Viral soal Bandara IMIP, Pengamat: Bukan Satu-satunya Bandara Khusus di RI

Viral soal Bandara IMIP, Pengamat: Bukan Satu-satunya Bandara Khusus di RI

Bandara IMIP legal dan diawasi Kemenhub, bukan satu-satunya bandara khusus di Indonesia. Bandara ini melayani penerbangan domestik tanpa Imigrasi dan Bea Cukai.

(Bisnis.Com) 26/11/25 18:43 51386

Bisnis.com, JAKARTA — Polemik mengenai operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kian jadi sorotan. Akan tetapi, keberadaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diklaim bukanlah praktik ilegal.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lee, menyebut bahwa saat ini terdapat sejumlah bandara khusus yang telah beroperasi. Mulai dari Bandara Khusus Tamling yang terafiliasi Tommy Winata, Bandara Wiladatika Cibubur, Bandara Budiarto (Curug) hingga Bandara Pondok Cabe (Tangerang Selatan).

"Semuanya [termasuk IMIP] tersertifikasi dan terdaftar di DJPU serta diawasi oleh DJPU. Traffic dilayani oleh Airnav," kata Alvin kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025).

Dengan demikian, dia menyebut bahwa mustahil apabila muncul narasi Bandara IMIP tidak berizin. Pasalnya, bandara tersebut mengantongi izin serta diawasi langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Alvin menambahkan, tidak adanya Imigrasi dan Bea Cukai pada bandara tersebut dikarenakan Bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik saja.

"Tentu tidak tersedia petugas Imigrasi dan Bea Cukai di sana. Sebagaimana juga bandara-bandara lain yang tidak melayani penerbangan internasional seperti Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Husein Sastranegara di Bandung, dan lain-lain," ujarnya.

Senada, pengamat penerbangan sekaligus Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohamada Abdul Kadir Martoprawiro, menyebut bahwa secara regulasi, keberadaan bandara khusus di Indonesia adalah hal yang legal dan Bandara IMIP bukanlah satu-satunya fasilitas jenis ini yang beroperasi.

Menurut Abdul Kadir Martoprawiro, dasar hukum operasional bandara khusus sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Secara hukum, bandara khusus itu legal. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," jelasnya.

Dia menambahkan, payung hukum tersebut diikuti oleh peraturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan, yang secara detail mengatur bagaimana bandara khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk mendukung kegiatan tertentu, seperti kegiatan industri atau pertambangan.

Abdul Kadir Martoprawiro juga menekankan bahwa fokus publik yang seolah menjadikan Bandara IMIP sebagai kasus tunggal atau anomali adalah keliru. Faktanya, Indonesia memiliki banyak bandara khusus yang dibangun untuk melayani kepentingan industri di daerah-daerah terpencil.

"Penting untuk diketahui, Bandara IMIP ini bukan satu-satunya bandara khusus di Indonesia. Ada banyak bandara khusus lain yang dimiliki perusahaan di daerah, biasanya untuk mendukung kegiatan pertambangan, perkebunan, atau kawasan industri," ungkapnya.

Keberadaan bandara-bandara ini, lanjutnya, justru vital untuk menunjang logistik dan mobilitas di wilayah yang tidak terjangkau oleh bandara umum yang dikelola oleh pemerintah.

#bandara-imip #bandara-ilegal #bandara-khusus #morowali-industrial-park #pengamat-penerbangan #bandara-tamling #bandara-wiladatika #bandara-budiarto #bandara-pondok-cabe #izin-bandara #kemenhub #penerb

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251126/98/1931940/viral-soal-bandara-imip-pengamat-bukan-satu-satunya-bandara-khusus-di-ri