Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan di balik perbedaan pengaturan perizinan ekspor komoditas strategis batu bara dan kelapa sawit dalam skema ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor untuk melaksanakan mekanisme ekspor satu pintu komoditas strategis. Kendati sama-sama diekspor melalui BUMN Ekspor, tata kelola perizinan kedua komoditas tersebut diatur berbeda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit (Permendag 16/2026), ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang telah mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.
Persetujuan tersebut merupakan perizinan berusaha di bidang ekspor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Berbeda dengan ketentuan ekspor kelapa sawit, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara (Permendag 15/2026) mengatur bahwa eksportir batu bara wajib memiliki perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara (ETB).
Dokumen tersebut menjadi persyaratan pelengkap pabean dalam penyampaian pemberitahuan ekspor serta memuat nomor ETB, nomor induk berusaha (NIB) dan identitas eksportir, serta masa berlaku izin. Meski demikian, ekspor batu bara tetap hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari karakteristik tata kelola masing-masing komoditas.
Dewi menjelaskan, dalam hal kegiatan ekspor tertentu, eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha, yang terdiri atas Eksportir Terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE).
“Perbedaan dokumen Perizinan Berusaha tersebut termasuk tata kelola ekspornya disesuaikan dengan karakteristik komoditas yang akan diekspor,” kata Dewi kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (18/6/2026).
Pada komoditas batu bara, misalnya, sistem perizinan dan pengawasan telah terintegrasi dengan tata kelola sektor pertambangan. Untuk itu, eksportir tetap diwajibkan memiliki perizinan sektoral berupa ET batu bara beserta dokumen teknis yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait.
Sementara itu, lanjut dia, untuk komoditas kelapa sawit, mekanisme ekspor diatur melalui Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan di bidang perdagangan.
“Dengan demikian, perbedaan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselarasan antara kebijakan ekspor satu pintu dengan regulasi sektoral yang telah berlaku pada masing-masing komoditas,” terangnya.
Masa Transisi hingga Akhir 2026
Lebih lanjut, Kemendag memastikan implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun hambatan administrasi bagi pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan pembagian peran yang jelas antara BUMN Ekspor dan pelaku usaha sebagai pemilik komoditas sekaligus pemegang perizinan sektoral.
“Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pelaku usaha guna memastikan proses bisnis ekspor tetap berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Dia menambahkan, selama masa transisi, ketentuan yang telah berlaku, termasuk penggunaan surat keterangan dan persetujuan teknis dari kementerian atau lembaga terkait, tetap dapat digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan potensi hambatan administrasi sebelum implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Dalam implementasinya, pemerintah telah mengatur pembagian peran yang jelas antara BUMN Ekspor dan pelaku usaha serta menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kegiatan ekspor maupun kepastian berusaha,” pungkasnya.