Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga kini belum ada relaksasi atau penundaan penerapan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi/reasuransi, baik konvensional maupun syariah, yang akan mulai berlaku pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memastikan kebijakan yang diatur dalam POJK 23/2023 itu bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan industri asuransi.Dengan demikian, penguatan itu ditujukan untuk memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan serta perlindungan pemegang polis.
“Sampai saat ini, belum terdapat kebijakan relaksasi terkait penundaan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang berlaku mulai tahun 2026,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK September 2025, dikutip pada Jumat (31/10/2025).
OJK, tegasnya, tetap berkomitmen supaya kebijakan permodalan dilaksanakan secara konsisten guna mewujudkan industri asuransi yang sehat dan berdaya saing.
Berdasarkan catatan Bisnis, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang melakukan kajian mendalam untuk memberikan masukan kepada OJK soal ketentuan pemenuhan peningkatan modal minimum perusahaan asuransi/reasuransi, baik konvensional maupun syariah, yang diatur dalam POJK 23/2023.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan kajian ini pihaknya susun bersama Lembaga Manajemen Universitas Indonesia (LMUI) dalam bentukwhite paperyang bersifat ilmiah dan berbasis data.
“Masukan yang kami siapkan tidak dimaksudkan untuk menunda arah kebijakan, melainkan untuk memastikan proses transisi dapat berlangsung lebih berimbang dan terukur,” katanya kepadaBisnis, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
AAUI memandang pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 nampaknya akan sulit dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi karena faktor kondisi ekonomi saat ini.
“Ekuitas kalau saya lihat memang 2026 ini masih berat. Kami lagi mempersiapkanwhite map-nya, ujungnya adalah minta relaksasi waktu ke regulator, mungkin bulan ini kita akan sampaikan,” tuturnya seusai konferensi pers AAUI, di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Untuk diketahui, aturan peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23/2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni POJK 67/2016. Sesuai aturan baru tersebut, ekuitas perusahaan asuransi harus naik secara bertahap.
Pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp150 miliar. Kemudian, perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Sebagai informasi, berdasarkan data OJK per Agustus 2025 ada 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan pada 2026. Artinya, hingga kini masih ada 35 perusahaan yang belum memenuhi syarat itu.