#30 tag 24jam
Hanya 5% Lahan Sawit Terakreditasi, BSN Wanti-wanti Tantangan EUDR
Akreditasi kelapa sawit di Indonesia masih rendah, hanya 5% dari 16 juta hektare. BSN menekankan pentingnya akreditasi untuk daya saing global dan keberlanjutan. [304] url asal
#kelapa-sawit #akreditasi-sawit #akreditasi-kelapa-sawit #bsn-kelapa-sawit #sertifikasi-ispo #keberlanjutan-sawit #pasar-global-sawit #mutu-kelapa-sawit #keamanan-sawit #deforestasi-sawit #regulasi-eud
(Bisnis.Com - Ekonomi) 23/06/26 07:25
v/256882/
Bisnis.com, DENPASAR — Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengungkapkan akreditasi di sektor kelapa sawit masih sangat rendah, baru sekitar 5% dari lebih dari 16 juta hektare lahan sawit di Indonesia.
Kepala BSN sekaligus Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Donny Purnomo Januardhi Effyandono mengatakan akreditasi kini menjadi faktor penting dalam menentukan daya saing produk di pasar global, terutama di tengah meningkatnya tuntutan terhadap mutu, keamanan, dan keberlanjutan.
Donny mengatakan akreditasi berperan sebagai pembangun kepercayaan di tengah perkembangan teknologi yang pesat serta meningkatnya tuntutan pasar global terhadap aspek mutu, keamanan, dan keberlanjutan.
“Akreditasi memastikan bahwa lembaga yang melakukan pengujian, inspeksi, sertifikasi, maupun verifikasi memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasilnya dipercaya oleh regulator, pelaku usaha, dan konsumen,” ujar Donny dalam Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) Annual Meeting 2026, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, regulasi seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) membuat produk kelapa sawit yang masuk ke pasar Uni Eropa harus dapat dibuktikan bebas dari deforestasi.
“Keberlanjutan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dapat dibuktikan. Karena itu, dibutuhkan sistem penilaian kesesuaian yang kredibel dan lembaga yang kompeten untuk melakukan sertifikasi maupun verifikasi. Akreditasi menjadi fondasi yang memastikan proses tersebut berjalan secara independen, transparan, dan dapat dipercaya,” jelas Donny.
BSN melalui KAN terus memperkuat akreditasi lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) guna meningkatkan kredibilitas sertifikasi, memperkuat ketertelusuran rantai pasok, serta mendukung pemenuhan standar keberlanjutan global.
Donny menambahkan, hasil Global Quality Infrastructure Index (GQII) 2025 menempatkan Indonesia di peringkat ke-23 dunia dan tertinggi di ASEAN dalam bidang infrastruktur mutu nasional. Pada pilar akreditasi, Indonesia bahkan berada di posisi keempat dunia dari 185 negara yang dievaluasi.
“Akreditasi bukan sekadar instrumen teknis, melainkan infrastruktur kepercayaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Ketika hasil pengujian, inspeksi, dan sertifikasi dipercaya secara global, produk Indonesia memiliki peluang yang lebih besar untuk menembus pasar internasional, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat daya saing nasional,” kata Donny.
Deforestasi karena Ekspansi Sawit Stabil Secara Nasional, Meningkat di Papua
Ekspansi sawit di Indonesia melambat pada 2025, tetapi deforestasi terkait ekspansi perkebunan sawit stabil secara nasional. [460] url asal
#deforestasi-sawit #ekspansi-sawit #deforestasi-papua #konversi-hutan-sawit #sawit-indonesia #deforestasi-nasional #sawit-kalimantan #sawit-sumatra #sawit-sulawesi #lahan-gambut-sawit #konsesi-sawit
(Bisnis.Com - Terbaru) 04/03/26 11:00
v/154433/
Bisnis.com, JAKARTA — Ekspansi perkebunan kelapa sawit skala industri di Indonesia tercatat melambat pada 2025. Namun, deforestasi yang terkait dengan ekspansi tersebut tidak menunjukkan penurunan secara nasional. Di sisi lain, konversi hutan untuk sawit di Papua justru melonjak dua kali lipat dan menjadi yang tertinggi sejak 2018.
Analisis terbaru TreeMap, perusahaan geospasial asal Prancis, melalui platform Nusantara Atlas yang berbasis citra satelit Sentinel-2 dan Planet mencatat ekspansi sawit industri mencapai 101.120 hektare pada 2025, turun 18% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, luas deforestasi yang berkaitan dengan ekspansi perkebunan sawit relatif stabil, yakni 31.073 hektare pada 2025. Angka ini sedikit lebih tinggi dari 30.956 hektare pada 2024.

Secara regional, ekspansi kebun dan deforestasi terkait ekspansi sawit tercatat menurun di Kalimantan dan Sumatra. Sebaliknya, tren meningkat di Papua dan dalam skala lebih kecil terlihat di Sulawesi.
Di Papua, deforestasi akibat ekspansi sawit mencapai 7.333 hektare pada 2025, melonjak dari 3.510 hektare pada 2024. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.
“Pola ini mengindikasikan pergeseran ekspansi sawit ke arah timur, dari Sumatra dan Kalimantan menuju Papua yang ketersediaan lahannya makin terbatas,” tulis TreeMap dalam laporan yang dirilis awal Maret 2026.
Adapun konversi lahan gambut untuk budidaya sawit industri tercatat turun 35% menjadi 7.593 hektare pada 2025, dibandingkan dengan 11.686 hektare pada tahun sebelumnya.

Pada tingkat konsesi, tercatat 65 konsesi sawit melakukan pembukaan hutan pada 2025, dan 28 di antaranya terlibat dalam konversi lahan gambut. Namun, angka tersebut dinilai belum mencerminkan keseluruhan konsesi yang terlibat, mengingat luas pembukaan hutan di dalam konsesi yang teridentifikasi mencapai 21.823 hektare. Angka tersebut sekitar dua pertiga dari total 31.073 hektare deforestasi untuk ekspansi sawit tahun lalu.
Berdasarkan agregasi tingkat grup usaha, TreeMap mengungkap bahwa kelompok usaha yang terafiliasi dengan keluarga Fangiono tercatat sebagai kontributor terbesar deforestasi terkait sawit pada 2025, untuk tahun ketiga berturut-turut.
Melalui jaringan perusahaannya, termasuk Ciliandry Anky Abadi (CAA), New Borneo Agri/Sulaidy, dan FNG Bona Nusantara, Grup ini disebut bertanggung jawab atas sekitar 7.800 hektare konversi hutan. Hampir 80% atau sekitar 6.179 hektare terjadi di Papua.
Keluarga Fangiono juga memiliki First Resources, produsen sawit berbasis di Singapura yang memasarkan minyak sawit bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Sejak 2021, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengajukan pengaduan kepada RSPO terkait dugaan hubungan yang tidak diungkap antara perusahaan-perusahaan tersebut. Pada 2025, Sekretariat RSPO menyatakan First Resources tidak melanggar aturan keanggotaan dan menolak tudingan tersebut.
“Keputusan ini menuai kritik dari organisasi lingkungan yang menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk karena dapat membuka ruang bagi perusahaan tetap mempertahankan sertifikasi sembari melakukan pembukaan hutan,” catat TreeMap.
OPINI: Bencana Alam, Ekstraktivisme dan Degrowth
Banjir di Sumatra akibat deforestasi dan ekstraktivisme menunjukkan krisis ekologi. Solusi: terapkan paradigma degrowth untuk mencegah bencana berulang. [654] url asal
#bencana-alam #krisis-ekologi #banjir-sumatra #deforestasi-sawit #ekstraktivisme #perubahan-iklim #perdagangan-karbon #kredit-karbon #emisi-gas-rumah-kaca #keadilan-iklim #kapitalisme-neoliberal #akumu
(Bisnis.Com - Terbaru) 18/12/25 08:05
v/76824/
Bisnis.com, JAKARTA - Merebaknya bencana banjir yang melanda Sumatra dewasa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai bencana alamiah semata, melainkan tergolong krisis ekologi ekstrem menuju runtuhnya ekologi (ecological collapse).
Banjir bandang yang menerjang Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh telah menimbulkan korban jiwa hingga perkiraan kerugian ekonomi Rp68,67 triliun. Pemicunya adalah alih fungsi lahan akibat deforestasi sawit dan pertambangan mineral (Celios, 2025). Padahal pemerintah Indonesia beberapa pekan sebelumnya telah mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim (COP30) di Belem, Brasil.
Indonesia mengusung bisnis perdagangan karbon yang bersumber dari hutan dan lautan. Menjadi paradoksnya karena fakta empirisnya deforestasi kian merajalela buat perkebunan sawit dan pertambangan mineral kritis (emas, bauksit, nikel dan tembaga) legal maupun ilegal tak terkendali. Riset Cheong (2025) menegaskan bahwa pasar karbon malah menciptakan “paradoks kredit karbon global”.
Pasalnya, mekanisme pasar karbon justru (i) gagal mengurangi emisi gas rumah kaca (EGRK) dan diversifikasinya; (ii) memperburuk ketidakadilan global dan melemahkan keadilan iklim; (iii) mendistorsi kebijakan iklim yang menekankan efektivitas biaya karena melampaui kebutuhan ekologis; dan (iv) menunda perubahan ekonomi secara struktural untuk mencapai dekarbonisasi. Merebaknya bencana banjir yang melanda Sumatra dewasa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai bencana alamiah semata.
Melainkan tergolong krisis ekologi ekstrem menuju runtuhnya ekologi. Pemicunya adalah tindakan ekstraktivisme yang dilakukan manusia secara masif dan terus-menerus tanpa kendali demi mengakumulasi kapital dan mengejar pertumbuhan tinggi alias PDB oriented. Cara pandang ini dibangun atas logika kapitalisme/neoliberal dengan tiga karakteristiknya yang merusak lingkungan dan degradasi ekologi: pertama, logika akumulasi kapital tanpa henti.
Aktivitas eksploitasi dan ekstraktivisme terhadap sumber daya alam (hutan dan mineral kritis) berlangsung tanpa batas demi akumulasi kapital tanpa batas. Prosesnya terus berputar dengan dalih menghasilkan nilai tambah. Akibat ekstraksi sumber daya alam dan produksinya (termasuk hilirisasi) yang masif menyebabkan transformasi energi dan material menjadi emisi dan limbah.
Kedua, dinamika ekspansi ke segala ruang yang ditandai perluasan kebun sawit dan pertambangan mineral kritis menyebabkan tinggi deforetasi dan alih fungsi lahan. Semua tindakan ini bertujuan mempertahankan akumulasi modal. Soalnya, sistem kapitalisme neoliberal terus berekspansi agar menemukan pasar, sumber daya hingga menciptakan kebutuhan baru. Tindakan ekspansionis tersebut meningkatkan tekanan terhadap ekosistem tanpa batas. Imbasnya seluruh planet bumi bertranformsi menjadi arena akumulasi modal.
Ketiga, cara pandang kapitalisme/neoliberal memandang eksternalisasi bukan sebagai beban produksi. Pasalnya, asumsi yang dibangun adalah alam akan memulihkan dirinya sendiri. Makanya, dalam mengejar efisiensi dan profit mengabaikan biaya kerusakan lingkungan yakni polusi air, udara, dan tanah. Ironisnya lagi biaya semacam ini dibebankan pada masyarakat dan ekosistem.
Sementara, keuntungan dari eksploitasi dan ekstraksi sumber daya alam dinikmati korporasi/privat (Magnette, 2025). Inilah yang memicu “krisis sosial-ekologis” yang tak bisa dianggap sebagai dampak sampingan. Melainkan, prasyarat yang melekat dalam kapitalisme itu sendiri. Makanya sistem ini mengharuskan pertumbuhan produksi dan konsumsi tanpa batas yang kelak berbenturan dengan keterbatasn biofisik dan daya dukung planet bumi.
Karakteristik inilah yang menjustifikasi pemilik modal, elite penguasa pemburu rente, kaum komprador hingga oligarki menguras sumber daya alam di pulau Sumatra. Imbasnya, banjir bandang yang kini kita saksikan jadi konsekuensinya. Makanya, diperlukan kebijakan radikal secara ekonomi politik karena kondisinya “darurat” sehingga negara berperan sebagai “vektor penentu arah” untuk mencegah “krisis sosial-ekologis yang lebih parah.
SOLUSI RADIKAL
Menyaksikan dampak yang ditimbulkan banjir bandang di Sumatra, seyogianya negara mesti menerapkan solusi radikal agar bencana ini tak berulang di wilayah lain Indonesia. Tawaran solusi radikalnya ialah menerapkan paradigma degrowth berkelanjutan terhadap ekspansi perkebuhan sawit dan ekstraksi tambang mineral kritis di Indonesia.
Degrowth berkelanjutan adalah penurunan skala produksi dan konsumsi secara adil sehingga meningkatkan kesejahteraan manusia serta memperbaiki kondisi ekologis di tingkat lokal maupun global, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang” (Schneider et al., 2010).
Penerapan paradigma degrow-th berkelanjutan di Indonesia sangat tepat buat menghentikan aktivitas ekspansi sawit dan pertambangan mineral di Indonesia. Termasuk di pesisir dan pulau kecil seperti nikel, emas serta mangan (Karim dkk 2025). Pasalnya, keterbatasan daya dukung ekosistem dan ketersediaan sumber daya alam, mau tidak mau pendekatan degrowth jadi keniscayaan supaya bencana ekologis tak berulang yang memakan korban manusia, dan kerugian ekonomi besar.
Ironi Sawit: Jadi Sandaran Ekonomi, Isu Deforestasi, & Disorot Pajak Karena Underinvoicing
Industri kelapa sawit Indonesia menghadapi ironi antara kontribusi ekonomi dan isu deforestasi. Ekspor sawit mencapai US$22,9 miliar pada 2024, namun perluasan lahan sawit memicu deforestasi signifika [1,540] url asal
#kelapa-sawit #deforestasi-sawit #ekspor-sawit-indonesia #luas-lahan-sawit #perkebunan-sawit-swasta #perkebunan-rakyat-sawit #alih-fungsi-hutan #pelepasan-kawasan-hutan #pajak-ekspor-cpo #underinvoicin
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/12/25 18:50
v/76344/
Bisnis.com, JAKARTA – Perkebunan dan produk turunan kelapa sawit dituding sebagai pemicu deforestasi. Di Sumatra, misalnya, kelapa sawit yang tergolong sebagai tanaman monokultur secara massif menggantikan kawasan hutan yang memiliki biodiversitas tinggi.
Di sisi lain, sawit sejauh ini juga menjadi tumpuan ekonomi. Ekspor sawit menjadi salah satu andalan pemerintah Indonesia. Pada tahun 2024 lalu, total eksportasi kelapa sawit mencapai US$22,9 miliar atau kembali naik dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar US$25 miliar.
Namun di balik capaian tersebut, isu deforestasi hingga masalah lain dalam proses eksportasi, salah satunya praktik underinvoicing, menjadi catatan yang sulit hilang dari ekosistem industri sawit.
Merujuk data Kementerian Pertanian, setiap tahun lahan sawit terus mengalami perluasan. Pada tahun 1998 atau ketika Indonesia mengalami transisi kekuasaan dari Orde Baru ke era demokratisasi, luas lahan sawit hanya sebesar 3,56 juta hektare. Saat ini atau tahun 2025, Kementerian Pertanian alias Kementan, mengestimasi bahwa luas lahan sawit berada di angka 16,83 juta hektare.
Hal itu berarti terjadi kenaikan luas sawit sebesar 13,27 hektare atau sebanyak 372,53% dari posisi tahun 1998. Angka ini belum memperhitungkan lahan yang akan dikonfirmasi (LAD), jumlahnya jutaan hektare. Tahun 2021 saja, ada sebanyak 2,21 juta hektare lahan sawit yang berstatus LAD.
Kalau dilihat secara komposisi, mayoritas perkebunan sawit dikuasai oleh private sector. Pada tahun 1998, dari 3,56 juta hektare, luas perkebunan sawit yang dikuasai swasta mencapai 2,11 juta. Jumlah ini setara dengan 59,3%. Perkebunan rakyat luasnya mencapai 890.506 hektare atau sekitar 25% serta perkebunan sawit negara sebesar 556.460. Luas perkebunan negara setara dengan 15,6%.
Sementara kalau dibandingkan dengan estimasi 2025 dari luas sebesar 16,83 juta, porsi perkebunan swasta sedikit menciut menjadi sebesar 54,4%. Namun secara jumlah, luasnya naik signifikan dari 2,11 juta pada tahun 1998 menjadi 9,16 juta (estimasi 2025). Terjadi kenaikan sebesar 7,05 juta hektare atau 334,12%.
Selain swasta, luas areal sawit yang mengalami kenaikan signifikan adalah perkebunan rakyat. Pada tahun 1998, luas perkebunan rakyat hanya sebesar 890.506 hektare menjadi 6.90 juta hektare atau mengalami kenaikan sekitar 6,01 juta atau 674,9%. Secara persentase, perkebunan rakyat merangkak naik menjadi 35,7%.
Alih Fungsi Hutan untuk Sawit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019 lalu menerbitkan sebuah laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu alias PDTT terkait perizinan sawit di Sumatra hingga Kalimantan. Pada tahun 2000-2018 saja, setidaknya ada 2,3 juta hektare kawasan hutan yang dilepas untuk perkebunan sawit.
Artinya kalau dibagi 18 sesuai periode tahun 2000-2018, setiap tahunnya ada sebanyak 128.156,97 hektare hutan yang dilepas untuk perkebunan sawit. Sementara itu, kalau jumlah itu ditambahkan dengan periode sebelum tahun 2000 yang mencapai 3,11 juta hektare, total pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit menembus kisaran angka 5,41 juta hektare.
Data Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sawit 2000-2018
| Tahun | Sebelum 2000 | 2000-2018 |
| Riau | 1.041.609,97 | 1.128.178,34 |
| Kalteng | 472.963,04 | 954.824,46 |
| Papua | 55.632,54 | 820.809,33 |
| Papbar | 47.446,8 | 442.270,6 |
| Kaltim | 292.126,18 | 316.039,78 |
| Jambi | 291.301,15 | 291.301,15 |
| Kalbar | 79.663,1 | 276.085,07 |
| Sumbel | 69.628,4 | 236.666,73 |
| Provinsi Lain | 761.197,17 | 952.237,53 |
| Total | 3.111.587,45 | 5.418.412,99 |
Sumber: BPK 2019
BPK juga mencatat bahwa ada sekitar 194 perusahaan yang berada di 15 kabupaten belum memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha alias HGU. Luasnya mencakup 1,02 juta hektare. Lembaga auditor negara juga menemukan sekitar 349.634,68 hektare area pelepasan untuk sawit tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Selain itu, kurang lebih 345.236,73 hektare usaha perkebunan kelapa sawit berada di Kawasan Gambut dan Hutan Lindung. Kondisi itu terutama terjadi di tiga provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sebuah acara pekan lalu mengungkapkan adanya masalah mendasar di sektor kelapa sawit. Dia menyebut bahwa ada beberapa kawasan taman nasional yang jelas haram untuk diserobot telah dieksploitasi untuk perkebunan sawit.
“Tesso Nilo itu perkebunan sawitnya menutupi 80% area Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Itu sangat menyedihkan sekali,” ujar Bimo, Kamis pekan lalu.
Selain Bimo, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan bahwa peninjauan udara yang menyusuri wilayah pesisir timur Aceh, dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, pihaknya menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk pada wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik ini secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Hanif mengatakan pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kemplang Pajak Ekspor CPO
Selain masalah tentang deforestasi, sektor kelapa sawit juga disorot karena dugaan pengemplangan pajak dengan modus underinvoicing. Praktik ini diduga mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak hingga triliunan rupiah.
Data BPK dalam audit yang berlangsung selama Semester 1/2025 mencatat adanya dugaan ketidakwajaran transaksi crude palm oil alias CPO dan produk turunannya. Lembaga auditor negara itu melakukan simulasi dengan membandingkan harga patokan ekspor alias HPE dengan data volume ekspor yang terdapat di dalam Costums Exise Information System and Autmation alias CIESA.
Hasil simulasi BPK menemukan fakta bahwa Kementerian Perdagangan hanya menetapkan harga referensi dan tidak menetapkan secara rutin HPE secara rutin sejak pertengahan tahun 2015. Hasilnya rasio perbandingan HPE dengan harga referensi pada tahun 2014-2015 mencapai 86,98% - 141,37%.
HPE sendiri merupakan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai dasar penghitungan bea keluar dan pungutan ekspor (PE) untuk mendukung industri kelapa sawit nasional dan penerimaan negara. Sementara itu harga referensi merupakan harga rata-rata internasional atau harga rata- rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri perdagangan.

Perkiraan HPE itu kemudian dibandingkan data CIESA di Bea Cukai dan menghasilkan angka ekspor CPO dari tahun 2022-2023 yang tercatat senilai total sebesar Rp55,3 triliun. Angka tersebut kemudian kembali dianalisis dan menghasilkan sebanyak 13.174 transaksi ekspor CPO dan produk turunannya miliki harga satuan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan perkiraan HPE.
Nilainya mencapai US$1,59 miliar atau sekitar Rp23,96 triliun dengan kurs Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Potensi PPh badan dengan tarif 22% adalah Rp5,27 triliun.
Adapun Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.
Bimo mengimbau para "raja sawit" tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum). "Kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh," kata Bimo saat sosialisasi dengan pengusaha sawit belum lama ini.
Bantah Deforesitasi, Tawarkan Solusi
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyanggah jika sawit dijadikan kambing hitam dari deforestasi yang terjadi di Indonesia.
Eddy mengemukakan saat ini produksi sawit cenderung stagnan dan luasan menurut data Kementan itupun tidak ada penambahan (16,8 juta hektare termasuk milik rakyat atau pentani yang 41℅). Dia juga menyatakan bahwa perusahaannya sudah moratorium perluasan perkebunan sejak 2011.
Apalagi menurutnya sejak tahun 2019 dengan Inpres No.5, pemerintah sudah tidak memperbolehkan penerbitan izin baru. Eddy menuturkan bahwa perusahaannya saat ini lebih konsentrasi kepada intensifikasi termasuk peremajaan sawit milik perusahaan untuk peningkatan produktivitas dan produksi, memang untuk masyarakat tidak ada moratorium.
“Tetapi saya belum mendapatkan data terakhir luasan kebun sawit rakyat tetapi luasan keseluruhan termasuk perusahaan dan petani masih belum berubah. Seharusnya ini tidak ada deforestasi dari perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung, menuturkan dibukanya data sawit Indonesia oleh Satgas PKH, telah semakin menggambarkan bahwa bukan sawit penyebab deforestasi, itu poin penting yang harus dicatat bangsa ini.
Dia juga menekankan klaim 3,4 juta hektare kawasan hutan ditanami kelapa sawit tidaklah seberapa jika dibandingkan dengan kawasan hutan yang sudah beralih fungsi menjadi berbagai usaha dan penopang hidup manusia.
Menurutnya, hutan Indonesia 20 tahun lalu jangan dibandingkan dengan hutan indonesia 2025, manusia bertambah, kebutuhan bertambah, pembangunan membutuhkan ruang dan interaksi antara kebutuhan dan pembangunan menghasilkan Indonesia yang maju dan sejahtera seperti apa yang sudah dirasakan.
“Ia adalah benar ada kekurangan yang harus diperbaiki terkait perkebunan sawit dan itu sangat wajar, disaat negara-negara eropa dan amerika butuh ratusan tahun untuk menjadi negara maju, tentu dengan kemajuan Indonesia saat ini jauh lebih singkat dan memakmurkan dan ini sangat tidak disenangi negara lain yang mengharapkan Indonesia tetap menjadi konsumen mereka negara maju”
Terkait dengan pernyataan Bimo, Gulat menekankan bahwa pihaknya 2 tahun lalu sudah mengusulkan supaya semua produsen CPO dan pabrikan kelapa sawit menjual CPO melalui satu bursa yang dikenal sebagai Bursa CPO Indonesia ICDX.
“Dengan satu bursa semua akan tercatat, siapa yang menjual dan siapa yang membelikan untuk apa digunakan,” jelasnya.
“Satu Bursa ini akan menjadi sumber data penting di Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak Khususnya untuk menghitung dari A sd Z, terkhusus pemasukan negara yang sepadan. Tidak terintegrasinya penjualan CPO menjadi peluang untuk praktek underinvoicing dan semua tau tentang itu.”
Ironi Sawit Dituding Biang Keladi Deforestasi, Dikejar Pajak Karena Underinvoicing
Industri kelapa sawit Indonesia menghadapi ironi antara kontribusi ekonomi dan isu deforestasi. Ekspor sawit mencapai US$22,9 miliar pada 2024, namun perluasan lahan sawit memicu deforestasi signifika [1,540] url asal
#kelapa-sawit #deforestasi-sawit #ekspor-sawit-indonesia #luas-lahan-sawit #perkebunan-sawit-swasta #perkebunan-rakyat-sawit #alih-fungsi-hutan #pelepasan-kawasan-hutan #pajak-ekspor-cpo #underinvoicin
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/12/25 18:50
v/76302/
Bisnis.com, JAKARTA – Perkebunan dan produk turunan kelapa sawit dituding sebagai pemicu deforestasi. Di Sumatra, misalnya, kelapa sawit yang tergolong sebagai tanaman monokultur secara massif menggantikan kawasan hutan yang memiliki biodiversitas tinggi.
Di sisi lain, sawit sejauh ini juga menjadi tumpuan ekonomi. Ekspor sawit menjadi salah satu andalan pemerintah Indonesia. Pada tahun 2024 lalu, total eksportasi kelapa sawit mencapai US$22,9 miliar atau kembali naik dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar US$25 miliar.
Namun di balik capaian tersebut, isu deforestasi hingga masalah lain dalam proses eksportasi, salah satunya praktik underinvoicing, menjadi catatan yang sulit hilang dari ekosistem industri sawit.
Merujuk data Kementerian Pertanian, setiap tahun lahan sawit terus mengalami perluasan. Pada tahun 1998 atau ketika Indonesia mengalami transisi kekuasaan dari Orde Baru ke era demokratisasi, luas lahan sawit hanya sebesar 3,56 juta hektare. Saat ini atau tahun 2025, Kementerian Pertanian alias Kementan, mengestimasi bahwa luas lahan sawit berada di angka 16,83 juta hektare.
Hal itu berarti terjadi kenaikan luas sawit sebesar 13,27 hektare atau sebanyak 372,53% dari posisi tahun 1998. Angka ini belum memperhitungkan lahan yang akan dikonfirmasi (LAD), jumlahnya jutaan hektare. Tahun 2021 saja, ada sebanyak 2,21 juta hektare lahan sawit yang berstatus LAD.
Kalau dilihat secara komposisi, mayoritas perkebunan sawit dikuasai oleh private sector. Pada tahun 1998, dari 3,56 juta hektare, luas perkebunan sawit yang dikuasai swasta mencapai 2,11 juta. Jumlah ini setara dengan 59,3%. Perkebunan rakyat luasnya mencapai 890.506 hektare atau sekitar 25% serta perkebunan sawit negara sebesar 556.460. Luas perkebunan negara setara dengan 15,6%.
Sementara kalau dibandingkan dengan estimasi 2025 dari luas sebesar 16,83 juta, porsi perkebunan swasta sedikit menciut menjadi sebesar 54,4%. Namun secara jumlah, luasnya naik signifikan dari 2,11 juta pada tahun 1998 menjadi 9,16 juta (estimasi 2025). Terjadi kenaikan sebesar 7,05 juta hektare atau 334,12%.
Selain swasta, luas areal sawit yang mengalami kenaikan signifikan adalah perkebunan rakyat. Pada tahun 1998, luas perkebunan rakyat hanya sebesar 890.506 hektare menjadi 6.90 juta hektare atau mengalami kenaikan sekitar 6,01 juta atau 674,9%. Secara persentase, perkebunan rakyat merangkak naik menjadi 35,7%.
Alih Fungsi Hutan untuk Sawit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019 lalu menerbitkan sebuah laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu alias PDTT terkait perizinan sawit di Sumatra hingga Kalimantan. Pada tahun 2000-2018 saja, setidaknya ada 2,3 juta hektare kawasan hutan yang dilepas untuk perkebunan sawit.
Artinya kalau dibagi 18 sesuai periode tahun 2000-2018, setiap tahunnya ada sebanyak 128.156,97 hektare hutan yang dilepas untuk perkebunan sawit. Sementara itu, kalau jumlah itu ditambahkan dengan periode sebelum tahun 2000 yang mencapai 3,11 juta hektare, total pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit menembus kisaran angka 5,41 juta hektare.
Data Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sawit 2000-2018
| Tahun | Sebelum 2000 | 2000-2018 |
| Riau | 1.041.609,97 | 1.128.178,34 |
| Kalteng | 472.963,04 | 954.824,46 |
| Papua | 55.632,54 | 820.809,33 |
| Papbar | 47.446,8 | 442.270,6 |
| Kaltim | 292.126,18 | 316.039,78 |
| Jambi | 291.301,15 | 291.301,15 |
| Kalbar | 79.663,1 | 276.085,07 |
| Sumbel | 69.628,4 | 236.666,73 |
| Provinsi Lain | 761.197,17 | 952.237,53 |
| Total | 3.111.587,45 | 5.418.412,99 |
Sumber: BPK 2019
BPK juga mencatat bahwa ada sekitar 194 perusahaan yang berada di 15 kabupaten belum memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha alias HGU. Luasnya mencakup 1,02 juta hektare. Lembaga auditor negara juga menemukan sekitar 349.634,68 hektare area pelepasan untuk sawit tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Selain itu, kurang lebih 345.236,73 hektare usaha perkebunan kelapa sawit berada di Kawasan Gambut dan Hutan Lindung. Kondisi itu terutama terjadi di tiga provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sebuah acara pekan lalu mengungkapkan adanya masalah mendasar di sektor kelapa sawit. Dia menyebut bahwa ada beberapa kawasan taman nasional yang jelas haram untuk diserobot telah dieksploitasi untuk perkebunan sawit.
“Tesso Nilo itu perkebunan sawitnya menutupi 80% area Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Itu sangat menyedihkan sekali,” ujar Bimo, Kamis pekan lalu.
Selain Bimo, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan bahwa peninjauan udara yang menyusuri wilayah pesisir timur Aceh, dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, pihaknya menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk pada wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik ini secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Hanif mengatakan pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kemplang Pajak Ekspor CPO
Selain masalah tentang deforestasi, sektor kelapa sawit juga disorot karena dugaan pengemplangan pajak dengan modus underinvoicing. Praktik ini diduga mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak hingga triliunan rupiah.
Data BPK dalam audit yang berlangsung selama Semester 1/2025 mencatat adanya dugaan ketidakwajaran transaksi crude palm oil alias CPO dan produk turunannya. Lembaga auditor negara itu melakukan simulasi dengan membandingkan harga patokan ekspor alias HPE dengan data volume ekspor yang terdapat di dalam Costums Exise Information System and Autmation alias CIESA.
Hasil simulasi BPK menemukan fakta bahwa Kementerian Perdagangan hanya menetapkan harga referensi dan tidak menetapkan secara rutin HPE secara rutin sejak pertengahan tahun 2015. Hasilnya rasio perbandingan HPE dengan harga referensi pada tahun 2014-2015 mencapai 86,98% - 141,37%.
HPE sendiri merupakan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai dasar penghitungan bea keluar dan pungutan ekspor (PE) untuk mendukung industri kelapa sawit nasional dan penerimaan negara. Sementara itu harga referensi merupakan harga rata-rata internasional atau harga rata- rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri perdagangan.

Perkiraan HPE itu kemudian dibandingkan data CIESA di Bea Cukai dan menghasilkan angka ekspor CPO dari tahun 2022-2023 yang tercatat senilai total sebesar Rp55,3 triliun. Angka tersebut kemudian kembali dianalisis dan menghasilkan sebanyak 13.174 transaksi ekspor CPO dan produk turunannya miliki harga satuan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan perkiraan HPE.
Nilainya mencapai US$1,59 miliar atau sekitar Rp23,96 triliun dengan kurs Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Potensi PPh badan dengan tarif 22% adalah Rp5,27 triliun.
Adapun Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.
Bimo mengimbau para "raja sawit" tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum). "Kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh," kata Bimo saat sosialisasi dengan pengusaha sawit belum lama ini.
Bantah Deforesitasi, Tawarkan Solusi
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyanggah jika sawit dijadikan kambing hitam dari deforestasi yang terjadi di Indonesia.
Eddy mengemukakan saat ini produksi sawit cenderung stagnan dan luasan menurut data Kementan itupun tidak ada penambahan (16,8 juta hektare termasuk milik rakyat atau pentani yang 41℅). Dia juga menyatakan bahwa perusahaannya sudah moratorium perluasan perkebunan sejak 2011.
Apalagi menurutnya sejak tahun 2019 dengan Inpres No.5, pemerintah sudah tidak memperbolehkan penerbitan izin baru. Eddy menuturkan bahwa perusahaannya saat ini lebih konsentrasi kepada intensifikasi termasuk peremajaan sawit milik perusahaan untuk peningkatan produktivitas dan produksi, memang untuk masyarakat tidak ada moratorium.
“Tetapi saya belum mendapatkan data terakhir luasan kebun sawit rakyat tetapi luasan keseluruhan termasuk perusahaan dan petani masih belum berubah. Seharusnya ini tidak ada deforestasi dari perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung, menuturkan dibukanya data sawit Indonesia oleh Satgas PKH, telah semakin menggambarkan bahwa bukan sawit penyebab deforestasi, itu poin penting yang harus dicatat bangsa ini.
Dia juga menekankan klaim 3,4 juta hektare kawasan hutan ditanami kelapa sawit tidaklah seberapa jika dibandingkan dengan kawasan hutan yang sudah beralih fungsi menjadi berbagai usaha dan penopang hidup manusia.
Menurutnya, hutan Indonesia 20 tahun lalu jangan dibandingkan dengan hutan indonesia 2025, manusia bertambah, kebutuhan bertambah, pembangunan membutuhkan ruang dan interaksi antara kebutuhan dan pembangunan menghasilkan Indonesia yang maju dan sejahtera seperti apa yang sudah dirasakan.
“Ia adalah benar ada kekurangan yang harus diperbaiki terkait perkebunan sawit dan itu sangat wajar, disaat negara-negara eropa dan amerika butuh ratusan tahun untuk menjadi negara maju, tentu dengan kemajuan Indonesia saat ini jauh lebih singkat dan memakmurkan dan ini sangat tidak disenangi negara lain yang mengharapkan Indonesia tetap menjadi konsumen mereka negara maju”
Terkait dengan pernyataan Bimo, Gulat menekankan bahwa pihaknya 2 tahun lalu sudah mengusulkan supaya semua produsen CPO dan pabrikan kelapa sawit menjual CPO melalui satu bursa yang dikenal sebagai Bursa CPO Indonesia ICDX.
“Dengan satu bursa semua akan tercatat, siapa yang menjual dan siapa yang membelikan untuk apa digunakan,” jelasnya.
“Satu Bursa ini akan menjadi sumber data penting di Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak Khususnya untuk menghitung dari A sd Z, terkhusus pemasukan negara yang sepadan. Tidak terintegrasinya penjualan CPO menjadi peluang untuk praktek underinvoicing dan semua tau tentang itu.”
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56