Bisnis.com, JAKARTA — Jelang pelaksanaan bertahap sentralisasi ekspor sumber daya alam (SDA) strategis pekan depan, pemerintah maupun badan usaha atau eksportir masih melakukan berbagai persiapan. Implementasi sistem ekspor terpusat melalui BUMN ini diharapkan berlaku secara penuh paling lambat 1 Januari 2027.
Mulai 1 Juni 2026 atau pekan depan, sistem perdagangan luar negeri Indonesia akan mulai bertransisi ke mekanisme baru. Dimulai dari tiga komoditas SDA strategis utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan paduan besi (ferro alloy), ekspor akan dilakukan melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Implementasi dilakukan dalam dua tahapan. Tahap 1 yakni 1 Juni sampai 31 Desember 2026 dan bakal dievaluasi setiap tiga bulan. Kemudian, tahap II yakni masa implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027.
Pada Tahap I ini, pemerintah memastikan bahwa ekspor masih dilakukan seluruhnya oleh perusahaan di sektor terkait dengan buyer di luar negeri (importir). Namun, meski transaksi masih dilakukan oleh masing-masing Perusahaan, para eksportir batu bara, CPO dan paduan besi akan mulai diwajibkan melapor ke DSI.
PT DSI, yang dipimpin oleh mantan petinggi Vale yaitu Luke Thomas Mahony ini bakal mulai melakukan dokumentasi ekspor. Masa transisi pertama ini akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama tepatnya sampai Agustus 2026.
Setelahnya, pemerintah menargetkan seluruh proses transaksi ekspor yakni kontrak, pengiriman barang sampai dengan pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh DSI pada awal tahun depan.
Dimulai dari masa transisi ini, BUMN ekspor mendapatkan hak akses terhadap sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
Dengan ini, DSI memiliki akses terhadap setiap akun CEISA eksportir batu bara, CPO dan paduan besi. Namun, selama masa transisi, pengisian modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh masing-masing perusahaan eksportir.
Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pelengkap Pabean serta lainnya di atasnamakan oleh BUMN, yang mewakili Perusahaan selaku pemilik barang. Akan tetapi, kontrak dan transaksi penjualan barang ekspor dengan buyer di luar negeri masih dilakukan Perusahaan secara langsung.
Pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan seperti bea keluar, PNBP SDA serta pajak ekspor tetap masih dilakukan oleh perusahaan atas nama eksportir (BUMN ekspor).
Adapun pada 1 Januari 2027, keseluruhan proses ini nantinya dilakukan sepenuhnya oleh DSI. Sedari awal, DSI nantinya akan mulai mengisi modul PEB seluruh perusahaan alias pemilik barang pada platform CEISA. Pengisian PEB tidak lagi dilakukan masing-masing perusahaan pemilik barang sejalan dengan sentralisasi ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor tersebut.
Kemudian, pengurusan berbagai dokumen ekspor, kontrak dan transaksi dengan buyer di luar negeri (importir), serta pemenuhan kewajiban pungutan dan perpajakan dilakukan oleh BUMN DSI.
Sebelumnya diketahui pemerintah sudah menggelar berbagai sosialisasi dengan kementerian/lembaga lain dan pelaku usaha terkait. Pada Kamis (21/5/2026), Kemenko Perekonomian telah menggelar sosialisasi dengan sekitar 18 asosiasi usaha maupun eksportir komoditas SDA strategis.
Salah satu yang hadir adalah Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengaku masih punya banyak pertanyaan mengenai mekanisme baru ekspor ini. Apalagi, industri batu bara menjadi salah satu yang langsung terdampak pekan depan.
Meski demikian, Gita menjelaskan bahwa tahapan pertama nantinya baru bersifat pelaporan sehingga tidak ada skema bisnis perusahaan yang berubah. Bahkan, tidak ada formulir atau laporan tambahan yang perlu dibuat.
Mulai pekan depan, perusahaan hanya perlu melakukan checklist persetujuan pada dialog box pada portal Bea Cukai CEISA 4.0 guna pelaporan kepada DSI.
Akan tetapi, Gita tidak menampik masih ada satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius. Misalnya, apabila pemerintah sudah memiliki peta jalan integrasi sistem nasional dan user acceptance testing (UAT) lintas pemangku kepentingan sebelum implementasi penuh 1 Januari 2027.
"Ekosistem ekspor Indonesia saat ini tidak berdiri di satu aplikasi saja. Proses ekspor melibatkan banyak sistem. Apakah seluruh sistem terkait sudah saling terhubung, memiliki alur data yang jelas, dan sudah diuji bersama oleh seluruh pemangku kepentingan?," terangnya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).
Oleh sebab itu, Gita mendorong pemerintah perlu menjelaskan lebih terperinci berbagai pertanyaan besar dari pelaku usaha. Misalnya, posisi kontrak ekspor yang sudah berjalan hingga peran DSI ke depannya.
"Masih terdapat sejumlah pertanyaan besar yang perlu dijelaskan lebih rinci, termasuk bagaimana posisi kontrak ekspor yang sudah berjalan, hubungan dengan pembeli luar negeri, mekanisme pembayaran, kepastian jadwal pengapalan, serta peran DSI dalam rantai bisnis ekspor ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan bahwa sistem anyar proses ekspor ini akan tetap menghormati kontrak jangka panjang yang sudah ada sebelum DSI.
Akan tetapi, dia tidak menutup peluang untuk mengkaji kembali kontrak ini apabila ada ketidaksesuaian antara harga yang disepakati dengan indeks pasar dunia. Sebab, Rosan menyebut rezim ekspor baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta menghilangkan praktik underinvoicing hingga transfer pricing.
"Biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kalau kami lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kami akan melakukan review atas itu," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pekan lalu, Kamis (21/5/2026).
Rosan tidak memerinci lebih lanjut nasib kontrak yang nantinya ternyata ditemukan tidak sesuai. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah dan Danantara menghormati kontrak yang sudah ada.
"Kami akan menghormati the sanctity of the contract. Tetapi yang saya ingin sampaikan itu, kalau kami lihat ada indikasi penjualan underinvoicing, ya tentunya kami akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ujar pria yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu.
Kesiapan Pemerintah
Selain dengan pengusaha, Kemenko Perekonomian juga menyebut telah melakukan sosialisasi dengan lintas kementerian/lembaga. Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut terlibat.
Sebagaimana diketahui, sistem dan tata kelola ekspor baru ini diperkenalkan pertama kali oleh Presiden Prabowo Subianto di DPR, Rabu (20/5/2026). Dia menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan tata kelola ekspor melalui Danantara.
Dimulai dari batu bara, CPO dan paduan besi, ekspor komoditas strategis ini akan terpusat melalui Danantara. Dengan demikian, perusahaan eksportir dalam negeri tidak lagi melakukan kontrak dan transaksi hanya dengan pembeli (buyer) luar negeri saja.
Untuk itu, sejumlah regulasi pun akan perlu disesuaikan. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, sejumlah regulasi bakal diterbitkan sebagai aturan turunan dari PP tata kelola ekspor yang baru.
Haryo mengatakan pelaku usaha pun merespons positif dan siap mendukung proses transisi ini.
"Respons pelaku usaha positif dan siap mendukung terutama setelah dijelaskan bahwa pada masa transisi praktis tidak ada perubahan proses bisnis, kecuali hanya tekan/entry pelaporan di sistem," terangnya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).
Adapun dua regulasi turunan yang bakal dikeluarkan yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Revisi Permendag bertujuan untuk menyesuaikan rincian jenis komoditas SDA strategis yang bakal diwajibkan ekspornya melalui DSI.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Permendag ini terbit sebelum Senin (1/6/2026). Isinya yaitu mengatur bahwa ekspor batu bara, CPO dan paduan besi hanya akan boleh diekspor melalui DSI.
"Intinya sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri Perdagangan, bahwa yang boleh mengekspor untuk tiga produk hanya BUMN ekspor dari yang semula semua pelaku usaha," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).
Di sisi lain, Kemenkeu juga disebut akan mengeluarkan aturan teknis. Namun, pihak Kemenko Perekonomian belum mengonfirmasi apa sekiranya regulasi turunan yang bakal disesuaikan oleh otoritas fiskal.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) diketahui belum lama ini masih mengkaji potensi penyesuaian aturan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pascaimplementasi ekspor melalui DSI.
Saat dikonfirmasi, otoritas pajak mengaku masih akan mendalami lebih dulu regulasi pada level yang lebih tinggi yaitu PMK. Saat ini, pihak Kemenkeu juga belum mengonfirmasi kapan PMK terkait bakal disusun dan diterbitkan.
"Saat ini kami masih mendalami skema proses bisnis yang nantinya akan diatur terlebih dahulu dalam regulasi pada level yang lebih tinggi. Adapun Peraturan Direktur Jenderal Pajak pada prinsipnya bersifat teknis dan operasional sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan tersebut," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).
Ke depan, pemerintah dinilai perlu lebih gencar melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait dengan tata kelola ekspor baru ini. Sebab, berbagai kalangan menilai kebijakan baru Presiden Prabowo ini turut memicu reaksi pasar yang cukup negatif.
Menurut Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede, pemerintah harus mengomunikasikan peraturan pelaksana dan hal teknis dari pemusatan ekspor komoditas strategis ini. Terkait dengan reaksi pasar, Josua menilai sentimen pelaku pasar tidak dipengaruhi oleh faktor tunggal.
Josua menyampaikan, kebijakan baru pemerintah ini diharapkan benar-benar bisa mendorong penerimaan tanpa memicu efek samping yakni pelemahan investasi.
"Kejadian ataupun pergerakan di pasar keuangan itu bisa dari beberapa faktor yang terjadi di satu hari. Jadi kita tidak bisa menjustifikasi hanya satu faktor saja. Yang pasti kita berharap bahwa kebijakan ini diambil untuk bisa mendorong penerimaan, tetapi jangan sampai side effect-nya bisa menurunkan investasi dari asing, khususnya investasi asing," jelasnya.
Josua menyebut pemerintah masih memerlukan investasi asing sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi, dengan target tinggi pertumbuhan PDB sampai 8% di 2029.
Untuk itu, dia berharap agar kebijakan pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara ini tidak berdampak buruk ke prospek investasi ke depannya.
"Kita perlu kebijakan-kebijakan yang di satu sisi bisa meningkatkan penerimaan tetapi juga tetap menjaga iklim investasi, khususnya investasi asing," pungkasnya.