Perbankan Masih Wait and See soal Aturan Emiten Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu
Mulai 2027, entitas pasar modal wajib lapor keuangan ke PBPK di bawah Menkeu, mendukung transparansi dan keyakinan investor sesuai PP No. 43/2025.
(Bisnis.Com) 27/11/25 16:41 52673
Bisnis.com, JAKARTA – Industri perbankan masih menunggu perkembangan pelaksanaan kebijakan terkait kewajiban entitas pasar modal melaporkan keuangan ke Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat 2027.
Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) Ganda Raharja Rusli menilai kebijakan pelaporan keuangan satu pintu ini memiliki tujuan yang baik untuk efisiensi pelaporan dan juga konsistensi data pelaporan.
“Bank saat ini masih menunggu lebih lanjut detail kebijakan tersebut, sebelum dapat mengukur apakah kebijakan ini dapat mengurangi beban administrasi dan compliance bank,” kata Ganda kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Sebagai perusahaan terbuka dan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keterbukaan informasinya, Ganda menyebut bahwa pihaknya secara berkala mempublikasikan laporan keuangan bank di website resmi Allo Bank.
Senada, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) turut mencermati kebijakan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan.
“Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam hal implementasi kebijakan tersebut,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn kepada Bisnis.
Dorong Keyakinan Investor
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) Hosianna Evalita Situmorang memandang, kebijakan pelaporan keuangan satu pintu ini menjadi kabar baik bagi investor.
“Kemudahan cari data ini kan mendukung transparansi. Jadi harusnya mendorong keyakinan investor,” kata Anna saat ditemui di Kantor Bank Danamon, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Mulai 2027, pemerintah mewajibkan entitas pasar modal menyampaikan laporan keuangan ke PBPK. Kewenangan pengelolaan platform ini langsung di bawah Menteri Keuangan (Menkeu).
Poin tentang integrasi data laporan keuangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).
#emiten-pasar-modal #lapkeu-menkeu #industri-perbankan #kebijakan-detail #platform-pelaporan-keuangan #pelaporan-keuangan-satu-pintu #efisiensi-pelaporan #konsistensi-data #beban-administrasi-bank #ket