Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan perkembangan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Muhammadiyah.
Dia mengatakan, pemberian tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan itu saat ini masih dalam tahap kajian.
Adapun izin tambang untuk Muhammadiyah terbilang lambat dibanding untuk Nahdlatul Ulama (NU). Izin tambang untuk NU telah rampung sejak Bahlil masih menjabat sebagai Menteri Investasi.
"Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa saat ini proses perizinan pemberian tambang untuk ormas keagamaan masih dalam tahap judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dia menyebut proses pemberian jatah tambang akan tetap berjalan. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (permen) terkait hal itu.
Asal tahu saja, regulasi pemberian tambang untuk ormas keagamaan tertuang dalam UU dan sejumlah aturan turunannya. Regulasi itu yakni UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Adapun aturan turunannya yakni PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Kemudian aturan turunan lainnya yakni Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 28 ayat 1 Permen ESDM Nomor 18 tahun 2025, dijelaskan bahwa BU ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektar (ha) dan WIUP batu bara maksimal seluas 15.000 ha.
Adapun, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Sebelumnya, Bahlil mengaku belum memberikan WIUP kepada Muhammadiyah lantaran masih mengkaji lokasi tambang yang tepat. Dia mengatakan, proses kajian terhadap lokasi tambang yang akan diberikan kepada Muhammadiyah masih berlangsung.
"Tambang Muhammadiyah itu kemarin sudah kami dorong, tapi kami lagi mengkaji kembali, kan kami harus kasih yang bagus, jangan sampai yang jelek," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
Muhammadiyah mulanya akan diberikan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Adapun, lokasi bekas tambang Adaro berlokasi di Kalimantan Selatan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk. mencapai 7.437 hektare (ha).
Namun, dalam proses pengecekan ternyata dibutuhkan kajian yang lebih mendalam terkait lahan tambang tersebut. Oleh karena itu, Bahlil bakal memastikan kualitas dan potensi tambang sebelum diberikan kepada Muhammadiyah.
Hal ini guna memberikan keadilan antar-ormas keagamaan yang mengajukan izin kelola tambang. Seperti halnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah diberikan izin pengelolaan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh pemerintah.
"Kalau yang kurang bagus kan, saya enggak adil dong. Lagi kita carikan yang bagus deh. Kan NU punya kan bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi," kata Bahlil.