Bisnis.com, SURABAYA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan akan menegakkan aturan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur sebesar Rp26.500 per kilogram yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) cum Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman.
Kepala Satgas Pangan Polda Jatim Kombes Pol. Roy HM Sihombing menyatakan pihaknya telah menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Bapanas Nomor 285/TS.02.02/K/2026 tertanggal 9 Juni 2026 itu kepada segenap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di tingkat Polres atau Polresta wilayah setempat.
Namun, ia mengakui unit operasional kepolisian terkait yang tersebar di masing-masing daerah tersebut secara serta-merta belum melakukan penegakan HAP telur di tingkat produsen dengan optimal.
"Mungkin jajaran kami ada yang cepat, ada yang tidak dalam menindaklanjuti itu (HAP Bapanas terkait telur). Yang jelas, saya sudah ingatkan kembali ke para jajaran saya, para Kasatreskrim untuk segera memonitor dan menindaklanjuti surat yang sudah dibuat oleh Kepala Bapanas tersebut," beber Roy di Surabaya, dikutip Rabu (1/7/2026).
Ia juga menjelaskan Satgas Pangan Polda Jatim bersama dengan Pemprov Jatim berencana untuk mengumpulkan para pedagang perantara (middleman) guna mendalami penyebab gejolak terhadap harga beli komoditas protein hewani tersebut yang dirasa semakin mencekik produsen di tingkat hulu.
Selain itu, Roy juga meminta kepada para peternak untuk dapat pro aktif melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan praktik-praktik permainan harga telur di luar aturan yang telah diterbitkan pemerintah.
"Kalau ada dugaan permainan, kami juga meminta bantuan para peternak sekalian untuk diinformasikan kepada kami. Mungkin ada para pengusaha yang tidak benar, dan hendak melakukan monopoli atau melakukan perbuatan curang, tolong diinformasikan kepada kami, dan bila terbukti kami akan lakukan penindakan secara tegas mengacu pada Undang-Undang pangan atau Undang-Undang peternakan, Undang-Undang perlindungan konsumen, dan lain-lain," tegasnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan Satgas Pangan Polda Jatim juga telah berkomunikasi secara intensif dengan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim di bawah komando Kombes Pol. Bimo Ariyanto guna menekan liarnya informasi pergerakan harga telur di media sosial yang kian memperlemah posisi tawar (bargaining power) para peternak rakyat.
Seperti diketahui, mata rantai distribusi saat ini sangat sensitif terhadap sirkulasi informasi digital yang bergulir secara dinamis, terutama terkait publikasi harga telur di sejumlah daerah sentra seperti Blitar, Magetan, dan Malang.
Para peternak mengeluhkan keterbukaan informasi tersebut justru kerap dijadikan senjata oleh para pembeli atau spekulan untuk menekan harga beli di tingkat hulu.
Satgas Pangan Polda Jatim juga telah membuka layanan saluran siaga atau hotline yang akan menampung setiap laporan mengenai fenomena tak wajar, seperti ketidaksesuaian harga beli hingga dugaan praktik kejahatan niaga, terhadap bahan pangan di lapangan.
Aduan tersebut dapat dikirimkan lewat pesan singkat ke nomor 0813 3000 5267.