#30 tag 24jam
Skema Ponzi Berkedok Syariah, Kerugian Korban DSI Ditaksir Rp 2,4 T
Total kerugian pemberi pinjaman (lender) dari kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) ditaksir Rp 2,4 triliun. [1,477] url asal
#indepth #ojk #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #gagal-bayar-dana-syariah-indonesia #dsi
(Kompas.com - Money) 16/01/26 12:47
v/105273/
JAKARTA, KOMPAS.com - Total kerugian pemberi pinjaman (lender) dari kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga fraud ini.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata dia dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.Ade menuturkan, pada tahun tersebut, PT DSI belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DSI baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada tahun 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," beber dia.
Kasus fraud DSI masuk tahap penyidikan
Saat ini, Ade menyatakan kasus gagal bayar yang terindikasi fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh Anggota Komisi III DPR RI, bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade.
Dia mengungkapkan, fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).Bareskrim juga mendapatkan alat bukti yang sah untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," bebernya.
Sejauh ini, kepolisian sudah menerima 4 laporan kepolisian yang dilaporkan oleh OJK dan para korban gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.
"Satu LP (laporan kepolisian) dari OJK, kemudian dua LP lainnya dari kuasa hukum yang mewakili lender, dan yang keempat adalah LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya. Sehingga kita berharap penanganan perkaranya lebih efektif apabila itu disatukan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus," ucap Ade.
DSI diduga lakukan skema ponzi berkedok syariah
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar Dana Syariah Indonesia terjadi karena adanya skema ponzi.
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun.
"Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026).
Sebagai catatan, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Danang menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
Aliran dana yang dihimpun DSI
Secara rinci, dari total dana yang dihimpun dari masyarakat senilai Rp 7,478 triliun tersebut, total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Danang.
Ia menjabarkan, dari dana selisih tersebut PPATK melaporkan bahwa sebesar kurang lebih Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, hingga iklan.
Sementara itu, senilai Rp 796 miliar dana tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap dia.
Adapun dana sebesar Rp 218 miliar dilakukan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," terang dia.
Secara total pihak yang terafiliasi tersebut mencapai hampir 100 perusahaan dengan berbagai macam nama. Selain itu ada pula rekeninig individu terafiliasi yang mendapatkan penyaluran dana perusahan.
"Kalau sebuah perusahaan kan ada aliran ke pengurusnya, itu kan ada remunerasi, tapi kan dilihat nanti kewajarannya seperti apa," terang dia.
Lebih lanjut, Danang bilang pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemindahan dana ke aset lainnya.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan pengembalian ke masyarakat sebesar-besarnya," kata dia.
DSI langgar 8 aturan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.
Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
"Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Agusman menambahkan, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.
"Jadi dari dalam sendiri memancing," imbuh dia.
Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana untuk escrow yang penampungan. DSI juga diketahui menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
Tak sampai di sana, DSI juga diketahui menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.
"Atau istilahnya ponzi," tegas dia.
Agusman menyebut, DSI juga diketahui menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
DSI langgar batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar
Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.
DSI pun diketahui mengendapkan dana escrow account, dan melakukan kesalahan pencatatan laporan.
"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," ungkap Agusman.
Oleh karena itu, OJK pada 15 Oktober 2025 melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri.
Lender adukan masalah gagal bayar Dana Syariah Indonesia ke DPR
Para pemberi pinjaman (lender) DSI menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Tirtoyo menyebut, dirinya dan para lender lain tertarik lantaran DSI sudah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada Februari 2021, platform ini mendapatkan izin OJK.
"Dalam perjalanan tahun 2018 sampai memperoleh izin dari OJK Februari 2021 itu fine-fine saja. Normal. Maka sejak izin itu diterbitkan kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya," ucap Ahmad.
Terlebih, imbal hasil yang diberikan menarik. Ia mengungkapkan, imbal hasil dibagi dua antara lender dengan DSI, dengan pembagian 18 persen per tahun untuk lender dan 5 persen untuk DSI menjembatani dengan peminjam (borrower).
Adapun peminjamnya adalah developer yang sudah memiliki pembeli.
"Dan ada jaminannya 150 persen dari borrower. Jadi kami menempatkan dana, lantas DSI mencari borrowernya dan kami mendapatkan imbal hasilnya," beber Ahmad.
Kendati demikian, beberapa pemberi pinjaman kemudian tidak dapat lagi menarik dana pokok maupun imbal hasil sejak Mei 2025 hingga 6 Oktober 2025.
Dok. TVR Parlemen Para pemberi pinjaman (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).Puncaknya, DSI tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya alias gagal bayar pada akhir 2025.
"Pada saat itu kami kebingungan karena komunikasi hanya satu pintu lewat channel e-mail dan WA CS. Kami dari lender kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan DSI. Di mana saat itu juga kantornya tutup Pak, dan ditulis untuk dijual sehingga kami kesulitan," jelas dia.
Awal mula kasus gagal bayar DSI
Kasus gagal bayar DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
OJK Temukan Delapan Pelanggaran Dana Syariah Indonesia
OJK menemukan delapan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan Dana Syariah Indonesia (DSI). [1,171] url asal
#indepth #ojk #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #gagal-bayar-dana-syariah-indonesia #dsi
(Kompas.com - Money) 16/01/26 09:19
v/105147/
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi alias pinjaman daring (pindar) yang dilakukan oleh Dana Syariah Indonesia (DSI).
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan OJK terhadap operasional DSI dan dinilai telah merugikan para pemberi dana (lender), menyusul kegagalan pembayaran dana yang dihimpun dari masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, temuan pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena mengandung indikasi tindak pidana.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024). OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar.Pernyataan itu disampaikan Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim," kata Agusman.
Sebelumnya, imbuh Agusman, pada 13 Oktober 2025, pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI, beberapa hari setelah OJK selesai melakukan pemeriksaan di lapangan.
Delapan pelanggaran DSI yang ditemukan OJK
Agusman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pengawasan yang dilakukan OJK, terdapat delapan pelanggaran utama yang dilakukan oleh DSI dan telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.
Pelanggaran tersebut antara lain sebagai berikut.
- Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru dari lender.
- Mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web perusahaan untuk menggalang dana masyarakat.
- Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain agar ikut menempatkan dana.
- Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
- Penyaluran dana lender kepada perusahaan yang masih terafiliasi.
- Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain, yang dinilai menyerupai skema ponzi.
- Dana lender digunakan untuk melunasi pendanaan borrower yang telah macet.
- Pelaporan yang tidak benar kepada regulator.
DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.Menurut Agusman, delapan pelanggaran tersebut menunjukkan adanya praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggaraan layanan pindar.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha Dana Syariah Indonesia
Seiring dengan temuan pelanggaran tersebut, OJK mengambil langkah pengawasan lanjutan dengan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI.
Sanksi tersebut dikeluarkan pada 15 Oktober 2025, bertepatan dengan pelaporan kasus ke aparat penegak hukum.
Agusman menjelaskan, sanksi ini bertujuan untuk mencegah munculnya korban baru dengan menghentikan sementara kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru oleh DSI.
Selain pembatasan kegiatan usaha, OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan regulator.
Tidak hanya itu, DSI juga dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, serta pemegang saham.
OJK juga mewajibkan DSI bersikap kooperatif dalam proses pengawasan dan penanganan pengaduan konsumen, termasuk menyediakan contact center dan melayani pengaduan para lender yang terdampak.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.OJK fasilitasi pertemuan dengan lender Dana Syariah Indonesia
Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK juga memfasilitasi serangkaian pertemuan antara lender dan manajemen DSI.
Agusman menyebut, pertemuan tersebut dilakukan pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir pada 30 Desember 2025.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” kata Agusman.
Langkah fasilitasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, khususnya lender yang dananya belum dikembalikan oleh penyelenggara pindar.
Pembinaan dan tuntutan pengembalian dana
Dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK juga telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI.
Surat-surat tersebut mencakup permintaan perbaikan tata kelola perusahaan hingga tuntutan pertanggungjawaban untuk mengembalikan dana lender.
“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” ujar Agusman.
Menurut Agusman, pengembalian dana lender menjadi fokus utama OJK dalam penanganan kasus ini, sejalan dengan mandat regulator untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Pemeriksaan lanjutan dan langkah hukum
Ke depan, OJK juga berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang terhadap pihak-pihak terkait di DSI.
FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.Selain itu, OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan oleh DSI, menyusul laporan keuangan sebelumnya yang menunjukkan kondisi perusahaan seolah-olah dalam keadaan baik.
“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” terang Agusman.
Konteks pengawasan pindar oleh OJK
Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri pindar, termasuk yang berbasis syariah, terus diperketat.
OJK menyatakan bahwa aspek tata kelola, transparansi penggunaan dana, serta pemisahan rekening escrow dan operasional menjadi fokus utama pengawasan.
OJK juga berulang kali mengingatkan penyelenggara pindar agar tidak menyalahgunakan dana lender dan mematuhi seluruh ketentuan pelaporan, termasuk pelaporan kualitas pendanaan dan risiko gagal bayar.
Regulator menegaskan bahwa setiap indikasi fraud di sektor jasa keuangan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalam hal kasus DSI, Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mengawal proses hukum dan pengawasan administratif, sembari mendorong penyelesaian kewajiban kepada para lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri sebut total gagal bayar DSI Rp 2,4 triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total gagal bayar Dana Syariah Indonesia mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus gagal bayar yang diduga fraud ini.
Dok. TVR Parlemen Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026)."Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata Ade Safri, Kamis.
Ade menuturkan, pada tahun tersebut, PT DSI belum mendapatkan izin dari OJK.
DSI baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada tahun 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," terang Ade.
Menurut dia, kasus gagal bayar DSI yang terindikasi fraud ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, PPATK Blokir Rekening
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan perkara itu kini ditangani penyidik. [596] url asal
#ppatk #pemblokiran-rekening #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dana-syariah-indonesia #dsi
(Kompas.com - Money) 01/01/26 16:10
v/90653/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah babak baru penanganan kasus gagal bayar yang menyeret platform pembiayaan daring tersebut.
Langkah itu berlangsung di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri arus dana dan mendorong pengembalian hak para pemberi dana (lender) yang mengeluhkan tertundanya pembayaran pokok maupun imbal hasil.
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah membenarkan pemblokiran rekeningDSI dan menegaskan perkara itu kini ditangani penyidik.
canva.com ilustrasi PPATK memblokir rekening nasabah.“Benar PPATK blokir rekening PT DSI dan lebih lanjut ditangani oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (31/12/2025).
Natsir menjelaskan pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK, terutama untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
“PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” kata dia.
OJK minta PPATK telusuri transaksi DSI, rekening diblokir
Dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan, OJK menyatakan telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK terhadap DSI.
“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.Rizal juga menyampaikan OJK telah menjatuhkan sejumlah langkah pengawasan. Hingga 31 Desember 2025, OJK menyebut telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan kepada perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut.
OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi.
Isu pemblokiran rekening DSI menguat sejak pertengahan Desember 2025
Informasi mengenai pemblokiran rekening DSI ikut mencuat melalui surat perusahaan kepada komunitas lender.
Mengutip surat PT DSI kepada Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diunggah akun Instagram @paguyubanlenderdsi, pemblokiran disebut berlangsung sejak 16 Desember 2025.
Surat itu menyebut beberapa rekening atas nama PT DSI, termasuk rekening escrow dan rekening operasional, berada dalam status pemblokiran dengan total saldo Rp 2,65 miliar.
Dalam surat yang sama, DSI menyatakan pemblokiran menghambat operasional, antara lain penerimaan pembayaran dari peminjam (borrower), penyaluran dana kepada lender, hingga pembiayaan kewajiban operasional.
Kasus gagal bayar DSI mencuat sejak 2025
Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia mencuat sejak paruh kedua 2025 setelah ribuan pemberi dana (lender) melaporkan tertundanya pengembalian pokok dan imbal hasil pendanaan.
OJK mencatat permasalahan likuiditas DSI berdampak pada puluhan ribu lender dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai triliunan rupiah.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.DSI dalam surat kepada lender menyebut total kewajiban (outstanding) sekitar Rp 1,47 triliun, sementara dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 2,99 triliun dari total dana kelolaan Rp 4,46 triliun.
Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dalam pertemuan dengan lender yang difasilitasi OJK mengatakan perusahaan menghadapi tekanan arus kas akibat tingginya gagal bayar dari sisi peminjam.
“Kondisi ini membuat kemampuan pembayaran kami sangat terbatas dan tidak sebanding dengan total kewajiban yang harus diselesaikan,” ujar Taufiq.
OJK menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan konsumen sehingga sejak Oktober 2025 menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan meningkatkan status pengawasan DSI, sembari menegaskan bahwa pengembalian dana lender menjadi prioritas utama penanganan kasus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
Cerita Lender Taruh Uang Pensiun di Dana Syariah Indonesia, Berujung "Nyangkut"
Dana Syariah Indonesia mengalami dugaan gagal bayar terhadap pada lender atau pembeli pinjaman dengan angka mencapai triliunan rupiah. [1,295] url asal
#uang-pensiun #indepth #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dana-syariah-indonesia #penyebab-gagal-bayar-dana-syariah-indonesia
(Kompas.com - Money) 19/11/25 19:00
v/43689/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan gagal bayar di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) tak bisa sekadar dilihat sebagai ajang saling tuduh siapa yang salah.
Perlu disadari, di dalamnya ada kepercayaan pemberi pinjaman (lender) terhadap produk keuangan. Tak jarang, lender menaruh dana yang dimilikinya dalam jumlah yang besar.
Hal tersebut tak terkecuali yang terjadi pada kasus gagal bayar fintech lending yang bergerak berdasarkan prinsip syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.Pindar ini mengalami dugaan gagal bayar terhadap pada lender atau pembeli pinjaman dengan angka mencapai triliunan rupiah.
Kisah lender taruh uang pensiun Dana Syariah Indonesia
Salah satu lender Muhammad Munir (57) menceritakan bahwa hampir seluruh uang pensiunnya diinvestasikan ke fintech lending Dana Syariah Indonesia.
Keputusan itu diambil karena ia telah memiliki rencana pengalokasian imbal hasil dari investasi di DSI akan digunakan untuk menikahkan anak keduanya dan biaya sekolah anak ketiga.
"Jadi kalau sampai ini tidak kembali, waduh. Gimana masa depan anak saya yang mungkin satu-dua tahun lagi akan menikah, tidak ada dana lagi Mbak. Ini riil, dari saya riil," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Munir yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menceritakan, bahwa hal serupa juga banyak dirasakan oleh lender yang lain.
Berdasarkan data yang dia miliki, dana lender yang ada tersebut rencananya akan digunakan untuk uang sekolah anak dan biaya hidup sehari-hari.
Sedikit informasi, dalam paguyuban tersebut terdapat salah satu lender yang memiliki investasi hingga Rp 16 miliar.
SHUTTERSTOCK/KHONGTHAM Ilustrasi pensiun, tabungan pensiun, dana pensiun. Indonesia tercatat paling optimistis dalam menyiapkan masa pensiun panjang.Namun, secara rata-rata uang yang dimasukkan ke fintech lending Dana Syariah Indonesia adalah senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Munir menceritakan, pada mulanya, ia sempat mendulang imbal hasil dengan menjadi pemberi pinjaman atau lender di DSI.
Ia yang telah mulai berinvestasi di DSI sejak tiga tahun lalu ini mengaku sempat mendapatkan hingga ratusan juta rupiah.
Munir membeberkan, ketertarikannya untuk berinvestasi di fintech lending Dana Syariah Indonesia didasari oleh beberapa hal.
Pertama, ia menyebut return investasi atau imbal hasil dari DSI disebut mencapai 18 persen. Ia juga menaruh kepercayaan kepada DSI yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Usia pensiun itu kan mau usaha juga kadang susah gitu. Ya manusiawi kan bahwa lender butuh return juga yang menjanjikan," ungkap dia.
Selanjutnya, ia juga memandang bahwa keputusan untuk menggunakan produk keuangan syariah telah sesuai dengan pilihan hidupnya.
"Sudah umur, kami cari yang bebas riba lah ya, taruhlah di sini. Saya sudah tidak pinjam uang di bank, ini cocok kayanya untuk misi keluarga," ucap dia.
Dengan kejadian ini, ia mengaku terkejut. Bahkan, Munir mengaku sampai meminjam uang dari sanak saudara.
Dana Syariah Indonesia berencana rampungkan pembayaran lender dalam setahun
Dalam upaya penyelesaian pembayaran lender, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah merumuskan action plan yang akan dilaksanakan setahun ke depan.
SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi fintech peer to peer lending.Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengungkapkan, dalam upaya menyelesaikan pembayaran dana lender, ia meminta paguyuban dapat menjadi paguyuban yang resmi.
Hal ini bertujuan untuk mendukung efektivitas, pengawasan, transparansi, dan keadilan.
"Kami berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurung waktu satu tahun atau secepatnya," ungkap dia.
Waktu penyelesaian pembayaran lender diprediksi setahun
Ia menjabarkan, dalam satu tahun tersebut DSI melakukan persiapan termasuk di dalamnya adalah dukungan dari OJK termasuk menyampaikan izin pengukuhan paguyuban lender tersebut menjadi resmi dalam satu bulan pertama.
Setelah terlaksana, pihaknya akan membentuk badan pelaksana penyelesaian (BPP) yang terdiri dari beberapa tim yang terdiri dari tim penagihan dan penjualan aset, hingga tim verifikasi data.
"BPP ini kami perkirakan bisa sampai 6 bulan untuk melakukan verifikasi data, penjualan aset, kalau diperlukan kemudian mekanisme penagihan yang transparan dan lain-lain," ujar dia.
Setelah itu, Taufiq menjelaskan, masih dibutuhkan sekitar 6 bulan lagi untuk sisa pencairan yang belum bisa dilaksanakan.
Ia mengungkapkan akan melakukan pengembalian dana lender secara proporsional. Artinya, hasil yang didapatkan dari penagihan dan penjualan aset dalam waktu tertentu akan dibayarkan kepada lender dengan adil dan proporsional.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh paguyuban sebagai wakil dari seluruh lender.
Dana Syariah Indonesia punya 14.000 lender
Taufiq menceritakan, total lender yang masih memiliki outstanding di DSI saat ini sebanyak kurang lebih 14.000.
rawpixel Ilustrasi Fintech.Adapun, berdasarkan catatannya total lender sejak awal DSI berdiri atau pada 2018 mencapai 40.000 lender dengan total 26.000 lender sudah menerima pengembalian dana pokok, imbal hasil, hingga sisa imbal hasilnya.
Sementara itu, berdasarkan data paguyuban lender terdapat 3.312 lenderi yang ikuti paguyuban hingga 18 November 2025. Dana lender yang tertahan berdasarkan aplikasi mencapai Rp 1,5 triliun.
Jumlah ini meningkat dari data terakhir yang dihimpun Paguyuban Lender DSI per 14 November 2025. Waktu itu, total dana lender yang tercatat nyangkut di DSI sudah mencapai Rp 920,91 miliar.
Total dana itu dihimpun dari 3.001 lender yang tergabung dari Paguyuban Lender DSI.
Adapun, saat ini pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap lender yang akan masuk ke dalam paguyuban supaya tidak menyampaikan data yang tidak benar.
Dikutip dari laman resminya, Dana Syariah Indonesia telah diketahui telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp 3,87 triliun. Sementara sepanjang tahun DSI telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 382,05 miliar.
Penyebab gagal bayar Dana Syariah Indonesia
DSI telah mengidentifikasikan penyebab gagal bayar yang terjadi di dalam perusahaan.
Salah satu yang menyebabkan gagal bayar ini adalah kondisi ekonomi yang terjadi pada 2024-2025.
"Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower (penerima pembiayaan) ini bisnisnya terganggu, Itu salah satu sebabnya," ujar Taufiq.
Bisnis yang goyang tersebut juga turut mengganggu likuditas dari bisnis yang dijalankan.
Selain itu, ia menagakui terdapat sebab-sebab lain yang nantinya akan dilihat bersama antara perusahaan dan paguyuban lender.
"Jadi memang situasi ekonomi yang menyebabkan borrower terkendala situasi ekonominya sehingga tidak bisa membayar sesuai waktu," ujar dia.
OJK panggil pengurus dan lender DSI, jatuhi sanksi PKU
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 kepada Dana Syariah Indonesia.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024). OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru.
"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Agusman menyampaikan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan yang dilakukan OJK, pelindungan konsumen, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
Sebagai informasi, OJK memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025) lalu.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyad mengatakan, dalam pertemuan ini, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.
"Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Bisa Jadi Preseden Buruk Ekonomi Syariah?
Kasus gagal bayar kembali menimpa industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia. [1,495] url asal
#gagal-bayar #indepth #fintech-peer-to-peer-lending #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #gagal-bayar-dana-syariah-indonesia #penyebab-gagal-bayar-dana-syariah-indonesia
(Kompas.com - Money) 19/11/25 16:56
v/43552/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar kembali menimpa industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia.
Fintech lending yang bergerak berdasarkan prisnsip syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diketahui mengalami gagal bayar terhadap pada lender atsu pemberi pinjaman dengan angka mencapai triliunan rupiah.
Dikutip dari laman resminya, Dana Syariah Indonesia telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp 3,87 triliun. Sementara sepanjang tahun DSI telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 382,05 miliar.
SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi fintech peer to peer lending.
Kasus DSI bisa jadi preseden buruk industri ekonomi syariah
Wakil Ketua Peguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Aldun Al Ahkaam menjelaskan, keterlambatan pembayaraan atau penundaan pembayaraan para pemberi pinjaman atau lenderfintech peer-to-peer lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akan berpotensi untuk merusak kepercayaan umat yang ingin mengakses produk keuangan tanpa riba.
"Orang mau hijrah, lalu kejadian seperti ini. Ini berpotensi untuk merusak kepercayaan umat kepada ekonomi syariah," ungkap dia dalam konferensi pers Peguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025).
Ia menceritakan, dalam pertemuan antara pihak DSI dengan lender DSI dengan hasil komitmen pengembalian dana lender secara utuh baik dana pokok, imbal hasil, maupun sisa imbal hasil.
Selain itu, pihak paguyuban juga menyetujui action plan yang mencakup pembentukan badan pelaksanan penyelesaian (BPP) pengembalian dana lender.
"Pengurus paguyuban tetap berperan melakukan supervisi dan pengawasan secara intensif yang arahnya memastikan bahwa ini proses pengembalian hak-hak para lender dapat terlaksana dengan sebaik-sebaiknya," terang dia.
SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.Ia menceritakan, pihak DSI telah menyepakati bahwa penyelesaian pengembalian dana lender akan dilakukan dalam periode satu tahun.
"Ini adalah periode yang wajar untuk penyelesaian satu tahun sejak ditandatanganinya kesepakatan ini," ungkap dia.
Sebagai catatan, paguyuban berniat membantu penyelesaian pembayaran sebanyak 14.099 orang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam keberlanjutan perusahaan sebagai pengawas.
"Kami berkoordinasi dengan OJK, meminta kepada OJK bagaimana proses pengawasan yang telah dilakukan. Dari hasil koordinasi itu, kami dipertemukan dengan DSI pada 28 Oktober 2025," terang dia.
Dana Syariah Indonesia berencana selesaikan pembayaran lender dalam satu tahun
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengungkapkan, dalam upaya menyelesaikan pembayaran dana lender, ia meminta paguyuban dapat menjadi paguyuban yang resmi.
Hal ini bertujuan untuk mendukung efektivitas, pengawasan, transparansi, dan keadilan.
"Kami berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurung waktu satu tahun atau secepatnya," ungkap dia.
Waktu penyelesaian pembayaran lender diproyeksikan berlangsung satu tahun
Ia menjabarkan, dalam satu tahun tersebut DSI melakukan persiapan termasuk di dalamnya adalah dukungan dari OJK termasuk menyampaikan izin pengukuhan paguyuban lender tersebut menjadi resmi dalam satu bulan pertama.
Setelah terlaksana, pihaknya akan membentuk badan pelaksana penyelesaian (BPP) yang terdiri dari beberapa tim yang terdiri dari tim penagihan dan penjualan aset, hingga tim verifikasi data.
SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi fintech gagal bayar"BPP ini kami perkirakan bisa sampai 6 bulan untuk melakukan verifikasi data, penjualan aset, kalau diperlukan kemudian mekanisme penagihan yang transparan dan lain-lain," ujar dia.
Setelah itu, Taufiq menjelaskan, setelah waktu tersebut masih dibutuhkan sekitar 6 bulan lagi untuk sisa pencairan yang belum bisa dilaksanakan.
Ia mengungkapkan akan melakukan pengembalian dana lender secara proporsional. Artinya, hasil yang didapatkan dari penagihan dan penjualan aset dalam waktu tertentu akan dibayarkan kepada lender dengan adil dan proporsional.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh paguyuban sebagai wakil dari seluruh lender.
Total kerugian lender di Dana Syariah Indonesia
Taufiq menceritakan, total lender yang masih memiliki outstanding di DSI saat ini sebanyak kurang lebih 14.000-an.
Adapun, berdasarkan catatannya total lender sejak awal DSI berdiri atau pada 2018 mencapai 40.000 lender dengan total 26.000 lender sudah menerima pengembalian dana pokok, imbal hasil, hingga sisa imbal hasilnya.
Sementara itu, berdasarkan data paguyuban lender terdapat 3.312 lenderi yang ikuti paguyuban hingga 18 November 2025.
Dana lender yang tertahan berdasarkan aplikasi mencapai Rp 1,5 triliun.
Jumlah ini meningkat dari data terakhir yang dihimpun Paguyuban Lender DSI per 14 November 2025. Waktu itu, total dana lender yang tercatat nyangkut di DSI sudah mencapai Rp 920,91 miliar.
Total dana itu dihimpun dari 3.001 lender yang tergabung dari Paguyuban Lender DSI.
Adapun, saat ini pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap lender yang akan masuk ke dalam paguyuban supaya tidak menyampaikan data yang tidak benar.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.Penyebab gagal bayar Dana Syariah Indonesia
DSI sendiri telah mengidentifikasikan penyebab gagal bayar yang terjadi di dalam perusahaan.
Salah satu yang menyebabkan gagal bayar DSI ini adalah kondisi ekonomi yang terjadi pada 2024-2025.
"Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower (penerima pembiayaan) ini bisnisnya terganggu, Itu salah satu sebabnya," ujar Taufiq.
Bisnis yang goyang tersebut juga turut mengganggu likuditas dari bisnis yang dijalankan.
Selain itu, ia mengakui terdapat sebab-sebab lain yang nantinya akan dilihat bersama antara perusahaan dan paguyuban lender.
"Jadi memang situasi ekonomi yang menyebabkan borrower terkendala situasi ekonominya sehingga tidak bisa membayar sesuai waktu," ujar dia.
Kisah lender taruh uang pensiun di Dana Syariah Indonesia
Salah satu lender DSI, Muhammad Munir (57) menceritakan bahwa hampir seluruh uang pensiunnya diinvestasikan ke fintech lending Dana Syariah Indonesia.
Hal tersebut dilakukan karena ia telah memiliki rencana pengalokasian imbal hasil dari investasi di DSI akan digunakan untuk menikahkan anak keduanya dan biaya sekolah anak ketiga.
"Jadi kalau sampai ini tidak kembali, waduh. Gimana masa depan anak saya yang mungkin satu-dua tahun lagi akan menikah, tidak ada dana lagi Mbak. Ini riil, dari saya riil," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Munir yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menceritakan, bahwa hal serupa juga banyak dirasakan oleh lender yang lain.
SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi fintech.Berdasarkan data yang dia miliki, dana lender yang ada tersebut rencananya akan digunakan untuk uang sekolah anak dan biaya hidup sehari-hari.
Sedikit informasi, dalam paguyuban tersebut terdapat salah satu lender yang memiliki investasi hingga Rp 16 miliar.
Namun, secara rata-rata uang yang dimasukkan ke fintech lending Dana Syariah Indonesia adalah senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Munir menceritakan, pada mulanya, ia sempat mendulang imbal hasil dengan menjadi pemberi pinjaman atau lender di DSI.
Ia yang telah mulai berinvestasi di DSI sejak 3 tahun lalu ini mengaku sempat mendapatkan hingga ratusan juta rupiah. Munir membeberkan, ketertarikannya untuk berinvestasi di fintech lending Dana Syariah Indonesia didasari oleh beberapa hal.
Pertama, ia menyebut return investasi atau imbal hasil dari DSI disebut mencapai 18 persen. Ia juga menaruh kepercayaan kepada DSI yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Usia pensiun itu kan mau usaha juga kadang susah gitu. Ya manusiawi kan bahwa lender butuh return juga yang menjanjikan," ungkap dia.
Selanjutnya, ia juga memandang bahwa keputusan untuk menggunakan produk keuangan syariah telah sesuai dengan pilihan hidupnya.
"Sudah umur, kami cari yang bebas riba lah ya, taruhlah di sini. Saya sudah tidak pinjam uang di bank, ini cocok kayanya untuk misi keluarga," ucap dia.
Dengan kejadian ini, ia mengaku terkejut dengan adanya kejadian ini. Bahkan, Munir mengaku sampai meminjam uang dari sanak saudara karena kejadian ini.
OJK panggil pengurus dan lender DSI, jatuhi sanksi PKU
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 kepada Dana Syariah Indonesia.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru.
"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Agusman menyampaikan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan yang dilakukan OJK, pelindungan konsumen, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
Sebelumnya, memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyad mengatakan, dalam pertemuan ini, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.
"Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56