Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap akan dimulai pada Senin 1 Juni 2026. Komoditas yang dikenakan kebijakan ini adalah batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroaloy).
Pada tahap I (masa transisi) 1 Juni 2026—31 Desember 2026, eksportir masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Dokumen ekspor seperti pemberitahuan ekspor barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, serta dokumen transaksi tetap menggunakan nama perusahaan masing-masing.
Namun, yang membedakan adalah perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah kemudian melakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama implementasi.
Selanjutnya, pada tahap II (masa implementasi penuh) mulai 1 Januari 2027, DSI akan bertindak dan bertanggung jawab mutlak sebagai eksportir. Seluruh proses ekspor dari hulu ke hilir, dari transaksi, kontrak, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga pembayaran akan dieksekusi terpusat oleh anak usaha Danantara tersebut.
Produk yang dikenakan kebijakan ekspor satu pintu ini adalah untuk batu bara meliputi antrasit, batu bara bahan bakar dan lignit. Kemudian untuk sawit, adalah CPO, minyak goreng, used cooking oil (UCO)/minyak jelantah, sampai POME oil. Sementara itu, untuk besi meliputi fero-nikel, fero-silikon-mangan, sampai fero-titanium.
Tim riset BRI Danareksa Sekuritas dalam risetnya yang terbit 25 Mei 2026 menakar sejumlah skenario dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap emiten komoditas. Dalam skenario dasar (base case), analis mengasumsikan struktur eksportir tunggal dengan kontrak back-to-back, di mana PT DSI akan mencocokkan kontrak pembelian dari produsen dengan kontrak penjualan ekspor. Dengan demikian, BUMN tidak perlu menanggung risiko persediaan maupun risiko fluktuasi harga pasar.
Dalam struktur ini emiten tetap menerima harga yang mengikuti pasar, PT DSI akan memperoleh pendapatan berupa fee, sementara dampak terhadap laba emiten komoditas relatif dapat dikelola.
“Namun, apabila pemerintah memilih skema cost-plus atau harga tetap/dibatasi dampaknya akan sangat besar. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tambang pada dasarnya menjadi pemasok dengan margin yang diatur pemerintah, kehilangan potensi keuntungan dari kenaikan harga ekspor, tetapi tetap menanggung risiko operasional,” tulis riset tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).
Menilik dampaknya di pasar saham, metode analisa sensitivitas DCF atau Discounted Cash Flow menemukan dampaknya akan berbeda dirasakan oleh tiap emiten, khususnya emiten batu bara.
Untuk PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), misalnya, analis menyebut bahwa penerapan margin EBITDA sebesar 13–15% (sebagai proksi skema cost-plus) mengindikasikan potensi penurunan valuasi sekitar 28% dari level sebelum pengumuman.
“Untuk PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG), harga saham saat ini tampaknya sudah banyak mencerminkan asumsi margin tetap (fixed margin), sehingga potensi penurunan tambahan relatif lebih terbatas,” ujarnya.
Sementara itu, tim riset Kiwoom Sekuritas dalam riset yang terbit 29 Mei 2026 mengatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu cukup logis jika melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Ekspor satu pintu dinilai akan mengurangi potensi under-invoicing dan meningkatkan transparansi ekspor. Dengan transparansi dan perbaikan tata kelola ekspor, ini akan meningkatkan bargaining power Indonesia terhadap komoditas strategis.
Di sisi lain, tantangan terbesarnya adalah implementasi kebijakan. Analis mencatat saat ini pasar sedang dalam kondisi yang cukup sensitif, outlflow asing di pasar modal telah mencapai sekitar Rp54,5 triliun, sedangkan rupiah loyo di level terendah sepanjang sejarah.
“Dari sudut pandang pasar modal, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi, transparansi tata kelola, dan kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan investor,” tulis sekuritas.
Setali tiga uang, Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi menjabarkan pro dan kontra kebijakan ekspor satu pintu. Dari sisi peluang, koordinasi ekspor yang terpusat berpotensi memperkuat bargaining power di pasar global, mengurangi perang harga antar eksportir domestik, memperbaiki tata niaga, dan membuka akses pasar baru jika jaringan pemasaran terintegrasi berjalan efektif.
Dari sisi risiko, menurutnya pasar mungkin lebih fokus ke potensi penurunan harga jual rata-rata atau ASP akibat hilangnya fleksibilitas penjualan, tambahan layer biaya transaksi, risiko settlement jika transaksi tidak berbasis dolar AS penuh, dan berkurangnya agility emiten mengelola kontrak ekspor.
“Jadi, emiten dengan eksposur ekspor tinggi seperti BYAN, ITMG, ADRO, AADI, BUMI, INDY, dan HRUM, saya lihat sentimen awal cenderung negatif sampai detail implementasinya jelas,” kata Wafi.
---
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan diberlakukan untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik ilegal. [802] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Mekanisme ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan diberlakukan mulai Senin (1/6/2026) besok.
Hal ini seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk PT DSI lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ekspor satu pintu itu pun bakal berlaku penuh mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei lalu.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar [under invoicing], praktik pemindahan harga [transfer pricing], dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Adapun, skema yang disiapkan pemerintah terbilang agresif. Pada tahap awal 1 Juni—31 Agustus 2026, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pada periode itu, BUMN mulai mengambil alih transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN, termasuk pengurusan kewenangan ekspor.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata niaga komoditas Indonesia. Selama ini, eksportir swasta maupun BUMN dapat langsung menjual komoditas ke pasar global. Kini, pemerintah ingin menempatkan DSI sebagai pintu utama perdagangan ekspor SDA strategis.
Terkait dengan hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan bahwa industri belum bisa menilai untung-rugi kebijakan sebelum pemerintah menjelaskan desain operasional secara detail.
Menurut dia, persoalan utama saat ini bukan sekadar konsep ekspor satu pintu, melainkan bagaimana mekanisme implementasinya dijalankan di lapangan.
“Jika DSI nantinya akan berperan sebagai eksportir tunggal, maka implikasinya tidak sederhana. Ini akan terkait dengan kontrak ekspor berjalan, posisi eksportir terdaftar, hingga tanggung jawab kepada buyer,” ujar Gita.
Kekhawatiran itu muncul karena rantai ekspor batu bara selama ini melibatkan kontrak jangka panjang, skema pembiayaan perdagangan, asuransi, hingga pengaturan logistik yang kompleks. Gita pun berpendapat, perubahan mendadak berisiko menimbulkan gangguan administratif maupun komersial.
APBI juga menilai bahwa masa transisi harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan dialog teknis secara intensif dengan pelaku usaha. “Industri batu bara memiliki rantai ekspor yang cukup kompleks. Kami juga menilai masa transisi perlu benar-benar digunakan untuk dialog teknis dengan pelaku usaha,” katanya.
Menurut Gita, risiko terbesar muncul apabila detail transisi tidak mengatur secara jelas mekanisme pengalihan kontrak, penetapan harga, pembayaran, serta pembagian tanggung jawab operasional.
Tanpa kepastian itu, eksportir dan pembeli global berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum maupun bisnis. “Makanya pada masa-masa ini sangat diperlukan dialog,” ujarnya.
Implementasi Bertahap
Untuk meminimalisasi disrupsi pada rantai pasok dan dunia usaha, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap yang dibagi ke dalam dua fase utama, yakni:
Tahap I (Masa Transisi): 1 Juni 2026—31 Desember 2026
Pada fase ini, perusahaan atau eksportir eksisting masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Dokumen Ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Dokumen Pelengkap Pabean, hingga Dokumen Transaksi tetap menggunakan nama perusahaan masing-masing.
Selain itu, akses ke sistem layanan ekspor (Sistem CEISA) dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor SDA (Sistem SIMODIS) juga tetap dilakukan oleh perusahaan.
Kendati demikian, perusahaan kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada DSI selaku BUMN Ekspor. Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama implementasi.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan untuk penerapan skema "Perusahaan QQ BUMN Ekspor" di tahapan transisi berikutnya, yang mana pengajuan dokumen dan pembayaran ekspor akan menggunakan format gabungan atas nama perusahaan dan DSI.
Tahap II (Masa Implementasi Penuh): Mulai 1 Januari 2027
Memasuki 2027, ekspor komoditas SDA strategis tidak lagi dapat dilakukan secara mandiri oleh swasta, melainkan hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.
Pada fase implementasi penuh ini, DSI akan bertindak dan bertanggung jawab mutlak selaku eksportir. Seluruh proses ekspor hulu ke hilir—mulai dari transaksi, kontrak, penyelesaian kepabeanan (customs-clearance), pengangkutan, hingga pembayaran—akan dieksekusi secara terpusat oleh PT DSI.
Dokumen PEB di portal CEISA 4.0 hingga pelaporan DHE SDA di SIMODIS akan bergeser menggunakan nama BUMN Ekspor sepenuhnya. Rincian jenis barang atau Harmonized System (HS) Code yang diatur dalam tata kelola ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Sementara itu, aspek pengawasan barang lartas (larangan dan pembatasan) hingga aspek perpajakan seperti bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) akan diatur spesifik lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berdasarkan cakupan awal, pengetatan ekspor ini akan mencakup sejumlah komoditas. Pada sektor batu bara, cakupan mencakup antrasit, batu bara bahan bakar, hingga lignit.
Pada sektor sawit, komoditas yang diatur membentang dari CPO, minyak goreng, Used Cooking Oil (UCO)/minyak jelantah, hingga residu seperti POME Oil. Sementara untuk paduan besi mencakup komoditas hilirisasi seperti fero-nikel, fero-silikon-mangan, hingga fero-titanium.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai masa transisi ini, pemerintah telah membuka saluran komunikasi terpadu melalui helpdesk Danantara Indonesia (dsi@danantaraindonesia.com), BP BUMN (ppid@bumn.go.id), Kemendag (ditjen.daglu@kemendag.go.id), dan Kemenkeu (WA-081310004134, Telp-134).
Bisnis.com, JAKARTA — Investor kawakan Lo Kheng Hong terpantau memborong saham emiten batu bara ABMM dan emiten perkebunan sawit SIMP, jelang kebijakan ekspor komoditas strategis satu pintu lewat Danantara diberlakukan pada 1 Juni 2026 mendatang.
Aksi Lo Kheng Hong yang memperbesar kepemilikannya di emiten perkebunan sawit dan CPO Grup Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) dan emiten batu bara PT ABM Investama Tbk. (ABMM) tersebut terekam dalam data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang diperbarui dan dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengacu pada data KSEI per 25 Mei 2026, pria yang mendapat julukan Warren Buffett Indonesia itu terpantau membeli sebanyak 40.000 lembar saham ABMM dan memborong sebanyak 1,1 juta lembar saham SIMP.
Setelah transaksi tersebut, Lo Kheng Hong tercatat menggenggam sebanyak 155,42 juta (155.422.400) lembar saham ABMM atau setara dengan kepemilikan 5,65%, naik dari sebelumnya sebanyak 155,38 juta (155.382.400) lembar atau 5,64%.
Sementara itu di Salim Ivomas Pratama, Lo Kheng Hong per 25 Mei 2026 tercatat menggenggam sebanyak 795,04 juta (795.040.400) lembar atau setara dengan kepemilikan 5,13%, bertambah dari sebelumnya 793,94 juta (793.940.400) lembar atau 5,12%.
Adapun, pemeritah akan memberlakukan kebijakan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui skema satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sejumlah komoditas yang disasar adalah minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
Rencana ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Prabowo Subianto guna mendorong transparansi transaksi perdagangan, khususnya ekspor SDA.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Dalam pemaparannya, implementasi kebijakan tersebut dirancang berlangsung bertahap mulai 1 Juni 2026 hingga implementasi penuh pada 1 September 2026.
Pada tahap pertama sepanjang 1 Juni–31 Agustus 2026, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pada periode itu, BUMN mulai melakukan transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik direncanakan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN, termasuk pengurusan kewenangan ekspor.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan baja atau ferroalloy dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferroalloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Pemerintah menyebut kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Di sisi lain, Danantara sebelumnya telah menunjuk eks petinggi PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Luke Thomas Mahony sebagai pimpinan PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Entitas baru itu disiapkan menjadi kendaraan utama pemerintah dalam pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis Indonesia.
--
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Kebijakan ekspor CPO satu pintu melalui Danantara memengaruhi saham AALI, SIMP, TAPG, dan LSIP. Dampak terbatas, namun potensi biaya tambahan bisa menurunkan laba. [79] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan baru pemerintah terkait dengan tata niaga ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu lewat Danantara diproyeksikan menjadi katalis besar bagi emiten perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Kendati masih bersifat terbatas, kebijakan baru tersebut turut memengaruhi pergerakan harga saham emiten produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), mulai dari PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG), hingga PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG).
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56