Studi Harvard Ungkap Manfaat Detoks Media Sosial untuk Kesehatan Mental
Studi Harvard menunjukkan detoks media sosial seminggu dapat meningkatkan kesehatan mental dengan mengurangi kecemasan, depresi, dan insomnia pada dewasa muda.
(Bisnis.Com) 18/12/25 09:10 76925
Bisnis.com, JAKARTA - Jika Anda pernah berpikir bahwa istirahat dari media sosial mungkin baik untuk kesehatan mental Anda, penelitian terbaru menunjukkan bahwa anggapan tersebut benar.
Belakangan, penggunaan media sosial, terutama pada anak-anak tengah diperbincangkan, dengan Australia mulai menerapkan larangan main media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun.
Massachusetts dan negara bagian lain memiliki undang-undang atau inisiatif yang berupaya melarang semua ponsel di sekolah.
Dalam sebuah studi terhadap orang dewasa muda yang diterbitkan di JAMA Network Open, mereka yang berpartisipasi dalam detoks media sosial selama satu minggu mengalami peningkatan kesehatan mental, dengan gejala kecemasan menurun sebesar 16,1%, depresi sebesar 24,8%, dan insomnia sebesar 14,5%.
Namun, temuan ini hanyalah fase pertama dari upaya penelitian yang lebih besar, kata penulis utama John Torous, seorang profesor madya di Harvard Medical School.
Dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental
Torous mengungkapkan, sebagian besar penelitian tentang kesehatan mental bergantung pada laporan diri, di mana Anak muda diminta untuk memperkirakan berapa jam mereka menggunakan berbagai platform selama beberapa minggu atau bulan.
Mereka juga diminta untuk memperkirakan dampak penggunaan layar tersebut terhadap hubungan sosial, tidur, olahraga, dan pola hidup mereka.
Namun, Torous menilai hal itu kurang efektif, karena tidak ada orang yang benar-benar mengukur waktu kegiatan mereka sehari-hari.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa studi ini adalah studi metodologis yang bertujuan menunjukkan bahwa kita dapat mengukur dan memahami data dengan cara baru, yakni menggunakan data ponsel individu.
Ponsel dapat membantu merekam perubahan tersebut dan memungkinkan kita melihat apa yang terjadi. Dalam studi ini, peneliti mengukur penggunaan ponsel secara alami selama dua minggu, kemudian diikuti dengan detoks selama satu minggu.
Temuan dari studi tersebut sangat menarik. Selama dua minggu pertama, peneliti menemukan bahwa orang menggunakan media sosial sekitar dua jam per hari.
"Selama detoks, kami menemukan bahwa waktu penggunaan media sosial turun dari 1,9 jam per minggu menjadi 30 menit, yang merupakan penurunan yang cukup besar," kata Torous.
Tetapi yang menarik adalah total waktu penggunaan layar tetap hampir sama. Jadi bukan berarti dengan detoks media sosial orang jadi memiliki waktu penggunaan layar yang lebih sedikit. Mereka hanya menggunakan media sosial lebih sedikit.
Dengan mengukur penggunaan di lima platform berbeda, peneliti menemukan bahwa Instagram dan Snapchat adalah yang paling sulit untuk dihindari.
Dari studi ini juga menemukan bahwa orang-orang memiliki reaksi yang sangat berbeda terhadap detoks. Beberapa orang yang merasa sangat depresi merasa lebih baik. Namun, bagi sebagian orang, itu tidak membuat perbedaan.
Sebagian orang beralih ke olahraga, jumlah langkah mereka meningkat, dan mereka lebih sering keluar rumah.
"Hal ini menunjukkan bahwa kita perlu mengambil pendekatan yang lebih bernuansa terhadap perdebatan media sosial dan kesehatan mental. Mari kita pikirkan solusi yang disesuaikan untuk setiap orang dan kebutuhan mereka, misalnya dimulai dengan mengumpulkan data individu secara objektif dari setiap orang melalui ponsel mereka sendiri" imbuh Torous.
Terkait detoks media sosial, bagi sebagian orang, media sosial memang membantu mengatasi kesepian. Ada bahaya jika benar-benar memutusnya, terutama karena tampaknya hal itu tidak akan hilang.
"Jadi, lebih baik kita belajar mengelolanya untuk setiap orang daripada memberi tahu orang-orang bahwa kita akan menghapusnya begitu saja," tambahnya.
#detoks-media-sosial #kesehatan-mental #manfaat-detoks #studi-harvard #penggunaan-media-sosial #dampak-media-sosial #gejala-kecemasan #gejala-depresi #insomnia #anak-anak-media-sosial #undang-undang-po