#30 tag 24jam
DPR: Tantangan Industri Pertahanan Nasional Terletak pada Dukungan Pembiayaan dan Konsistensi Kebijakan
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menilai penguatan industri pertahanan nasional tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi terutama pada konsistensi... | Halaman Lengkap [709] url asal
#industri-pertahanan #holding-bumn-industri-pertahanan #modernisasi-alutsista #alutsista #alat-utama-sistem-persenjataan-alutsista
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/02/26 12:54
v/137380/
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menilai penguatan industri pertahanan nasional tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi terutama pada konsistensi kebijakan jangka panjang serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, negara mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, transfer teknologi, serta skema offset dalam setiap pengadaan luar negeri.Selain itu, pemerintah menciptakan captive market melalui belanja TNI, sehingga industri nasional memiliki kepastian permintaan. Amelia berpendapat, pemerintah memegang peran sentral sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pembeli utama produk pertahanan nasional. Peran tersebut menjadi krusial dalam menjaga kesinambungan produksi industri dalam negeri.
“Program modernisasi kekuatan melalui skema Minimum Essential Forces (MEF) yang kini bertransisi menuju Optimum Essential Forces (OEF) harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan industri pertahanan domestik,” ujar Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2026).
Kendati demikian, penguatan industri pertahanan nasional menghadapi sejumlah tantangan struktural, terutama dalam aspek pembiayaan. Industri ini kerap dipersepsikan berisiko tinggi karena bersifat padat modal, memiliki siklus produksi dan pembayaran yang panjang, serta bergantung pada alokasi APBN.
Di samping itu, karakteristik aset industri pertahanan yang sangat spesifik membuatnya tidak selalu memenuhi kriteria bankable sebagai agunan kredit. Kondisi tersebut menyebabkan dukungan perbankan, termasuk dari bank-bank BUMN, masih relatif terbatas.
Sejumlah bank BUMN memang telah mulai masuk melalui skema kredit modal kerja berbasis kontrak pemerintah (contract-based financing) dan pembiayaan proyek tertentu seperti galangan kapal. Akan tetapi, skalanya dinilai belum signifikan untuk mendorong akselerasi industri secara menyeluruh.
Industri pertahanan secara regulatif memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Regulasi tersebut mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, skema offset, serta alih teknologi dalam setiap pengadaan dari luar negeri.
Di sisi lain, belanja pertahanan TNI menciptakan captive market yang memberikan kepastian permintaan bagi industri nasional. Kepastian pasar ini menjadi elemen penting dalam membangun keberlanjutan investasi jangka panjang.
Amelia menuturkan, tantangan utama industri pertahanan nasional saat ini bukan semata pada kapasitas produksi, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka panjang, keberanian investasi teknologi, serta integrasi BUMN dan BUMS dalam satu rantai pasok nasional yang solid.
“Jika konsistensi kebijakan, dukungan pembiayaan, dan integrasi ekosistem industri dapat dijaga, maka kemandirian industri pertahanan bukan hanya realistis, tetapi juga strategis dalam memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan kawasan,” tuturnya.
Sejumlah BUMN strategis seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, mulai dari kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212 dengan tingkat kandungan lokal yang terus meningkat.
Selain BUMN, peran industri pertahanan swasta dalam negeri semakin menonjol. Investigasi terhadap rantai pasok menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan swasta kini tidak lagi sekadar pemasok komponen, tetapi telah masuk ke tahap manufaktur presisi dan integrasi sistem.
Salah satu contoh adalah PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) yang berbasis di Bandung. Perusahaan ini merupakan entitas swasta murni yang telah mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen pertahanan tertentu.
Berdasarkan data yang dihimpun, NKRI memproduksi selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi yang digunakan dalam sistem persenjataan, platform kendaraan taktis, kapal, hingga komponen struktural tertentu. Selain itu, perusahaan tersebut memiliki kemampuan machining presisi, metal forming, dan pengolahan material yang memenuhi standar industri pertahanan.
NKRI disebut telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pertahanan untuk pengembangan kapasitas menuju produksi sistem senjata utuh, dengan tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan negara. Langkah ini menempatkan perusahaan swasta sebagai bagian integral dari strategi substitusi impor dan peningkatan kandungan lokal.
Kehadiran NKRI dianggap signifikan dalam mengurangi ketergantungan terhadap pemasok luar negeri, terutama untuk komponen kritis yang sebelumnya masih diimpor. Dengan demikian, persentase belanja pertahanan yang berputar di dalam negeri dapat meningkat.
Perusahaan swasta lain seperti PT Republik Defensindo juga menunjukkan ekspansi kapasitas. Perusahaan ini memproduksi kendaraan militer khusus, termasuk rantis 4x4, truk angkut personel, hingga prototipe kendaraan amfibi berantai. Pada 2020, perusahaan tersebut berkolaborasi dengan BUMN pertahanan untuk membangun fasilitas produksi amunisi kaliber 9×19 mm secara terpadu.
Kolaborasi antara BUMN sebagai prime contractor dan system integrator dengan BUMS sebagai pemasok sub-sistem, material komposit, elektronik militer, hingga teknologi nirawak dan siber, membentuk ekosistem industri pertahanan nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Dengan dinamika geopolitik yang semakin kompleks, arah kebijakan yang konsisten dan dukungan pembiayaan yang memadai menjadi prasyarat mutlak agar industri pertahanan nasional mampu bertransformasi dari sekadar pemenuhan kebutuhan domestik menuju pemain regional yang kompetitif.
DPR: Pemerintah Memiliki Peran Sentral Memperkuat Industri Pertahanan Dalam Negeri
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pemerintah memiliki peran sentral dalam memperkuat industri pertahanan sebagai bagian dari strategi besar kemandirian... | Halaman Lengkap [582] url asal
#komisi-i-dpr #industri-pertahanan #holding-bumn-industri-pertahanan #produksi-dalam-negeri #buatan-dalam-negeri
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/02/26 16:15
v/136070/
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pemerintah memiliki peran sentral dalam memperkuat industri pertahanan sebagai bagian dari strategi besar kemandirian nasional dan ketahanan negara. Dia melanjutkan, Komisi I DPR bersama pemerintah berkomitmen mendorong industri pertahanan dalam negeri agar tumbuh berkelanjutan.Dengan kebijakan yang tepat, dukungan anggaran yang konsisten, serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, Indonesia diyakini mampu mewujudkan kemandirian pertahanan sekaligus memperkuat posisi strategis di kawasan. Dia menilai penguatan industri pertahanan nasional harus ditopang oleh kebijakan yang konsisten dan terintegrasi.
Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan perlu dijalankan secara disiplin, khususnya terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Selain itu, optimalisasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap proyek pengadaan pertahanan menjadi instrumen penting untuk memperbesar nilai tambah di dalam negeri.
DPR juga mendorong penyusunan roadmap jangka panjang industri pertahanan nasional yang terintegrasi antara Kementerian Pertahanan, TNI, BUMN, BUMS, serta lembaga riset dan perguruan tinggi. “Ketika pemerintah atau dalam hal ini TNI melakukan pengadaan alutsista, harus dipastikan terdapat skema kerja sama yang membangun kapasitas industri dalam negeri, baik melalui produksi bersama, transfer teknologi yang terukur, maupun peningkatan kemampuan desain dan rekayasa nasional,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (12/2/2026).
Dalam ekosistem industri pertahanan, BUMN pertahanan diposisikan sebagai tulang punggung produksi alutsista strategis. Sejumlah BUMN seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, mulai dari kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212.
Kendati demikian, peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dinilai semakin krusial sebagai mitra strategis yang memperkuat rantai pasok melalui penyediaan komponen, teknologi, dan inovasi. TB Hasanuddin menegaskan, DPR memberikan dukungan penuh terhadap penguatan industri pertahanan swasta nasional yang telah memiliki kapabilitas dan legalitas sesuai ketentuan Kementerian Pertahanan.
“BUMS pertahanan harus mendapatkan ruang yang adil dan proporsional dalam ekosistem industri nasional. Mereka adalah bagian integral dari kekuatan pertahanan kita. Dukungan kebijakan, kemudahan akses pembiayaan, serta kepastian pasar menjadi faktor penting agar industri swasta mampu tumbuh dan berkontribusi optimal,” tuturnya.
Salah satu pelaku industri swasta yang dinilai memiliki kontribusi signifikan adalah PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) yang beroperasi di Bandung. Perusahaan swasta nasional ini telah mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Pertahanan dan menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri pertahanan nasional.
NKRI memproduksi berbagai komponen amunisi kecil dan komponen presisi, termasuk selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik untuk sistem senjata kaliber kecil. Selain itu, perusahaan ini juga mengembangkan dan memproduksi komponen senjata ringan, termasuk bagian-bagian presisi untuk platform pistol dan senapan, serta komponen mekanikal pendukung untuk kendaraan taktis, kapal, dan pesawat.
Kemampuan produksi komponen amunisi kaliber kecil secara mandiri tersebut berkontribusi pada peningkatan TKDN dan mengurangi ketergantungan terhadap pemasok luar negeri, khususnya pada sektor amunisi dan suku cadang yang bersifat strategis. Dengan penguatan kapasitas produksi dan standar mutu industri pertahanan, kehadiran NKRI dinilai memperkuat struktur industri nasional dari hulu hingga hilir.
Di sisi lain, PT Republik Defensindo juga muncul sebagai pemain swasta strategis. Perusahaan ini aktif memproduksi kendaraan militer khusus, mulai dari rantis 4x4, truk angkut personel, hingga pengembangan prototipe kendaraan amfibi berantai.
Pada 2020, PT Republik Defensindo berkolaborasi dengan BUMN pertahanan dalam pembangunan fasilitas produksi amunisi kaliber 9×19 mm secara terpadu. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa sinergi BUMN dan BUMS bukan sekadar konsep, melainkan telah diimplementasikan dalam penguatan kapasitas produksi nasional.
Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, sinergi BUMN dan BUMS, serta penguatan kapasitas produksi dalam negeri, Indonesia diyakini dapat membangun ekosistem industri pertahanan yang mandiri, berdaya saing global, dan menjadi pilar utama ketahanan nasional.
DPR Dorong Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Dalam Negeri
Komisi I DPR mendorong pemerintah memperkuat kemandirian dalam industri pertahanan dalam negeri. Komisi I DPR mendorong pemerintah memperkuat kemandirian dalam... | Halaman Lengkap [717] url asal
#komisi-i-dpr #industri-pertahanan #holding-bumn-industri-pertahanan #produksi-dalam-negeri #alat-utama-sistem-persenjataan-alutsista
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 12/02/26 15:05
v/134571/
JAKARTA - Komisi I DPR mendorong pemerintah memperkuat kemandirian dalam industri pertahanan dalam negeri. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, pemerintah punya peran sentral dalam memperkuat industri pertahanan dalam negeri sebagai bagian dari strategi besar kemandirian nasional dan ketahanan negara."Sektor ini ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan kemandirian bangsa, dengan dukungan kebijakan yang konsisten, anggaran yang berkesinambungan, serta sinergi antara BUMN, BUMS, dan sektor keuangan," ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Politikus Partai Golkar ini berpandangan bahwa strategis untuk meningkatkan industri pertahanan dalam negeri dibutuhkan, di antaranya konsistensi implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, khususnya terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Selanjutnya, optimalisasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Kemudian, diperlukan roadmap jangka panjang industri pertahanan nasional yang terintegrasi antara Kementerian Pertahanan, BUMN, swasta, dan lembaga riset.
Selain itu, insentif fiskal dan non-fiskal dibutuhkan, termasuk kemudahan pajak dan dukungan riset dan pengembangan (R&D). Lalu, transfer of technology (ToT) yang terukur, bukan sekadar perakitan, tetapi penguasaan desain dan rekayasa.
Dari sisi anggaran, kata Dave, dukungan pemerintah tidak hanya difokuskan pada belanja operasional, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pengembangan industri pertahanan dalam negeri. Skema pembiayaan baru mulai dijalankan melalui kerja sama antara pemerintah, BUMN, dan mitra swasta.
"Sejumlah proyek strategis seperti kapal perang, kendaraan tempur, dan pesawat angkut telah berjalan dengan pola pembiayaan campuran, sehingga semakin memperkokoh fondasi industri pertahanan nasional," ujarnya.
Adapun mengenai pengadaan tanpa impor alutsista, Dave memahami Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan komponen tertentu. Akan tetapi, tren produksi lokal suku cadang terus meningkat.
PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL telah menunjukkan kemampuan nyata dalam memproduksi alutsista dengan kandungan lokal yang semakin besar, sehingga arah menuju kemandirian semakin jelas. "Peran BUMN pertahanan menjadi tulang punggung utama dalam produksi alutsista, sementara BUMS hadir sebagai mitra strategis yang memperkuat rantai pasok melalui penyediaan komponen, teknologi, dan inovasi," jelasnya.
"Sinergi antara keduanya menjadi kunci agar industri pertahanan nasional tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga berpeluang menembus pasar internasional," sambungnya.
Beberapa BUMN industri pertahanan seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, termasuk produksi kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212. Di sektor swasta, PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) di Bandung, perusahaan swasta murni yang telah mengantongi lisensi resmi Kementerian Pertahanan.
PT NKRI memproduksi berbagai komponen seperti selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi untuk pesawat, kapal, dan kendaraan taktis. Kehadiran pabrik NKRI ini menjadikan mereka bagian penting dalam rantai pasok nasional, mengurangi ketergantungan pada pemasok luar negeri dan sekaligus meningkatkan persentase anggaran yang tinggal di dalam negeri.
Selain itu, PT Republik Defensindo juga muncul sebagai pemain swasta strategis. Perusahaan ini aktif memproduksi kendaraan militer khusus – mulai dari rantis 4x4, truk angkut tentara, hingga prototipe kendaraan amfibi berantai. Bahkan, pada 2020 PT Republik Defensindo berkolaborasi dengan BUMN pertahanan untuk membangun fasilitas produksi amunisi kaliber 9×19 mm secara terpadu.
Artinya, swasta nasional tidak hanya membuat kendaraan, tapi juga masuk ke sektor munisi, menggandeng BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi peluru bagi TNI/Polri. Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menilai dukungan anggaran pertahanan beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penguatan modernisasi alutsista.
Selain itu, kata dia, skema pembiayaan kreatif seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), serta penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN strategis menjadi instrumen yang sudah berjalan. “Namun yang harus kita dorong ke depan adalah agar pembiayaan tidak hanya untuk membeli produk jadi, tetapi memperbesar kapasitas produksi nasional dan investasi teknologi,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan pengadaan tanpa impor, Oleh Soleh mengatakan untuk beberapa jenis alutsista dan suku cadang tertentu, Indonesia sudah mampu memproduksi secara lokal, terutama untuk kendaraan taktis, amunisi, kapal patroli, hingga perawatan dan overhaul (MRO).
"Namun untuk sistem persenjataan berteknologi tinggi seperti radar canggih, jet tempur generasi terbaru, dan sistem pertahanan udara jarak jauh, Indonesia masih membutuhkan kolaborasi internasional," ujar politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI itu.
Ia menilai peran BUMN industri pertahanan saat ini sudah cukup signifikan, namun perlu diperkuat melalui konsolidasi dan sinergi rantai pasok. Keterlibatan BUMS juga harus diperluas agar industri pertahanan tidak hanya bertumpu pada beberapa perusahaan besar saja.
Dia pun menyoroti pentingnya dukungan sektor perbankan dan lembaga keuangan nasional. Dia berpendapat, industri pertahanan adalah sektor strategis yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang dengan risiko terukur.
APBN 2026 Jadi Ujian Konsistensi Membangun Industri Pertahanan dalam Negeri
Pengamat Geopolitik dari Human Studies Institute Rasminto menilai menilai APBN 2026 menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam membangun industri pertahanan dalam... | Halaman Lengkap [741] url asal
#apbn #alat-utama-sistem-persenjataan-alutsista #industri-pertahanan #anggaran-pertahanan #holding-bumn-industri-pertahanan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/02/26 06:24
v/131275/
JAKARTA - Pengamat Geopolitik dari Human Studies Institute Rasminto menilai menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam membangun industri pertahanan dalam negeri. Dia berpendapat bahwa belanja pertahanan berisiko kembali menjadi instrumen impor berskala besar jika tidak disertai kebijakan penyerapan anggaran yang tegas dan terukur.Diketahui, lonjakan anggaran pertahanan dalam APBN 2026 kembali menempatkan sektor ini di bawah sorotan. Pemerintah mengalokasikan anggaran pertahanan sekitar Rp337 triliun, salah satu yang terbesar dalam sejarah postur fiskal Indonesia.
Pertanyaannya bukan lagi soal besaran anggaran, melainkan ke mana dan untuk siapa uang negara itu dibelanjakan. “APBN 2026 bisa menjadi momentum penguatan industri pertahanan nasional, atau sebaliknya, sekadar menjadi etalase belanja alutsista luar negeri dengan label modernisasi,” ujar Rasminto, Selasa (10/2/2026).
Dalam dokumen kebijakan fiskal, anggaran pertahanan 2026 diarahkan untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan organisasi dan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta peningkatan kesiapan pertahanan nasional. Namun, dia melihat pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa modernisasi kerap dimaknai sempit sebagai pembelian platform impor, bukan penguatan kapasitas industri nasional.
Secara nominal, lanjut dia, anggaran pertahanan 2026 menempati posisi teratas kedua dalam APBN. Meski demikian, kata dia, proporsinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di bawah 1 persen.
Pemerintah menargetkan peningkatan bertahap hingga kisaran 1–1,5 persen PDB dalam jangka menengah. Rasminto menyebut target tersebut tidak akan bermakna tanpa perubahan paradigma belanja.
“Masalahnya bukan sekadar rasio terhadap PDB. Yang lebih krusial adalah struktur belanja. Apakah uang itu memperkuat ekosistem industri nasional, atau justru memperdalam ketergantungan pada pemasok luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan pemenuhan kebutuhan alutsista melalui produksi dalam negeri, dengan impor sebagai pilihan terakhir. Namun dalam praktiknya, celah kebijakan masih terbuka lebar.
Skema pengadaan strategis bernilai besar kerap minim keterikatan pada transfer teknologi, offset industri, maupun kewajiban produksi lokal. Di sisi BUMN, pemerintah membentuk holding industri pertahanan DEFEND ID pada April 2022, yang membawahi PT Len Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.
Holding ini dirancang untuk mengonsolidasikan kemampuan produksi dan memperkuat daya saing industri pertahanan nasional. Sejumlah kontrak modernisasi telah diberikan kepada anggota holding tersebut, seperti modernisasi pesawat C-130 Hercules oleh PT Dirgantara Indonesia dan modernisasi kapal perang TNI AL oleh PT PAL Indonesia dengan nilai sekitar US$1,1 miliar.
Kontrak-kontrak ini sering disebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri. Namun, Rasminto mengingatkan bahwa kontrak tersebut masih bersifat parsial dan belum menjawab persoalan struktural. “Tanpa kepastian order jangka panjang dan keberanian mengunci belanja dalam negeri, industri pertahanan tetap berada dalam posisi reaktif, bukan strategis,” katanya.
Di luar BUMN, keterlibatan badan usaha milik swasta (BUMS) pertahanan mulai menguat. PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia, misalnya, telah mengantongi lisensi Kementerian Pertahanan dan memproduksi selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi untuk pesawat, kapal, dan kendaraan taktis. Kehadiran BUMS semacam ini memperluas basis industri pertahanan nasional sekaligus memperkecil ketergantungan impor komponen.
Sementara itu, PT Republik Defensindo juga terlibat dalam produksi kendaraan militer dan pengembangan fasilitas produksi amunisi bersama BUMN pertahanan. Keterlibatan sektor swasta menunjukkan bahwa kapasitas industri dalam negeri tidak lagi terbatas pada pemain negara.
Kendati demikian, arah kebijakan pengadaan strategis masih menjadi tanda tanya. Rencana pengadaan 42 unit jet tempur Rafale, wacana akuisisi kapal induk ringan Giuseppe Garibaldi, serta modernisasi alutsista laut dan udara lainnya dinilai berpotensi menyerap porsi besar anggaran tanpa dampak signifikan terhadap penguatan industri nasional jika tidak disertai kewajiban offset dan alih teknologi yang ketat.
“Setiap pengadaan strategis seharusnya menjadi instrumen industrialisasi, bukan sekadar transaksi jual beli. Tanpa itu, APBN hanya menjadi pembiayaan industri pertahanan negara lain,” ungkapnya.
Rasminto mengakui bahwa kemandirian penuh dalam teknologi pertahanan tingkat tinggi belum dapat dicapai dalam jangka pendek. Namun, menurut dia, ketergantungan permanen juga bukan pilihan.
“Yang dibutuhkan adalah peta jalan yang disiplin: impor hanya untuk menutup celah teknologi, sambil secara sistematis membangun kapasitas produksi dalam negeri,” jelasnya.
Rasminto juga menyoroti lemahnya dukungan pembiayaan jangka panjang bagi industri pertahanan nasional. Akses terhadap perbankan nasional dinilai masih terbatas karena tingginya persepsi risiko dan panjangnya siklus produksi.
“Tanpa dukungan pembiayaan nasional yang kuat, industri pertahanan akan terus bergantung pada negara atau pembiayaan asing. Ini bertentangan dengan tujuan kemandirian,” katanya.
Dengan anggaran pertahanan yang melonjak tajam pada 2026, dia menilai pemerintah berada di persimpangan. Dikatakannya, apakah APBN akan menjadi instrumen industrialisasi pertahanan nasional, atau kembali menjadi saluran belanja impor berskala besar. Jawabannya, kata dia, akan menentukan apakah kemandirian pertahanan benar-benar dibangun, atau sekadar menjadi jargon kebijakan tahunan.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56