#30 tag 24jam
INSA nilai ekspor satu pintu perkuat tata kelola dan daya saing SDA
Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya ... [418] url asal
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperkuat tata kelola dan daya saing sumber daya alam (SDA) nasional.
"Kami melihat kebijakan ini sebagai terobosan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Fokus utamanya adalah perbaikan sistem dan transparansi perdagangan,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
INSA menilai kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis merupakan langkah positif, meski tetap memberikan catatan agar implementasinya tetap menjamin ruang swasta nasional untuk bertumbuh.
Carmelita mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu patut diapresiasi, sebagai upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia.
Sebelumnya, Presiden resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor SDA. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Indonesia, kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.
Untuk keperluan tersebut, Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. Pada tahap awal, ekspor satu pintu SDA strategis ditujukan untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan paduan besi (ferro aloy).
Meski demikian, Carmelita berharap pembentukan BUMN Ekspor diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus tetap menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan bangsa, bukan semata-mata berorientasi pada pencapaian keuntungan.
Dengan peran tersebut, lanjut Carmelita, BUMN diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional yang merata, memperkuat sektor-sektor strategis, serta membangun kemitraan yang baik dengan sektor swasta nasional.
Sementara itu, sektor swasta harus tetap memperoleh ruang untuk terus berkembang.
Menurut Carmelita, di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global saat ini, dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi dan iklim usaha yang kondusif agar dapat terus berkembang, meningkatkan daya saing, serta memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
"Bagaimanapun swasta nasional merupakan salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia. Karena itu, implementasi kebijakan ini perlu menjaga keseimbangan antara peran BUMN sebagai agen pembangunan bangsa dan ruang bagi sektor swasta untuk terus bertumbuh," ujarnya.
Untuk itu, sambung Carmelita, INSA akan terus mengikuti perkembangan implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini karena dampak nyatanya masih memerlukan waktu untuk dapat dinilai secara menyeluruh.
Sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam rantai logistik ekspor nasional, INSA akan mencermati berbagai implikasi kebijakan tersebut terhadap sektor pelayaran nasional, sekaligus memberikan masukan yang konstruktif jika dibutuhkan agar implementasinya mampu memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Danantara Sumberdaya Indonesia Dituntut Transparan Demi Jaga Daya Saing Ekspor
Keberhasilan skema satu pintu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia dinilai sangat bergantung pada konsistensi transparansi dan penegakan hukum [536] url asal
#danantara-sumberdaya-indonesia #ekspor-satu-pintu #bumn-ekspor
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/06/26 22:00
v/260095/
Bisnis.com, AMBON - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berpeluang menutup celah praktik under invoicing ekspor komoditas yang selama ini menggerus penerimaan negara. Namun, keberhasilannya bergantung pada transparansi dan tata kelola yang kuat.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, legitimasi DSI sebagai BUMN ekspor cukup kuat sepanjang pemerintah memberikan dasar hukum dan penugasan yang jelas. Menurutnya, perusahaan tersebut harus berfungsi sebagai operator bisnis dan tidak mengambil peran regulator baru.
Dia menilai kehadiran DSI dapat menjadi instrumen negara untuk meningkatkan nilai tambah ekspor sekaligus memperbaiki tata niaga komoditas nasional. Salah satu tantangan yang berpotensi diatasi ialah praktik under invoicing yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.
Bisman menjelaskan integrasi data perdagangan dan transparansi transaksi berpotensi mempersempit ruang manipulasi volume maupun harga komoditas ekspor. Implementasi sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi juga dinilai akan memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.
"Asal ini mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Bisman, keberhasilan skema tersebut sangat bergantung pada konsistensi transparansi dan penegakan hukum. Dengan dukungan tata kelola yang baik, DSI dapat menjadi instrumen pengawasan yang efektif tanpa mengurangi daya saing industri ekspor nasional.
Pemerintah saat ini menetapkan masa transisi implementasi DSI dari Juni hingga Desember 2026. Pada periode tersebut, eksportir hanya diwajibkan melakukan pelaporan ekspor sebelum mekanisme penuh diterapkan.
Bisman menilai pendekatan tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan kebijakan baru. Menurutnya, masa transisi akan memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses bisnis dan meminimalkan potensi gangguan terhadap kontrak perdagangan yang telah berjalan.
Di sisi lain, dia juga meminta agar masukan dari pelaku usaha perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan operasional agar kebijakan yang lahir sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap harus yang terbaik untuk kepentingan nasional," ujarnya.
Bisman mengingatkan bahwa DSI akan berhadapan langsung dengan persaingan pasar global yang sangat kompetitif. Karena itu, perusahaan harus segera membangun kredibilitas, tata kelola yang kuat, serta jaringan pasar internasional yang luas.
Menurutnya, pembeli global menuntut kepastian pasokan, kualitas komoditas yang konsisten, kepatuhan kontrak, dan dukungan pembiayaan yang memadai. DSI juga harus mampu membangun reputasi melalui integritas operasional dan profesionalisme.
"DSI perlu fokus meningkatkan transparansi dan nilai tambah ekspor nasional. Tata kelola yang profesional dan fair harus menjadi prioritas agar mendapat kepercayaan pasar global. Tata kelola harus bersih dan hindari rente," kata Bisman.
Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan masa transisi selama 6 bulan untuk berdiskusi dengan pelaku usaha dan pemerintah sebelum implementasi penuh dilakukan.
Menurut Dony, salah satu isu yang akan dibahas ialah penentuan patokan harga komoditas yang akan digunakan dalam mekanisme ekspor melalui DSI.
“Dalam tahapan transisi selama 6 bulan, akan banyak diskusi yang dilakukan termasuk penentuan patokan harga bersama pemerintah dan pelaku usaha,” katanya.
Dia menegaskan proses tersebut dilakukan agar kebijakan baru tidak menimbulkan kerugian bagi eksportir. Dengan demikian, DSI diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjaga kepentingan pelaku usaha.
Pemerintah akan melakukan evaluasi pada 3 bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan implementasi sebelum mekanisme ekspor melalui DSI diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.
Tantangan Berlapis Industri Sawit, Produktivitas Seret hingga Rantai Baru Ekspor
Industri sawit menghadapi tekanan berlapis, mulai dari produktivitas petani swadaya yang rendah hingga polemik ekspor satu pintu DSI. [1,177] url asal
#sawit #cpo #tandan-buah-segar #tbs #harga-tbs #industri-sawit #petani-sawit-swadaya #produktivitas-sawit #cpo-indonesia #ekspor-sawit #dsi-danantara #ekspor-satu-pintu #harga-tbs #minyak-sawit-mentah
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/06/26 07:30
v/259104/
Bisnis.com, JAKARTA — Industri sawit nasional tengah menghadapi tekanan di berbagai lini. Di tingkat hulu, produktivitas petani swadaya masih tertahan oleh persoalan peremajaan kebun, akses pembiayaan, legalitas lahan, hingga rendahnya adopsi praktik budidaya yang baik. Di sisi hilir, pelaku usaha dan petani kini juga menghadapi ketidakpastian baru terkait rencana ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan bahwa tanpa perbaikan terhadap berbagai kendala yang dihadapi petani swadaya, Indonesia berisiko kehilangan tambahan produksi minyak sawit mentah (CPO) sebesar 4,73 juta ton, potensi peningkatan ekspor hingga US$718,5 juta, serta tambahan produk domestik bruto (PDB) sekitar Rp70,3 triliun.
Temuan tersebut menjadi sorotan mengingat petani swadaya mengelola sekitar 41% lahan sawit nasional dan menyumbang 35%–40% produksi tandan buah segar (TBS) Indonesia. Namun, produktivitas mereka saat ini baru mencapai sekitar 26,5% dari potensi maksimal.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Rahmad Supriyanto menilai rendahnya produktivitas petani swadaya mencerminkan berbagai persoalan struktural yang belum terselesaikan.
“Rendahnya produktivitas petani sawit swadaya tidak hanya membatasi peningkatan pendapatan petani, tetapi juga membatasi potensi pertumbuhan ekonomi yang dapat dihasilkan sektor kelapa sawit. Selama tantangan seperti peremajaan, pembiayaan, legalitas lahan, dan penguatan kelembagaan belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di sektor kelapa sawit,” ujar Rahmad, dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurut CIPS, sekitar 2,4 juta petani saat ini mengelola kebun sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun dan tidak lagi produktif. Sementara itu, realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih belum mampu mengejar kebutuhan di lapangan.
Selain persoalan usia tanaman, petani juga menghadapi keterbatasan akses terhadap benih unggul, pembiayaan yang terjangkau, pendampingan teknis, serta sertifikasi keberlanjutan yang makin penting untuk menjaga akses pasar.
Head of Smallholders Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Guntur Cahyo Prabowo menilai sertifikasi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tuntutan pasar, melainkan bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan daya saing petani.
Menurut dia, banyak petani swadaya tertinggal bukan karena tidak memiliki kemauan untuk berkembang, melainkan karena terjebak dalam kondisi yang disebut passive exclusion.
“Seiring ekspektasi pasar global yang terus berkembang, Indonesia memiliki peluang untuk mengurangi passive exclusion dengan membantu lebih banyak petani swadaya menjadi siap bukan hanya untuk memenuhi standar, tetapi juga untuk bersaing, seraya membuktikan bahwa pertumbuhan masa depan dapat dicapai tanpa bergantung pada perluasan lahan,” ujarnya.
Kekhawatiran di Tingkat Petani
Di tengah tantangan produktivitas tersebut, industri sawit juga menghadapi dinamika baru terkait pembentukan DSI yang disiapkan pemerintah sebagai eksportir satu pintu sejumlah komoditas strategis, termasuk sawit.
Pemerintah menilai DSI dapat memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, mengoptimalkan devisa hasil ekspor, serta menekan praktik underinvoicing.
Namun, sebagian petani menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah mata rantai perdagangan dan menekan harga yang diterima di tingkat kebun.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mengatakan hingga saat ini belum terlihat manfaat langsung yang diterima petani dari pembentukan DSI.
“DSI perlu dievaluasi kembali. Kami membaca PP 24 tahun 2026 yang mengaturnya tapi belum melihat adanya nilai tambah yang signifikan yang diberikan kepada ekosistem sawit nasional. Yang terlihat dari kebijakan itu justru kehadiran DSI tidak memberikan insentif apapun dan malah mengambil margin dalam perdagangan sawit,” katanya.
Menurut Darto, apabila tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan pengawasan ekspor dan devisa negara, maka penguatan seharusnya dilakukan terhadap lembaga yang telah ada, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia menilai tantangan utama industri sawit saat ini bukan pembentukan lembaga baru, melainkan peningkatan efisiensi rantai pasok, transparansi perdagangan, standar keberlanjutan, serta nilai ekonomi yang diterima petani.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Jaringan Pegiat Sawit Nasional (JPSN) Kalimantan Tengah Kobar Sembiring. Menurut dia, kondisi ekonomi masyarakat di desa-desa sawit saat ini sedang menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya hidup dan tingginya biaya transportasi.
“Saat ini kondisi ekonomi di desa-desa sawit sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara biaya pengangkutan hasil sawit masih tinggi karena harga solar non-subsidi belum turun secara signifikan. Dalam situasi seperti ini, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi harga yang diterima petani akan makin menekan pendapatan mereka,” ujarnya.
Dia mengingatkan terdapat sekitar 16.000 desa sawit di Indonesia yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada komoditas tersebut.
“Ada kurang lebih 16.000 desa sawit di Indonesia yang kehidupannya sangat bergantung pada sektor sawit. Banyak desa tersebut tidak memiliki basis pangan maupun sumber ekonomi alternatif yang kuat,” katanya.
Meski demikian, kedua organisasi petani tersebut menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri sawit. Mereka mengusulkan agar DSI lebih difokuskan pada fungsi administrasi, pengawasan, koordinasi, dan pengelolaan data dibanding terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kembali peran DSI. Jika tetap diperlukan, DSI sebaiknya fokus pada fungsi administratif, pengumpulan data, koordinasi, pengawasan, mekanisme pengaduan, dan mengelola tata niaga. DSI tidak perlu menjadi broker sawit atau terlalu jauh terlibat dalam aktivitas perdagangan,” kata Darto.
Antara Posisi Tawar dan Risiko Baru
Dari sisi ekonomi, sejumlah kalangan menilai konsep ekspor satu pintu memiliki potensi memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan sentralisasi ekspor secara teori dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia melalui penyatuan data perdagangan, penguatan pengawasan, dan perbaikan pencatatan harga.
Namun, manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila tata kelolanya berjalan transparan dan efisien.
“Jika DSI berubah menjadi pembeli dan pengekspor tunggal yang menentukan harga, margin, jalur ekspor, serta alokasi secara sepihak, maka yang muncul bukan peningkatan posisi tawar, tetapi risiko monopoli baru,” kata Josua kepada Bisnis.
Menurut dia, kekhawatiran petani muncul karena peningkatan devisa negara tak secara otomatis meningkatkan pendapatan petani. Harga TBS tetap dipengaruhi banyak faktor, mulai dari harga CPO global hingga kondisi pasar domestik. Karena itu, setiap ketidakpastian kebijakan berpotensi langsung tecermin pada harga di tingkat petani.
“Jika penurunan terjadi beriringan dengan ketidakpastian aturan, maka pasar sedang memberi pesan bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian,” ujarnya.
Josua menilai DSI sebaiknya lebih dahulu berfungsi sebagai pusat data, pengawasan, verifikasi, dan integrasi perdagangan. Sementara aktivitas ekspor tetap dilakukan pelaku usaha yang telah memiliki jaringan pasar.
“Dengan model seperti ini, pemerintah tetap bisa menutup kebocoran tanpa merusak ekosistem ekspor,” katanya.
Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti menambahkan bahwa sentralisasi ekspor memang dapat membantu pengawasan devisa, memperkuat posisi tawar internasional, serta meningkatkan transparansi perdagangan.
Kendati demikian, kebijakan tersebut juga membawa risiko berkurangnya kompetisi, meningkatnya birokrasi, dan potensi inefisiensi apabila tidak dirancang dengan baik.
Perdebatan mengenai DSI juga muncul karena model serupa diterapkan secara berbeda di sejumlah negara. Malaysia melalui Malaysia External Trade Development Corporation (MATRADE) lebih berfokus pada promosi perdagangan dan dukungan ekspor bagi perusahaan nasional.
Sementara itu, Arab Saudi mengoperasikan Saudi Export Development Authority yang berfungsi meningkatkan daya saing ekspor nonmigas dan mempertemukan perusahaan domestik dengan pembeli global. Negara-negara seperti Qatar dan Kuwait juga tercatat menggunakan perusahaan milik negara untuk mengendalikan ekspor komoditas energi strategis guna memastikan penerimaan devisa dan memperkuat posisi geopolitik.
Di Indonesia, DSI dibentuk dengan mandat sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam strategis, termasuk minyak sawit mentah, batu bara, dan ferro alloy. Karena itu, tantangan terbesar kebijakan tersebut bukan hanya memastikan devisa negara meningkat, melainkan juga menjamin bahwa manfaat ekonomi tidak berhenti di tingkat negara, tetapi mengalir hingga ke petani dan pelaku usaha di sektor hulu.
AKPSI: Kebijakan ekspor satu pintu perbaiki tata kelola niaga sawit
Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) optimistis kebijakan sistem ekspor satu pintu (one gate policy) komoditas sumber daya alam, khususnya ... [240] url asal
#kebijakan-pemerintah-pusat #sistem-ekspor-satu-pintu #tata-kelola-niaga-sawit-nasional #pendapatan-negara-dan-daerah #dbh-akpsi
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) optimistis kebijakan sistem ekspor satu pintu (one gate policy) komoditas sumber daya alam, khususnya minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional.
"Sistem ekspor satu pintu bisa menjadi peluang memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional," ujar Ketua AKPSI Mudyat Noor ketika ditanya mengenai penerapan kebijakan pemerintah pusat itu di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu.
Ketua AKPSI yang juga Bupati Penajam Paser Utara itu berharap tata kelola yang perlu dibenahi utamanya itu persoalan harga, seperti adanya penentuan harga di bawah harga pasar (underpricing).dan penetapan harga transaksi antar entitas (transfer pricing), yang selama ini mempengaruhi penerimaan negara dan daerah.
Jika kebijakan ekspor satu pintu berjalan baik, lanjutnya, maka ia memperkirakan harga sawit di domestik lebih stabil dan seragam, menguntungkan petani sawit, serta dapat meminimalkan praktik underpricing dan transfer pricing yang bermuara pada pendapatan negara meningkat, juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
"Dengan meningkatnya pendapatan negara, diharapkan berdampak pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) sawit bagi daerah penghasil," jelasnya.
AKPSI kini beranggotakan164 kabupaten/kota, juga mendorong peningkatan DBH sawit dari delapan persen menjadi minimal 15 persen bagi daerah penghasil sawit di Indonesia.
Dengan penerapan kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sunberdaya Indonesia, kata Mudyat Noor, berpeluang pada peningkatan pendapatan pemerintah pusat dan penambahan pendapatan daerah akan terbuka lebar.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Menilik Kebijakan Ekspor lewat DSI, Angin Segar bagi Eksportir Batu Bara?
Risiko kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang sempat membayangi eksportir, dinilai mulai berkurang. [873] url asal
Risiko kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang sempat membayangi eksportir batu bara pascaterbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026, dinilai mulai berkurang.
Head of Equity Research PT BRI Danareksa Sekuritas, Erindra Krisnawan, mencatat bahwa pada fase kedua implementasi kebijakan yang bakal berlaku setelah 1 Januari 2027, DSI dinilai masih memiliki beberapa opsi peran. DSI dapat bertindak sebagai perantara dalam rantai perdagangan maupun sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi.
DSI yang diwakili CEO Luke Mahony menegaskan, saat ini fokus utama diarahkan pada fungsi fasilitasi, pengawasan, dan pemantauan, bukan mengambil alih hubungan komersial yang telah berjalan.
Erindra menyebut hal itu memberi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan aktivitas ekspor yang sudah terbentuk antara produsen dan pembeli global. Sebab bagi pelaku industri, stabilitas kontrak, rantai logistik, dan hubungan dagang menjadi faktor kunci dalam menjaga daya saing ekspor.
Erindra juga menekankan tujuan utama pembentukan badan ini, yaitu demi meningkatkan transparansi, keterlacakan (traceability), serta kredibilitas perdagangan komoditas Indonesia.
Sementara itu, pasar sebelumnya menyoroti potensi dampak ekonomi dari keterlibatan DSI dalam rantai perdagangan. Menanggapi hal tersebut, kata Erindra, manajemen DSI memastikan struktur ekonomi yang akan diterapkan ke depan akan mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Menurut model komersial yang digunakan masih terbuka untuk berbagai alternatif, termasuk berbentuk biaya layanan (fee), margin, maupun mekanisme lainnya yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan industri,” ungkap Erindra dalam keterangannya, Jumat (19/6).
BRI Danareksa Sekuritas juga menilai kondisi tersebut menjadi sinyal positif bagi para pelaku industri batu bara. Apalagi mereka sebelumnya khawatir munculnya biaya tambahan dapat menekan margin maupun mengurangi fleksibilitas dalam bertransaksi dengan pembeli internasional.
Saat ini, implementasi kebijakan masih berada pada tahap pemetaan data. DSI tengah mengakses dan mengintegrasikan berbagai sumber informasi untuk memahami pola perdagangan yang ada serta menentukan model operasional yang paling efektif.
Tahap ini menunjukkan sejumlah aspek penting masih dalam proses perumusan, sehingga desain akhir kebijakan masih memiliki ruang untuk disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan industri.
“Secara keseluruhan, kami menilai pertemuan ini sedikit banyak mengurangi risiko skenario kebijakan terburuk bagi eksportir batu bara,” tulis Erindra dalam catatanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut pembahasan yang berlangsung mengarah pada model yang lebih rasional dan bersifat fasilitatif, alih-alih model state trading yang ketat. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi meminimalkan gangguan terhadap kontrak yang sudah berjalan, rantai logistik, serta keberlangsungan aktivitas ekspor.
Perubahan persepsi investor yang semakin positif terhadap DSI juga sejalan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua pekan terakhir. Indeks berhasil kembali menguat di atas level psikologis 6.000 sekaligus memutus tren pelemahan selama empat pekan sebelumnya.
Seluruh indeks sektoral tercatat menguat, dengan sektor keuangan membukukan kenaikan tertinggi, disusul sektor energi. Penguatan sektor energi didorong oleh pembalikan arah saham-saham komoditas sumber daya alam setelah sebelumnya melemah sejak akhir Mei akibat kekhawatiran terkait tata kelola ekspor SDA.
Ia mengatakan saham-saham produsen batu bara seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), serta emiten lainnya terpantau berbalik arah dari titik terendahnya. Begitu pula saham produsen CPO, nikel, timah, dan komoditas strategis lainnya yang sebelumnya tertekan oleh sentimen negatif terkait implementasi kebijakan tata kelola ekspor.
DSI Hanya Fokus Awasi Harga, Bukan Ambil Alih Ekspor SDA
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menyatakan, DSI dibentuk untuk memastikan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia dijual sesuai dengan harga yang sebenarnya di pasar. Ia juga menyebut kehadiran DSI untuk mencegah praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor, seperti transfer pricing dan under invoicing, yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.
"Kami hanya memastikan, tujuan kami sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang benerdong'. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," ungkap Dony dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (12/6).
Selain itu, Dony menjelaskan pembentukan DSI oleh pemerintah didasarkan pada kondisi yang terjadi di lapangan. Selama ini Indonesia masih menghadapi praktik transfer pricing, yaitu penjualan ekspor dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir.
Lalu ada pula under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin praktik tersebut terus berlanjut. Ia menjelaskan, Indonesia tidak ingin dirugikan oleh praktik eksportir yang tidak sesuai ketentuan, agar negara dan masyarakat dapat memperoleh manfaat yang lebih optimal dari kegiatan ekspor.
"Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah memonitor ini? Dibentuklah DSI," ujar Dony.
Lebih lanjut, Dony mengatakan pencegahan transfer pricing dan under invoicing akan menjadi prioritas utama DSI selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu, yakni pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama masa transisi tersebut, pelaku usaha tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun mereka diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dony juga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan ini, karena pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah berjalan. Selain itu, kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.
DSI adalah lembaga yang baru dibentuk pada 18 Mei 2026 dan mulai beroperasi pada awal Juni. Untuk tahap awal, DSI akan berfokus mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas strategis yaitu kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy.
Perintah Prabowo ke Himbara: Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu & DHE
Presiden Prabowo meminta bank Himbara mendukung kebijakan ekspor satu pintu dan DHE untuk memperkuat ekonomi nasional. [583] url asal
#prabowo-himbara #himbara #bank-himbara #kebijakan-ekspor-satu-pintu #devisa-hasil-ekspor #himbara-bank #ekspor-satu-pintu #perbankan-nasional #kebijakan-ekonomi #likuiditas-domestik #dukungan-pembiaya
(Bisnis.Com - Ekonomi) 19/06/26 03:00
v/253975/
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memperkuat perannya dalam mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah, termasuk implementasi skema ekspor satu pintu dan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui perbankan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan arahan tersebut disampaikan Presiden saat bertemu dengan jajaran direksi dan komisaris bank-bank Himbara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Airlangga, Presiden menekankan pentingnya peran perbankan pelat merah dalam mengoptimalkan manfaat kebijakan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah guna memperkuat perekonomian nasional.
"Tadi Bapak Presiden memberikan arahan terkait dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ujar Airlangga kepada wartawan usai pertemuan.
Dia menjelaskan, salah satu kebijakan yang menjadi perhatian Presiden adalah pelaksanaan ekspor satu pintu serta penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui bank-bank Himbara.
Dengan seluruh aliran DHE yang dikelola melalui perbankan milik negara, pemerintah menilai Himbara memiliki posisi strategis untuk meningkatkan likuiditas domestik sekaligus memperbesar dukungan pembiayaan bagi sektor-sektor produktif.
"Terutama tentunya harapan beliau dengan adanya kebijakan misalnya ekspor satu pintu, kemudian devisa hasil ekspor yang seluruhnya melalui Himbara, maka Himbara mempunyai peran yang besar untuk mendorong perekonomian nasional," kata Airlangga.
Lebih lanjut, Presiden juga meminta jajaran direksi dan komisaris Himbara menyelaraskan langkah bisnis dengan berbagai prioritas pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah.
Airlangga menuturkan bahwa sejumlah agenda ekonomi nasional ke depan membutuhkan dukungan kuat dari sektor perbankan, baik dalam bentuk pembiayaan maupun penguatan intermediasi ke sektor riil.
Karena itu, pemerintah berharap bank-bank Himbara tidak hanya berfungsi sebagai institusi keuangan komersial, tetapi juga mampu menjalankan mandat pembangunan secara efektif.
"Jadi prioritas-prioritas inilah yang ditekankan oleh Bapak Presiden termasuk kerja-kerja pemerintah ke depan," ujarnya.
Menurut Airlangga, pesan tersebut secara khusus disampaikan kepada seluruh pimpinan dan komisaris bank-bank negara agar mampu mengoptimalkan perannya dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi, investasi, serta transformasi struktural yang tengah didorong pemerintah.
"Pemerintah berharap Himbara betul-betul bisa menjalankan perannya sebagai agen pembangunan," kata Airlangga.
Kapitalisasi Himbara
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan bahwa kapitalisasi pasar gabungan seluruh bank Himbara dapat mencapai sekitar Rp1.100 triliun. Menurutnya angka tersebut mencerminkan sekitar 10 persen nilai seluruh perusahaan nasional.
“Bank Himbara itu kurang lebih nilainya, tadi ditanya satu per satu contohnya seperti Bank Mandiri nilainya kurang lebih Rp450 triliun. Ini berdasarkan market kapitalisasi ya di bursa. Kemudian BNI slightly di atas Rp450 triliun, kemudian BNI mungkin di level sekitar hampir Rp200 triliun, kemudian juga BSI dan juga BTN. Jadi kalau dijumlahkan itu nilainya kurang lebih tuh Rp1100 triliun yang di mana itu mencerminkan 10% dari nilai seluruh capital market atau seluruh nilai perusahaan Indonesia,” tuturnya.
Melihat potensi tersebut, Rosan menyampaikan arahan Presiden Prabowo bahwa kehadiran bank Himbara dapat dilihat tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga dapat berperan aktif memberikan manfaat kepada masyarakat. Rosan menyebut di antaranya dapat berupa pemberian persamaan dan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Perbankan juga semata-mata tidak hanya mengejar dari segi laba, tetapi juga harus dirasakan kehadirannya ke masyarakat, ke rakyat dalam bentuk pemberian, persamaan, kesempatan dari segala lapisan dari UMKM, komersial maupun korporasi,” jelas Rosan.
Selain itu, Rosan juga menilai bahwa bank Himbara juga berperan penting dalam mendukung program pemerintah. Namun, Rosan memandang dalam menjalankan peran dan proses bisnisnya, bank Himbara harus memegang asas kehati-hatian dan profesionalitas.
“Yang paling penting bahwa semuanya harus dijalankan dengan asas kehati-hatian secara profesional dan kehadiran Himbara ini benar-benar harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia dengan diberikan kesempatan yang sama,” tuturnya.
DSI dan Ekspor Komoditas Pangan Akuatik Indonesia
Pemerintah memberlakukan aturan baru ekspor komoditas SDA melalui satu pintu PT DSI mulai 2026 untuk tingkatkan transparansi dan penerimaan negara, disambut baik pelaku usaha dengan catatan. [895] url asal
#ekspor-komoditas #danantara #ekspor-satu-pintu #sumber-daya-alam #pt-danantara-sumberdaya-indonesia #devisa-hasil-ekspor #tata-kelola-ekspor #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 18/06/26 08:20
v/252852/
Sejak 1 Juni 2026, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan baru dalam tata kelola sumberdaya alam (SDA) Indonesia. Ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro-alloy harus melalui satu pintu, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Tujuan DSI, meningkatkan transparansi transaksi; mengoptimalkan penerimaan negara; dan meminimalkan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian dan persoalan ekspor komoditas Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA pada sistem perbankan nasional.
Pelaku usaha pada umumnya menyambut DSI dengan baik. Tetapi, mereka menyertakan beberapa catatan serius terkait perlunya kepastian hukum, kesiapan platform digital, sosialisasi kepada pembeli internasional, serta implementasi yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Namun kebijakan DSI menyisakan satu pertanyaan krusial. Yaitu, apakah kebijakan DSI itu sama untuk seluruh komoditas ekspor strategis Indonesia—termasuk pangan akuatik (produk perikanan)? Jawabannya, DSI untuk ekspor pangan akuatik seharusnya tidak diperlakukan sama seperti batu bara, kelapa sawit, dan komoditas lainnya.
Komoditas Pangan Akuatik Berbeda
Komoditas pangan akuatik memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan dengan komoditas pertambangan dan perkebunan. Pangan akuatik lebih mudah mengalami kemunduran mutu (perishable food). Sementara itu, batu bara relatif stabil mutunya selama proses penyimpanan dan pengiriman. Kelapa sawit memiliki karakteristik logistik yang relatif seragam, dengan rantai pasok yang telah terintegrasi dalam skala besar.
Dalam industri pangan akuatik, waktu merupakan faktor produksi yang sama pentingnya dengan modal dan teknologi. Keterlambatan dalam proses produksi, distribusi, administrasi, atau pengiriman, dapat berpengaruh signifikan terhadap kualitas dan harga produk. Beberapa jam keterlambatan saja, misalnya, dapat mengubah produk pangan akuatik premium menjadi produk pangan akuatik biasa—yang harganya jauh lebih murah.
Bahkan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menegaskan bahwa keberhasilan industri pangan akuatik, sangat dipengaruhi oleh mutu dan keamanan pangan akuatik sejak penangkapan atau budidaya, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada konsumen. Karena itu mutu pangan akuatik perlu dijaga, melalui pengelolaan rantai dingin (cold chain) yang efektif.
Jadi, jika DSI (nantinya) diperluas ke ekspor komoditas pangan akuatik, maka desain kebijakannya seharusnya tidak sama dengan komoditas ekspor lainnya. Sebab yang dibutuhkan dalam DSI komoditas pangan akuatik, tidak hanya peningkatan pengawasan transaksinya, namun juga kemampuan menjaga kelancaran logistik dan kualitasnya. Agar, kinerja ekspor komoditas pangan akuatik bisa dijaga dan ditingkatkan.
Kinerja Ekspor Komoditas Pangan Akuatik Indonesia
Kinerja ekspor komoditas pangan akuatik Indonesia termasuk baik—termasuk penyumbang devisa penting bagi Indonesia. Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai ekspor komoditas pangan akuatik (perikanan) Indonesia pada 2024 mencapai US$5,95 miliar (volumenya sekitar 1,19 juta ton). Itu mengalami peningkatan 5,69% dari tahun sebelumnya.
Komoditas pangan akuatik rata-rata menyumbang 2,44% terhadap total ekspor nasional. Itu menjadikan Indonesia masuk 10 besar negara eksportir komoditas pangan akuatik terbesar di dunia—dengan kontribusi sebesar 3,2% dari perdagangan komoditas pangan akuatik global. Tujuan utama ekspor Indonesia yaitu: Amerika Serikat, Tiongkok, dan negara ASEAN.
Komoditas ekspor pangan akuatik Indonesia beragam, tidak hanya ikan. Udang menempati urutan pertama sebagai penyumbang ekspor terbesar, yaitu 28,2% dari total nilai ekspor komoditas pangan akuatik (US$1,68 milar). Setelah itu disusul tuna-cakalang-tongkol, sebesar 17,4% (US$1,03 miliar), kemudian cumi-sotong-gurita, rajungan-kepiting, dan rumput laut (KKP, 2025).
Beragamnya komoditas pangan akuatik di atas, mengindikasikan persoalan yang dihadapi juga beragam. Sehingga, dibutuhkan desain pengawasan ekspor dan penjaminan mutu yang beragam pula. Namun ada satu kata kunci penting terkait penjaminan mutu komoditas pangan akuatik, yaitu ketertelusurannya (traceability).
Daya Saing Komoditas Pangan Akuatik Indonesia
Tuntutan pasar global saat ini tidak hanya sebatas komoditas pangan akuatik yang murah dan berkualitas. Konsumen dan regulator luar negeri sangat perhatian dengan asal-usul komoditas itu—yaitu: legalitas sumber dayanya, lokasi penangkapan atau budidayanya, pengolahannya, pendistribusiannya, termasuk oleh siapa dan kapan.
Seiring dengan tuntutan konsumen luar negeri yang semakin tinggi (khususnya terkait Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing), keberlanjutan sumber daya (resource sustainability), dan keamanan pangan (food safety)), Indonesia telah mengembangkan Sistem Ketelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
STELINA memungkinkan pencatatan dan pelacakan komoditas pangan akuatik, mulai dari sumber bahan baku hingga tahap pemasaran atau ekspor. Ini bisa menjadi peluang besar jika Indonesia mampu mengintegrasikan STELINA dalam DSI.
Sehingga, DSI dalam konteks ekspor komoditas pangan akuatik tidak semata-mata sebagai pengawas ekspor, namun perannya dapat dikembangkan menjadi pengintegrasi (integrator). DSI dapat mengintegrasikan data nasional terkait produksi, logistik, ketertelusuran, sertifikasi, dan ekspor dalam satu sistem.
Harapannya ke depan, ekspor komoditas pangan akuatik dapat lebih efektif dan efisien; kepercayaan pasar internasional terhadap mutu produk Indonesia semakin tinggi; dan meningkatkan daya saing komoditas pangan akuatik Indonesia. Dengan kata lain, DSI seharusnya menjadi penguat bukan penghambat ekspor komoditas pangan akuatik.
DSI Seharusnya Menjadi Penguat
Keberhasilan DSI seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa banyak data yang berhasil dikumpulkan, atau seberapa besar kontrol yang dimiliki negara terhadap aktivitas ekspor. Namun lebih dari itu, yaitu seberapa besar nilai tambah yang diciptakan DSI bagi perekonomian nasional.
Dalam konteks ekspor komoditas pangan akuatik, ukuran keberhasilan DSI perlu lebih dispesifikkan lagi. Misalnya, apakah dengan DSI komoditas pangan akuatik Indonesia dapat sampai ke pasar internasional lebih cepat? Apakah mutu produknya tetap terjaga? Apakah ketertelusuran produknya lebih baik? Apakah eksportir Indonesia semakin kompetitif? Dan yang paling utama, apakah nelayan, pembudidaya, pengolah, dan distributor komoditas pangan akuatik Indonesia mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar?
Jika jawaban dari semua pertanyaan itu adalah “ya,” maka DSI adalah instrumen penguat daya saing komoditas pangan akuatik Indonesia di pasar internasional. Namun, jika jawabannya “tidak,” maka DSI perlu dievaluasi dan diperbaiki. Sebab, di situlah ujian sesungguhnya DSI dalam konteks ekspor komoditas pangan akuatik.
Waka Komisi VII DPR: Ekspor satu pintu harus jadi instrumen hilirisasi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh berhenti sebagai instrumen pengelolaan devisa semata, ... [526] url asal
#ekspor-satu-pintu #pt-dsi #hilirisasi #ekspor-sumber-daya-alam
Pemerintah perlu menjadikan DSI (PT Danantara Sumberdaya Indonesia) sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh berhenti sebagai instrumen pengelolaan devisa semata, tetapi harus dimanfaatkan sebagai alat strategis untuk mempercepat hilirisasi nasional.
“Pemerintah perlu menjadikan DSI (PT Danantara Sumberdaya Indonesia) sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional,” kata Evita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut terkait dengan langkah pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) di mana PT DSI ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap dengan tahap transisi pada Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dan penerapan penuh dimulai 1 Januari 2027.
Tujuan utama Pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola devisa, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar internasional. PT DSI sebagai BUMN menjadi perantara tunggal untuk memastikan transparansi harga dan mencegah praktik underinvoicing.
Lewat kebijakan tersebut, harga jual komoditas dan margin keuntungan yang wajar nantinya akan ditentukan langsung oleh BUMN Ekspor.
Kemudian hasil dari pembayaran ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan di dalam negeri.
Terkait hal ini, Evita memandang pemerintah harus memiliki kemampuan menentukan prioritas pemanfaatan sumber daya alam antara kebutuhan industri domestik dan pasar ekspor.
“Tanpa desain seperti itu, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi hanya mengubah jalur ekspor tanpa mengubah struktur ekonomi yang selama ini bergantung pada ekspor bahan mentah dan produk bernilai tambah rendah,” kata Evita.
Pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan industri dan hilirisasi itu pun meminta pemerintah menjelaskan bagaimana kebijakan ini akan mendukung pembangunan industri pengolahan dalam negeri. Khususnya, kata Evita, untuk sektor batu bara dan ferro alloy.
“Termasuk penyediaan bahan baku untuk kawasan industri strategis dan proyek hilirisasi nasional,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus bisa memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan/pemurnian (smelter dan industri turunan) dalam negeri dengan harga yang kompetitif sebelum diekspor.
Lebih lanjut, Evita mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa penguatan kontrol terhadap ekspor berjalan seiring dengan penguatan kapasitas produksi industri nasional.
“Kami di DPR akan mendorong pemerintah menyusun indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur peningkatan devisa, tetapi juga peningkatan nilai tambah domestik, penyerapan tenaga kerja industri, dan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi,” kata Evita.
Tanpa parameter tersebut, tutur dia melanjutkan, kebijakan ekspor satu pintu berisiko menjadi perubahan administratif yang tidak menghasilkan transformasi ekonomi yang signifikan.
Menurut Evita, Indonesia selama ini masih menghadapi paradoks sebagai eksportir besar sumber daya alam namun belum memperoleh nilai tambah maksimal dari komoditas yang diekspor.
“Di sini lah pentingnya pendekatan ekspor satu pintu lewat BUMN. Kebijakan ini harus menjadi instrumen yang memperkuat hilirisasi, bukan sekadar mengubah jalur penjualan komoditas,” kata Evita.
Evita pun menegaskan, pengaturan komoditas strategis melalui kebijakan ekspor satu pintu harus mampu mendukung hilirisasi nasional.
“Lewat aturan ekspor satu pintu, kita ingin ada jaminan pasokan bahan baku industri dalam negeri dan stabilitas harga. Artinya pendekatan ini harus bisa melindungi industri hilir lokal dari fluktuasi harga komoditas mentah di pasar global,” tuturnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Fitch: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Eksportir RI
Fitch Ratings menilai eksportir komoditas Indonesia akan menghadapi risiko kredit lebih tinggi akibat sentralisasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). [751] url asal
Lembaga pemeringkat kredit global Fitch Ratings menilai eksportir komoditas Indonesia akan menghadapi risiko kredit lebih tinggi akibat sentralisasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Aturan itu berpotensi mengikis fleksibilitas harga dan memperpanjang siklus piutang.
DSI adalah perusahaan baru yang dibentuk pemerintah pada 19 Mei lalu. Entitas ekspor milik negara itu bertugas mengawasi ekspor sejumlah komoditas strategis, yang saat ini mencakup batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan ferro alloy.
Fitch menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam menentukan harga jual dan mengelola hasil ekspor. Meskipun begitu, dampaknya dinilai akan lebih mudah dikelola oleh perusahaan yang memiliki neraca keuangan kuat atau bisnis yang terdiversifikasi.
Emiten tambang batu bara PT Golden Energy Tbk (GEMS) dengan kredit BB diperkirakan lebih siap untuk menyerap perubahan kebijakan terkait dengan ekspor satu pintu itu.
“Karena strategi biaya rendah dan leverage yang rendah, sementara fokus jasa pertambangan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (A(idn)/Stable) membatasi eksposur langsungnya terhadap aturan baru,” tulis Fitch dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (15/6)
Penerapan penuh skema DSI dijadwalkan mulai 1 Januari 2027. Dalam skema tersebut, aktivitas ekspor batu bara termal, minyak sawit, dan ferro alloy akan dipusatkan melalui DSI yang memiliki kewenangan menetapkan harga jual dan margin. Namun hingga kini, waktu pelaksanaan, cakupan komoditas, serta mekanisme teknis kebijakan masih belum jelas.
Sebaliknya, PT Indika Energy Tbk (INDY) dinilai lebih rentan terhadap perubahan kebijakan. Fitch menilai perusahaan memiliki ruang arus kas yang lebih sempit dan masih dibebani sejumlah komitmen investasi.
Fitch memperkirakan harga batu bara yang tetap tinggi serta rencana pelonggaran kuota produksi dapat membantu menekan gangguan terhadap arus kas selama masa transisi kebijakan. Pada tahap awal, eksportir diperkirakan hanya diwajibkan menjalani prosedur prapersetujuan ekspor.
Kendati demikian, Fitch tetap mengantisipasi potensi hambatan logistik dan keterlambatan administrasi selama proses implementasi.
Sementara itu, di sektor sawit, Fitch menilai perusahaan dengan operasi yang tersebar di berbagai negara akan lebih mampu menghadapi perubahan regulasi.
Sebagai contoh, SD Guthrie Berhad memiliki basis perkebunan yang terdiversifikasi secara geografis. Indonesia hanya menyumbang sekitar 25% dari total produksi tandan buah segar perusahaan, sedangkan sebagian besar produksi berasal dari Malaysia dan Papua Nugini.
Sebaliknya, Golden Agri Resources Ltd, induk usaha PT Ivo Mas Tunggal dan PT Sawit Mas Sejahtera dinilai lebih rentan karena sebagian besar operasional dan pendapatannya berasal dari Indonesia.
Fitch memperkirakan eksportir yang seluruh operasinya bergantung pada perkebunan di Indonesia berpotensi mengalami tekanan arus kas apabila kebijakan satu pintu mengurangi kendali perusahaan atas hubungan dengan pelanggan dan penetapan harga.
Fitch menyatakan belum sepenuhnya memasukkan dampak kebijakan tersebut ke dalam skenario dasar pemeringkatannya. Pasalnya, pengaruh jangka panjang terhadap margin keuntungan, periode piutang, dan eksposur mata uang asing masih belum dapat dipastikan.
Namun lembaga pemeringkat itu mengingatkan bahwa biaya administrasi DSI berpotensi meningkatkan biaya transaksi eksportir.
Fitch juga memperingatkan bahwa ketidakpastian kebijakan yang berkepanjangan dapat mendorong penurunan penilaian risiko sektor pertambangan Indonesia. Saat ini risiko negara untuk sektor tambang Indonesia berada pada kategori medium yang setara dengan peringkat bb. Penilaian tersebut berpotensi diturunkan menjadi kategori high atau setara b apabila ketidakpastian terus berlanjut.
Selain itu, kebijakan ekspor satu pintu dinilai dapat memperbesar risiko nilai tukar dan volatilitas arus kas, terutama setelah pemerintah memperketat aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir menempatkan 50% dana hasil ekspor di perbankan domestik selama satu tahun.
Namun, Fitch menilai sebagian besar eksportir komoditas yang diperingkat masih memiliki kemampuan untuk mengelola dampak likuiditas tersebut melalui fasilitas perbankan, termasuk dengan menjaminkan simpanan DHE untuk memperoleh pinjaman. Namun, langkah tersebut berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan.
DSI Hanya Fokus Awasi Harga, Bukan Ambil Alih Ekspor SDA
Sebelumnya, Danantara menyebut pembentukan DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor SDA yang merugikan pelaku usaha. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menyatakan, DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual sesuai dengan harga yang sebenarnya di pasar.
Dony juga menyebut adanya DSI untuk mencegah praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor, seperti transfer pricing dan under invoicing, yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.
"Kami hanya memastikan, tujuan kami sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong'. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," kata Dony dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (12/6).
Selain itu, Dony menjelaskan pembentukan DSI oleh pemerintah didasarkan pada kondisi yang terjadi di lapangan. Selama ini, Indonesia masih menghadapi praktik transfer pricing, yaitu penjualan ekspor dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir.
Lalu ada under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Danantara Sebut PT DSI Fokus Cegah Transfer Pricing, Bukan Ambil Alih Ekspor
Danantara memastikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) murni berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah manipulasi harga. [356] url asal
#danantara-sumber-daya-indonesia #dsi #pt-dsi #ekspor-satu-pintu #ekspor #komoditas #batu-bara #nikel #danantara #ekspor-komoditas
(Bisnis.Com - Market) 12/06/26 10:32
v/248072/
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia memastikan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak bertujuan menjadi makelar ekspor yang merugikan pelaku usaha pertambangan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan kehadiran DSI murni dirancang sebagai instrumen pengawasan. Langkah itu diambil guna memastikan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis diekspor dengan nilai wajar demi mencegah kebocoran penerimaan negara.
Pemerintah pun menargetkan kehadiran DSI mampu menyumbat celah praktik kecurangan perdagangan internasional yang kerap terjadi di lapangan, khususnya aksi manipulasi harga berupa transfer pricing dan under invoicing.
“Kami hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya ‘eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong’. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual,” ucap Dony dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (12/6/2026).
Dony, yang juga menjabat Kepala BP BUMN, memaparkan praktik transfer pricing dan under invoicing telah lama merugikan kas negara. Aksi ini dilakukan lewat penjualan produk ekspor di bawah harga pasar ke perusahaan afiliasi di luar negeri, serta pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari fakta riilnya.
Melalui kontrol ketat PT DSI, pemerintah ingin memastikan kontribusi aktivitas komoditas dapat mengalir optimal untuk pembangunan dan masyarakat.
Sampai dengan akhir tahun ini, pencegahan praktik manipulasi harga tersebut akan menjadi fokus utama program kerja perseroan. Sepanjang masa transisi yang dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, tata niaga ekspor dipastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa.
Pelaku usaha juga tetap memegang kendali atas operasional pengiriman barang ke luar negeri. Namun, eksportir kini diwajibkan untuk melakukan pelaporan aktivitas perdagangan mereka kepada PT DSI melalui integrasi sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dony juga meminta para pelaku usaha maupun investor tidak perlu cemas terhadap stabilitas bisnis mereka selama fase penyesuaian baru ini bergulir. Pemerintah berkomitmen penuh untuk tetap menghormati dan menjaga validitas seluruh kontrak dagang yang telah ditandatangani dan sedang berjalan.
“Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kami ingin pendapatan kita jadi lebih besar," tuturnya.
Di samping perlindungan kontrak, implementasi kebijakan baru ini juga akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali guna memastikan tidak ada disrupsi pada rantai pasok komoditas nasional.
PT DSI Disebut Murni Jadi Perantara Ekspor, Bukan Trading House
Riset IPOT mengungkapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) murni bertindak sebagai perantara tunggal ekspor per 1 Januari 2027. [425] url asal
#dsi #danantara #ekspor #ekspor-satu-pintu #batu-bara #cpo #aturan-ekspor #emiten-cpo #emiten-batu-bara
(Bisnis.Com - Market) 11/06/26 18:59
v/247533/
Bisnis.com, JAKARTA — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) disebut akan murni bertindak sebagai intermediari tunggal atau perantara ekspor komoditas usai transisi per1 Januari 2027 dan bukan sebagai trading house.
Analis Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan mengungkapkan, kepastian terkait arah kebijakan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pertemuan langsung dengan manajemen Danantara guna mendiskusikan implementasi kebijakan ekspor satu pintu lewat PT DSI.
Dari hasil pertemuan tersebut, keduanya memaparkan bahwa salah satu poin penting yang ditegaskan otoritas adalah komitmen untuk tidak menimbulkan gangguan atau hambatan pada arus logistik ekspor nasional.
Danantara, lanjut mereka, menilai prinsip keberlanjutan operasional menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan saat ini pun akan tetap diakui dan dihormati sebagaimana mestinya.
“Poin kunci yang kembali ditegaskan adalah peran utama PT DSI sebagai intermediari, bukan sebagai trading house yang selama ini menjadi kekhawatiran para investor dan pelaku industri,” ungkap Ryan dan Reggie dalam riset yang dipublikasikan pada Kamis (11/6/2026).
Namun, IPOT mencatat bahwa berdasarkan pemantauan lapangan, sejauh ini belum ada kesamaan pemahaman yang padu di antara para pemangku kepentingan utama, khususnya dari sisi para eksportir pertambangan.
Akan tetapi, kendala koordinasi itu diproyeksikan mereda secara bertahap seiring sosialisasi dan komunikasi yang dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menilai kekhawatiran ini akan mereda secara bertahap begitu sosialisasi dan komunikasi dilakukan secara menyeluruh dan mendalam,” ucap keduanya.
Mengacu pada riset tersebut, IPOT menyebutkan bahwa PT DSI nantinya akan menetapkan harga jual berdasarkan harga acuan yang diakui secara internasional dengan mengedepankan aspek transparansi.
Jika di lapangan ditemukan adanya selisih terhadap harga acuan, mekanisme pemeriksaan lanjutan akan diaktifkan untuk memberikan kesempatan klarifikasi bagi eksportir sehingga tidak langsung dijatuhi sanksi sepihak.
Hal itu berjalan seiring pengetatan tata kelola digital guna meminimalkan ruang diskresi maupun interaksi langsung manusia dalam proses penetapan harga.
Ryan dan Reggie juga menyebutkan bahwa PT DSI hanya mengenakan biaya (fees) secara proporsional yang disesuaikan dengan nilai tambah pelayanan, seperti untuk jasa verifikasi dan biaya administrasi.
Di sisi lain, Danantara disebut merancang peta jalan untuk membangun indeks harga komoditas baru dari nol. Langkah awal proyek ini akan dimulai dengan mengintegrasikan sistem internal bersama Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang saat ini telah beroperasi di bawah kementerian terkait.
“Seluruh informasi sensitif di dalam kontrak dagang serta aspek kerahasiaan data para pelaku usaha akan tetap dijaga dan dilindungi dengan ketat.”
Adapun untuk fungsi surveyor ekspor, Danantara akan mengoptimalkan peran entitas pelat merah yang berada di bawah kendalinya, seperti PT Sucofindo dan lembaga sejenis. Meski demikian, pintu kolaborasi dengan pihak swasta untuk mendukung proses survei dan verifikasi di lapangan dipastikan tetap terbuka.
Kadin Khawatir Ekspor Satu Pintu Danantara Ganggu Kontrak Baru Buyer Global
Kadin khawatir ketidakjelasan peran DSI mengganggu kontrak dagang, memicu sikap wait and see dari pembeli global, hingga mengancam daya saing ekspor Indonesia. [624] url asal
#kadin #dsi #ekspor-satu-pintu #ekspor #sawit #ekspor-sawit
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/06/26 17:15
v/247371/
Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan pemerintah agar segera memperjelas aturan teknis ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pasalnya, ketidakjelasan peran DSI dikhawatirkan berisiko mengganggu kontrak dagang, memicu sikap tunggu dan lihat (wait and see) dari pembeli internasional, hingga mengancam daya saing ekspor Indonesia.
Seperti diketahui, kebijakan ekspor satu pintu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis, mulai dari batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi).
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan kepastian mengenai posisi DSI menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha di tengah implementasi kebijakan ekspor satu pintu.
“Dari sisi pelaku usaha, yang paling penting saat ini adalah kepastian peran Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI dalam skema ekspor satu pintu. Apakah DSI bertindak sebagai eksportir langsung, agregator, koordinator, offtaker, atau hanya sebagai lembaga yang mengawasi dan memfasilitasi transaksi, ini harus dijelaskan secara tegas dalam aturan teknis," kata Erwin kepada Bisnis, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan peran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam berbagai aspek perdagangan internasional. Pelaku usaha akan kesulitan menyusun kontrak, menetapkan harga, membuka letter of credit (L/C), mengatur jadwal pengapalan, hingga memenuhi kewajiban kepada pembeli luar negeri.
Terlebih, dia menyebut ekspor komoditas seperti batu bara, sawit, dan produk strategis lain sangat sensitif terhadap kepastian waktu, harga, volume, dan legal standing pihak yang berkontrak.
Erwin menilai pemerintah perlu memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab dalam skema ekspor satu pintu, terutama apabila eksportir masih diwajibkan memiliki izin ekspor tertentu sementara seluruh transaksi harus dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Bukan hanya itu, pemerintah juga perlu memastikan kejelasan mengenai pihak yang bertindak sebagai penjual resmi (seller of record), penanggung risiko komersial, penerima pembayaran, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kualitas barang. Kejelasan tersebut juga mencakup tanggung jawab atas biaya demurrage, keterlambatan pengiriman kapal, kondisi force majeure, serta penyelesaian sengketa dengan pembeli (buyer) di pasar internasional.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi memengaruhi keputusan pembelian importir internasional. Dia menilai pembeli global umumnya akan menahan diri ketika menghadapi perubahan mekanisme perdagangan yang belum memiliki kepastian aturan.
“Buyer internasional biasanya akan mengambil posisi wait and see apabila ada perubahan mekanisme ekspor yang belum jelas. Dalam jangka pendek, risiko yang muncul adalah penundaan kontrak baru, renegosiasi harga, permintaan diskon risiko, atau pengalihan sebagian pembelian ke negara pemasok lain yang mekanismenya lebih pasti,” ujarnya.
Di sisi lain, Kadin juga mengaku belum dapat menghitung secara pasti potensi dampak terhadap volume ekspor nasional. Namun, Erwin menegaskan semakin lama ketidakpastian berlangsung maka semakin besar pula risiko yang dihadapi Indonesia.
“Semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar risiko terhadap volume ekspor, penerimaan devisa, arus kas pelaku usaha, dan kepercayaan buyer global terhadap Indonesia sebagai pemasok yang reliable,” tuturnya.
Meski demikian, Erwin menegaskan dunia usaha pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah selama aturan yang diterapkan jelas, konsisten, dan tidak mengganggu kontrak yang telah berjalan.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur secara rinci alur ekspor, perizinan, mekanisme penentuan harga, pembayaran, perpajakan, kepabeanan, pembiayaan perdagangan, tanggung jawab hukum, hingga masa transisi kebijakan.
Selain itu, Kadin juga mendorong pemerintah membuka ruang konsultasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha, asosiasi komoditas, sektor perbankan, perusahaan logistik, hingga pembeli utama di pasar internasional. Langkah ini dilakukan agar tidak menambah biaya transaksi, tidak memperlambat ekspor, dan tidak menurunkan daya saing komoditas Indonesia.
Meski begitu, dia menegaskan dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor nasional. Namun, implementasi kebijakan harus tetap menjaga kepastian usaha dan reputasi Indonesia di pasar global.
“Kalau tujuan kebijakan ini adalah memperkuat tata kelola, transparansi, dan nilai tambah ekspor nasional, dunia usaha tentu mendukung. Tetapi implementasinya harus menjaga kepastian usaha, kepastian kontrak, dan reputasi Indonesia di pasar global,” tutupnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56