Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi pengaturan transfer data yang disepakati dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan meskipun terdapat kesepakatan dalam ART, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tetap menjadi landasan utama.
“Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” kata Meutya saat ditemui usai Peluncuran Aplikasi Sahabat AI di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Meutya menjelaskan ketentuan transfer data yang termuat dalam ART pada dasarnya memperkuat praktik yang telah berlangsung selama ini. Menurutnya, pertukaran data lintas negara sudah lama terjadi, seiring dengan penggunaan berbagai platform digital asing, termasuk dari Amerika Serikat.
“Jadi apa yang termaktub dalam ART itu justru menguatkan atau memberi kerangka hukum terhadap praktek-praktek yang memang sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Meski demikian, Meutya menekankan sebagai negara berdaulat, Indonesia tetap berpegang pada UU PDP sebagai payung hukum utama dalam pengelolaan dan perlindungan data.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) juga menegaskan pengaturan transfer data dalam perjanjian Indonesia–AS tetap tunduk pada ketentuan hukum domestik, khususnya UU PDP.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis, terutama yang berkaitan dengan sistem aplikasi.
“Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya,” kata Haryo dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (23/2/2026).
Menurut Haryo, kesepakatan tersebut tidak berarti adanya penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan seluruh proses pemindahan data baik secara fisik maupun digital, termasuk melalui transmisi cloud dan kabel dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Lebih lanjut, Haryo menilai kepastian regulasi terkait transfer data lintas negara justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Menurutnya, perusahaan teknologi global membutuhkan kepastian hukum yang memungkinkan pemrosesan data lintas batas, sekaligus menjamin perlindungan data yang memadai.
“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data [data center], cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” katanya.