Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah lokasi pada 28-29 Januari 2026 terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemhut)
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
“Terkait kasus Korupsi di Kemenhut [penggeledahannya]," ujar Febrie kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Adapun, penggeledahan itu dilakukan di rumah daerah Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026). Sementara itu, di Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat, dilakukan pada Kamis (29/1/2026).
Kemudian, lokasi penggeledahan itu disebut kediaman milik bekas pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan. Namun demikian, Febrie belum menjelaskan penggeledahan itu secara detail, termasuk siapa saja sosoknya.
Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan belum mendapatkan informasi penggeledahan itu, termasuk soal barang bukti yang disita.
“Belum ada info ya,” ujar Anang.
Dalam catatan Bisnis, penyidik Jampidsus sempat melakukan giat di Kemhut terkaitkasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Giat itu merupakan pencocokan data soal perubahan fungsi kawasan hutan pada Rabu (7/1/2026).
Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut, Ristianto Pribadi membenarkan giat itu dilakukan di Kantor Dirjen Planologi Kehutanan.
Dia menambahkan, pencocokan data fungsi kawasan hutan itu khususnya berkaitan dengan hutan lindung di sejumlah daerah yang terjadi saat era kepemimpinan Presiden sebelum Prabowo Subianto menjabat.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik," ujar Ristianto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026) malam.