Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan diberlakukan untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik ilegal. [802] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Mekanisme ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan diberlakukan mulai Senin (1/6/2026) besok.
Hal ini seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk PT DSI lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ekspor satu pintu itu pun bakal berlaku penuh mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei lalu.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar [under invoicing], praktik pemindahan harga [transfer pricing], dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Adapun, skema yang disiapkan pemerintah terbilang agresif. Pada tahap awal 1 Juni—31 Agustus 2026, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pada periode itu, BUMN mulai mengambil alih transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN, termasuk pengurusan kewenangan ekspor.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata niaga komoditas Indonesia. Selama ini, eksportir swasta maupun BUMN dapat langsung menjual komoditas ke pasar global. Kini, pemerintah ingin menempatkan DSI sebagai pintu utama perdagangan ekspor SDA strategis.
Terkait dengan hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan bahwa industri belum bisa menilai untung-rugi kebijakan sebelum pemerintah menjelaskan desain operasional secara detail.
Menurut dia, persoalan utama saat ini bukan sekadar konsep ekspor satu pintu, melainkan bagaimana mekanisme implementasinya dijalankan di lapangan.
“Jika DSI nantinya akan berperan sebagai eksportir tunggal, maka implikasinya tidak sederhana. Ini akan terkait dengan kontrak ekspor berjalan, posisi eksportir terdaftar, hingga tanggung jawab kepada buyer,” ujar Gita.
Kekhawatiran itu muncul karena rantai ekspor batu bara selama ini melibatkan kontrak jangka panjang, skema pembiayaan perdagangan, asuransi, hingga pengaturan logistik yang kompleks. Gita pun berpendapat, perubahan mendadak berisiko menimbulkan gangguan administratif maupun komersial.
APBI juga menilai bahwa masa transisi harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan dialog teknis secara intensif dengan pelaku usaha. “Industri batu bara memiliki rantai ekspor yang cukup kompleks. Kami juga menilai masa transisi perlu benar-benar digunakan untuk dialog teknis dengan pelaku usaha,” katanya.
Menurut Gita, risiko terbesar muncul apabila detail transisi tidak mengatur secara jelas mekanisme pengalihan kontrak, penetapan harga, pembayaran, serta pembagian tanggung jawab operasional.
Tanpa kepastian itu, eksportir dan pembeli global berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum maupun bisnis. “Makanya pada masa-masa ini sangat diperlukan dialog,” ujarnya.
Implementasi Bertahap
Untuk meminimalisasi disrupsi pada rantai pasok dan dunia usaha, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap yang dibagi ke dalam dua fase utama, yakni:
Tahap I (Masa Transisi): 1 Juni 2026—31 Desember 2026
Pada fase ini, perusahaan atau eksportir eksisting masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Dokumen Ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Dokumen Pelengkap Pabean, hingga Dokumen Transaksi tetap menggunakan nama perusahaan masing-masing.
Selain itu, akses ke sistem layanan ekspor (Sistem CEISA) dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor SDA (Sistem SIMODIS) juga tetap dilakukan oleh perusahaan.
Kendati demikian, perusahaan kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada DSI selaku BUMN Ekspor. Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama implementasi.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan untuk penerapan skema "Perusahaan QQ BUMN Ekspor" di tahapan transisi berikutnya, yang mana pengajuan dokumen dan pembayaran ekspor akan menggunakan format gabungan atas nama perusahaan dan DSI.
Tahap II (Masa Implementasi Penuh): Mulai 1 Januari 2027
Memasuki 2027, ekspor komoditas SDA strategis tidak lagi dapat dilakukan secara mandiri oleh swasta, melainkan hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.
Pada fase implementasi penuh ini, DSI akan bertindak dan bertanggung jawab mutlak selaku eksportir. Seluruh proses ekspor hulu ke hilir—mulai dari transaksi, kontrak, penyelesaian kepabeanan (customs-clearance), pengangkutan, hingga pembayaran—akan dieksekusi secara terpusat oleh PT DSI.
Dokumen PEB di portal CEISA 4.0 hingga pelaporan DHE SDA di SIMODIS akan bergeser menggunakan nama BUMN Ekspor sepenuhnya. Rincian jenis barang atau Harmonized System (HS) Code yang diatur dalam tata kelola ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Sementara itu, aspek pengawasan barang lartas (larangan dan pembatasan) hingga aspek perpajakan seperti bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) akan diatur spesifik lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berdasarkan cakupan awal, pengetatan ekspor ini akan mencakup sejumlah komoditas. Pada sektor batu bara, cakupan mencakup antrasit, batu bara bahan bakar, hingga lignit.
Pada sektor sawit, komoditas yang diatur membentang dari CPO, minyak goreng, Used Cooking Oil (UCO)/minyak jelantah, hingga residu seperti POME Oil. Sementara untuk paduan besi mencakup komoditas hilirisasi seperti fero-nikel, fero-silikon-mangan, hingga fero-titanium.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai masa transisi ini, pemerintah telah membuka saluran komunikasi terpadu melalui helpdesk Danantara Indonesia (dsi@danantaraindonesia.com), BP BUMN (ppid@bumn.go.id), Kemendag (ditjen.daglu@kemendag.go.id), dan Kemenkeu (WA-081310004134, Telp-134).
Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pengawasan ketat ekspor SDA melalui BUMN untuk mencegah manipulasi dan menyelamatkan kebocoran US$150 miliar per tahun. [445] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ‘dibohongi’ dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujar Prabowo.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menyiapkan skema pengawasan baru ekspor komoditas SDA dengan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal atau semacam badan ekspor nasional untuk sejumlah komoditas strategis.
“Untuk itu, untuk mencapai tujuan bernegara, kita hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” katanya.
Prabowo menjelaskan pemerintah akan mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Komoditas yang disinggung antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya.
Menurut Prabowo, skema tersebut akan membuat seluruh hasil penjualan ekspor tercatat dan berada dalam pengawasan pemerintah. Meski demikian, hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.
“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan ke BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” terangnya.
Presiden ke-8 RI itu mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor SDA sekaligus menekan praktik manipulasi perdagangan internasional yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atauunder invoicing, praktik pemindahan harga [transfer pricing], dan devisa hasil ekspor,” ujarnya.
Prabowo menyebut praktik fraud yang terjadi selama ini mencakupunder invoicing,under counting, pemalsuan tonase dan kualitas barang ekspor, hingga praktik tambang, hutan, dan kebun ilegal.
Dia memperkirakan potensi kebocoran yang dapat diselamatkan dari perbaikan tata kelola SDA mencapai US$150 miliar per tahun.
“Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah US$150 miliar satu tahun,” katanya.
Prabowo menilai akar persoalan ekonomi Indonesia selama ini berasal dari kekayaan nasional yang tidak tinggal di dalam negeri akibat lemahnya pengawasan.
Dia juga mengutip Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar penguatan peran negara dalam pengelolaan SDA dan cabang produksi strategis.
Menurutnya, negara harus mengetahui secara terperinci volume dan nilai kekayaan alam yang dijual ke luar negeri.
“Kita harus belajar dari negara-negara seperti ini. Mereka telah mampu mengelola kekayaan sumber daya mereka untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56