Bos Pajak Perluas Jangkauan Pengawasan demi Kejar Setoran Rp2.357,7 Triliun

Bos Pajak Perluas Jangkauan Pengawasan demi Kejar Setoran Rp2.357,7 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memperluas pengawasan pajak untuk mencapai target penerimaan Rp2.357,7 triliun pada 2026.

(Bisnis.Com) 11/01/26 13:36 99722

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJPKemenkeu) akan terus melakukan ekstensifikasi penerimaan negara dengan memperluas jangkauan pengawasan kepada basis pajak yang belum terdata. Hal ini menjadi salah satu strategi untuk mengejar target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun pada 2026.

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi sepanjang 2025, Kamis (8/1/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi instrumen yang kuat untuk melaksanakan pengawasan kepatuhan baik untuk wajib pajak (WP) terdaftar maupun belum terdaftar.

Sebab, sebelumnya aturan pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya ada dalam tataran Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak. PMK yang diteken langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa diyakini memiliki kekuatan lebih besar dari surat edaran yang bersifat internal untuk kalangan fiskus.

"Kami naikkan supaya ada kepastian hukum, supaya ada konsistensi tata cara pengawasan dan juga penguatan landasan pelaksanaan. Mudah-mudahan dengan pengaturan di level PMK terjadi keseragaman treatment di dalam pengawasan," terangnya, dikutip Minggu (11/1/2026).

Sebagai informasi, pada PMK yang diundangkan pada 31 Desember 2025 lalu itu, pengawasan kepatuhan WP disasarkan kepada WP terdaftar, WP belum terdaftar, serta pengawasan wilayah. Hal tersebut diatur pada pasal 3 ayat (1).

Kemudian, pada pasal 3 ayat (5), pengawasan terhadap WP belum terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran untuk memeroleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP; pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memeroleh nomor identitas tempat kegiatan usaha; serta pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selanjutnya, pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya; pembayaran dan/atau penyetoran pajak; pemotongan dan/atau pemungutan pajak; pelaporan surat pemberitahuan; dan perpajakan lainnya.

Pada pelaksanaan pengawasan WP belum terdaftar, Bimo mengeklaim otoritas pajak kini memiliki basis dan akses data yang semakin luas. Menurutnya, hal itu memberikan kewenangan otoritas untuk memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), alias \'Surat Cinta\', tidak terbatas kepada WP terdaftar saja.

Akan tetapi, ke depan otoritas juga bisa memberikan SP2DK kepada entitas yang sudah memenuhi persyaratan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang meskipun belum terdaftar di sistem internal DJP.

"Itu ekstensifikasi. Jadi, apabila memang dari jangkauan pengawasan kami menemukan bahwa subyek atau entity itu sudah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif berdasarkan amanat Undang-Undang Perpajakan, maka kami akan lakukan pengiriman SP2DK atas informasi dan data yang kami punya," kata Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan target penerimaan negara secara umum senilai Rp3.153,6 triliun pada UU APBN 2026. Porsi terbesar adalah penerimaan perpajakan senilai Rp2.693,7 triliun.

Khusus untuk penerimaan pajak, otoritas menargetkan setoran mencapai Rp2.357,7 triliun. Itu mencakup di antaranya pajak penghasilan (PPh) Rp1.209,3 triliun, pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp995,2 triliun, serta pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp26,1 triliun.

Selanjutnya, pendapatan pajak lainnya yaitu Rp126,93 triliun, dan pendapatan pajak perdagangan internasional Rp92,4 triliun.

Sebelumnya, pada UU APBN 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun sehingga target pajak tahun ini meningkat 7,69% (YoY). Ini menjadi tantangan karena baseline pertumbuhan lebih rendah akibat realisasi penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun. Dengan demikian, target penerimaan pajak 2026 naik menjadi 22,9%.

#penerimaan-pajak #pengawasan-pajak #target-pajak-2026 #ekstensifikasi-pajak #pmk-no-111-2025 #kepatuhan-wajib-pajak #npwp-dan-nik #pengusaha-kena-pajak #pajak-bumi-dan-bangunan #sp2dk-pajak #penerimaa

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260111/259/1943318/bos-pajak-perluas-jangkauan-pengawasan-demi-kejar-setoran-rp23577-triliun