Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum jaksa dan menyebut ada pihak yang teganggu.
Dia menceritakan bahwa oknum jaksa tersebut menghampiri dirinya di Rutan dengan memberikan brownies cokelat. Jaksa itu, katanya, meminta Amsal mengikuti alur pengadilan dan tidak perlu ribut-ribut karena ada pihak yang terganggu.
"Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak bronis cokelat. Dengan pesan dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'Udah ikutin saja alurnya, gausah ribut-ribut tutup konten-konten itu. Ada yang teganggu'," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III, Senin (30/3/2026).
Di depan Komisi III, dia tampak menangis serta mengaskan dirinya menolak 'sogokan' tersebut. Amsal menyebut akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja di industri ekonomi kreatif.
Dia menekankan tidak takut untuk melawan agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada ada lagi pekerja yang mendapatkan tindakan serupa.
"Saya sampaikan ini adalah suara anak-anak muda yang berani untuk tetap bersuara walau mendapat tekanan. Saya bilang tidak, saya akan tetap lawan. Biarkan saya jadi satu-satunya pekerja kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi, biarkan saya yang terakhir, pimpinan (Komisi III DPR RI)," tandasnya.
Dalam momen yang sama, Ketua Komisi III, Habiburokhman meminta Majelis Hakim memvonis bebas Amsal. Jika tidak diputus bebas, ujarnya, setidaknya Amsal memperoleh hukuman ringan dengan berlandaskan nilai-nilai hukum berkeadilan khususnya bagi pekerja di bidang ekonomi kreatif.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk dari pekerjaan industri kreatif," katanya.
Perkara yang sudah mendekati putusan persidangan, Habiburokhman juga menyatakan penangguhan penahan dengan jaminan Komisi III DPR RI.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," tandas Habiburokhman.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan pengembalian uang Rp202 juta. Jaksa menyatakan Amsal diduga menggelembungkan dana berupa pembuatan ide konten, pengadaan clip-on, proses editing, dubbing, dan cutting. Menurut Jaksa, item tersebut seharusnya bersifat gratis atau Rp0, sehingga tidak perlu dianggarkan.