#30 tag 24jam
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58, BPJS Kesehatan menggelar Health Fun Run di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (28.6.2026). Dalam rangka... | Halaman Lengkap [613] url asal
#bpjs-kesehatan #gaya-hidup-sehat #fun-run #program-jkn #jaminan-kesehatan-nasional
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 28/06/26 17:26
v/262087/
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58, BPJS Kesehatan menggelar Health Fun Run di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (28/6/2026). Kegiatan yang diikuti oleh berbagai komunitas lari tersebut adalah komitmen BPJS Kesehatan mendukung upaya promotif dan preventif sebagai bagian dari penguatan Program JKN dengan mendorong masyarakat membudayakan hidup sehat .Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya diukur dari kemampuan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan ketika masyarakat sakit. Menurutnya, keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat semakin sadar menjaga kesehatannya sehingga risiko penyakit dapat dicegah sejak dini.
"Program JKN dibangun atas semangat gotong royong. Karena itu, kami tidak hanya berupaya memberikan perlindungan kesehatan saat masyarakat membutuhkan layanan, tetapi juga terus memperkuat berbagai upaya promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat dan produktif," ujar Pujo.
Pujo menjelaskan, per 1 Juni 2026 terdapat lebih dari 285 juta peserta JKN atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Capaian tersebut didukung oleh 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama yang tersebar di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga akses layanan kesehatan semakin mudah dijangkau masyarakat.
"BPJS Kesehatan senantiasa memperkuat langkah promotif dan preventif untuk menekan peningkatan penyakit tidak menular, khususnya pada kelompok usia produktif. Pada tahun 2025, lebih dari 79 juta peserta JKN telah mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan, dengan sekitar 23 juta peserta berisiko hipertensi dan 17 juta peserta berisiko diabetes melitus," terang Pujo.
Selain itu, menurut data BPJS Kesehatan juga menunjukkan bahwa pada kelompok usia di bawah 45 tahun terdapat lebih dari 400 ribu peserta JKN yang didiagnosis diabetes melitus dan satu juta lebih peserta JKN terdiagnosis hipertensi. Bagi Pujo, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa penyakit kronis tidak lagi hanya dialami kelompok lanjut usia, tetapi juga mengancam generasi muda dan usia produktif.
"BPJS Kesehatan juga terus mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup sehat, di antaranya melalui Prolanis Muda, Skrining Riwayat Kesehatan, serta edukasi kesehatan. Kegiatan Health Fun Run hari ini menjadi salah satu sarana untuk mengajak masyarakat membiasakan aktivitas fisik sebagai bagian dari gaya hidup sehat yang dilakukan secara berkelanjutan," ujar Pujo.
Harapannya, semangat yang dibangun melalui Health Fun Run tidak berhenti pada kegiatan hari ini, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Pujo, semakin banyak masyarakat yang sehat dan produktif, semakin kuat pula fondasi keberlanjutan Program JKN di masa depan.
"Penguatan budaya hidup sehat merupakan bagian dari dukungan BPJS Kesehatan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Melalui semangat gotong royong serta penguatan upaya promotif dan preventif dalam Program JKN, BPJS Kesehatan optimis dapat berkontribusi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045," tutur Pujo.
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Pada saat yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengatakan, semangat gotong royong merupakan esensi utama Program JKN. Melalui semangat gotong royong, peserta yang sehat membantu peserta yang sakit dan peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, dengan demikian seluruh peserta memperoleh perlindungan Kesehatan yang berkelanjutan.
“Gotong royong merupakan nilai yang harus terus dijaga. Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat sejak dini. Untuk generasi muda, jangan menunda memulai kebiasaan hidup sehat karena menjaga kesehatan dapat dilakukan melalui konsumsi makanan sehat, rutin berolahraga, serta menerapkan pola hidup sehat,” kata Raffi.
Raffi mengatakan, melalui kegiatan Fun Run secara rutin, BPJS Kesehatan telah mengajarkan bahwa kesehatan bukan dimulai di hari esok tapi dimulai sejak dini.
“Sehat itu ada dua, dimulai dari hati dan mentransfer ke otak. Kalau kita niatkan untuk sehat, pasti mindset di otak akan langsung tergerak. Sehat itu mahal, jadi kita harus jaga kesehatan sejak dini,” tegas Raffi.
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Upaya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus ditempuh BPJS Kesehatan, salah satunya dengan memperkuat langkah strategis bersama... | Halaman Lengkap [425] url asal
#kejaksaan-agung #bpjs-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional #st-burhanuddin #kejagung
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/06/26 17:54
v/261715/
JAKARTA - Upaya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus ditempuh BPJS Kesehatan, salah satunya dengan memperkuat langkah strategis bersama Kejaksaan Agung. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, kolaborasi dengan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperlancar penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan segenap pihak dalam mendukung implementasi Program JKN.“Guna menjaga keberlanjutan Program JKN, kami telah melakukan beragam upaya peningkatan kolektibilitas iuran JKN. Di sisi lain, kami juga mengharap dukungan Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam memperkuat ekosistem pencegahan kecurangan, penegakan hukum penanganan kecurangan, maupun pendampingan hukum dalam pengelolaan Program JKN,” kata Pujo usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Jumat (26/6/2026).
Pujo menjelaskan, BPJS Kesehatan telah membangun sistem anti kecurangan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga strategis lainnya.
“Tata kelola yang baik menjadi fondasi kami dalam menjalankan Program JKN. Kami selalu berupaya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam mengelola DJS, sebagaimana ketentuan yang diatur regulasi. Setiap tahun kami juga diaudit oleh banyak pihak, mulai auditor internal, auditor independen, hingga auditor pemerintah, untuk memastikan pengelolaan DJS berjalan sesuai koridor regulasi,” katanya.
Selain membangun ekosistem anti kecurangan melalui kolaborasi lintas instansi, BPJS Kesehatan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian kecurangan, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. Edukasi budaya pencegahan kecurangan juga terus digencarkan kepada pegawai BPJS Kesehatan, peserta, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan whistleblowing system sebagai ruang aman bagi masyarakat dan tenaga kesehatan untuk melaporkan indikasi pelanggaran. “Terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah konsisten memberikan dukungannya kepada BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan stakeholders sesuai masing-masing kewajibannya, serta upaya pencegahan dan penanganan kecurangan yang mungkin terjadi dalam Program JKN. Harapan kami, Kejaksaan Agung dapat terus memberikan perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Pujo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat juga meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk menegakkan kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja dalam memastikan seluruh pekerjanya terlindungi jaminan kesehatan. Apalagi jaminan kesehatan merupakan salah satu hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Badan usaha bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya. Jika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka produktivitas perusahaan dapat meningkat. Kami berharap ke depannya Kejaksaan Agung dapat mendukung upaya penegakan aturan bagi para pemberi kerja, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pemberi kerja yang melanggar aturan, sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Karmijah (65), menyambut panggilan ibadah haji ke Tanah Suci dengan dengan persiapan sebaik-baiknya. Termasuk memastikan kepesertaan Program JKN tetap aktif. Di... | Halaman Lengkap [653] url asal
#haji #jaminan-kesehatan-nasional #ibadah-haji #jemaah-haji #program-jkn
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 05/06/26 16:30
v/241320/
BOJONEGORO - Di usia yang tidak lagi muda, Karmijah (65) menyambut panggilan ke Tanah Suci dengan penuh syukur. Warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu menceritakan saat menjadi salah satu Calon Jemaah Haji (CJH) yang mempersiapkan keberangkatan ibadah haji dengan sebaik-baiknya.Bagi Karmijah, persiapan menuju Tanah Suci tidak hanya menyangkut perlengkapan ibadah dan kesiapan batin. Kesehatan juga menjadi hal penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
“Pertama tentunya sangat bersyukur dapat menunaikan rukun Islam yang kelima. Terlebih, memastikan kepesertaan JKN dalam kondisi aktif harus dapat diwujudkan. Sehingga saat membutuhkan layanan kesehatan, sudah tidak perlu bingung lagi. Kita juga tidak bisa memprediksi, kapan datangnya sakit. Bagi saya, kedatangan dan kepulangan wajib diupayakan sehat,” kata Karmijah, dikutip Jumat (5/6/2026).
Karmijah memahami bahwa perjalanan ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang prima. Perbedaan cuaca, aktivitas ibadah yang padat, serta perjalanan panjang menjadi tantangan tersendiri bagi para jemaah. Karena itu, ia merasa perlindungan kesehatan menjadi bekal yang tidak boleh diabaikan.
Ia juga menyadari bahwa biaya berobat tanpa perlindungan jaminan kesehatan dapat menjadi beban yang berat. Prinsip sedia payung sebelum hujan pun ia pegang sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga diri dan keluarga.
“Setelah pulang dari haji, kondisi tubuh sering kali mengalami penyesuaian akibat perbedaan cuaca dan aktivitas fisik selama ibadah. Dengan adanya JKN, saya tidak perlu khawatir memikirkan biaya berobat di tanah air jika terjadi sakit. Biaya berobat yang tidak murah, harus saya upayakan perlindungannya. Sehingga, menjadi peserta JKN itu tidak ada ruginya. Manfaatnya yang besar pun telah saya dan keluarga rasakan,” tuturnya.
Ketenangan Karmijah tidak hanya datang dari kepesertaan JKN yang ia miliki. Sebelum berangkat, ia juga memastikan seluruh anggota keluarganya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Hal itu membuatnya merasa lebih tenang meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama untuk menjalankan ibadah haji.
“Menjadi peserta JKN bukan untuk kebutuhan pribadi. Seluruh anggota keluarga pun telah saya daftarkan menjadi pesertanya. Sehingga, saat meninggalkan rumah dalam kurun waktu lama, saya tidak khawatir lagi. Ibadah haji adalah momen yang membutuhkan kekhusyukan dan ketenangan hati. Akan sulit bagi saya untuk fokus beribadah jika masih dihantui kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan keluarga di rumah. Dengan perlindungan JKN, saya yakin mereka juga dapat memperoleh pelayanan kesehatan kapan pun dibutuhkan tanpa kendala biaya,” ungkapnya.
Menurut Karmijah, menjadi peserta JKN tidak cukup hanya dengan mendaftar. Kepesertaan harus dipastikan tetap aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran agar manfaat pelayanan kesehatan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
“Saya juga mengingatkan diri sendiri bahwa menjadi peserta JKN tidak cukup hanya dengan mendaftar. Kepesertaan pun harus aktif dan tidak boleh ada tunggakan iuran. Saat ini, saya secara rutin memanfaatkan kemudahan yang disediakan seperti PANDAWA di Whatsapp 08118165165 maupun melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan begitu, saya dapat memastikan semuanya dalam kondisi aman dan siap sebelum keberangkatan,” katanya.
Lebih dari sekadar perlindungan kesehatan, Karmijah memaknai Program JKN sebagai bentuk gotong royong antarsesama. Iuran yang dibayarkan peserta, menurutnya, turut membantu masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Saling gotong royong di dalamnya, di mana iuran yang kita bayarkan turut membantu sesama yang membutuhkan. Saya pun bangga menjadi pesertanya. Saya pun merasakan bahwa keberangkatan haji ini dapat berjalan seiring dengan niat untuk terus berbagi manfaat melalui Program JKN ini. Saya percaya, bagi kita yang telah dimampukan untuk memenuhi panggilan haji, insyaallah juga dimampukan untuk membayar iuran JKN secara tertib dan tanpa tunggakan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan kepedulian kita, baik untuk diri sendiri maupun untuk masyarakat luas,” cetusnya.
Karmijah pun mengajak calon jemaah haji lainnya untuk tidak mengabaikan kepesertaan JKN. Baginya, perjalanan ibadah haji yang telah lama dinanti harus dijalani dengan tubuh yang sehat, hati yang tenang, dan perlindungan kesehatan yang memadai.
“Perjalanan haji ini harus membahagiakan. Waktu tunggu yang lama, tidak akan saya sia-siakan. Sehingga jangan lupa untuk menciptakan tubuh yang sehat dan hati yang tenang. Sehingga ibadah haji yang lebih khusyuk dan penuh keberkahan dapat kita upayakan. Sekali lagi jangan lupa untuk menjadi peserta JKN aktif,” pungkasnya.
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan Fun Run 2026 sebagai salah satu upaya mengajak masyarakat menerapkan Gaya Hidup Sehat sekaligus meningkatkan edukasi dan pemahaman Masyarakat terhadap... | Halaman Lengkap [514] url asal
#bpjs-kesehatan #hipertensi #bpjs #jaminan-kesehatan-nasional #gaya-hidup-sehat
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/05/26 11:27
v/232314/
BULELENG - Semangat hidup sehat terlihat dari antusiasme ribuan peserta yang memadati Lapangan Sepak Bola Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) dalam kegiatan BPJS Kesehatan Fun Run 2026, Minggu (24/05). Berkolaborasi dengan Universitas Pendidikan Ganesha dan Komunitas Lari Early Miles.BPJS Kesehatan Fun Run 2026 sebagai salah satu upaya nyata BPJS Kesehatan dalam mengajak masyarakat menerapkan Gaya Hidup Sehat melalui aktvitas fisik yang menyenangkan sekaligus meningkatkan edukasi dan pemahaman Masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .
“Menjaga kesehatan dapat dimulai dari langkah sederhana, salah satunya dengan rutin melakukan aktivitas fisik seperti olahraga lari,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Olahraga memiliki manfaat besar dalam menjaga kesehatan jantung, mengontrol gula darah, serta menurunkan risiko penyakit kronis seperti Diabetes Melitus (DM) dan Hipertensi (HT) yang kini semakin banyak dialami usia produktif.
“Penyakit kronis saat ini bukan lagi hanya dialami usia lanjut, tetapi juga mulai banyak ditemukan pada usia muda dan produktif. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk mulai menerapkan pola hidup sehat melalui aktivitas fisik rutin, menjaga pola makan, menjaga Kesehatan mental serta melakukan skrining kesehatan sejak dini,” ujar Pujo.
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Ia mengungkapkan terjadi tren peningkatan kasus Diabetes Melitus (DM) dan Hipertensi (HT) dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada kelompok usia di bawah 45 tahun. Berdasarkan data periode 2021–2025, jumlah peserta JKN yang terdiagnosis DM meningkat dari 240 ribu kasus menjadi lebih dari 401 ribu kasus atau naik sekitar 67,4%. Sementara itu, kasus hipertensi meningkat dari 706 ribu kasus menjadi lebih dari 1 juta kasus atau mengalami kenaikan sekitar 43,9%.
Sejalan dengan peningkatan kasus, pembiayaan pelayanan kesehatan untuk penyakit DM dan HT juga terus mengalami kenaikan. BPJS Kesehatan mencatat pembiayaan DM meningkat dari Rp3,9 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp8,7 triliun pada tahun 2025.
Sedangkan pembiayaan hipertensi meningkat dari Rp6,2 triliun menjadi Rp15,1 triliun pada periode yang sama. Secara kumulatif, sejak 2014 hingga 2025 BPJS Kesehatan telah mengeluarkan sekitar Rp151,4 triliun untuk pembiayaan penyakit DM dan HT.
Penyakit kronis dapat dicegah melalui perubahan pola hidup sehat dan deteksi dini kesehatan secara rutin. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan skrining kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan maupun melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Sekarang masyarakat semakin mudah mengakses layanan kesehatan digital melalui Aplikasi Mobile JKN. Di dalamnya tersedia berbagai fitur seperti antrean online, informasi peserta, hingga skrining riwayat kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendeteksi faktor risiko penyakit sejak dini,” tambah Pujo.
Turut menyemarakkan kegiatan Fun Run tersebut hadir Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), stakeholder, mitra BPJS Kesehatan, mahasiswa, komunitas lari, tenaga kesehatan, serta masyarakat umum yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Fun Run ini karena tidak hanya mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujar Gede.
Wakil Rektor 3 Universitas Pendidikan Ganesha, I Ketut Sudiana juga menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam kampanye hidup sehat menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran kesehatan sejak usia produktif.
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Keberlanjutan program JKN bukan sekadar urusan kementerian.lembaga, aktuaria, dan neraca keuangan semata, tapi juga harapan seluruh warga yang menjadi peserta.... | Halaman Lengkap [1,046] url asal
#program-jkn #layanan-kesehatan #kesehatan-masyarakat #jaminan-kesehatan-nasional #jaring-pengaman-sosial-jps
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 22/05/26 15:10
v/229047/
Zaenal AbidinKetua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2012-2015
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2014-2019
PADA Februari 2026, rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) program Jaminan Kesehatan Nasional tercatat mencapai 111,86%, tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Artinya, setiap bulan BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp111,86 untuk setiap Rp100 iuran yang diterima. Februari 2026 saja, pendapatan iuran sebesar Rp29,26 triliun harus berhadapan dengan beban klaim Rp32,73 triliun. Selisih Rp3,47 triliun yang harus ditambal dari cadangan dana yang semakin tipis.
Ini bukan anomali sesaat. Ini adalah tren yang merayap dengan konsistensi mengkhawatirkan: 104,72% pada 2023, naik menjadi 105,78% pada 2024, lalu 107,69% pada 2025, dan kini menembus 111,86%. Setiap tahun, lubang itu semakin melebar, sementara cadangan yang tersedia untuk menutupnya semakin menyempit.
Aset bersih DJS yang pada 2022 sempat mencapai Rp56,67 triliun, telah menyusut menjadi Rp49,52 triliun pada akhir 2024. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperingatkan, jika tidak ada perubahan kebijakan, ketahanan DJS dapat menjadi negatif mulai 2026, dengan proyeksi defisit akumulatif bisa melampaui Rp58 triliun. Pemerintah sendiri memperkirakan defisit tahunan BPJS Kesehatan berpotensi mencapai Rp20 hingga Rp30 triliun per tahun.
Memahami Anatomi Krisis
Untuk memahami mengapa ini terjadi, kita perlu melihat tiga tekanan yang bekerja secara bersamaan dan saling memperkuat. Pertama, lonjakan utilisasi yang bersifat struktural. Selama satu dekade terakhir, program Jaminan Kesehatan (JK) atau yang lebih familier dengan sebutan JKN berhasil mengubah perilaku kesehatan masyarakat Indonesia secara fundamental.
Warga yang sebelumnya menahan diri berobat karena biaya, kini datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan lebih leluasa. Ini adalah keberhasilan program, sekaligus tekanan pada sisi keuangannya. Biaya jaminan kesehatan yang pada 2019 sebesar Rp108 triliun diproyeksikan melampaui Rp200 triliun pada 2025, bertumbuh hampir dua kali lipat dalam enam tahun.
Kedua, beban penyakit katastropik yang terus membengkak. Gagal ginjal saja telah menguras Rp13 triliun dari kas JKN sepanjang 2025, dengan pasien yang membutuhkan cuci darah dua hingga tiga kali seminggu seumur hidup. Belum lagi jantung koroner, kanker, stroke, thalasemia, diabetes, dan sirosis hati, secara bersama-sama menyerap porsi terbesar pembiayaan. Jauh melampaui perkiraan dalam desain awal program.
Ketiga, rendahnya keaktifan dan tingginya tunggakan peserta mandiri. Per Februari 2026, terdapat 58,32 juta peserta yang tidak aktif, sebagian besar berasal dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri yang menunggak iuran. Fenomena adverse selection, di mana seseorang mendaftar hanya ketika sakit, lalu berhenti membayar ketika sehat, menggerogoti prinsip gotong royong yang menjadi ruh program ini.
Risiko Nyata bagi Warga
Gagal bayar BPJS Kesehatan bukan ancaman abstrak. Ia memiliki wajah yang konkret: rumah sakit dan fasyankes lain menunda pembelian obat dan alat medis karena menunggu pembayaran klaim yang terlambat, perusahaan farmasi mengurangi produksi dan menunda distribusi karena menunggu pembayaran dari rumah sakit, dokter dan perawat frustrasi karena ketidakpastian operasional, pasien tidak mendapat layanan optimal karena fasilitas kesehatan mengalami masalah likuiditas, dan seterusnya.
Kisah nyata di atas pernah kita alami. Antara 2014 dan 2019, BPJS Kesehatan mengalami defisit berulang yang berujung pada keterlambatan pembayaran ke rumah sakit, penolakan pasien di sejumlah fasilitas, dan krisis kepercayaan terhadap sistem. Situasi itu baru terstabilkan setelah kenaikan iuran pada 2020.
Kini, dengan rasio klaim yang lebih tinggi dan cadangan DJS yang lebih tipis, risiko itu kembali mengancam dan kali ini dalam skala yang lebih besar, karena basis kepesertaan juga jauh lebih besar. Jika krisis keuangan JKN tidak ditangani serius, yang pertama kali merasakan dampaknya adalah mereka yang paling bergantung pada program ini: warga miskin, penderita penyakit kronis, dan keluarga yang tidak memiliki pilihan lain.
Intervensi yang Tidak Dapat Ditunda
Solusi untuk krisis finansial JKN tidak sederhana dan tidak ada satu langkah ajaib yang menyelesaikan semuanya. Namun ada beberapa intervensi yang tidak dapat ditunda. Pertama, penyesuaian iuran PBI perlu segera dikaji secara serius. Iuran PBI yang saat ini sebesar Rp42.000 per orang per bulan sudah tidak lagi mencerminkan biaya riil pelayanan kesehatan.
DJSN telah merekomendasikan kenaikan ke sekitar Rp70.000. Kenaikan ini memang akan menambah beban APBN, namun konsekuensi dari tidak menaikkannya, erosi cadangan DJS yang tidak terkendali, jauh lebih mahal dalam jangka panjang.
Kedua, mengimplementasikan strategi pembelian layanan kesehatan yang cerdas (strategic health purchasing) secara masif. BPJS Kesehatan memiliki posisi tawar sebagai pembeli tunggal terbesar di pasar kesehatan Indonesia. Kekuatan itu belum sepenuhnya digunakan untuk menegosiasikan harga obat, alat medis, dan lainnya secara lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas.
Ketiga, program promotif dan preventif harus mendapat porsi investasi yang lebih besar. Mencegah seseorang jatuh sakit jauh lebih efisien daripada membiayai pengobatannya. Setiap rupiah yang diinvestasikan dalam pencegahan obesitas, diabetes, hipertensi, sakit jantung, strok, akan menghemat puluhan rupiah biaya klaim penyakit katastropik di masa depan.
Preventif dapat dilakukan oleh: keluarga, sekolah, masyarakat, dan terutama pemerintah. Pemerintah mampu membuat regulasi untuk membatasi konsumsi makanan atau minuman yang dapat membahayakan kesehatan warganya, seperti: gula, garam, dan lemak (GGL).
Secara spesifik dapat mengenakan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Dengan prinsip, primum non nocere atau first, do no harm (pertama-tama, jangan merugikan atau jangan membahayakan). Setelah itu, pemerintah menciptakan ekosistem terbaik untuk terwujudnya pola hidup sehat di tengah masyarakat.
Keempat, keaktifan peserta mandiri harus ditingkatkan melalui kombinasi insentif dan kemudahan. Model diskon iuran parsial yang berhasil diterapkan BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dapat diadaptasi untuk mendorong keaktifan peserta mandiri JKN.
Kelima, revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan perlu dilakukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi BPJS Kesehatan dalam manajemen aset dan likuiditas, sekaligus memperkuat transparansi pelaporan keuangan hingga ke tingkat daerah.
Catatan Akhir: Keberhasilan yang Tidak Boleh Disia-siakan
JKN adalah program jaminan sosial terbesar yang pernah dijalankan negeri ini. Dalam satu dekade, ia telah membuktikan bahwa Indonesia mampu membangun sistem perlindungan kesehatan berbasis solidaritas sosial dalam skala yang bahkan membuat banyak negara berdecak kagum.
Keberlanjutan program JKN bukan sekadar urusan kementerian/lembaga, aktuaria, dan neraca keuangan semata, tapi juga menjadi urusan dan harapan seluruh warga yang menjadi peserta. Mengapa? Karena JKN adalah pertaruhan moral bangsa: apakah kita serius mempertahankan janji konstitusional bahwa setiap warga berhak atas layanan kesehatan, atau kita akan membiarkannya runtuh karena keengganan mengambil keputusan yang boleh jadi tidak populer namun sangat perlu.
Sebagai bangsa, kita tidak boleh membiarkan JKN di ujung tanduk. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka di neraca BPJS, melainkan kesehatan, martabat, dan masa depan ratusan juta pesertanya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh
Jaminan sosial menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kesehatan. Jaminan sosial menjadi hal yang... | Halaman Lengkap [430] url asal
#jaminan-sosial #pelayanan-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional #program-jaminan-kesehatan-aceh-jka #pemprov-aceh
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/04/26 19:06
v/190030/
JAKARTA - Jaminan sosial menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kesehatan. Kehadiran program jaminan kesehatan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat ketika menghadapi kondisi sakit yang membutuhkan penanganan medis.Tak terkecuali bagi seorang ibu rumah tangga, Yunita (37), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Yunita harus mendampingi balitanya yang sedang menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Umum Cempaka Lima Banda Aceh.
Saat ditemui pada Rabu (24/12) di ruang rawat inap rumah sakit tersebut, Yunita menceritakan kondisi kesehatan anaknya yang mengharuskannya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Ia mengungkapkan bahwa awalnya sang anak mengalami keluhan demam, batuk, dan pilek yang semakin memburuk sehingga tidak memungkinkan untuk dirawat di rumah.
“Awalnya anak saya mengalami demam, batuk, dan pilek yang mengharuskan dirawat inap karena tidak memungkinkan lagi dirawat di rumah. Beruntung saya didaftarkan oleh Pemerintah Aceh ke dalam Program JKN melalui Program JKA sehingga tidak perlu khawatir memikirkan biaya. Apalagi anak saya sudah dirawat sampai hari ketiga, pasti jika tidak ada BPJS Kesehatan maka saya tidak sanggup untuk membiayai perawatan ini,” ungkap Yunita, Senin (13/4/2026).
Yunita menuturkan selama ini dirinya dan keluarga selalu memanfaatkan Program JKN saat mengakses layanan kesehatan. Tidak hanya saat anaknya sakit, Yunita juga menggunakan JKN ketika menjalani proses persalinan. Menurutnya, kehadiran Program JKN sangat membantu karena seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah sehingga ia tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Lihat video: Kabar Baik! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Segera Dihapus
“Saya sangat bersyukur pengobatan anak saya ditanggung Pemerintah Aceh dan tidak lupa ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang sudah memberikan pelayanan gratis sehingga mengurangi beban kami dalam melakukan pengobatan,” ucap Yunita.
Dari sisi pelayanan, Yunita menilai bahwa proses pelayanan kesehatan yang diterimanya berjalan dengan baik tanpa kendala berarti. Pelayanan yang diberikan oleh dokter maupun perawat di rumah sakit dirasakannya cukup memuaskan dan responsif dalam memenuhi kebutuhan pasien. Hal tersebut membuat Yunita merasa lebih tenang dan bersemangat dalam mendampingi anaknya selama masa perawatan.
“Pelayanan di sini bisa saya bilang bagus sekali karena semuanya dipermudah. Mulai dari dokter dan perawat di rumah sakit ini sangat baik, sigap, dan cepat untuk memenuhi kebutuhan pasien. Intinya kami sangat bersyukur dan terbantu sekali,” kata Yunita.
Di akhir perbincangan, Yunita berharap agar Program JKN dapat terus berkelanjutan hingga generasi mendatang. Ia berharap manfaat dan kemudahan yang selama ini dirasakan dapat terus dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh yang sangat terbantu dengan adanya Program JKA sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap akses layanan kesehatan
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan sebagai langkah dalam menjaga mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala... | Halaman Lengkap [488] url asal
#bpjs-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional #layanan-bpjs-kesehatan #layanan-jkn #program-jkn
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 02/04/26 05:53
v/179527/
JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan pentingnya proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan sebagai langkah dalam menjaga mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Proses tersebut menjadi fondasi utama untuk memastikan setiap mitra fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar bagi peserta JKN.“Dalam menjalin kerja sama, setiap faskes wajib melalui proses kredensialing. Ini merupakan tahap penilaian awal untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi kualifikasi dalam memberikan layanan kepada peserta JKN,” ujar Rizzky, Rabu (1/4/2026).
Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter, serta 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra telah melalui proses seleksi dan penilaian, sehingga dinyatakan memenuhi kriteria serta layak memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Menurutnya, dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan tidak bekerja sendiri. Terdapat berbagai pihak yang terlibat, mulai dari dinas kesehatan hingga asosiasi faskes yang turut memberikan penilaian secara objektif sesuai dengan kompetensi masing-masing.
“Proses ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait sesuai mandat regulasi Program JKN. Hasil penilaian didasarkan pada indikator yang terukur dan merupakan keputusan bersama tim, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegas Rizzky.
Ia menambahkan, rekredensialing dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, sehingga faskes dapat terus meningkatkan kualitas layanan seiring dengan perkembangan kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Kredensialing menjadi momentum evaluasi bagi faskes untuk terus berbenah dan beradaptasi. Kami ingin memastikan bahwa kualitas layanan tidak stagnan, tetapi terus meningkat,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiyana sepakat bahwa kredensialing tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi menjadi upaya bersama dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit berkomitmen memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan, mulai dari kompetensi dan kecukupan sumber daya manusia, kesiapan sarana prasarana, hingga kepatuhan terhadap standar akreditasi dan keselamatan pasien.
Ia melihat, penguatan kredensialing yang juga mencakup indikator kinerja layanan, seperti waktu tunggu pasien serta integrasi sistem digital, menjadi langkah positif dalam mendorong pelayanan yang semakin efektif dan efisien. Menurutnya, transformasi digital yang terus didorong akan semakin memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Lebih lanjut, Arida juga mendorong penguatan mekanisme kredensialing melalui digitalisasi proses dan penyempurnaan instrumen penilaian yang mengedepankan aspek mutu layanan. Keterlibatan asosiasi dalam penyusunan indikator dan evaluasi sistem dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan semakin implementatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami harap sinergi tersebut terus dilakukan sehingga asosiasi faskes dengan BPJS Kesehatan bisa menyamakan persepsi untuk menghadirkan pelayanan yang mengedepankan mutu bagi peserta," tegas Arida.
Dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan tidak memungut biaya apapun. Jika di lapangan masyarakat menemukan hal-hal yang tidak sejalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, masyarakat bisa melaporkan melalui laman bpjs-kesehatan dengan menyertakan kronologi kejadian dan bukti yang lengkap dalam setiap laporan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Tiap Kelurahan/Desa Pajang Daftar PBI BPJS Kesehatan
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengusulkan tiap kantor desa atau kelurahan memajang daftar masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.... | Halaman Lengkap [722] url asal
#bpjs-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional #siti-fadilah-supari #penerima-bantuan-iuran-pbi #penerima-bantuan-iuran-jaminan-kesehatan-pbi-jk
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/02/26 06:59
v/137211/
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengusulkan tiap kantor desa atau kelurahan memajang daftar masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah penerima bantuan tersebut yang salah sasaran.“Nah, saya punya jalan, punya solusi. Sekarang setiap kelurahan atau setiap desa tolong di kelurahan itu dipasang orang-orang yang berhak mendapatkan jaminan sosial. Ditulis gitu. Jadi rakyat biar bisa memantau langsung,” ujarnya dalam Podcast Bikin Terang dikutip dari YouTube SindoNews pada Minggu (15/2/2026).
Tujuan dari cara tersebut hampir mirip dengan penempelan stiker penanda “Keluarga Miskin” di rumah penerima bansos. Dengan dipajangnya daftar PBI BPJS Kesehatan tersebut, masyarakat bisa langsung mengecek atau memantau.
Dari cara itu juga akan diketahui mana saja orang kaya yang terdaftar PBI BPJS Kesehatan. “Ditempel di kelurahan nama saya ada enggak ya? Oh nama orang kaya ada ini, ni kok nama orang kaya di sini. Nah sekarang itu saja dulu dijalankan mungkin akan mempengaruhi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan penyebab Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan salah sasaran. Menurut dia, data penerima bantuan tersebut salah sasaran bukan kebetulan alias disengaja.
“Dan ternyata memang salah sasaran itu bukannya kebetulan atau tidak disengaja, tetapi kebanyakan ini terjadi pada pimpinan daerah, kepala desa, kelurahan, waktu itu loh ya tahun 2005 loh ya,” ujarnya.
“Nah itu ternyata kuota yang saya berikan pada kelurahan ini, jumlah ini tidak diberikan pada daftar yang diberikan oleh Bu PKK tadi,” sambung Siti Fadilah.
Siti Fadilah mengungkapkan bahwa perangkat desa memberikan kuota penerima bantuan tersebut kepada keluarga atau kerabat masing-masing. “Dikasihnya ke kerabat-kerabatnya pimpinan desa itu,” ujarnya.
Sehingga, kuota yang harusnya diberikan kepada orang miskin menjadi salah sasaran. “Sehingga yang dapat malah orang yang tidak membutuhkan (sebetulnya, red). Ini yang terjadi sekarang menurut saya,” tuturnya.
Kemudian, Siti Fadilah menyinggung adanya kasus YBS (10) seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada yang bunuh diri. Orang tua dari bocah tersebut diketahui tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Ada rakyat sakit apa cuci darah tidak bisa cuci darah. Haknya diselewengkan oleh yang membagi kuota. Pendataannya atau siapa sih yang bertanggung jawab,” katanya.
1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, pihaknya menemukan ribuan penerima Desil 10 hingga 9 terdaftar menjadi Penerima Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK). Akibatnya, ada peserta desil bawah tak dapat PBI JK.
Hal itu diungkapkan Budi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Ia mengaku, pihaknya telah menyortir data peserta desil yang menerima PBI JK.
"Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, bapak ibu lihat, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada. Nah, kalau orang kaya yang 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI," ujar Budi.
Dengan kondisi itu, ada peserta yang berhak tak menerima PBI JK. "Akibatnya ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya sekitar 96,8 juta," terang Budi.
54 Juta Warga Miskin Tak Tercover
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan penjelasan terkait validasi ulang 15 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan keadilan, memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin.
PBI BPJS Kesehatan belum sepenuhnya tepat sasaran. Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta di antaranya termasuk dalam kelompok keluarga menengah hingga mampu.
Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
"Berdasarkan DTSEN (Data Sosial Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), masih ada penduduk desil 1 dan 5 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) yang belum menerima PBI Jaminan Kesehatan. Sementara sebagian desil 6 sampai 10 (kelompok masyarakat kelas menengah hingga mampu) masih tercatat sebagai penerima," ujar Saifullah Yusuf dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 96,8 triliun untuk PBI BPJS Kesehatan. Saifullah ingin membuat PBI BPJS Kesehatan lebih tepat sasaran, yaitu memberi perlindungan kepada kelompok masyarakat miskin. "Yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu. Ini adalah data yang kita peroleh pada tahun 2025," paparnya.
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bongkar Penyebab PBI BPJS Kesehatan Salah Sasaran
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengungkapkan penyebab Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan salah sasaran. Mantan Menteri Kesehatan... | Halaman Lengkap [582] url asal
#bpjs-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional #siti-fadilah-supari #penerima-bantuan-iuran-pbi #penerima-bantuan-iuran-jaminan-kesehatan-pbi-jk
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/02/26 06:40
v/137210/
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengungkapkan penyebab Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan salah sasaran. Menurut dia, data penerima bantuan tersebut salah sasaran bukan kebetulan alias disengaja.“Dan ternyata memang salah sasaran itu bukannya kebetulan atau tidak disengaja, tetapi kebanyakan ini terjadi pada pimpinan daerah, kepala desa, kelurahan, waktu itu loh ya tahun 2005 loh ya,” ujarnya dalam Podcast Bikin Terang dikutip dari YouTube SindoNews pada Minggu (15/2/2026).
“Nah itu ternyata kuota yang saya berikan pada kelurahan ini, jumlah ini tidak diberikan pada daftar yang diberikan oleh Bu PKK tadi,” sambung Siti Fadilah.
Siti Fadilah mengungkapkan bahwa perangkat desa memberikan kuota penerima bantuan tersebut kepada keluarga atau kerabat masing-masing. “Dikasihnya ke kerabat-kerabatnya pimpinan desa itu,” ujarnya.
Sehingga, kuota yang harusnya diberikan kepada orang miskin menjadi salah sasaran. “Sehingga yang dapat malah orang yang tidak membutuhkan (sebetulnya, red). Ini yang terjadi sekarang menurut saya,” tuturnya.
Kemudian, Siti Fadilah menyinggung adanya kasus YBS (10) seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada yang bunuh diri. Orang tua dari bocah tersebut diketahui tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Ada rakyat sakit apa cuci darah tidak bisa cuci darah. Haknya diselewengkan oleh yang membagi kuota (bantuan). Pendataannya atau siapa sih yang bertanggung jawab,” katanya.
1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, pihaknya menemukan ribuan penerima Desil 10 hingga 9 terdaftar menjadi Penerima Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK). Akibatnya, ada peserta desil bawah tak dapat PBI JK.
Hal itu diungkapkan Budi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Ia mengaku, pihaknya telah menyortir data peserta desil yang menerima PBI JK.
"Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, bapak ibu lihat, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada. Nah, kalau orang kaya yang 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI," ujar Budi.
Dengan kondisi itu, ada peserta yang berhak tak menerima PBI JK. "Akibatnya ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya sekitar 96,8 juta," terang Budi.
54 Juta Warga Miskin Tak Tercover
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan penjelasan terkait validasi ulang 15 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan keadilan, memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin.
PBI BPJS Kesehatan belum sepenuhnya tepat sasaran. Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta di antaranya termasuk dalam kelompok keluarga menengah hingga mampu.
Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
"Berdasarkan DTSEN (Data Sosial Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), masih ada penduduk desil 1 dan 5 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) yang belum menerima PBI Jaminan Kesehatan. Sementara sebagian desil 6 sampai 10 (kelompok masyarakat kelas menengah hingga mampu) masih tercatat sebagai penerima," ujar Saifullah Yusuf dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 96,8 triliun untuk PBI BPJS Kesehatan. Saifullah ingin membuat PBI BPJS Kesehatan lebih tepat sasaran, yaitu memberi perlindungan kepada kelompok masyarakat miskin. "Yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu. Ini adalah data yang kita peroleh pada tahun 2025," paparnya.
BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar
BPJS Kesehatan kembali membuka kesempatan berkarier bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan... | Halaman Lengkap [353] url asal
#bpjs-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional #info-lowongan-kerja #lowongan-kerja #tenaga-kontrak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/02/26 19:00
v/137071/
JAKARTA - BPJS Kesehatan kembali membuka kesempatan berkarier bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional. Rekrutmen kali ini dibuka untuk posisi Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) dengan penempatan di berbagai wilayah kerja.Periode pendaftaran lowongan kerja ini berlangsung mulai 14 Februari hingga 28 Februari 2026. Pelamar diimbau membaca seluruh persyaratan dengan teliti dan memastikan dokumen yang dilampirkan benar serta sesuai ketentuan.
Dalam rekrutmen ini, terdapat empat posisi yang dibuka, yakni:
4 Lowongan Kerja PATT BPJS Kesehatan 2026
1. PATT Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah, dan Kantor Cabang
Kualifikasi:
Bersedia bekerja penuh waktu dengan status kontrak
Lulusan minimal D3 semua jurusan dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B atau Baik Sekali
Tidak memiliki catatan perbuatan melanggar hukum
Bersedia ditempatkan di wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan, termasuk kantor kota/kabupaten
Wilayah kerja meliputi Kantor Pusat dan Kedeputian Wilayah I hingga XII
2. PATT Sekretaris dan Protokol
Kualifikasi umum:
Diutamakan wanita untuk posisi sekretaris dan laki-laki untuk posisi protokol
Bersedia bekerja penuh waktu dengan status kontrak
Pendidikan minimal D3 semua jurusan dengan akreditasi minimal B atau Baik Sekali
Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum
Bersedia ditempatkan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Diutamakan memiliki pengalaman di bidang kesekretariatan atau protokoler
3. PATT Staf Jaringan dan Keamanan TI
Kualifikasi:
Bersedia bekerja penuh waktu dengan status kontrak
Pendidikan minimal D3 semua jurusan dari perguruan tinggi akreditasi minimal B atau Baik Sekali
Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum
Bersedia ditempatkan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Pendidikan minimal S1 jurusan Sistem Informasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer, atau sejenisnya
Memiliki pengetahuan di bidang keamanan sistem (security) atau jaringan (network)
4. PATT Petugas Sentralisasi Administrasi Kepesertaan dan Layanan Peserta
Posisi:
Petugas pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandaw)
Petugas sentralisasi edukasi dan penanganan pengaduan (Senada)
Kualifikasi:
Bersedia bekerja penuh waktu dengan status kontrak
Pendidikan minimal D3 dari perguruan tinggi akreditasi minimal B atau Baik Sekali
Bersedia ditempatkan di Kabupaten Sleman bagi petugas Senada dan di Daerah Istimewa Yogyakarta bagi petugas Pandaw
Bersedia bekerja dengan mekanisme shift
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id atau @talentics.id. Seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.
Penonaktifan Kepesertaan PBI BPJS dan Ujian Manajemen Transisi Kebijakan
Penonaktifan jutaan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyebabkan persoalan kebijakan yang tidak sederhana.... | Halaman Lengkap [476] url asal
#bpjs-kesehatan #penerima-bantuan-iuran-jaminan-kesehatan-pbi-jk #data-tunggal-sosial-ekonomi-nasional #jaminan-kesehatan-nasional
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/02/26 14:29
v/135905/
JAKARTA - Sri Gusni FebriasariSekjen ILUNI FKM UI & Founder Sobat Sehat
PENONAKTIFAN jutaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai dampak pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menghadirkan persoalan kebijakan yang tidak sederhana. Dalam rapat koordinasi DPR dan pemerintah pada 9 Februari 2026 terungkap bahwa sekitar 11 juta peserta sempat dinonaktifkan.
Meskipun kemudian disepakati tetap memperoleh layanan kesehatan gratis selama tiga bulan ke depan dengan biaya ditanggung pemerintah sebagai masa adaptasi validasi ulang. Pemutakhiran data memang penting untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas anggaran.
Namun dalam kebijakan yang bersentuhan langsung dengan layanan kesehatan, aspek transisi menjadi krusial. Di sinilah tata kelola perlindungan sosial diuji bukan hanya pada presisi data, tetapi pada kemampuannya menjamin keberlanjutan layanan bagi kelompok paling rentan.
Dampaknya di lapangan tidak bersifat abstrak. Sejumlah peserta dengan penyakit katastropik mendapati status kepesertaannya nonaktif saat menjalani terapi rutin.
Data yang dipaparkan Menteri Kesehatan di DPR menunjukkan sedikitnya 120 ribu peserta terdampak merupakan penderita penyakit serius seperti jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal, kondisi yang membutuhkan terapi berkelanjutan dan tidak dapat ditunda.
Dalam perspektif kesehatan masyarakat, situasi ini menyentuh prinsip dasar keberlanjutan pelayanan medis (continuity of care). Pasien yang menjalani hemodialisis atau kemoterapi tidak memiliki ruang untuk menunggu proses administratif selesai.
Gangguan akses, bahkan dalam waktu singkat, dapat meningkatkan risiko komplikasi serius. Pada titik ini, persoalan tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyangkut perlindungan keselamatan jiwa.
Masalah utamanya bukan pada pembaruan data itu sendiri, melainkan pada desain manajemen transisi kebijakan. Pembaruan DTSEN berada dalam ranah Kementerian Sosial, sementara layanan kesehatan berada dalam kewenangan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, dengan pemerintah daerah terlibat dalam proses verifikasi dan reaktivasi.
Kompleksitas lintas sektor ini menuntut koordinasi yang presisi serta mekanisme perlindungan otomatis sebelum kebijakan berlaku efektif. Pemerintah telah membuka mekanisme reaktivasi dan bahkan menyiapkan kuota reaktivasi otomatis bagi peserta dengan penyakit kronis agar pengobatan tidak terhenti.
Langkah ini patut diapresiasi sebagai respons cepat. Namun secara desain, pendekatan tersebut tetap bersifat korektif hadir setelah kegaduhan muncul bukan sebagai sistem pencegahan sejak awal.
Di sisi lain, beban fiskal yang ditanggung negara memang tidak kecil. Anggaran PBI BPJS yang dialokasikan pemerintah pusat saat ini mencapai sekitar Rp48,7 triliun per tahun. Negara berkewajiban menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial.
Namun dalam hierarki kepentingan publik, perlindungan keselamatan jiwa harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Reformasi administratif tidak boleh menghasilkan efek samping berupa terhentinya layanan penyelamatan nyawa.
Momentum ini seharusnya menjadi evaluasi menyeluruh terhadap desain kebijakan lintas sektor: pemberlakuan masa transisi otomatis bagi peserta terapi aktif, integrasi data riwayat klaim dengan pemutakhiran sosial, serta notifikasi dini sebelum perubahan status diberlakukan.
Jaminan kesehatan merupakan bagian dari mandat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan menjamin hak atas pelayanan kesehatan. Negara boleh memperbarui data dan memperbaiki sistem, tetapi ukuran keberhasilannya tidak hanya pada presisi angka dalam sistem.
Melainkan pada kemampuannya menjaga dan melindungi masyarakat paling rentan. Layanan yang menyelamatkan nyawa tidak boleh terhenti karena manajemen transisi yang belum sepenuhnya siap.
Negara, Data, dan Hak yang Tertunda
Apa yang sebenarnya terjadi, ketika seorang pasien mengetahui bahwa jaminan kesehatannya tidak aktif lagi yang disebabkan karena statusnya berubah dalam sistem?... | Halaman Lengkap [895] url asal
#bpjs-kesehatan #penerima-bantuan-iuran-jaminan-kesehatan-pbi-jk #kementerian-sosial #layanan-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/02/26 09:55
v/135574/
Eko ErnadaDosen Hubungan Internasional, Universitas Jember
Pernah menjabat Staf Khusus Menteri Sosial RI (2014–2018)
APA yang sebenarnya terjadi, ketika seorang pasien mengetahui bahwa jaminan kesehatannya tidak aktif lagi—bukan karena ia sembuh, bukan karena ia tiba tiba mampu membayar, tetapi karena statusnya berubah dalam sistem? Pada titik itulah diskusi tentang data, fiskal, dan presisi kebijakan berhenti menjadi teknokratis. Ia berubah menjadi pertanyaan mendasar tentang arah negara kesejahteraan Indonesia.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekedar skema asuransi sosial. Ia adalah infrastruktur utama welfare state Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, negara berkomitmen bahwa akses kesehatan bukan hak istimewa berbasis kemampuan bayar, melainkan hak kewargaan.
Melaui BPJS Kesehatan, negara mengorganisasi gotong royong nasional: yang mampu mebayar iuran, yang tidak mampu ditanggung negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun arsitektur kelembagaanya penting dipahami.
BPJS Kesehatan menjalankan sistem pelayanan, tetapi penetapan siapa yang berhak menerima bersumber dari basis data sosial yang dikelola Kementerian Sosial. Data itu dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan dari Dukcapil Kememterian Dalam Negeri, di mutakhirkan melalaui proses statistik yang melibatkan Badan Pusat Statitik , dan pembiyaannya ditanggung melalaui mekanisme fiskal Kementerian Keuangan.
Artinya, JKN bukan hanya program kesehatan; ia adalah simpul dari kerja lintas kementerian dan lembaga. Ketika satu bagian sistem bergerak, seluruh rantai ikut terdampak.
Di atas kertas, ini adalah lompatan besar. JKN menggeser logika kesejahteraan dari karikatif menjadi sistemik. Tetapi desainya tetap menyeimpan satu pilihan mendasar: subsidi negara diberikan secara selaktif melalui mekanisme targeting berbasis data kemiskinan.
Di sinilah perdebatan sesungguhnya dimulai. Data menunjukan bahwa peserta PBI JKN mencapai 96 juta jiwa. Namun dalam proses pemutakhiran berbasis desil kesejahteraan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan: jutaan warga dari kelompok menengah masih tercatat sebagai penerima PBI.
Sementara puluhan juta warga miskin dan rentan belum seluruhnya terlindungi atau bahkan keluar dari sistem akibat pembaruan data. Ini menandakan adanya inclusion error ada exclusion error secara bersamaan.
Masalahnya bukan sekedar akurasi teknis. Ia menyentuh inti desain welfare state kita. Targeting adalah pendekatan yang lazim di negara berkembang dengah ruang fiskal terbatas. Negara berusaha memastikan subsidi hanya jatuh kepada yang paling membutuhkan.
Secara rasional, ini masuk akal. Namun targeting selalu membawa konsekwensi admisntratif: verivikasi, klasifikasi, dan pembuktian kemiskinan.
Pengalaman saya terlibat dalam sinkronisasi data sosial menunjukan betapa rumitnya memastikan data benar-benar akurat. Integrasi NIK, penyelerasan antar kementerian, pembaruan berkala, hingga pembersihan duplikasi adalah pekerjaan besar.
Tetapi semakin sistem berupaya menjadi presisi, semakin ia bergantung pada asumsi bahwa data mampu menangkap raelitas sosial secara utuh. Padahal kemiskinan bukan kategori statis. Banyak rumah tangga Indonesia hidup di wilayah rentan—sedikit di atas garis miskin, tetapi tanpa bantalan ekonomi.
Dalam logika desil, mereka mungkin berada di ambang batas. Dalam realitas, satu krisis kesehatan dapat mendorong mereka jatuh. Ketika status berubah di sistem tanpa masa transisi yang memadai, yang terguncang bukan hanya database, tetapi rasa aman sosial.
Di sinilah perbandingan internasional menjadi penting untuk membaca arah Indonesia. Inggris, melalui National Health Service (NHS), memilih model universal hampir penuh untuk layanan kesehatan.
Tidak ada verivikasi kemiskinan untuk mengakses layanan dasar. Semua warga dilindungi karena status kewargaan, bukan status ekonomi. Beban fiskal besar, antrean layanan sering menjadi isu, tatapi legitamisi sosial sangat kuat. Risiko seseorang kehilangan akses karena perubahan administratif hampir nihil.
Amerika Serikat memilih pendekatan berbeda. Program seperti Medicaid menggunakan verivikasi ketat berbasis pendapatan. Setiap pembaruan data dapat mengeluarkan jutaan orang dari sistem, seringkali karena persoalan adminstratif atau dokumen yang tidak sinkron.
Sistemnya presisi, tetapi rapuh secara sosial. Perdebatan tentang coverage cliff di sana menunjukkan bagaimana sedikit perubahan pendapatan bisa membuat sesorang kehilangan perlindungan kesehatan.
Indonesia saat ini berdiri di antara dua model tersebut. Kita mengklaim universal health coverage, tetapi dengan subsidi yang tetap selektif. Kita ingin solidaritas nasional, tetapi tetap menuntut pembuktian kemiskinan untuk mendapatkan iuran gratis.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: kita ingin melangkah dan bergerak kemana? Penghentian PBI belakangan ini memang menimbulkan kegelisahan, dan kegelisahan itu wajar. Namun publik tidak perlu melihatnya semata sebagai pencabutan sepihak atau ketiadaan kepedulian negara.
Yang sedang terjadi adalah gesekan antara ambisi presisi kebijakan dan kapasitas sistem yang belum sepenuhnya matang. Masalahnya bukan pada tujuan JKN sebagai mekanisme perlindingan soisial, melainkan pada desain transisi dan mekanisme perlindungan ketika data berubah.
Jika Indonesia ingin memperkuat logika universalism, maka kesehatan harus semakin diperlakuan sebagai hak dasar tanpa verivikasi ketat yang beresiko menciptakan eksklusi. Jika tetap memilih rezim targeting yang ketat, maka kapsitas admisnitrasi lintas kementerian harus jauh lebih terintegrasi dan responsif daripada hari ini.
Negara modern memang membutuhkan data. Tetapi negara kesejahteraan membutuhkan lebih dari sekedar data yang presisi; ia membutuhkan sensivitas terhadap resiko sosial. Ketika kemiskinan direduksi menjadi skor dalam sistem, ada bahaya pengalaman hidup warga tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Algotitma menjadi lebih berwibawa daripada konteks sosial.
Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah kita membangun JKN sebagai instrumen fiskal yang efisien, atau sebagai fondasi solidaritas nasional? Jika yang dikejar semata efisiensi, maka pengetatan targeting akan terus dilakukan.
Tetapi jika yang ingin diperkuat adalah solidaritas sosial, maka perlindungan dasar harus ditempatkan di atas resiko kebocoran yang relatif kecil. Database boleh diperbarui, metodologi boleh disempurnakan, dan integrasi data boleh terus ditingkatkan.
Namun jika JKN ingin tetap menjadi simbol negara kesejahteraan Indonesia, maka satu prinsip harus dijaga: tidak seorang pun boleh kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena kelemahan sistem. Pertanyaan akhirnya bukan lagi soal akurasi data, melainkan arah moral kebijakan.
Indonesia ingin menjadi negara dengan welfare state yang presisi tetapi aku, atau negara yang presisi namum tetap manusiawi? Disitulah masa depan JKN dan legitimasi negara kesejahreaan kita akan ditentukan.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56