Selama masa transisi hingga akhir 2026, eksportir CPO, batu bara, dan baja paduan tetap dapat beroperasi, tetapi wajib melaporkan aktivitas ekspornya ke DSI. [544] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis mekanisme baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut mencakup ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. Aturannya tertuang dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi (ferro alloy).
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bayu Wicaksono Putro mengatakan pengaturan ekspor sawit mencakup sejumlah produk turunan, mulai dari crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, refined, bleached and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached and deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah, hingga residu.
Bayu menjelaskan pemerintah menetapkan masa transisi pada 1 Juni–31 Desember 2026. Selama periode tersebut, eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) masih dapat mengekspor produknya hingga masa berlaku yang ditetapkan.
"Jadi, misalnya Persetujuan Ekspor [PE] diterbitkan pada bulan Oktober. Seharusnya PE tersebut berlaku selama 6 bulan. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, masa berlakunya dibatasi paling lama hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, PE yang diterbitkan pada Oktober maupun November tetap hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026," ujarnya dalam sosialisasi secara daring, Selasa (9/6/2026).
Selama masa transisi, pelaku usaha tetap diwajibkan menyampaikan laporan ekspor, dokumen pendukung, dan data lainnya kepada DSI sebagai bagian dari penyesuaian sistem.
Mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas sawit hanya dapat dilakukan melalui DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam skema tersebut, DSI wajib memiliki Persetujuan Ekspor yang diperoleh dari hak ekspor hasil pemenuhan domestic market obligation (DMO) maupun pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha.
Kemendag juga mengatur tata kelola baru ekspor batu bara melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan aturan tersebut mencakup delapan pos tarif dari kelompok HS 2701, HS 2702, dan HS 2703.
Selama masa transisi, perusahaan pemegang izin usaha yang telah berlaku masih dapat melakukan ekspor menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS). Namun, aktivitas ekspor tetap harus dilaporkan kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kemudian seluruh kegiatan proses ekspor menggunakan eksportir terdaftar [ET], dan laporan surveyor [LS] atas nama pelaku usaha yang existing saat ini. Yang selanjutnya, kewajiban pelaporan melalui sistem yang terintegrasi dengan domain ekspor yang dilakukan secara otomatis tadi sudah dengan sistem yang ada Ditjen Bea Cukai," ujar Rivai.
Mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh DSI yang memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan dokumen pendukung.
Adapun untuk ekspor besi paduan yang diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026, Rivai menjelaskan aturan tersebut mencakup 15 pos tarif turunan HS7202. Sebanyak 12 pos tarif wajib dilengkapi Laporan Surveyor, sedangkan tiga pos tarif lainnya tidak memerlukan dokumen tersebut.
"Komoditas cakupannya paduan besi itu mencakup 12 pos tarif, 8 digit turunan HS7202 yang dilarang dan diatur dengan LS. Serta 3 pos tarif 8 digit turunan HS7202 yang diatur tanpa LS. Jadi total kurang lebih ada 15 pos tarif. Ketentuan transisinya juga hampir sama pengecualian juga hampir sama," jelasnya.
Kemendag menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru. Setelah itu, DSI akan menjadi satu-satunya pintu ekspor untuk ketiga komoditas strategis tersebut.
Bea Cukai mulai menyediakan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) untuk kelapa sawit, batu bara dan ferro alloy kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). [371] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mulai menyediakan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara serta paduan besi (ferro alloy) kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejalan dengan masa transisi mekanisme ekspor satu pintu.
Pihak Bea Cukai Kemenkeu mengatakan, proses pelayanan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis sejak masa transisi 1 Juni 2026 tetap berjalan seperti biasa. Layanan ini juga masih diberikan kepada eksportir yang sudah ada.
Akan tetapi, eksportir sudah mulai melaporkan kegiatannya ke DSI melalui sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Caranya, PPE yang diisi eksportir akan diserahkan juga ke DSI.
"Eksportir tetap melakukan kegiatan ekspor sesuai mekanisme yang berlaku, sementara Bea Cukai menjalankan peran sesuai kewenangannya, termasuk dalam pelayanan dan penyediaan data realisasi ekspor PPE SDA Strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI," jelas Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo kepada Bisnis, dikutip Senin (8/6/2026).
Sebagai informasi, PPE adalah dokumen pernyataan resmi yang dibuat eksportir ke Bea Cukai untuk memberitahukan ekspor barang. Dokumen ini menjadi dasar bagi negara untuk melakukan pengawasan, mencatat statistik perdagangan, serta memproses pembayaran Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA).
Pada prinsipnya, lanjut Budi, tidak ada penyesuaian yang dilakukan pada dokumen PPE. Hanya saja, terdapat penambahan pemberitahuan kepada pihak eksportir perihal penyampaian data PPE SDA Strategis kepada PT DSI pada saat membuat PPE.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran implementasi, Bea Cukai akan memberikan pendampingan teknis kepada DSI agar proses transisi dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Koordinasi antar dua instansi juga terus dilakukan dalam mendukung kelancaran arus barang.
"Dalam pelaksanaannya, kedua instansi telah menyelaraskan alur kerja melalui penyampaian informasi secara elektronik. Hal ini memungkinkan pemutakhiran data realisasi Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dapat terproses secara otomatis dan real-time di lingkungan PT DSI," jelas Budi.
Untuk diketahui, masa transisi menuju ekspor satu pintu via DSI ini dari 1 Juni 2026 sampai dengan akhir tahun ini. Evaluasi juga dilakukan setiap tiga bulannya. Namun, dalam masa transisi ini, eksportir baru melaporkan saja PPE ke DSI sehingga kontrak maupun negosiasi masih dilakukan masing-masing badan usaha.
Setelah itu, ditargetkan mulai 1 Januari 2027, seluruh proses ekspor termasuk kontrak dan negosiasi dilakukan seluruhnya oleh DSI.
Kemendag terbitkan 3 aturan baru ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy untuk memperkuat skema ekspor satu pintu, berlaku penuh mulai 1 Januari 2027. [933] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperkuat skema ekspor satu pintu untuk komoditas strategis dengan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kinerja ekspor nasional sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan komoditas berbasis sumber daya alam.
Budi mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja ekspor nasional sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui berbagai kebijakan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pengetatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah juga menjalankan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy, yang nantinya akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang telah dimulai sejak 1 Juni 2026.
“Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 tentang ekspor ferro alloy,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Transisi hingga 2026
Kebijakan ini akan berlaku secara bertahap, dengan masa transisi yang memungkinkan eksportir eksisting tetap menjalankan aktivitas ekspor hingga akhir 2026 sebelum sepenuhnya beralih ke sistem ekspor satu pintu, yakni PT DSI.
Untuk saat ini pemerintah tengah menjalankan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026. Dalam periode ini, eksportir yang sudah ada masih dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, termasuk mengajukan persetujuan ekspor (PE), tapi diwajibkan melaporkan setiap aktivitas ekspor kepada PT DSI.
Adapun, aktivitas ekspor tersebut masih berjalan normal hingga 31 Desember 2026, sebelum nantinya seluruh kegiatan ekspor dialihkan dan hanya dapat dilakukan oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027.
Skema Hak Ekspor 11 Juta Ton
Di sisi lain, Budi menyampaikan mekanisme pengalihan dalam skema ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), di mana tidak semua produsen harus berstatus sebagai eksportir.
Dalam praktiknya, produsen maupun BUMN dapat memperoleh alokasi DMO, termasuk untuk distribusi Minyakita, meskipun eksportir tidak selalu merupakan produsen. Skema ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam distribusi kewajiban DMO sesuai peran masing-masing pelaku usaha.
Selain itu, Budi menyampaikan persetujuan ekspor (PE) memiliki masa berlaku enam bulan, namun dalam ketentuan baru hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, hak ekspor yang saat ini masih tersisa sekitar 11 juta ton tetap dapat digunakan oleh eksportir eksisting sebagai bagian dari pemenuhan DMO.
“Jadi hak ekspor tetap dipakai. Hak ekspor tetap berlaku. Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI, karena hak ekspor itu kan untuk eksportir. Jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir eksisting. Jadi hak ekspor untuk pemenuhan DMO,” terangnya.
Adapun, skema hak ekspor saat ini masih mengacu pada ketentuan rasio pemenuhan DMO, yakni setiap ekspor 4 ton diwajibkan diimbangi dengan 1 ton pemenuhan DMO. Namun, perusahaan tidak selalu langsung melakukan ekspor setelah memenuhi kewajiban tersebut, melainkan dapat menunda realisasi ekspor sesuai kebutuhan operasional.
Menurutnya, penundaan tersebut menyebabkan hak ekspor tetap tercatat dan belum digunakan, sehingga saat ini total hak ekspor yang masih tersedia mencapai sekitar 11 juta ton. Hak tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu oleh eksportir yang bersangkutan selama masih berlaku.
“Biasanya nanti perusahaan itu sering memang ekspor tetap DMO. Karena dia mempunyai tabungan ya sewaktu-waktu bisa dia gunakan. Jadi itu tujuannya salah satunya mereka tuh siap ekspor sewaktu-waktu sudah punya DMO,” ucapnya.
Namun, mekanisme ini hanya berlaku untuk eksportir dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum nantinya seluruh sistem ekspor dialihkan ke PT DSI. Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mekanisme teknis pengalihan tersebut dalam aturan turunan.
Percepatan Ekspor
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan program percepatan ekspor tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk menjaga stabilitas harga dan produksi di pasar. Dia menyebut skema tersebut juga sudah berjalan saat ini dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
“Sekarang dan kemarin juga berlaku, tapi dalam kondisi khusus untuk menjaga stabilitas harga,” kata Tommy.
Terkait penggunaan hak ekspor yang tersisa sekitar 11 juta ton, Tommy menegaskan bahwa pemanfaatannya bergantung pada keputusan masing-masing eksportir. Hak tersebut tidak serta-merta harus habis digunakan hingga akhir tahun.
Dia menjelaskan, dalam periode transisi, hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk BUMN, sepanjang memenuhi kesepakatanbusiness to business(B2B). Bahkan, BUMN dapat membeli hak ekspor yang tersedia jika dibutuhkan.
Tommy menegaskan mekanisme pengalihan tersebut sudah lama berlaku dan bukan aturan baru, termasuk dalam regulasi sebelumnya. Dia juga menambahkan seluruh pemilik hak ekspor, baik swasta maupun BUMN, memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pengalihan.
Dia menjelaskan hak ekspor merupakan insentif yang diperoleh perusahaan setelah memenuhi kewajiban DMO, termasuk melalui penyaluran Minyakita. Hak tersebut menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor yang dapat digunakan atau dialihkan oleh pelaku usaha.
“Kalau hak ekspor itu hak yang dimiliki oleh produsen pada saat dia memenuhi pemenuhan DMO,” ujarnya.
Tommy menambahkan, mekanisme pengalihan dapat dilakukan baik kepada PT DSI maupun antarperusahaan. Namun, mulai 1 Januari 2027, seluruh aktivitas ekspor akan beralih ke DSI sebagai pengelola utama.
Dia menyampaikan masa transisi berlangsung hingga 31 Desember 2026, di mana eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan sebelum sistem ekspor satu pintu diberlakukan penuh.
Terkait skema percepatan ekspor, Tommy menjelaskan kebijakan tersebut hanya diterapkan dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu stabilitas harga dan produksi.
Dia menambahkan percepatan tersebut tetap mensyaratkan pemenuhan kewajiban DMO oleh pemilik hak ekspor, dan ditujukan untuk mencegah penumpukan hak ekspor yang tidak segera dimanfaatkan.
“Pemilik yang punya hak ekspor, kan semua kalau percepatan ekspor untuk yang pemilik hak ekspor. Jadi yang 11 juta [ton] ini nggak digunakan, itu terlalu lama,” pungkasnya.
Pemerintah menunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal CPO, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026 untuk mengatasi kebocoran devisa. [1,070] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memulai fase transisi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan yang akan mencakup ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy itu digadang-gadang menjadi instrumen baru untuk menutup kebocoran devisa dan praktik manipulasi perdagangan internasional yang selama ini merugikan negara.
Menjelang operasional penuh DSI, pelaku usaha sawit dan batu bara menilai keberhasilan skema ekspor satu pintu akan sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, kepastian kontrak dengan pembeli luar negeri, serta kemampuan menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Gagasan pembentukan eksportir tunggal pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen pada Mei lalu.
Melalui skema tersebut, seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam tertentu nantinya diwajibkan dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo kala itu.
Aktivita ekspor
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menilai dampak kebijakan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu belum dapat diukur, mengingat saat ini masih memasuki tahap pencatatan dan evaluasi.
Toto menjelaskan, meski PT DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, namun operasional pada tahap awal masih difokuskan pada proses pencatatan dan persiapan transisi sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Menurut Toto, pembentukan DSI tidak terlepas dari upaya pemerintah menutup potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik underpricing maupun ketidaksesuaian volume transaksi ekspor yang selama ini ditengarai menguntungkan trader di luar negeri.
“Hal ini adalah karena adanya underpricing maupun volumenya sehingga negara dirugikan dalam penerimaan pajak dan memang diuntungkan trader yang di luar negeri, dan trader itu sendiri kadang milik perusahaan itu juga. Nah ini yang ditengarai oleh pemerintah,” kata Toto kepada Bisnis, Senin (1/6/2026).
Namun, dia menilai mekanisme pungutan yang selama ini dibayarkan eksportir kepada pemerintah pada dasarnya telah mengacu pada harga pasar atau harga patokan yang diperbarui secara berkala.
Menurutnya, potensi perbedaan lebih banyak terjadi pada aspek pajak penghasilan karena keuntungan dapat tercatat lebih kecil di dalam negeri dan berpindah ke entitas di luar negeri.
“Jadi walaupun dibikin underpricing tapi tetap saja yang dibayar kepada pemerintah sesuai harga patokan. Hanya dalam hal pajak penghasilan mungkin akan terjadi selisih karena di dalam negeri keuntungan itu jadi mepet tapi keuntungan yang lain adalah di luar negeri yang lebih besar,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan dampak implementasi DSI belum dapat diukur karena skema tersebut masih berada pada tahap awal transisi.
Lebih lanjut, Toto menyampaikan pelaku usaha pada prinsipnya mendukung reformasi tata kelola ekspor yang tengah dijalankan pemerintah. Akan tetapi, terdapat sejumlah perhatian strategis yang perlu menjadi fokus dalam implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, kesiapan kelembagaan DSI menjadi faktor yang sangat krusial. Karena itu, pendekatan pengawasan sebaiknya dilakukan berbasis risiko atau risk-based supervision, bukan pengendalian menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha.
Toto menilai efektivitas DSI setidaknya ditentukan oleh tiga faktor utama. Pertama, kualitas benchmark pricing yang digunakan sebagai acuan transaksi. Dalam hal ini, DSI harus memiliki metodologi harga acuan yang kredibel, transparan, dan mengikuti dinamika pasar global.
Kedua, independensi tata kelola lembaga. Menurut dia, tata kelola yang lemah justru berpotensi menimbulkan ruang diskresi baru dalam proses perdagangan. Ketiga, integrasi data lintas instansi.
GPEI menilai tanpa dukungan sistem data yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga kementerian dan lembaga terkait, DSI berisiko hanya menjadi lapisan birokrasi tambahan.
“Jadi, skema ini berpotensi efektif, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh desain eksekusi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan,” ucapnya.
Sawit dan Batu Bara Tunggu Bukti
Dihubungi terpisah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai masa transisi implementasi PT DSI sebagai eksportir tunggal komoditas strategis tidak akan menimbulkan gangguan berarti bagi industri sawit. Namun, kesiapan sistem dan mekanisme operasional DSI dinilai menjadi faktor kunci sebelum skema tersebut diterapkan penuh pada 2027.
Pekerja di kebut sawit
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menyampaikan selama periode transisi, kegiatan ekspor masih dijalankan oleh perusahaan seperti biasa. Perbedaannya hanya pada kewajiban pelaporan kepada PT DSI sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengawasi perdagangan ekspor komoditas strategis.
Di sisi lain, menurutnya, pelaksanaan masa transisi hingga akhir 2026 akan menjadi periode penting untuk menguji kesiapan kelembagaan dan sistem yang dibangun DSI sebelum mengambil alih seluruh aktivitas ekspor komoditas yang ditugaskan pemerintah.
“Januari 2027 baru seluruhnya akan dilakukan oleh DSI, dalam masa transisi seharusnya semuanya mekanisme sudah jelas dan bisa diketahui apakah DSI sudah benar-benar siap, kalau belum, memang sebaiknya bertahap,” kata Eddy kepada Bisnis.
Eddy menilai kekhawatiran terkait potensi terganggunya hubungan dagang dengan pembeli luar negeri semestinya tidak terjadi apabila DSI mampu menyiapkan sistem perdagangan yang kredibel dan berjalan sesuai kebutuhan pasar internasional.
Dia juga menyampaikan tujuan utama pembentukan DSI adalah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam sekaligus menutup berbagai potensi kebocoran yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Dari sektor batu bara, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memandang fokus utama pelaku usaha saat ini bukan lagi pada perdebatan kebijakan pembentukan PT DSI, melainkan kesiapan implementasi di lapangan menjelang berjalannya skema ekspor satu pintu komoditas strategis.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan kebijakan tersebut kini telah memasuki tahap transisi sehingga perhatian industri beralih pada kesiapan sistem dan mekanisme operasional yang akan diterapkan.
“Per hari ini [Senin, 1 Juni 2026], kebijakan tersebut sudah mulai masuk tahap transisi, sehingga bagi pelaku usaha isu utamanya bukan lagi pada tataran rencana, tetapi pada kesiapan implementasi di lapangan,” kata Gita kepada Bisnis.
Menurut dia, pelaku usaha saat ini lebih mencermati aspek teknis pelaksanaan dibandingkan substansi kebijakan yang telah diputuskan pemerintah. Adapun, salah satu perhatian utama industri adalah kepastian terhadap kontrak ekspor yang telah berjalan dengan pembeli luar negeri. Meskipun pemerintah menyatakan kontrak eksisting tetap dihormati, dunia usaha masih membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaannya.
“Untuk kontrak yang sudah berjalan, kami mencatat pemerintah menyampaikan bahwa kontrak eksisting tetap dihormati. Namun pelaku usaha tetap membutuhkan kepastian teknis, dan bagaimana proses ini tidak mengubah substansi kontrak yang sudah disepakati dengan buyer,” ujarnya.
APBI menilai kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap pasokan komoditas Indonesia, khususnya batu bara yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor nasional.
Dia juga mengingatkan pemerintah perlu mengantisipasi potensi risiko hilangnya pembeli apabila proses ekspor menjadi lebih panjang atau menimbulkan ketidakpastian selama masa transisi.
“Risiko buyer beralih ke negara pesaing tentu perlu diantisipasi, khususnya apabila proses ekspor menjadi lebih panjang atau menimbulkan ketidakpastian,” pungkasnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56