Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan konsolidasi di industri perasuransian tidak bertujuan mematikan perusahaan berskala kecil, melainkan mendorong penguatan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berujar kapasitas di sini artinya perusahaan asuransi perlu memiliki permodalan dan ekuitas yang cukup untukmengabsorbrisiko yang ditanggung.
“Kalau kita punya modal yang kecil, kemampuan untuk mengabsorb risiko juga kecil,” tuturnya dalam acara BIG Financial Insight di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dilanjutkan Ogi, perusahaan asuransi juga perlu memiliki kapabilitas yang memadai dalam mengelola risiko. Menurutnya, risk management di industri asuransi lebih kompleks dibandingkan di industri perbankan.
Di perbankan, jelasnya, risk management berupa asset side, sedangkan di asuransi all side karena mencakup liability adalah kewajiban masa depan, actual risk, dan aset yang diinvestasikan.
Oleh karena itu, OJK menilai apabila industri asuransi memiliki kapasitas permodalan yang kuat dan kapabilitas manajemen risiko yang baik akan lebih mampu menghadapi kompleksitas risiko yang ditanggung.
“Untuk memiliki kapabilitas yang tinggi, dia harus mengembangkan risk management yang kuat, dia harus mengembangkan teknologi, karena digitalisasi sudah berjalan,” sebutnya.
Atau, lanjutnya, perusahaan perlu mengembangkan inovasi-inovasi baru yang memerlukan kapasitas dan permodalan kuat. Menurut Ogi, inilah langkah strategisnya.
“Kita tidak mematikan yang kecil, tapi kita akan setting the standard. Kalau kamu lewat standar itu, ya selamat. Kalau enggak standar, apa kita mau biarkan industri perasuransian yang selama ini punya kapabilitas rendah, kecil, tapi meng-cover risiko yang tinggi?” ucap Ogi.
Dia turut mencontohkan seharusnya perusahaan yang belum memiliki pengalaman dan kapabilitas memadai tidak seharusnya langsung memasarkan produk berisiko tinggi seperti asuransi kredit.
“Perusahaan asuransi yang enggak punya pengalaman, dia menjual produk asuransi kredit misalnya, dia tidak mampu. Kita mau biarkan gitu? Jadi, posisi OJK tidak mematikan yang kecil, tapi setting standar,” tegasnya.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat konsolidasi adalah hal yang positif, karena dapat menciptakan perusahaan yang lebih kuat dibandingkan dengan banyaknya perusahaan tetapi skalanya kecil.
Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga, Regulator, Stakeholders Dalam Negeri & InternasionalAAJI , Handojo G. Kusuma, menyampaikan hal penting adalah proses mengonsolidasinya. Harus memperhatikan masing-masing nasabah perusahaan.
“Jadi saya kira bagi kami di AAJI melihat hal ini positif dan tentunya memperkuat industri itu sendiri. Kami juga ingin konsolidasi ini membawa suatu momentum baru untuk industri memperkuat sisi permodalan dan lain sebagainya hingga tahun 2028 nanti,” tuturnya dalam konferensi pers kinerja industri asuransi kuartal I/2026, di Grha AAJI Jakarta, Selasa (2/6/2026).