Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerima 9.323 pengaduan perlindungan konsumen dari awal tahun hingga awal Februari 2026. Pengaduan-pengaduan tersebut menjadi bagian dari 65.139 permintaan layanan keuangan dalam periode yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa aduan-aduan tersebut diterima dari 1 Januari hingga 5 Februari 2026 melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Selain itu, wanita yang akrab dipanggil Kiki tersebut juga mengatakan bahwa OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan entitas keuangan ilegal sejak awal 2026.
“Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjol, tentu saja ini pinjaman online ilegal, 1.295 terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,” ujar Kiki dalam konferensi hasil rapat Dewan Komisioner bulanan (RDKB) OJK Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dia menegaskan bahwa OJK terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Hasilnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK berhasil menghentikan 953 entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa OJK juga tetap berusaha memberantas aksi penipuan keuangan atau scam melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
“Kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” jelas Kiki.
Data tersebut mencakup seluruh pemblokiran yang telah dilakukan semenjak IASC didirikan pada November 2024.
Saat ini, OJK masih terus memantau laporan penipuan dari masyarakat yang dilaporkan kepada IASC dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kerja sama tersebut berhasil memblokir 75.711 nomor telepon terkait dengan pengaduan penipuan keuangan.
Selain menindak masyarakat yang diduga melakukan penipuan, Kiki mengatakan bahwa OJK juga sudah memberi beberapa sanksi kepada pelaksana usaha jasa keuangan (PUJK) mengenai penegakan perlindungan konsumen. Selama 2026, OJK telah melayangkan 16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK, 2 instruksi tertulis kepada 2 PUJK, dan 12 sanksi denda kepada 10 PUJK.
Di samping perlindungan konsumen, dalam periode yang sama, OJK juga telah mengeluarkan beberapa sanksi administratif dari sisi pengawasan perilaku (market conduct) dari PUJK.
“Kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda,” jelas Kiki. (Laurensius Katon Kandela)