RUU Komoditas Strategis bertujuan memperkuat ekonomi Indonesia, namun menimbulkan kekhawatiran sentralisasi kekuasaan dan dampak bagi petani dan pelaku usaha. [1,019] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis menghadapi pertanyaan mendasar mengenai siapa pihak yang paling diuntungkan dari beleid tersebut.
Di tengah ambisi memperkuat kedaulatan ekonomi dan mengendalikan perdagangan komoditas unggulan nasional, sejumlah kalangan justru melihat risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar melalui skema ekspor tunggal.
RUU Komoditas Strategis tengah digagas sebagai payung hukum baru untuk mengatur tata kelola komoditas unggulan nasional, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Pemerintah dan DPR menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperbesar manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia dari perdagangan komoditas global.
Dalam pemaparannya, tim tenaga ahli penyusun RUU menyebut landasan filosofis beleid tersebut berasal dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pemegang hak berdaulat atas pengelolaan sumber daya alam strategis.
Regulasi ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat devisa negara, serta melindungi komoditas nasional dari berbagai praktik yang dinilai merugikan kepentingan bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut, tim penyusun menawarkan dua model tata kelola. Alternatif pertama mengusulkan pembentukan Badan Komoditas Strategis yang bertugas menetapkan kriteria komoditas strategis, melakukan pengawasan, serta menjadi penghubung antara bursa komoditas dan Danantara.
Sementara itu, alternatif kedua tidak membentuk lembaga baru. Dalam skema ini, Danantara tetap berfungsi sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis sejalan dengan kebijakan moratorium pembentukan lembaga pemerintah.
Danantara Indonesia
Kedua alternatif tersebut sama-sama menempatkan bursa komoditas sebagai instrumen utama pembentukan harga komoditas strategis nasional. Meski demikian, urgensi pembentukan undang-undang baru mulai dipertanyakan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemerintah sebenarnya telah lebih dahulu menjalankan sebagian konsep yang sedang dibahas dalam RUU melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola regulasi.
“Pemerintah sudah lebih dahulu membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dan menugaskannya sebagai saluran ekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan paduan nikel,” katanya kepada Bisnis, Jumat (19/6/2026).
Yusuf menilai secara ideal pembentukan kelembagaan seharusnya dilakukan setelah landasan hukum dalam bentuk undang-undang tersedia.
“Jika ditanya apakah RUU ini mendesak, jawaban saya adalah urgensi politiknya memang tinggi, tetapi urgensi substantifnya masih perlu diuji lebih jauh,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah memang memiliki alasan yang kuat untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa masih menjadi persoalan yang kerap disorot dalam perdagangan sumber daya alam Indonesia.
Namun, Yusuf mempertanyakan apakah persoalan tersebut benar-benar disebabkan oleh kekosongan regulasi atau justru lemahnya pengawasan terhadap aturan yang sudah ada.
“Karena itu, kebocoran devisa lebih terlihat sebagai masalah tata kelola dan penegakan hukum daripada masalah ketiadaan undang-undang baru,” katanya.
Pekerja di kebun sawit
Keraguan yang sama muncul ketika pemerintah mengaitkan kebijakan tersebut dengan peningkatan daya saing dan hilirisasi.
Menurut Yusuf, daya saing industri tidak otomatis meningkat hanya karena seluruh aktivitas ekspor dipusatkan melalui satu lembaga.
“Daya saing biasanya lahir dari efisiensi logistik, kepastian regulasi, produktivitas industri, dan pengolahan komoditas menjadi produk bernilai tambah yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dia menilai perdagangan komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta produk nikel melibatkan jaringan pemasaran global yang kompleks dan membutuhkan kemampuan manajemen risiko yang tinggi.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah model ekspor tunggal benar-benar menciptakan nilai tambah baru atau sekadar memindahkan fungsi perdagangan dari pelaku usaha ke lembaga negara.
Di sisi lain, Yusuf juga mengingatkan risiko sentralisasi yang muncul apabila satu lembaga memegang kendali dominan atas perdagangan komoditas strategis nasional.
“Ketika satu lembaga memiliki posisi dominan dalam perdagangan komoditas strategis, terdapat risiko konsentrasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” katanya.
Menurut dia, sistem tersebut juga menciptakan risiko titik kegagalan tunggal atau single point of failure. Apabila terjadi masalah dalam tata kelola maupun sistem operasional lembaga tersebut, dampaknya dapat menjalar ke seluruh rantai perdagangan komoditas nasional.
Selain itu, Indonesia juga perlu memperhatikan kemungkinan munculnya sengketa perdagangan internasional apabila mekanisme ekspor tunggal dipersepsikan sebagai kebijakan yang diskriminatif.
Sementara itu, kekhawatiran serupa juga datang dari pelaku usaha perkebunan. Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menilai RUU tersebut berpotensi memperkuat dominasi Danantara Sumber Daya Indonesia apabila kewenangannya dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang.
“Jika DSI dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang, maka status dan kewenangannya menjadi lebih sulit dievaluasi atau diubah ketika terbukti tidak efektif, korup dan menciptakan pasar yang tidak kompetitif,” katanya.
Menurut Darto, salah satu risiko terbesar adalah hilangnya ruang evaluasi terhadap biaya atau margin yang dipungut lembaga tersebut dalam rantai perdagangan komoditas.
“Kalau DSI ambil margin besar dan posisinya dilegitimasi dalam UU maka makin melegalkan DSI berbuat sesukanya tanpa kontrol,” ujarnya.
Dia menilai undang-undang seharusnya berfokus pada pengaturan prinsip tata kelola yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan perlindungan pelaku usaha, bukan mengunci dominasi satu institusi tertentu.
“Undang-undang seharusnya mengatur prinsip tata kelola seperti transparansi, sustainability dan bukan mengabadikan dominasi satu institusi tertentu seperti DSI,” katanya.
Darto juga mengingatkan potensi munculnya rente ekonomi yang lebih besar apabila kewenangan perdagangan komoditas strategis terkonsentrasi pada satu lembaga.
Menurut dia, risiko tersebut dapat mengurangi tingkat persaingan dalam industri dan berpotensi merugikan petani maupun pelaku usaha yang berada di hulu rantai pasok.
Kekhawatiran mengenai manfaat ekonomi yang diterima masyarakat juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah.
Dia menilai keberhasilan RUU Komoditas Strategis tidak boleh hanya diukur dari kemampuan negara mengendalikan perdagangan komoditas.
Yang lebih penting adalah apakah masyarakat dan daerah penghasil memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan kondisi saat ini.
Menurut Siti, berbagai daerah penghasil komoditas strategis masih menghadapi persoalan kesejahteraan meskipun berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Ketika komoditas strategis minyak, batu bara, sawit dieksploitasi dan izin-izinnya dikeluarkan dari pusat, ternyata yang di Riau tidak dapat apa-apa,” ujarnya dalam rapat pembahasan RUU Komoditas Strategis, Kamis (18/6/2026).
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar RUU Komoditas Strategis bukan sekadar membangun instrumen pengendalian perdagangan.
Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa penguatan kedaulatan ekonomi benar-benar menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi petani, daerah penghasil, dan pelaku usaha domestik.
Tanpa ukuran keberhasilan yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global berisiko berubah menjadi instrumen sentralisasi baru yang manfaat ekonominya belum tentu mengalir hingga ke tingkat produsen.
Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis mulai memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana regulasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah penghasil sumber daya alam.
Anggota Badan Legislatif mengingatkan agar beleid yang disusun tidak hanya berfokus pada penguatan tata kelola komoditas, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menilai masih terdapat sejumlah aspek mendasar yang perlu diperjelas dalam rancangan regulasi tersebut, terutama terkait definisi komoditas strategis dan konsep ekspor tunggal yang diusulkan dalam tata kelola komoditas nasional.
Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat menimbulkan persoalan dalam implementasi aturan di masa mendatang.
"Kami juga belum melihat definisi komoditas strategis. Apa yang dimaksud komoditas strategis juga belum ditayangkan, sehingga ketika membaca pasal-pasal kita tidak tahu mana yang dimaksud komoditas strategis," katanya dalam rapat pleno pembahasan RUU Komoditas Strategis, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, Siti juga mempertanyakan konsep ekspor tunggal yang menjadi salah satu bagian dari rancangan beleid tersebut. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai peran pemerintah dalam mekanisme ekspor yang diusulkan.
"Ekspor tunggal mungkin perlu dipertanyakan. Apa yang dimaksud ekspor tunggal. Apakah monopoli pemerintah atau pemerintah satu-satunya yang boleh mengekspor atau pemerintah mengatur tetapi yang lain juga ekspor," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa berbagai skema sentralisasi tata niaga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pelaku usaha apabila tidak dirancang secara hati-hati. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bertambahnya biaya transaksi yang pada akhirnya dapat menekan harga komoditas di tingkat petani maupun produsen.
"Apakah itu menguntungkan rakyat kita? Dengan kondisi yang berat ini berarti mereka akan mengambil keuntungan menurunkan harga komoditas ke rakyat kecil sehingga harga sawit menjadi murah, harga karet menjadi murah," katanya.
Menurut Siti, tujuan utama RUU yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan komoditas strategis harus diuji dengan realitas yang terjadi di berbagai daerah penghasil sumber daya alam.
Dia mencontohkan Provinsi Riau yang selama puluhan tahun menjadi salah satu sentra produksi minyak, sawit, dan berbagai komoditas strategis nasional. Meski memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, daerah tersebut dinilai belum sepenuhnya menikmati manfaat ekonomi yang sepadan.
"Ketika komoditas strategis minyak, batu bara, sawit dieksploitasi dan izin-izinnya dikeluarkan dari pusat, ternyata yang di Riau tidak dapat apa-apa," ujarnya.
Dia bahkan mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat meskipun berada di wilayah penghasil komoditas strategis.
"Riau tidak bisa membayar BPJS rakyatnya, tidak bisa membayar gajinya, karena komoditas strategis ini," katanya.
Karena itu, Siti meminta agar penyusunan regulasi benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah penghasil sehingga manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih adil.
"Ayo kita benar-benar berpihak ke rakyat. Ayo kita meletakkan hari ini yang benar untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, tim tenaga ahli penyusun RUU menjelaskan bahwa landasan filosofis regulasi tersebut adalah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui pengelolaan komoditas strategis yang mampu menjaga nilai tambah sumber daya alam dari pengaruh kepentingan asing maupun praktik eksploitasi yang merugikan bangsa.
Sementara dari sisi landasan sosiologis, RUU tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta mendorong peningkatan devisa negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, tim penyusun menawarkan dua alternatif tata kelola. Alternatif pertama mengusulkan pembentukan Badan Komoditas Strategis yang bertugas menetapkan kriteria komoditas strategis, melakukan pengawasan, dan menjadi penghubung antara bursa komoditas dengan Danantara.
Adapun alternatif kedua tidak membentuk lembaga baru sejalan dengan kebijakan moratorium pembentukan lembaga pemerintah. Dalam skema tersebut, Danantara tetap berperan sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis tanpa kehadiran Badan Komoditas Strategis.
Kedua opsi tersebut sama-sama menempatkan bursa komoditas sebagai instrumen utama dalam pembentukan harga komoditas strategis nasional dengan tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas di pasar global.
Kemendag menjelaskan perbedaan aturan ekspor satu pintu batu bara dan kelapa sawit disebabkan oleh karakteristik tata kelola masing-masing komoditas. [528] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan di balik perbedaan pengaturan perizinan ekspor komoditas strategis batu bara dan kelapa sawit dalam skema ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor untuk melaksanakan mekanisme ekspor satu pintu komoditas strategis. Kendati sama-sama diekspor melalui BUMN Ekspor, tata kelola perizinan kedua komoditas tersebut diatur berbeda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit (Permendag 16/2026), ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang telah mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.
Persetujuan tersebut merupakan perizinan berusaha di bidang ekspor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Berbeda dengan ketentuan ekspor kelapa sawit, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara (Permendag 15/2026) mengatur bahwa eksportir batu bara wajib memiliki perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara (ETB).
Dokumen tersebut menjadi persyaratan pelengkap pabean dalam penyampaian pemberitahuan ekspor serta memuat nomor ETB, nomor induk berusaha (NIB) dan identitas eksportir, serta masa berlaku izin. Meski demikian, ekspor batu bara tetap hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari karakteristik tata kelola masing-masing komoditas.
Dewi menjelaskan, dalam hal kegiatan ekspor tertentu, eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha, yang terdiri atas Eksportir Terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE).
“Perbedaan dokumen Perizinan Berusaha tersebut termasuk tata kelola ekspornya disesuaikan dengan karakteristik komoditas yang akan diekspor,” kata Dewi kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (18/6/2026).
Pada komoditas batu bara, misalnya, sistem perizinan dan pengawasan telah terintegrasi dengan tata kelola sektor pertambangan. Untuk itu, eksportir tetap diwajibkan memiliki perizinan sektoral berupa ET batu bara beserta dokumen teknis yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait.
Sementara itu, lanjut dia, untuk komoditas kelapa sawit, mekanisme ekspor diatur melalui Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan di bidang perdagangan.
“Dengan demikian, perbedaan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselarasan antara kebijakan ekspor satu pintu dengan regulasi sektoral yang telah berlaku pada masing-masing komoditas,” terangnya.
Masa Transisi hingga Akhir 2026
Lebih lanjut, Kemendag memastikan implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun hambatan administrasi bagi pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan pembagian peran yang jelas antara BUMN Ekspor dan pelaku usaha sebagai pemilik komoditas sekaligus pemegang perizinan sektoral.
“Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pelaku usaha guna memastikan proses bisnis ekspor tetap berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Dia menambahkan, selama masa transisi, ketentuan yang telah berlaku, termasuk penggunaan surat keterangan dan persetujuan teknis dari kementerian atau lembaga terkait, tetap dapat digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan potensi hambatan administrasi sebelum implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Dalam implementasinya, pemerintah telah mengatur pembagian peran yang jelas antara BUMN Ekspor dan pelaku usaha serta menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kegiatan ekspor maupun kepastian berusaha,” pungkasnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56