen.
Permendag 15/2026 atur transisi ekspor batu bara melalui BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara secara ... [536] url asal
#kementerian-perdagangan #permendag-15-tahun-2026 #ekspor-batu-bara #permendag-sumber-daya-alam #bumn-ekspor
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara secara bertahap melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan semangat utama beleid tersebut adalah menjadikan ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor.
Namun, lanjutnya, dalam sosialisasi Permendag Ekspor Sumber Daya Alam secara daring di Jakarta, Selasa, implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi hingga akhir 2026.
"Ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh government ekspor, itu semangat awalnya. Namun demikian, tentu dalam perjalanannya memang perlu ada penyesuaian, dalam hal ini transisi yang dilakukan secara bertahap," ujar Rivai.
Rivai menjelaskan masa transisi berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama periode tersebut, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan status eksportir terdaftar (ET) batu bara, namun diwajibkan menyampaikan laporan kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Dalam masa transisi itu, seluruh proses ekspor tetap menggunakan dokumen ET batu bara dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang telah beroperasi sebelumnya.
Selain itu, eksportir wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data lain yang diperlukan kepada BUMN ekspor melalui sistem yang terintegrasi.
Adapun komoditas yang diatur dalam beleid tersebut mencakup delapan pos tarif, terdiri atas empat pos tarif turunan HS 2701, dua pos tarif turunan HS 2702, dan dua pos tarif turunan HS 2703.
Seluruhnya, tetap dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa kewajiban ET dan LS.
"Dalam masa itu, dalam tiga bulan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi tata kelola ekspor yang ada," katanya.
Mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Pada tahap tersebut, seluruh proses ekspor mulai dari prakepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan akan dilaksanakan oleh PT DSI.
Meski demikian, BUMN ekspor tetap diwajibkan memiliki ET batu bara dan laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap kepabeanan.
Untuk memperoleh ET, DSI harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan atau izin pengangkutan dan penjualan (IPP), serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif lainnya.
Permendag 15 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah pengecualian terhadap kewajiban ET batu bara dan LS. Pengecualian tersebut berlaku untuk barang yang tidak ditujukan untuk kegiatan usaha, seperti keperluan penelitian dan pengembangan, barang contoh untuk pameran, serta barang re-ekspor yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak habis terpakai.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada pelaku usaha yang produknya bukan batu bara namun memiliki kode harmonized system (HS) yang sama dengan komoditas batu bara yang dibatasi ekspornya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemegang ET batu bara yang izin usahanya telah berakhir tetapi masih memiliki stok hasil produksi saat izin tersebut masih berlaku.
Rivai menambahkan eksportir tetap memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Menteri Perdagangan, baik untuk ekspor yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.
Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan perizinan ET batu bara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 15 Tahun 2026 tetap berlaku hingga 31 Desember 2026 atau sesuai masa berlaku izin usaha apabila berakhir lebih cepat.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Kemendag: Aturan baru ekspor sawit tekankan peran BUMN ekspor
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor ... [488] url asal
#kementerian-perdagangan #ekspor-kelapa-sawit #ekspor-cpo #permendag-sda #bumn-ekspor
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis Kelapa Sawit lebih menekankan pada penguatan BUMN ekspor dan masa transisi.
Plh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bayu Wicaksono Putro, dalam sosialisasi Permendag SDA Strategis secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan secara umum Permendag 16/2026 tidak membawa perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Aturan baru tersebut pada dasarnya tetap mempertahankan cakupan produk dan mekanisme utama yang telah diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024.
"Secara konstruksi pasal tidak terlalu banyak perubahan. Namun ada penyesuaian di beberapa pasal, terutama di pasal yang mencantumkan definisi, kemudian ekspor BUMN ekspor, dan juga pengaturan masa transisi," ujar Bayu.
Menurut Bayu, komoditas SDA strategis yang diatur dalam regulasi tersebut tetap mencakup lima produk turunan kelapa sawit, yakni crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO), dan residu.
Ia menjelaskan salah satu penyesuaian utama dalam aturan baru adalah penguatan peran BUMN ekspor dalam pelaksanaan ekspor produk turunan kelapa sawit.
Pada implementasi penuh yang dimulai 1 Januari 2027, ekspor produk tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang telah memperoleh persetujuan ekspor (PE). Hak ekspor BUMN ekspor didapat dari antara hasil domestic market obligation (DMO) yang didapat atau hasil pengalihan hak ekspor pelaku usaha.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi sejak 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026 agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri terhadap mekanisme baru tersebut.
Selama periode transisi, eksportir yang telah memiliki PE tetap dapat melakukan kegiatan ekspor sebagaimana biasa dengan tambahan kewajiban menyampaikan laporan secara elektronik kepada BUMN ekspor.
Bayu mengatakan seluruh PE yang diterbitkan selama masa transisi tetap berlaku paling lama hingga 31 Desember 2026.
Pada periode tersebut, perusahaan masih bertindak sebagai eksportir dan menjalankan seluruh kewajiban ekspor, mulai dari penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB), pelaporan devisa hasil ekspor (DHE), pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), hingga pembayaran kewajiban ekspor.
Seluruh aktivitas tersebut tetap dilakukan atas nama perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN ekspor melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dalam tiga bulan ke depan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menggantikan Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Namun demikian, Bayu menegaskan bahwa substansi pengaturan dan cakupan produk yang diatur tetap sama sehingga pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi secara bertahap menuju implementasi penuh kebijakan ekspor melalui BUMN ekspor pada awal 2027.
"Cakupan produk yang diatur tetap sama, sesuai dengan Permendag sebelumnya yang mengatur lima jenis produk yaitu CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan residu dengan kelompok pos tarif yang ada, dan juga diatur pada Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap sama," terang Bayu.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Ride-Hailing Masuk Aturan Baru E-Commerce, Maxim Buka Suara
Maxim Indonesia buka suara soal aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang turut memasukkan ride-hailing. [574] url asal
#maxim #ride-hailing #e-commerce #permendag #pmse
(Bisnis.Com - Teknologi) 09/06/26 14:40
v/244719/
Bisnis.com, JAKARTA— Maxim Indonesia merespons aturan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memasukkan layanan ojek online (ojol) ke dalam revisi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur aktivitas transaksi jual beli barang yang difasilitasi melalui fitur niaga yang tersedia di dalam aplikasi ride-hailing.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, pihaknya menghormati langkah pemerintah dalam menyesuaikan regulasi terkait perizinan, periklanan, pengawasan, dan kegiatan usaha di sektor PMSE sebagai upaya mengembangkan potensi perekonomian digital Indonesia.
Namun, hingga saat ini, Maxim mengaku belum menerima maupun mempelajari naskah resmi regulasi yang tengah disusun pemerintah.
“Oleh karena itu, kami masih menunggu detail ketentuan yang akan diterapkan sebelum dapat memberikan tanggapan yang lebih komprehensif,” tutur Dirhamsyah kepada Bisnis, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pengaturan terhadap platform ride-hailing dalam revisi aturan tersebut ditujukan pada aktivitas perdagangan elektronik atau transaksi jual beli barang yang difasilitasi melalui aplikasi, bukan pada layanan transportasi.
Dirhamsyah mengatakan, Maxim akan mempelajari lebih lanjut substansi regulasi tersebut setelah naskah resmi tersedia.Selain itu, Maxim juga memperoleh informasi bahwa akan ada forum diskusi publik atau hearing dengan Kementerian Perdagangan pada masa mendatang. Menurut dia, perusahaan terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator maupun pemangku kepentingan lainnya guna memberikan masukan bagi pengembangan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Terkait dampak aturan baru tersebut, Maxim mengaku belum dapat melakukan kajian secara menyeluruh terhadap model bisnis maupun operasional perusahaan karena belum mempelajari naskah resmi regulasi. Secara umum, setiap perubahan regulasi tentu perlu dipelajari secara mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Setelah naskah resmi diterbitkan, kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun bagi merchant yang menggunakan layanan kami,” kata Dirhamsyah.
Maxim, lanjutnya, mendukung regulasi yang memberikan perlindungan kepada konsumen, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong persaingan usaha yang sehat di ekosistem digital. Pihaknya berharap proses penyusunan dan implementasi regulasi dapat melibatkan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan sehingga setiap ketentuan dapat mempertimbangkan karakteristik model bisnis digital.
“Selain itu, kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara platform dan merchant juga penting untuk memastikan kepatuhan regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi, pertumbuhan usaha, maupun investasi di sektor digital Indonesia,” kata Dirhamsyah.
Dirhamsyah menambahkan, Maxim berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia, baik melalui layanan transportasi daring maupun layanan pemesanan makanan dan barang yang tersedia di dalam aplikasi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Adapun, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan resmi diundangkan pada 8 Juni 2026.
Dalam Permendag No. 19/2026, cakupan bisnis penyelenggara PMSE terdiri atas ritel online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent (OTA).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa pengaturan terhadap layanan ride-hailing hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia di dalam aplikasi.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujarnya.
Menurut Budi, diiukutsertakannya ride hailing dan OTA dalam Permendag No. 19/2026 merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang terus berkembang.
“Penambahan dua model bisnis penyelenggara PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi.
Permendag 19/2026: Shopee-TikTok Shop Cs Wajib Blokir Seller Tanpa NIB
Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara e-commerce menolak pendaftaran pedagang online yang tidak mengantongi NIB [495] url asal
#e-commerce #permendag #kemendag #teknologi #shopee #tiktok-shop
(Bisnis.Com - Teknologi) 09/06/26 14:34
v/244718/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan ekosistem digital dengan mewajibkan seluruh penyelenggara e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop, untuk menolak pendaftaran pedagang online yang tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memblokir transaksi pelaku usaha eksisting yang tidak melegalisasi tokonya dalam waktu 6 bulan.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan baru ini menjadi instrumen hukum mutakhir bagi pemerintah guna merapikan tata kelola niaga digital yang selama ini dinilai longgar dari sisi akuntabilitas hukum pelaku usaha mandiri.
Sebelumnya, pemerintah sebetulnya sudah menelurkan Permendag No. 31/ 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.
Regulasi lama tersebut mengatur pelaku usaha PMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sektor e-commerce kala itu telah dibebani tanggung jawab moral untuk mendorong legalitas.
Namun, dalam praktiknya, aturan lama dinilai belum memuat mekanisme penegakan hukum yang rinci serta sanksi operasional nyata terhadap pedagang (seller) di dalam marketplace. Celah regulasi ini memicu maraknya pelaku usaha informal berskala besar beroperasi tanpa kontribusi administrasi negara yang jelas.
Melalui Permendag No.19/2026, kelemahan penegakan aturan ditutup rapat lewat Pasal 4 ayat (4). Klausul ini memerintahkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau korporasi marketplace penyedia sarana perdagangan wajib menolak mentah-mentah permintaan pendaftaran baru dari setiap pedagang online yang belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) merinci batasan minimum perizinan operasional tersebut berupa NIB sektor perdagangan. Dokumen hukum tersebut juga wajib diselaraskan dengan pemenuhan standar ataupun persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang dijajakan di platform digital, demi menjamin aspek keselamatan konsumen.
Kendati terkesan membatasi, pemerintah tetap memberikan ruang akomodatif bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Merujuk Pasal 17 ayat (3), pihak marketplace masih diperbolehkan menerima pendaftaran pedagang yang belum memiliki legalitas usaha utuh, dengan syarat menyematkan status khusus bertuliskan "Dalam Proses Legalisasi" pada profil toko digital mereka.
Kelonggaran administrasi ini dibatasi oleh tenggat waktu ketat. Melalui Pasal 17 ayat (4), para pedagang online diwajibkan menyelesaikan seluruh proses perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak proses pendaftaran awal di platform dilakukan.
Apabila tenggat masa transisi tersebut diabaikan, otoritas bersiap memberlakukan sanksi komersial terberat.
Berdasarkan mandat Pasal 17 ayat (5), e-commerce diwajibkan melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian total seluruh transaksi perdagangan pedagang yang bersangkutan. Dengan kata lain, lapak digital yang tidak mengurus NIB dalam setengah tahun otomatis kehilangan hak dagang dan membeku dari ekosistem.
Kementerian Perdagangan menyebut salah satu fokus utama penyempurnaan regulasi PMSE adalah fasilitasi legalitas pelaku usaha, selain peningkatan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.
Implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini diharapkan mampu mentransformasi lanskap pasar digital nasional menjadi lebih terstruktur. Pihak manajemen korporasi e-commerce kini memikul tanggung jawab penuh melakukan verifikasi ketat, memandu masa transisi, hingga melakukan eksekusi penutupan transaksi demi menegakkan kepatuhan hukum nasional.
Perbedaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026:

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampikan paparannya saat melakukan kunjungan ke Kantor Berita ANTARA, ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kunjungan tersebut membahas kebijakan Keme
Aturan e-commerce resmi berlaku usai Mendag Budi Santoso merilis Permendag 19/2026 kemarin (8/6). Beledi itu memetakan ekosistem e-commerce menjadi tiga. [228] url asal
#e-commerce #permendag-19-tahun-2026 #perlindungan-konsumen #umkm #budi-santoso #seller #budi-santoso #perubahan #keringanan #permendag #aturan-e-commerce #aturan-e-commerce-resmi #artificial #tran
(CNN Indonesia - Ekonomi) 09/06/26 07:22
v/244192/
Aturan e-commerce resmi berlaku usai Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merilis Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken kemarin (8/6).
Beleid ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Budi menerangkan beleid tersebut memetakan ekosistem e-commerce menjadi tiga, yakni produk termasuk seller, platform, serta konsumen.
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi," terangnya.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur beberapa hal penting, yaitu memperkuat perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha. Kemudian, memperkuat perlindungan konsumen dan pemanfaatan artificial intelligence (AI), khususnya untuk promosi.
Budi juga menyebutkan terdapat dua platform e-commerce Indonesia yang telah menyampaikan rencana aksi ke depan terkait peraturan baru tersebut kepada pihaknya. Setidaknya ada lima komitmen.
"Disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi Permendag tersebut yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya, kemudian prioritas produk lokal, yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal," ungkap Budi.
Kemudian, keempat,perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller. Terakhir, komitmen keterlibatan berkelanjutan.
[Gambas:Youtube]
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (f
Mendag Budi Santoso resmi menerbitkan Permendag terkait ekspor satu pintu untuk komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi. [300] url asal
#mendag #budi-santoso #permendag #cpo #batu-bara #paduan-besi #peraturan-pemerintah-pp-nomor-24-tahun-2026-tentang-tata-kelola-ekspor-komoditas-sumber-daya-alam-sda-strategis #prabowo #exi
(CNN Indonesia - Ekonomi) 08/06/26 21:30
v/244018/
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor satu pintu untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys).
Ketiga beleid terkait telah diteken pada 29 Mei 2026.
"Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 (Tahun 2026) tentang Ekspor Ferroalloys," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Peraturan ini melanjutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu
Dalam beleid tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi BUMN yang khusus mengendalikan ekspor SDA strategis tersebut.
Busan menjelaskan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026 dan permendag terkait, proses ekspor ketiga komoditas strategis tersebut masih dalam masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama masa transisi, perusahaan yang telah melakukan ekspor tetap melaporkan melalui PT DSI dan tetap diperbolehkan mengajukan persetujuan ekspor (PE).
Dengan begitu, seluruh kegiatan ekspor SDA strategis tersebut baru sepenuhnya dilakukan oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027.
"Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini, nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI. Ya jadi semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh, baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan hak ekspor untuk perusahaan eksportir tetap berlaku selama masa transisi sebelum sepenuhnya diberikan kepada PT DSI.
"Ya jadi hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku, 6 bulan nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir, jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing," ujar Budi
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi merevisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce. [236] url asal
#mendag #budi-santoso #e-commerce #permendag #pmse #perdagangan #jakarta-pusat #kantor-kementerian-perdagangan #budi-santoso #perubahan #keringanan #mendag #permendag #alias #mendag-revisi-aturan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 08/06/26 17:10
v/243730/
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi merevisi aturan perdagangan melalui e-commerce.
Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken pada 8 Juni 2026.
Beleid ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Busan menerangkan beleid tersebut memetakan ekosistem e-commerce menjadi tiga, yakni produk termasuk seller, pedagang yang dimaksud adalah platform, serta konsumen.
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi," terangnya.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur beberapa hal penting, yaitu memperkuat perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha. Kemudian, memperkuat perlindungan konsumen dan pemanfaatan artificial intelligence (AI), khususnya untuk promosi.
Busan juga menyebutkan terdapat dua platform e-commerce Indonesia yang telah menyampaikan rencana aksi ke depan terkait peraturan baru tersebut kepada pihaknya. Setidaknya ada lima komitmen.
"Disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi permendag tersebut yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya, kemudian prioritas produk lokal, yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal," ungkap Busan
Kemudian, keempat, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller. Terakhir, komitmen keterlibatan berkelanjutan.
[Gambas:Youtube]
Kemendag Atur Jual Beli Barang di Grab Cs, Idiec: Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Idiec mendukung aturan baru Kemendag yang mengawasi jual beli di ride-hailing dan OTA, berpotensi memperkuat ekonomi digital dan UMKM jika diterapkan proporsional. [426] url asal
#ride-hailing #online-travel-agent #permendag #perdagangan-digital #umkm-digital #ekosistem-digital #perizinan-usaha #ekonomi-digital #tata-kelola-digital #platform-digital #transaksi-elektronik #kebij
(Bisnis.Com - Teknologi) 08/06/26 15:23
v/243515/
Bisnis.com, JAKARTA— Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) merespons langkah pemerintah memasukkan layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri digital. “Selama aturan yang diterapkan tidak mengurangi fleksibilitas dan inovasi yang menjadi kekuatan utama bisnis digital,” kata Tesar kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).
Secara keseluruhan, Tesar menilai revisi aturan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital agar lebih sehat dan berkeadilan. Menurutnya, jika diterapkan secara proporsional, regulasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pasar, memperkuat UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih berkelanjutan.
“Namun jika gagal, ini bisa membebankan UMKM,” kata Tesar.
Dia menambahkan kebijakan tersebut positif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan akuntabel. Namun, efektivitas implementasinya sangat bergantung pada kemudahan proses perizinan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, semakin sederhana dan terjangkau proses perizinan, semakin besar peluang UMKM untuk masuk ke sektor formal tanpa merasa terbebani.
“Usahakan proses registrasi perizinannya seamless melalui platform e-commercenya,” kata Tesar.
Tesar juga menekankan kebijakan tersebut dapat membantu UMKM memperoleh akses pasar yang lebih baik melalui platform digital. Meski demikian, dia menilai visibilitas semata tidak cukup untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Menurutnya, daya saing UMKM tetap ditentukan oleh kualitas produk, harga, dan layanan. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas UMKM agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Adapun dalam revisi aturan tersebut, pemerintah menambahkan dua model bisnis baru ke dalam kategori PPMSE, yakni ride-hailing dan OTA.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan penambahan model bisnis tersebut merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang terus berubah.
“Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya,” kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Dia menjelaskan pengaturan tersebut bertujuan memberikan kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan pengaturan terhadap ride-hailing dalam Permendag tersebut hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur niaga pada aplikasi.
Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barang yang berlangsung melalui platform digital, bukan layanan transportasinya.
“Bukan layanan transportasinya. Demikian pula untuk OTA, pengaturan dilakukan dalam konteks aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik,” katanya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56