Bisnis.com, JAKARTA- PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dulu bernama Inti Indorayon Utama (INRU) belakangan banyak disorot terkait perusakan hutan di kawasan Batang Toru, Sumatra Utara, penyebab bencana alam pada akhir November lalu.
Di lain sisi, Toba Pulp Lestari (TPL) bukan nama asing bagi sektor kehutanan di Indonesia, wabilkhusus wilayah sekitar Tapanuli, Sumatra Utara. Sebelum berganti nama menjadi TPL, perusahaan berkode saham INRU merujuk Inti Indorayon Utama itupun telah beroperasi sejak puluhan tahun silam.
Keberadaannya pasang surut, ditentang warga, disetop operasi sementara, tetapi selama itu pula perusahaan ini tetap beroperasi. Baru setelah bencana banjir dan longsor menimpa Tapanuli, keberadaan INRU diusik kembali.
Bahkan, orang sekaliber Luhut B. Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merasa wajib memberikan klarifikasi. Maklum, sebagaimana dirasa mantan Menko Marves itu, banyak cibiran bahwa dirinya adalah sosok di balik keberadaan TPL.
Selain menegaskan bahwa tidak selembar pun menggenggam saham TPL, dia menyimpulkan perusahaan telah merusak ekosistem Sumatra sejak lama.
Salah satu kisah yang dinukil sewaktu Luhut mengemban jabatan Menperindag era Gus Dur. “Saya menyaksikan sendiri keluhan masyarakat tentang Danau Toba yang semakin keruh dan berbau, belum lagi kawasan hutan kian rusak. Dari situ saya belajar satu hal penting, pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Perusahaan yang dulu bernama Indorayon, sempat ditutup sementara pada era Presiden B.J Habibie. Namun pada November 2000, setelah berganti baju sebagai TPL, perusahaan mulai beroperasi kembali.
Lewat pernyataan resmi yang diterima Bisnis pada Selasa (13/1/2025), TPL menanggapi pandangan publik sekaligus pernyataan Luhut.
TPL menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur TPL Anwar Lawden menambahkan sejak semula beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha merujuk perizinan resmi pemerintah. Semua dilakukan TPL sesuai Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta adanya pengawasan rutin dari instansi terkait.
Di lain sisi, Earthsight dan Auriga Nusantara merilis riset jejak kerusakan alam Batang Toru. Dari riset tersebut, diduga ada aksi ilegal pembukaan hutan alam yang dilindungi, termasuk dalam area konsesi TPL.
Parahnya lagi, wilayah itupun mencakup wilayah hulu yang terdampak bencana banjir dan longsor. Analisis citra satelit wilayah hutan dataran tinggi DAS Batang Toru dan sekitarnya, teridentifikasi tiga blok besar penggundulan hutan dan pembukaan lahan baru. Salah satu area berada dalam konsesi TPL yang memegang pengembangan hutan tanam monokultur eucalyptus untuk pabrik bubur kertas skala besar.
Earthsight dan Auriga mencatat bahwa pada periode Maret 2021 hingga 1 Desember 2025, sekitar 758 hektare hutan alam primer dataran tinggi telah dibuka di blok Aek Raja dalam konsesi PT TPL. Aktivitas pembalakan dan pembukaan lahan skala industri tersebut bahkan meluas hingga sekitar 125 hektare di luar batas konsesi.
Sebaliknya, TPL juga membantah temuan itu. Perusahaan mengklaim menjalankan seluruh operasional secara bertanggung jawab, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam pengelolaan wilayah konsesi seluas 167.912 hektare, TPL menyebutkan tidak memanfaatkan seluruh area untuk kegiatan produksi. Perseroan hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus, sementara kurang lebih 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung, dan sisanya adalah areal High Conservation Value (HCV), High Carbon Stock (HCS), infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas umum.
TPL HENTIKAN OPERASI
Dengan dugaan demikian, pemerintah kemudian meminta TPL menyetop operasional, terutama penebangan dan pengangkutan hasil hutan eucyalyptus. Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut melayangkan surat penangguhan operasional tersebut.
Belakangan Menteri Kehutanan Raja Juli menyatakan perintah presiden untuk mengevaluasi secara menyeluruh operasional TPL.
Raja Juli menegaskan, hasil audit dan evaluasi PT TPL nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Pemerintah, kata Raja Juli, tidak menutup kemungkinan untuk mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan tersebut atau melakukan penataan ulang (rasionalisasi) terhadap wilayah konsesi yang dikuasai.
Di tengah status hukum TPL belum berjuntrung, Satuan Tugas/Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim telah mengantongi data 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana Sumatra pada November lalu itu.
Jurubicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut seluruh perusahaan tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi.
Barita menyebut ke-12 perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian perpanjangan perizinan, pencabutan perizinan, hingga dikenakan denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hanya saja, para pemburu untung dari kerusakan alam seakan tak pernah jera. Terlebih lagi bila aksi ilegal mereka tak pernah terkuak, sebelum alam bersaksi lewat peristiwa bencana. Hukum yang tegas dan pengawasan ketat, itu solusi jangka panjangnya.