Bisnis Kopdes Merah Putih Melebar, dari Klinik hingga Pengelolaan Kebun Sawit
KopDes Merah Putih diberi izin kelola tambang, kebun sawit, dan sumur minyak, serta harus sediakan gerai kebutuhan pokok dan layanan kesehatan di desa.
(Bisnis.Com) 14/10/25 17:10 3047
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih berpeluang mengelola berbagai bisnis, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Ferry menuturkan bahwa KopDes/Kel Merah Putih telah diminta untuk mengambil peran dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit serta kawasan perikanan.
“Bahkan kami juga sudah diminta untuk ikut mengelola kebun-kebun sawit dan juga kawasan-kawasan industri nelayan yang ada di kawasan-kawasan perikanan,” kata Ferry.
Ferry menyampaikan bahwa teranyar, KopDes/Kel Merah Putih telah mendapat lampu hijau untuk mengelola tambang mineral, seiring meluncurnya PP 39/2025. Dalam hal ini, koperasi kini sudah bisa mengelola tambang mineral dengan luas sampai dengan 2.500 hektare.
Selain itu, lanjut dia, koperasi termasuk KopDes/Kel Merah Putih juga mendapat izin mengelola sumur minyak rakyat.
“Sekarang koperasi juga sudah diperbolehkan untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat yang ada di daerah-daerah,” ujarnya.
Ferry menjelaskan bahwa setiap KopDes/Kel Merah Putih harus memiliki enam gerai utama. Perinciannya, menjual barang kebutuhan pokok dan sehari-hari, hingga apotek desa dan klinik desa.
Dalam hal apotek dan klinik desa, Ferry menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar setiap KopDes/Kel Merah Putih menyediakan obat dan fasilitas kesehatan sampai dengan ke tingkat desa.
Kemudian, KopDes/Kel Merah Putih juga harus memiliki kantor, kegiatan simpan pinjam (perkreditan) atau pembiayaan, dan gudang. Serta, logistik untuk mengangkut barang seperti truk.
“Oleh karena itu memang kita butuh, ini sesuai dengan tulisan tadi koperasi naik kelas. Jadi ini mudah-mudahan dengan bantuan Kementerian Hukum proses naik kelasnya menjadi tambah lancar,” tuturnya.
Untuk diketahui, koperasi mendapatkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas.
Dalam PP 39/2025 disebutkan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Nantinya, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk koperasi harus memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.
Di samping itu, koperasi harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara. Serta, merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi.
Selanjutnya, luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi paling luas masing-masing sebesar 2.500 hektare.
#koperasi-desa #kelapa-sawit #tambang-mineral #sumur-minyak-rakyat #koperasi-merah-putih #pengelolaan-tambang #perkebunan-sawit #koperasi-naik-kelas #wiup-mineral #wiup-batu-bara #koperasi-pertambangan