Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1. Sebagai gantinya, pemerintah tengah mencari pembangkit listrik alternatif yang berusia lebih tua dan memiliki dampak lingkungan yang lebih berat untuk dipensiunkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa keputusan ini didasari oleh pertimbangan teknis. Menurutnya, PLTU Cirebon-1 masih memiliki masa operasional yang panjang dan telah mengadopsi teknologi yang ramah lingkungan dibandingkan pembangkit lawas lainnya.
"[PLTU] Cirebon itu salah satu yang umurnya masih panjang, dan teknologinya juga sudah super critical, relatif itu lebih baik," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Airlangga menyatakan bahwa program pensiun dini tidak dihentikan, melainkan dialihkan targetnya. Saat ini, sambungnya, PT PLN (Persero) tengah menyusun daftar (pipeline) PLTU pengganti yang dinilai lebih layak untuk disuntik mati lebih awal.
"Nanti dicarikan alternatif lain yang usianya lebih tua, dan lebih terhadap lingkungannya memang sudah perlu di-retire [dipensiundinikan]," tambahnya.
Institute for Essential Services and Reform (IESR) menyebutkan pembatalan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan memperlambat transisi energi menuju dekarbonisasi di sektor kelistrikan. Hal ini juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo yang ingin meninggalkan energi fosil sepuluh tahun dari sekarang, sebagaimana disampaikan pada pidato kenegaraan di DPR pada 15 Agustus 2025.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menilai keengganan pemerintah dan PLN untuk mewujudkan pensiun dini PLTU batu bara menunjukkan kemunduran komitmen transisi energi.
Kekhawatiran terhadap biaya pensiun dini yang dianggap tinggi hanya dari aspek biaya kompensasi kontrak dinilai tidak mempertimbangkan manfaat ekonomi yang lebih besar, terutama dari penurunan biaya polusi dan kesehatan publik. Selain itu, biaya yang tinggi tersebut muncul karena kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri, yang hingga kini enggan dikoreksi.
Kajian yang dilakukan IESR menunjukkan bahwa pensiun dini PLTU sebelum 2050 justru memberikan keuntungan ekonomi jangka panjang dibandingkan membiarkan PLTU beroperasi hingga usia pensiun alami.
“Secara umum, biaya pensiun dini PLTU menjadi mahal karena struktur Purchase Power Agreement PLTU, di mana terdapat klausul take or pay yang membuat PLN harus membayar listrik pada tingkat kapasitas dan tinggi dan kontrak PPA selama 30 tahun, tiga kali dari waktu normal pengembalian investasi,” kata CEO IESR Fabby Tumiwa dalam siaran pers, dikutip Jumat (5/12/2025).
Selain itu, kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk batu bara sejatinya hanya mentransfer risiko harga bahan bakar global ke PLN dan negara, sehingga membuat biaya PLTU terlihat lebih murah.
“Kebijakan ini juga membuat pembangkit energi terbarukan tidak dapat berkompetisi secara adil,” tambah Fabby .
Fabby juga menambahkan bahwa listrik dari PLTU sejatinya tidak murah karena ada eksternalitas yang tidak pernah dihitung, yaitu dampak kesehatan dan biaya akibat polusi udara yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah dalam bentuk kenaikan beban BPJS.
Kajian IESR juga menemukan bahwa pensiun dini PLTU justru menguntungkan. Ditinjau dari penghematan subsidi, penurunan risiko dan biaya kesehatan, manfaatnya justru 2 hingga 4 kali lebih besar dibandingkan biaya pensiun dini itu sendiri.
Studi IESR pada 2022 memperkirakan biaya pensiun dini PLTU di sistem PLN yang sesuai dengan target Persetujuan Paris, yaitu 9,2 gigawatt (GW) pada 2030 memerlukan biaya mencapai US$4,6 miliar atau sekitar Rp73,6 triliun.
Kebutuhan dana untuk pensiun dini PLTU ini akan meningkat menjadi US$27,5 miliar atau sekitar Rp440 triliun hingga 2045. Namun, potensi penghematan yang diperoleh jauh lebih besar. Subsidi listrik batu bara yang dapat dihindari diperkirakan mencapai US$34,8 miliar (Rp556 triliun), sementara penghematan biaya kesehatan publik mencapai US$61,3 miliar (Rp980 triliun) pada periode yang sama.
Selain itu, kebutuhan investasi energi terbarukan, jaringan listrik dan penyimpan energi untuk menggantikan energi dari pengakhiran operasi PLTU dan memenuhi penambahan permintaan tenaga listrik baru sekitar US$1,2–1,3 triliun hingga 2050.
“Namun yang perlu dicatat bahwa biaya tersebut sesungguhnya merupakan investasi kelistrikan, tidak dinikmati oleh pemilik aset dan aset seluruh infrastruktur tersebut akan menjadi aset PLN dan negara di masa depan,” tulis IESR.
IESR menilai keputusan pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan menjadi pionir bagi percepatan penghentian PLTU lainnya di Indonesia dengan menggunakan skema ETM atau blended finance, dan memperkuat transisi energi hijau di Indonesia.