#30 tag 24jam
Kasus Dana Syariah Indonesia, Peran Founder dalam Transaksi Afiliasi Diungkap
Tersangka kelima kasus gagal bayar DSI, FH, ditahan atas penipuan dan penggelapan dana. Skema ponzi berkedok syariah. [955] url asal
#penipuan-fintech #gagal-bayar-dsi #skema-ponzi-syariah #transaksi-afiliasi
(Kompas.com - Money) 22/06/26 19:40
v/256644/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar fintech peer to peer lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali mengungkap fakta baru terkait transaksi afiliasi setelah adanya tersangka kelima.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Founder & Advisor pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial FH atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada persero tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyoroti adanya kecurangan PT DSI yang dilakukan dengan mengirimkan uang ke perusahaan afiliasinya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka FH mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI.
FH diketahui menjabat sebagai komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional dan direktur utama di PR Iqqon Triarta Mas.
Tersangka juga diketahui merupakan komisaris di PT Duo Putra Lestari.
Tak hanya itu, tersangka juga diketahui merupakan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
"Keterlibatan tersangka FH dalam perkara PT DSI adalah tersangka FH selaku Founder & Advisor pada PT DSI,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Dia mengungkapkan, tersangka adalah pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI.
Dalam operasional sehari-hari, tersangka diketahui aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal, maupun superlender untuk PT DSI.
Dengan penetapan ini, FH menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Bareskrim menetapkan empat tersangka lainnya.
Empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY), Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL), serta pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS.
Sementara itu, FH diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Skema ponzi berkedok syariah
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono, sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,47 triliun.
"Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
Secara perinci, dari total dana yang dihimpun dari masyarakat senilai Rp 7,478 triliun tersebut, total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Danang.
Penyaluran ke perusahaan afiliasi
Ia menjabarkan, dari dana selisih tersebut PPATK melaporkan bahwa sebesar kurang lebih Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, hingga iklan.
Sementara itu, senilai Rp 796 miliar dana tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap dia.
Sementara itu, sebesar Rp 218 miliar itu dilakukan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," terang dia.
Lebih lanjut, Danang bilang pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemindahan dana ke aset lainnya.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan pengembalian ke masyarakat sebesar-besarnya," tutup dia.
Dokumentasi Bareskrim Polri. Sejumlah barang bukti yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang digeledah pada Jumat (23/1/2026).Nilai aset tinggal Rp 320 miliar, kerugian Rp 2,4 triliun
Ade mengungkapkan, total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 miliar.
Padahal total kerugian pemberi pinjaman (lender) DSI ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Total kerugian ini juga masih berpotensi bertambah seiring masih berjalannya kasus fraud ini.
Sementara itu, barang bukti lainnya berupa aset senilai kurang lebih Rp 130 miliar masih dalam proses verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut serta akan disita dalam berkas perkara dengan tersangka yang lain.
"Terkait berkas perkara korporasi, penyidik sedang melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery)," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait lainnya.
Hal tersebut berguna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana.
"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban atau lender," ungkap dia.
Awal mula kasus gagal bayar DSI
Kasus gagal bayar DSI mencuat sejak awal Oktober 2025.
Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama DSI waktu itu Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar.
Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
BPKN sebut kasus DSI dapat dijerat Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan bahwa kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dapat dijerat ... [383] url asal
#kasus-dsi #fraud-dsi #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #badan-perlindungan-konsumen-nasional
jika terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi atau dugaan penipuan, maka Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen harus dapat diberlakukan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan bahwa kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia meminta aparat penegak hukum juga menerapkan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen secara optimal.
“Secara kewenangan pengawasan, ini memang wilayah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, jika terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi, atau dugaan penipuan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dapat diberlakukan,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Rabu.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, pihaknya menilai kasus gagal bayar atau dugaan fraud (kecurangan) DSI bukan hanya persoalan administratif pada sektor jasa keuangan, tapi juga berpotensi kuat masuk ke ranah pidana perlindungan konsumen.
Ia menuturkan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur secara tegas mengenai sanksi pidana bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang merugikan pihak konsumen.
Pelanggaran tersebut termasuk tidak memenuhi kewajiban untuk selalu memenuhi hak-hak konsumen atas keamanan serta kepastian atas dana yang telah ditempatkan di lembaga tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak konsumen diselamatkan. Prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, termasuk pengembalian dana masyarakat yang menjadi korban,” kata Mufti.
Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan OJK serta aparat penegak hukum.
Ia mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengelola dana masyarakat serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak dirugikan. Penegakan hukum dan pemulihan hak konsumen harus berjalan secara tegas dan transparan,” ucap Mufti.
OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap DSI pada Agustus-Desember 2025 dan melaporkan dugaan tidak pidana fraud perusahaan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2025.
Polri telah menyita Kantor DSI pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2), serta menahan tiga tersangka, yakni Direktur Utama DSI TA, Komisaris DSI ARL, serta pemegang saham dan mantan Direktur DSI MY, pada 9 Februari dan 13 Februari 2026.
TA sebelumnya telah menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembalikan dana milik para pemberi dana (lender) secara penuh.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Geledah Kantor DSI 16 Jam, Polisi Temukan Dokumen hingga Data Transaksi
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). [1,385] url asal
#tindak-pidana #indepth #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #dsi #penggeledahan-kantor-dsi
(Kompas.com - Money) 25/01/26 17:15
v/113614/
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) selama 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Adapun, penggeledahan tersebut dilakukan pada kantor DSI yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada sore Jumat (23/1/2026) hingga Sabtu pagi (24/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti.
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak ditemui usai penggeledahan kantor PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).Ia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti fisik, berupa berbagai dokumen perusahaan, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, serta dokumen kerja sama dan perjanjian,
Kemudian, polisi juga menemukan dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.
"Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan," imbuh dia.
Selain itu, Ade mengungkapkan, pihaknya juga menemukan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
Temuan tersebut termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
Data-data tersebut diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit Central Processing Unit (CPU) dan mini Personal Computer (PC).
Dok. TVR Parlemen Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).Alasan penggeledahan kantor DSI
Ia menambahkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, tindak pidana penipuan, dan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Tak hanya itu, DSI juga diduga melakukan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
DSI juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat.
"Dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," ucap dia.
Total kerugian lender Rp 2,4 triliun
Sedikit catatan, total kerugian pemberi pinjaman (lender) dari kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) berbasis syariah Dana Syariah Indonesia (DSI) ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Ade menjelaskan, total kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga fraud ini.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata dia dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Ade menuturkan, pada tahun tersebut, DSI belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada tahun 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," ujar dia.
Tangkapan layar Zoom. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).Kriminalitas dalam kasus gagal bayar DSI
Sebelumnya, OJK telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap Dana Syariah Indonesia. Penelaahan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kriminalitas (fraud) yang menyebabkan gagal bayar ke pemberi pinjaman (lender).
DSI diduga menjalankan bisnis dengan menggunakan skema ponzi. Tak hanya menjalankan satu skema, gagal bayar DSI juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak afiliasi sebagai pancingan untuk lender masuk dalam suatu pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.
Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
"Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Agusman menambahkan, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.
"Jadi dari dalam sendiri memancing," imbuh dia.
Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana untuk escrow yang penampungan.
DSI juga diketahui menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
Tak sampai di sana, DSI juga diketahui menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024). OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar."Atau istilahnya ponzi," tegas dia.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Agusman menyebut, DSI juga diketahui menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
DSI langgar batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar
DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.
DSI juga diketahui mengendapkan dana escrow account, dan melakukan kesalahan pencatatan laporan.
"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," ungkap Agusman.
Oleh karena itu, OJK pada 15 Oktober 2025 melaporkan permasalahan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Aliran dana DSI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar Dana Syariah Indonesia terjadi karena adanya skema ponzi.
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun.
Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)"Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia.
Ia menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
"Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban," imbuh dia.
Secara rinci, dari total dana yang dihimpun dari masyarakat senilai Rp 7,478 triliun tersebut, total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Danang.
Ia menjabarkan, dari dana selisih tersebut PPATK melaporkan bahwa sebesar kurang lebih Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, hingga iklan.
Libatkan pihak afiliasi perusahaan
Sementara itu, senilai Rp 796 miliar dana tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap dia.
Sementara itu, sebesar Rp 218 miliar itu dilakukan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," terang dia.
Secara total pihak yang terafiliasi tersebut mencapai hampir 100 perusahaan dengan berbagai macam nama.
Selain itu ada pula rekening individu terafiliasi yang mendapatkan penyaluran dana perusahan.
"Kalau sebuah perusahaan kan ada aliran ke pengurusnya, itu kan ada remunerasi, tapi kan dilihat nanti kewajarannya seperti apa," terang dia.
Lebih lanjut, Danang bilang pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemindahan dana ke aset lainnya.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan pengembalian ke masyarakat sebesar-besarnya," ungkap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
Celios: Regulator perlu cegah "fraud" terkait pindar jelang Ramadhan
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan regulator perlu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penipuan (fraud) di ... [385] url asal
#pinjaman-daring #gagal-bayar-dsi #pembiayaan-pindar #fraud-pinjol #penipuan-pinjol
Permintaan pindar nampaknya masih akan meningkat positif, terlebih di bulan Ramadhan akan terjadi peningkatan permintaan pindar
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan regulator perlu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penipuan (fraud) di tengahpotensi peningkatan permintaan pembiayaan pinjaman daring (pindar) menjelang bulan Ramadhan 1447 H.
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, ia menyatakan bahwa permintaan masyarakat terhadap pembiayaan alternatif, termasuk pindar, diperkirakan masih akan cukup tinggi pada tahun ini karena adanya credit gap (kesenjangan pembiayaan).
"Ketika masih ada credit gap, saya masih yakin permintaan pindar masih akan tinggi. Permintaan pindar nampaknya masih akan meningkat positif, terlebih di bulan Ramadhan akan terjadi peningkatan permintaan pindar," ujar Nailul Huda.
Melihat potensi peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut, ia pun menekankan pentingnya langkah antisipatif dari regulator berupa pengetatan aturan pinjaman untuk mencegah terjadinya fraud.
Meskipun langkah tersebut dinilai efektif untuk meredam potensi kredit macet akibat fraud, ia mengakui kebijakan tersebut dapat mengurangi inklusivitas layanan pinjaman daring.
Nailul menyampaikan penipuan seringkali terjadi karena adanya ketidakseimbangan informasi antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Pada banyak kasus, lender hanya mendapatkan profil umum calon peminjam tanpa adanya mekanisme untuk memastikan kelayakan peminjam maupun proyek yang akan dibiayai.
Celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, seperti memunculkan proyek fiktif atau bahkan membuat profil peminjam fiktif.
Nailul menegaskan, dalam kasus proyek fiktif, perusahaan pengembang platform pindar juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek yang diajukan benar-benar berjalan konkret.
“Jika tidak diminimalkan, kejadian seperti saat ini (kasus gagal bayar DSI) akan berulang terus. Industri pindar akan dipandang sebagai industri yang penuh penipuan. Lender akan berpikir (ulang) untuk masuk (berinvestasi) ke pindar, dan lender individu semakin turun proporsinya,” kata Nailul.
Sepanjang tahun lalu, industri pindar nasional menghadapi sejumlah tantangan terkait gagal bayar yang diduga terjadi karena adanya fraud, salah satunya di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Ia mengatakan, OJK telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025 serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
OJK Buka Opsi Layangkan Gugatan Perdata ke DSI jika...
OJK membuka opsi untuk melayangkan gugatan perdata kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus gagal bayar. [545] url asal
#ojk #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #dsi
(Kompas.com - Money) 16/01/26 20:31
v/105529/
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk melayangkan gugatan perdata kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, gugatan menjadi opsi terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini jika proses hukum tidak berjalan.
Hal ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk menindak tegas kasus-kasus fraud di sektor jasa keuangan yang telah merugikan masyarakat.
DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI."Kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, upaya dari segi pidana tidak jalan, atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh mengugat, bisa mengugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort (pilihan terakhir) yang bisa kita lakukan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Kendati demikian, dia tetap berharap kasus ini dapat dituntaskan dengan baik, terutama terkait pengembalian dana lender yang belum dikembalikan oleh PT DSI.
Agusman mengungkapkan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus gagal bayar DSI ini.
OJK telah menerima dan menelusuri laporan para lender di lapangan serta memberikan surat pembinaan kepada PT DSI.
"Kami periksa lagi ke lapangan dan terbukti yang tadi itu semua yang fiktif dan seterusnya itu, sehingga kami memberikan surat pembinaan. Total semua surat pembinaan sebenarnya ada 20 surat pembinaan," ucapnya.
Bahkan OJK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir 33 rekening perusahaan dan rekening yang terafiliasi dengan DSI, dengan total saldo yang dibekukan sebanyak Rp 4 miliar.
FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.Pada 15 Oktober 2025, OJK juga telah membatasi kegiatan usaha PT DSI untuk mencegah bertambahnya korban baru serta melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
OJK juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada pengurus dan pemegang saham DSI untuk dimintai keterangan maupun komitmen penyelesaian masalah.
"Kami juga sudah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI. Tanggal 28 Oktober kami sudah lakukan itu, 18 November juga, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember kemarin untuk mempertemukan itu," bebernya.
Selain itu, OJK juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi XI DPR RI dan Asisten Khusus Presiden Bidang Analisa Data Strategis.
Agusman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pengawasan yang dilakukan OJK, terdapat delapan pelanggaran utama yang dilakukan oleh DSI dan telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.
Pelanggaran tersebut yakni sebagai berikut.
- Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru dari lender.
- Mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web perusahaan untuk menggalang dana masyarakat.
- Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain agar ikut menempatkan dana.
- Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
- Penyaluran dana lender kepada perusahaan yang masih terafiliasi.
- Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain, yang dinilai menyerupai skema ponzi.
- Dana lender digunakan untuk melunasi pendanaan borrower yang telah macet.
- Pelaporan yang tidak benar kepada regulator.
PPATK Blokir 33 Rekening DSI dan Afiliasi Sejak Desember 2025
PPATK telah memblokir 33 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan yang terafiliasi dengan DSI. [304] url asal
#pemblokiran-rekening #ppatk #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #dsi
(Kompas.com - Money) 16/01/26 16:31
v/105435/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 33 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan yang terafiliasi dengan DSI.
Pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut dari kasus gagal bayar DSI.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, total saldo yang ada di rekening yang terblokir itu sebanyak Rp 4 miliar.
canva.com ilustrasi rekening dormant"Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember tahun 2025," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
Namun demikian, jumlah saldo yang diblokir tersebut masih jauh dari jumlah dana lender yang belum dikembalikan DSI sekitar Rp 1,2 triliun.
Untuk diketahui, sepanjang 2021-2025, perusahaan peer to peer lending ini telah menghimpun dana lender sebesar Rp 7,47 triliun, dimana sebesar Rp 6,2 triliun telah dikembalikan dan Rp 1,2 triliun belum dikembalikan.
"Saldo yang dihentikan segitu Rp 4 miliar, tapi yang kita analisiskan triliunan," kata Danang.
Danang mengungkapkan, sisa dana lender yang belum dikemembalikan ini kemungkinan telah digunakan sebanyak Rp 167 miliar untuk biaya operasional perusahaan.
Kemudian sebanyak Rp 796 miliar disalurkan ke rekening perusahaan-perusahaan afiliasi dan sebnyak Rp 218 miliar dipindahkan ke rekening perorangan maupun entitas afiliasi lainnya.
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ucapanya.
Untuk itu, PPATK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dari PT DSI ke rekening-rekening lain maupun jika dialihkan ke aset-aset lain.
Sampai saat ini, diperkirakan terdapat 50 hingga 100 perusahaan yang terafiliasi dengan DSI dan menerima aliran uang.
"Perusahaan bermacam-macam. Yang individu ada beberapa. (Yang paling banyak ke) afiliasi perusahaan," ungkap Danang setelah raker.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
Skema Ponzi Berkedok Syariah, Kerugian Korban DSI Ditaksir Rp 2,4 T
Total kerugian pemberi pinjaman (lender) dari kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) ditaksir Rp 2,4 triliun. [1,477] url asal
#indepth #ojk #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #gagal-bayar-dana-syariah-indonesia #dsi
(Kompas.com - Money) 16/01/26 12:47
v/105273/
JAKARTA, KOMPAS.com - Total kerugian pemberi pinjaman (lender) dari kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga fraud ini.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata dia dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.Ade menuturkan, pada tahun tersebut, PT DSI belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DSI baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada tahun 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," beber dia.
Kasus fraud DSI masuk tahap penyidikan
Saat ini, Ade menyatakan kasus gagal bayar yang terindikasi fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh Anggota Komisi III DPR RI, bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade.
Dia mengungkapkan, fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).Bareskrim juga mendapatkan alat bukti yang sah untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," bebernya.
Sejauh ini, kepolisian sudah menerima 4 laporan kepolisian yang dilaporkan oleh OJK dan para korban gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.
"Satu LP (laporan kepolisian) dari OJK, kemudian dua LP lainnya dari kuasa hukum yang mewakili lender, dan yang keempat adalah LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya. Sehingga kita berharap penanganan perkaranya lebih efektif apabila itu disatukan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus," ucap Ade.
DSI diduga lakukan skema ponzi berkedok syariah
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar Dana Syariah Indonesia terjadi karena adanya skema ponzi.
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun.
"Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026).
Sebagai catatan, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Danang menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
Aliran dana yang dihimpun DSI
Secara rinci, dari total dana yang dihimpun dari masyarakat senilai Rp 7,478 triliun tersebut, total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Danang.
Ia menjabarkan, dari dana selisih tersebut PPATK melaporkan bahwa sebesar kurang lebih Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, hingga iklan.
Sementara itu, senilai Rp 796 miliar dana tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap dia.
Adapun dana sebesar Rp 218 miliar dilakukan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," terang dia.
Secara total pihak yang terafiliasi tersebut mencapai hampir 100 perusahaan dengan berbagai macam nama. Selain itu ada pula rekeninig individu terafiliasi yang mendapatkan penyaluran dana perusahan.
"Kalau sebuah perusahaan kan ada aliran ke pengurusnya, itu kan ada remunerasi, tapi kan dilihat nanti kewajarannya seperti apa," terang dia.
Lebih lanjut, Danang bilang pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemindahan dana ke aset lainnya.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan pengembalian ke masyarakat sebesar-besarnya," kata dia.
DSI langgar 8 aturan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.
Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
"Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Agusman menambahkan, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.
"Jadi dari dalam sendiri memancing," imbuh dia.
Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana untuk escrow yang penampungan. DSI juga diketahui menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
Tak sampai di sana, DSI juga diketahui menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.
"Atau istilahnya ponzi," tegas dia.
Agusman menyebut, DSI juga diketahui menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
DSI langgar batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar
Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.
DSI pun diketahui mengendapkan dana escrow account, dan melakukan kesalahan pencatatan laporan.
"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," ungkap Agusman.
Oleh karena itu, OJK pada 15 Oktober 2025 melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri.
Lender adukan masalah gagal bayar Dana Syariah Indonesia ke DPR
Para pemberi pinjaman (lender) DSI menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Tirtoyo menyebut, dirinya dan para lender lain tertarik lantaran DSI sudah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada Februari 2021, platform ini mendapatkan izin OJK.
"Dalam perjalanan tahun 2018 sampai memperoleh izin dari OJK Februari 2021 itu fine-fine saja. Normal. Maka sejak izin itu diterbitkan kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya," ucap Ahmad.
Terlebih, imbal hasil yang diberikan menarik. Ia mengungkapkan, imbal hasil dibagi dua antara lender dengan DSI, dengan pembagian 18 persen per tahun untuk lender dan 5 persen untuk DSI menjembatani dengan peminjam (borrower).
Adapun peminjamnya adalah developer yang sudah memiliki pembeli.
"Dan ada jaminannya 150 persen dari borrower. Jadi kami menempatkan dana, lantas DSI mencari borrowernya dan kami mendapatkan imbal hasilnya," beber Ahmad.
Kendati demikian, beberapa pemberi pinjaman kemudian tidak dapat lagi menarik dana pokok maupun imbal hasil sejak Mei 2025 hingga 6 Oktober 2025.
Dok. TVR Parlemen Para pemberi pinjaman (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).Puncaknya, DSI tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya alias gagal bayar pada akhir 2025.
"Pada saat itu kami kebingungan karena komunikasi hanya satu pintu lewat channel e-mail dan WA CS. Kami dari lender kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan DSI. Di mana saat itu juga kantornya tutup Pak, dan ditulis untuk dijual sehingga kami kesulitan," jelas dia.
Awal mula kasus gagal bayar DSI
Kasus gagal bayar DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
OJK Temukan Delapan Pelanggaran Dana Syariah Indonesia
OJK menemukan delapan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan Dana Syariah Indonesia (DSI). [1,171] url asal
#indepth #ojk #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #gagal-bayar-dana-syariah-indonesia #dsi
(Kompas.com - Money) 16/01/26 09:19
v/105147/
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi alias pinjaman daring (pindar) yang dilakukan oleh Dana Syariah Indonesia (DSI).
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan OJK terhadap operasional DSI dan dinilai telah merugikan para pemberi dana (lender), menyusul kegagalan pembayaran dana yang dihimpun dari masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, temuan pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena mengandung indikasi tindak pidana.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024). OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar.Pernyataan itu disampaikan Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim," kata Agusman.
Sebelumnya, imbuh Agusman, pada 13 Oktober 2025, pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI, beberapa hari setelah OJK selesai melakukan pemeriksaan di lapangan.
Delapan pelanggaran DSI yang ditemukan OJK
Agusman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pengawasan yang dilakukan OJK, terdapat delapan pelanggaran utama yang dilakukan oleh DSI dan telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.
Pelanggaran tersebut antara lain sebagai berikut.
- Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru dari lender.
- Mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web perusahaan untuk menggalang dana masyarakat.
- Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain agar ikut menempatkan dana.
- Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
- Penyaluran dana lender kepada perusahaan yang masih terafiliasi.
- Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain, yang dinilai menyerupai skema ponzi.
- Dana lender digunakan untuk melunasi pendanaan borrower yang telah macet.
- Pelaporan yang tidak benar kepada regulator.
DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.Menurut Agusman, delapan pelanggaran tersebut menunjukkan adanya praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggaraan layanan pindar.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha Dana Syariah Indonesia
Seiring dengan temuan pelanggaran tersebut, OJK mengambil langkah pengawasan lanjutan dengan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI.
Sanksi tersebut dikeluarkan pada 15 Oktober 2025, bertepatan dengan pelaporan kasus ke aparat penegak hukum.
Agusman menjelaskan, sanksi ini bertujuan untuk mencegah munculnya korban baru dengan menghentikan sementara kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru oleh DSI.
Selain pembatasan kegiatan usaha, OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan regulator.
Tidak hanya itu, DSI juga dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, serta pemegang saham.
OJK juga mewajibkan DSI bersikap kooperatif dalam proses pengawasan dan penanganan pengaduan konsumen, termasuk menyediakan contact center dan melayani pengaduan para lender yang terdampak.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.OJK fasilitasi pertemuan dengan lender Dana Syariah Indonesia
Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK juga memfasilitasi serangkaian pertemuan antara lender dan manajemen DSI.
Agusman menyebut, pertemuan tersebut dilakukan pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir pada 30 Desember 2025.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” kata Agusman.
Langkah fasilitasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, khususnya lender yang dananya belum dikembalikan oleh penyelenggara pindar.
Pembinaan dan tuntutan pengembalian dana
Dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK juga telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI.
Surat-surat tersebut mencakup permintaan perbaikan tata kelola perusahaan hingga tuntutan pertanggungjawaban untuk mengembalikan dana lender.
“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” ujar Agusman.
Menurut Agusman, pengembalian dana lender menjadi fokus utama OJK dalam penanganan kasus ini, sejalan dengan mandat regulator untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Pemeriksaan lanjutan dan langkah hukum
Ke depan, OJK juga berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang terhadap pihak-pihak terkait di DSI.
FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.Selain itu, OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan oleh DSI, menyusul laporan keuangan sebelumnya yang menunjukkan kondisi perusahaan seolah-olah dalam keadaan baik.
“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” terang Agusman.
Konteks pengawasan pindar oleh OJK
Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri pindar, termasuk yang berbasis syariah, terus diperketat.
OJK menyatakan bahwa aspek tata kelola, transparansi penggunaan dana, serta pemisahan rekening escrow dan operasional menjadi fokus utama pengawasan.
OJK juga berulang kali mengingatkan penyelenggara pindar agar tidak menyalahgunakan dana lender dan mematuhi seluruh ketentuan pelaporan, termasuk pelaporan kualitas pendanaan dan risiko gagal bayar.
Regulator menegaskan bahwa setiap indikasi fraud di sektor jasa keuangan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalam hal kasus DSI, Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mengawal proses hukum dan pengawasan administratif, sembari mendorong penyelesaian kewajiban kepada para lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri sebut total gagal bayar DSI Rp 2,4 triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total gagal bayar Dana Syariah Indonesia mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus gagal bayar yang diduga fraud ini.
Dok. TVR Parlemen Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026)."Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata Ade Safri, Kamis.
Ade menuturkan, pada tahun tersebut, PT DSI belum mendapatkan izin dari OJK.
DSI baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada tahun 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," terang Ade.
Menurut dia, kasus gagal bayar DSI yang terindikasi fraud ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarangPaguyuban Ungkap Kerugian Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) Tembus Rp1,4 Triliun
Paguyuban lender Dana Syariah Indonesia (DSI) ungkap kerugian Rp1,4 triliun akibat gagal bayar, dengan 4.898 lender terlibat. OJK dan PPATK turut menyelidiki kasus ini. [502] url asal
#lender-dana-syariah #dana-syariah-indonesia #kerugian-lender #gagal-bayar-dsi #paguyuban-lender #ojk-sanksi-dsi #pengembalian-dana-dsi #aset-dsi #investasi-fintech-syariah #dewan-pengawas-syariah #imb
(Bisnis.Com - Finansial) 15/01/26 21:00
v/104929/
Bisnis.com, JAKARTA — Paguyuban lender fintech P2P lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) membeberkan total kerugian para lender kini mencapai Rp1,408 triliun per 14 Januari 2026.
Untuk diketahui, PT DSI diduga mengalami kasus gagal bayar (galbay) imbal hasil lender. Pada 15 Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI.
“Yang tergabung dengan Paguyuban per tanggal 14 Januari 2025 kemarin itu terekap Rp1,408 triliun, dengan jumlah lender 4.898 orang. Kami hampir 95% tergabung di dalam Paguyuban,” ucap Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Ahmad Djamiat Pitoyo dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ahmad menjelaskan pada Oktober 2025, pihaknya difasilitasi OJK untuk beraudiensi dengan pihak PT DSI. Di forum inilah terjadi kesepakatan untuk membuat suatu proposal pengembalian dana dari PT DSI.
Dia mengemukakan PT DSI membentuk satu perjanjian dengan paguyuban bahwa akan mengembalikan dana lender 100% dalam periode satu tahun. Janji ini terealisasi pada 8 Desember 2025, yang mana PT DSI memberikan 0,2% dana ke masing-masing lender.
“Jadi semua mendapat jatah 0,2%. Dari perjalanan itu kami bikin perjanjian rutin dengan DSI melakukan zoom meeting setiap akhir pekan. Namun, dalam perjalanannya, terakhir tanggal 27 Desember kemarin tidak ada zoom meeting, tapi menyampaikan surat. Surat itu isinya adalah bahwa DSI memiliki aset hanya Rp450 miliar,” beber Ahmad.
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa pada 30 Desember 2025 pihaknya beraudiensi kembali dengan OJK. Dari pertemuan ini, pihaknya mengetahui bahwa OJK sempat memberitahu sudah menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri mengenai kasus PT DSI.
Lebih jauh, Ahmad membeberkan bahwa alasan lender tertarik menempatkan dananya di PT DSI adalah karena fintech P2P lending syariah ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah MUI.
“Maka dari sejak izin itu diterbitkan, kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya. Karena menurut pandangan kami investasi ini menarik, karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya,” jelasnya.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena ada jaminan 150% dari borrower dan PT DSI -lah yang mencari borrower-nya. Kemudian, para lender akan mendapatkan imbal hasilnya. Imbal hasil dibagi dua, kepada lender dengan ekuivalen 18% per tahun dan 5% untuk PT DSI sebagai wakil yang menjembatani dengan para borrower. Hingga akhirnya pada Mei 2025 PT DSI dirasa sudah goyang.
“Beberapa lender tidak bisa menerima imbal hasil maupun menarik pokok dana investasinya. Ini berlangsung sampai tanggal 6 Oktober 2025 dimana puncaknya sama sekali pihak DSI tidak bisa melakukan kewajibannya, alias gagal bayar,” beber Ahmad.
Untuk diketahui, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menghentikan transaksi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono menyebut penghentian ini dilakukan terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban [lender Dana Syariah Indonesia],” tuturnya dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Skema Ponzi Kasus Gagal Bayar DSI, Data Palsu hingga Libatkan Afiliasi
Secara umum, DSI diduga menjalankan bisnis dengan menggunakan skema ponzi. [1,463] url asal
#ppatk #indepth #skema-ponzi #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #dsi
(Kompas.com - Money) 15/01/26 19:09
v/104807/
JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pinjaman daring berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengindikasikan adanya dugaan kriminalitas (fraud) yang menyebabkan gagal bayar ke pemberi pinjaman (lender).
Secara umum, DSI diduga menjalankan bisnis dengan menggunakan skema ponzi.
Tak hanya menjalankan satu skema, gagal bayar DSI juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak afiliasi sebagai pancingan untuk lender masuk dalam suatu pembiayaan.
Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.
Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
"Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Agusman menambahkan, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.
"Jadi dari dalam sendiri memancing," imbuh dia.
Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana untuk escrow yang penampungan.
DSI juga diketahui menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Tak sampai di sana, DSI juga diketahui menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.
DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI."Atau istilahnya ponzi," tegas dia.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Agusman menyebut, DSI juga diketahui menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
DSI langgar batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar
DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.
DSI juga diketahui mengendapkan dana rekening escrow, dan melakukan kesalahan pencatatan laporan.
"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," ungkap Agusman.
Oleh karena itu, OJK pada 15 Oktober 2025 melaporkan permasalahan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
DSI diduga lakukan skema ponzi
Senada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar pada fintech peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terjadi karena adanya skema ponzi.
Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun
"Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Ia menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
"Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban," imbuh dia.
Secara rinci, dari total dana yang dihimpun dari masyarakat senilai Rp 7,478 triliun tersebut, total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Danang.
Ia menjabarkan, dari dana selisih tersebut PPATK melaporkan bahwa sebesar kurang lebih Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, hingga iklan.
Sementara itu, senilai Rp 796 miliar dana tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap dia.
Sementara itu, sebesar Rp 218 miliar itu dilakukan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
Dok. TVR Parlemen Para pemberi pinjaman (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026)."Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," terang dia.
Secara total pihak yang terafiliasi tersebut mencapai hampir 100 perusahaan dengan berbagai macam nama.
Selain itu ada pula rekeninig individu terafiliasi yang mendapatkan penyaluran dana perusahan.
"Kalau sebuah perusahaan kan ada aliran ke pengurusnya, itu kan ada remunerasi, tapi kan dilihat nanti kewajarannya seperti apa," terang dia.
Lebih lanjut, Danang bilang pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemindahan dana ke aset lainnya.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan pengembalian ke masyarakat sebesar-besarnya," tutup dia.
OJK buka kemungkinan langkah pidana hingga perdata
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan, setelah ini OJK akan melakukan pembekuan aset atau asset freezing. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu pemenuhan bukti untuk pidana.
"Dihitung value-nya berapa, kerugiannya berapa," ungkap dia.
Adapun beberapa aset yang terlihat misalnya adalah kepemilikan tanah.
"Jangan dilihat uangnya, kalau uangnya kan cuma Rp 4 miliar tadi," ungkap dia.
Rizal mengungkapkan, ke depan pihaknya membuka kemungkinan untuk membawa permasalahan ini ke ranah pidana.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Konferensi pers Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025)."Lewat pidana, tadi kan ada restitusi itu. nanti ada upaya-upaya pidana. Dilakukan oleh pihak penegak hukum," ungkap dia.
Selain itu, OJK juga dapat melakukan gugatan perdata yang sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku.
"Itu upaya terakhir. Karena itu upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi bukan dari level pengawasan tapi keperdataan," tutur Rizal.
Kasus fraud DSI masuk tahap penyidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus gagal bayar yang terindikasi fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh Anggota Komisi III DPR RI, bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade.
Ade mengungkapkan, fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
Bareskrim juga mendapatkan alat bukti yang sah untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," bebernya.
Sejauh ini, kepolisian sudah menerima 4 laporan kepolisian yang dilaporkan oleh OJK dan para korban gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.
"Satu LP (laporan kepolisian) dari OJK, kemudian dua LP lainnya dari kuasa hukum yang mewakili lender, dan yang keempat adalah LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya. Sehingga kita berharap penanganan perkaranya lebih efektif apabila itu disatukan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus," tutur Ade.
Lender adukan masalah gagal bayar DSI ke DPR
Para pemberi pinjaman (lender) DSI menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Tirtoyo menyebut, dirinya dan para lender lain tertarik lantaran DSI sudah berisik dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada Februari 2021, platform ini mendapatkan izin OJK.
"Dalam perjalanan tahun 2018 sampai memperoleh izin dari OJK Februari 2021 itu fine-fine saja. Normal. Maka sejak izin itu diterbitkan kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya," ucap Ahmad.
Terlebih, imbal hasil yang diberikan menarik.
Ia mengungkapkan, imbal hasil dibagi dua antara lender dengan DSI, dengan pembagian 18 persen per tahun untuk lender dan 5 persen untuk DSI menjembatani dengan peminjam (borrower). Adapun peminjamnya adalah developer yang sudah memiliki pembeli.
"Dan ada jaminannya 150 persen dari borrower. Jadi kami menempatkan dana, lantas DSI mencari borrowernya dan kami mendapatkan imbal hasilnya," beber Ahmad.
Kendati demikian, beberapa pemberi pinjaman kemudian tidak dapat lagi menarik dana pokok maupun imbal hasil sejak Mei 2025 hingga 6 Oktober 2025.
Puncaknya, DSI tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya alias gagal bayar pada akhir 2025.
"Pada saat itu kami kebingungan karena komunikasi hanya satu pintu lewat channel email dan WA CS. Kami dari lender kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan DSI. Di mana saat itu juga kantornya tutup Pak, dan ditulis untuk dijual sehingga kami kesulitan," jelas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
OJK: DSI Diduga Buat Proyek Fiktif dan Langgar Batas Pembiayaan
OJK melaporkan, terdapat indikasi fraud atau kriminalitas yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia terkait dengan kasus gagal bayar. [515] url asal
#ojk #gagal-bayar #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi #dsi
(Kompas.com - Money) 15/01/26 17:49
v/104719/
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat indikasi fraud atau kriminalitas yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia terkait dengan kasus gagal bayar kepada pemberi pinjaman (lender).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.
Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI."Kemudian mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Agusman menambahkan, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.
"Jadi dari dalam sendiri memancing," imbuh dia.
Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana untuk escrow yang penampungan.
DSI juga diketahui menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
Tak sampai di sana, DSI juga diketahui menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.
"Atau istilahnya ponzi," tegas dia.
Dok. TVR Parlemen Para pemberi pinjaman (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).DSI juga diketahui menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
DSI juga diketahui melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.
DSI juga diketahui mengendapkan dana rekening escrow, dan melakukan kesalahan pencatatan laporan.
"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," ungkap Agusman.
Oleh karena itu, OJK pada 15 Oktober 2025 melaporkan permasalahan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebagai informasi, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Kasus gagal bayar PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025.
Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar.
Salah satu penyebab gagal bayar DSI berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarangPPATK Blokir Transaksi Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak Desember 2025, Saldo Rp4 Miliar
PPATK blokir transaksi Dana Syariah Indonesia sejak Desember 2025, terkait skema ponzi dengan saldo Rp4 miliar. Ada indikasi fraud dan dana dialihkan ke afiliasi. [349] url asal
#ppatk-blokir #dana-syariah-indonesia #transaksi-dsi #saldo-rp4-miliar #skema-ponzi-syariah #penghentian-transaksi #rekening-terafiliasi #dana-lender-dsi #indikasi-fraud-dsi #gagal-bayar-dsi #dana-tera
(Bisnis.Com - Finansial) 15/01/26 15:41
v/104515/
Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menghentikan transaksi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono menyebut penghentian ini dilakukan terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban [lender Dana Syariah Indonesia],” tuturnya dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Semula, Danang menjabarkan selama periode 2021—2025 PT DSI berhasil menghimpun dana sejumlah Rp7,478 triliun. Dari dana tersebut, sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada pemberi dana (lender) berupa imbal hasil.
Dengan demikian, lanjutnya, terdapat selisih dana kurang lebih Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat atau dalam hal ini adalah lender.
PPATK, ujarnya, mencermati dari dana selisih tersebut, kurang lebih sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha gaji iklan, dan sebagainya.
“Lalu Rp 796 miliar itu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Danang meneruskan, Rp218 miliar sisanya itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Dengan demikian, dia menyebut yang menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya indikasi fraud dalam kasus dugaan gagal bayar fintech P2P lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak menyebut dana pemberi pinjaman (lender) yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari PT DSI.
Dengan demikian, lanjutnya, dana tersebut tidak disalurkan kepada peminjam (borrower), tetapi disalurkan ke rekening vehicle atau langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
“Yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukkan pendanaannya,” ucapnya dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56