OJK Ungkap 103.613 Debitur Terdampak Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK Ungkap 103.613 Debitur Terdampak Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK menetapkan perlakuan khusus bagi 103.613 debitur terdampak banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk menjaga stabilitas keuangan, sesuai POJK Bencana.

(Bisnis.Com) 11/12/25 18:02 69584

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 103.613 debitur terdampak langsung banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, berdasarkan asesmen terbaru yang disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Temuan ini menjadi dasar regulator menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di tiga provinsi tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa RDK OJK telah menyetujui penetapan Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai wilayah yang memerlukan perlakuan khusus.

“Penetapan ini mempertimbangkan data bahwa dari 70 kabupaten/kota, terdapat 52 yang sudah terdampak, dan angkanya masih berpotensi bertambah, untuk jumlahnya sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK terdapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung” kata Dian dalam RDKB, Kamis (11/12/2025).

Dian menegaskan bahwa angka tersebut menjadi dasar pemberian perlakuan khusus untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di kawasan bencana.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah Tertentu yang Terkena Bencana (POJK Bencana). Kebijakan itu mencakup empat poin utama.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp10 miliar.

Kedua, kualitas lancar dapat diberikan kepada kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Ketiga, penetapan kualitas kredit dilakukan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan baru, sehingga tidak menerapkan prinsip one obligor secara otomatis.

“Terakhir, relaksasi sesuai POJK bencana diberlakukan dengan jangka waktu tiga tahun sejak keputusan OJK ditetapkan,” kata Dian.

Dia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat serta menjaga stabilitas sektor perbankan di wilayah-wilayah yang terdampak bencana.

#ojk #debitur-terdampak #banjir-aceh #banjir-sumut #banjir-sumbar #kredit-bank #perlakuan-khusus #sektor-keuangan #kebijakan-ojk #pojek-bencana #restrukturisasi-kredit #stabilitas-perbankan #dampak-ben

https://finansial.bisnis.com/read/20251211/90/1936118/ojk-ungkap-103613-debitur-terdampak-banjir-di-aceh-sumut-dan-sumbar