OJK: Portal Tenaga Penagihan Bisa Tekan Pelanggaran Debt Collector Pinjol

OJK: Portal Tenaga Penagihan Bisa Tekan Pelanggaran Debt Collector Pinjol

OJK mendukung Portal Tenaga Penagihan oleh AFPI untuk meningkatkan etika penagihan pinjaman online dan mengurangi pelanggaran debt collector.

(Bisnis.Com) 17/11/25 09:35 40191

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pembentukan Portal Tenaga Penagihan atau PTP oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman menilai portal itu adalah salah satu inisiatif yang dilakukan AFPI dalam meningkatkan kualitas penagihan di industri pinjaman daring alias pindar.

“Portal tenaga penagihan yang diluncurkan oleh AFPI merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pindar,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK Oktober 2025, dikutip pada Senin (17/11/2025).

OJK, kata Agusman, berharap PTP dapat menjadi akses komunikasi dua arah bagi AFPI dengan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan di industri pinjaman online atau pinjol.

“Sehingga dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran oleh penyelenggara pindar terhadap ketentuan penagihan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, masyarakat melalui Portal Tenaga Penagihan ini dapat memverifikasi identitas dan legalitas tenaga penagih pinjaman daring alias pindar.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan inovasi ini membuat peminjam (borrower) dapat memastikan petugas yang menghubunginya benar-benar terdaftar, bersertifikat, dan berwenang melakukan penagihan.

“Sehingga dapat menghindari praktis penagihan yang tidak beretika. PTP ini menjadi langkah penting AFPI dalam memperkuat tata kelola pindar di Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan data layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025 tercatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan.

“Dengan 7.993 pengaduan berasal dari sektor pindar. Angka ini menunjukkan perlunya sistem terintegrasi yang tidak hanya mengatur tata kelola penagihan, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi konsumen,” pungkas Entjik.

Sebagai informasi, kinerja industri pinjaman daring hingga September 2025 mencatatkan outstanding pembiayaan senilai Rp90,99 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 22,16% (year on year/YoY).

Adapun, tingkat wanprestasi 90 atau TWP90 alias kredit macet industri pinjol masih terjaga pada level 2,82%.

#ojk #portal-tenaga-penagihan #debt-collector-pinjol #afpi #pinjaman-daring #pindar #etika-penagihan #pelanggaran-penagihan #perlindungan-konsumen #jasa-keuangan #verifikasi-identitas #legalitas-penagi

https://finansial.bisnis.com/read/20251117/563/1929082/ojk-portal-tenaga-penagihan-bisa-tekan-pelanggaran-debt-collector-pinjol