Anggaran Surplus Rp33 Triliun, Gubernur BI: Kami Salah Satu Penyumbang Pajak Terbesar
Bank Indonesia proyeksikan surplus Rp33,3 triliun pada 2025, menjadikannya salah satu penyumbang pajak terbesar dengan setoran PPh badan Rp7,26 triliun.
(Bisnis.Com) 12/11/25 17:44 36642
Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memproyeksikan Anggaran Tahunan Bank Indonesia atau ATBI surplus sebesar Rp33,3 triliun pada akhir 2025. Berbekal capaian itu, Bank Indonesia menyatakan diri sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar kepada negara.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan penerimaan bank sentral mencapai Rp50,5 triliun sampai dengan September 2025. Diproyeksikan, penerimaan BI akan terus meningkat hingga capai Rp58,1 triliun pada akhir 2025.
Sementara itu, sambungnya, pengeluaran BI mencapai Rp10,8 triliun sampai dengan September 2025. Angka tersebut diproyeksikan terakselerasi hingga mencapai Rp24,7 triliun pada akhir 2025.
"Sehingga surplusnya Rp33,3 triliun [pada akhir 2025]. Dengan surplus yang besar ini, kami Bank Indonesia menjadi salah satu pembayar pajak terbesar," ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Sebagai catatan, BI merupakan badan hukum publik sehingga termasuk wajib pajak badan. Adapun, tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 22%.
Jika surplus (laba bersih) BI mencapai Rp33,3 triliun maka bank sentral wajib menyetor PPh badan sebesar Rp7,26 triliun. Jumlah tersebut termasuk signifikan.
Sebagai perbandingan, PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN yang kerap memiliki laba bersih paling tinggi. Pada 2024, Pertamina mencatat laba bersih senilai US$3,13 miliar atau setara dengan Rp49,54 triliun.
Artinya, Pertamina wajib menyetor PPh badan sebesar Rp10,9 triliun ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Angka tersebut tidak terlalu jauh dari setoran pajak BI sebesar Rp7,26 triliun.
Sebagai informasi, penerimaan BI berasal dari hasil pengelolaan aset valuta asing, kegiatan kelembagaan, dan administrasi.
Sementara itu, pengeluaran BI untuk pembayaran gaji dan penghasilan; manajemen sumber daya manusia; layanan sarana dan prasarana; perumusan dan pelaksanaan kelembagaan; operasionalisasi kebijakan; pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga, dan akseptisasi digital; pelaksanaan supervisi; program sosial dan pemberdayaan; hingga pajak.
#bank-indonesia #anggaran-surplus #penyumbang-pajak #penerimaan-bank-sentral #pengeluaran-bank-indonesia #surplus-2025 #pajak-penghasilan-badan #tarif-pajak-badan #laba-bersih-bank-indonesia #setoran-p