Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menyerahkan aset dan operasional PT Agincourt Resources kepada Perminas di bawah Danantara. Langkah itu sebagai lanjutan sanksi kepada perusahaan yang dianggap menyumbang kerusakan alam Sumatra hingga memicu bencana banjir dan longsor pada November lalu.
Nasib Agincourt bersama 27 perusahaan lainnya yang memanfaatkan kawasan hutan, kena sanksi hingga diambil alih. Sanksi berupa pencabutan izin, bahkan pemerintah pun menyiapkan gugatan hukum kepada Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatra Utara.
Namun belakangan, selain sanksi pencabutan izin, aset dan operasional Agincourt juga diambil alih pemerintah. Danantara selaku superholding BUMN, telah membentuk PT Perminas untuk menjalankan roda operasional Agincourt.
Hal itupun dibenarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Kalau ada kegiatan ekonomi yang bisa membawa keuntungan untuk bangsa negara, itu akan dijalankan perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,” ucap Prasetyo pada Senin (27/1/2026).
Lebih detail, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan mengambil alih Agincourt.
Perminas berada langsung di bawah Danantara. Dengan begitu, Perminas berbeda atau tidak berada di bawah holding BUMN Tambang (MIND ID).
Pernyataan itu mematahkan kemungkinan perusahaan pelat merah Antam di bawah MIND ID yang menggeser Agincourt. Perminas meski baru, singgung Dony, telah memiliki jajaran direksi dan manajemen tersendiri.
Singkatnya, Danantara berkukuh kemunculan Perminas sebagai calon kuat pewaris Agincourt sudah tepat. “Perminas, perusahaan yang kita baru bentuk akan mengambil alih,” kata Dony.
Sebaliknya, pemecahan persoalan lingkungan terkait keberadaan tambang emas Martabe, belum sempat disinggung. Agincourt didera sanksi juga gugatan hukum berpangkal dari pelanggaran terhadap pelestarian hutan lindung di kawasan Batang Toru, Tapanuli.
Dari sisi pegiat lingkungan, justru keberadaan tambang dan perkebunan sawit di wilayah hutan Sumatra adalah pokok soal. Pemanfaatan secara eksploitatif hutan lindung, melahirkan bencana banjir dan longsor pada November lalu.
Seperti disinggung Jaringan Anti Tambang (Jatam), tindakan tegas pemerintah dibutuhkan untuk menertibkan kawasan hutan. Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar serta proyek ekstraktif lain telah menghancurkan daerah tangkapan air.
“Telah merusak DAS dan melenyapkan penyangga ekosistem yang selama ini melindungi ruang hidup warga,” tulis Jatam, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Hingga kini, Jatam juga menyayangkan meski telah ada pengumuman terhadap 28 korporasi yang dianggap bertanggungjawab, tetapi tidak ada penjambaran lebih detail terkait ‘dosa’ lingkungan yang dilakukan.
“Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan, dan tidak ada jaminan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan kembali beroperasi dengan nama yang baru,” tegas Jatam.