Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan kondisi darurat alih fungsi lahan sawah kepada Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Nusron mengungkapkan, sepanjang periode 2019–2024, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi tersebut dinilai mengancam target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan.
“Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu ingin swasembada pangan. Karena itu kami melaporkan langkah-langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah, dan Alhamdulillah sudah mendapat restu dari Beliau,” ujar Nusron usai pertemuan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan sawah yang diproteksi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan tersebut. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, LP2B baru mencapai 67,8 persen. Sementara pada RTRW kabupaten/kota, angkanya bahkan hanya sekitar 41 persen.
“Untuk kepentingan ketahanan pangan, ini sudah darurat RTRW. Perlu segera dilakukan revisi,” tegas Nusron.
Dia menambahkan, pengendalian alih fungsi lahan sangat bergantung pada RTRW, karena sebagian besar pembangunan mengacu pada dokumen tata ruang tersebut. Jika LP2B tidak tercantum dengan jelas, maka alih fungsi lahan berpotensi terus terjadi.
Sebagai langkah sementara untuk melindungi sawah nasional, Kementerian ATR/BPN menetapkan kebijakan bahwa seluruh daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen, maka seluruh LBS di wilayah tersebut akan dianggap sebagai LP2B.
Artinya, kata Nusron, seluruh lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan hingga penetapan resmi dilakukan.
Sementara itu, bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW tetapi belum mencapai ambang batas 87 persen, pemerintah pusat meminta agar revisi RTRW dilakukan paling lambat dalam waktu enam bulan.
“Supaya angkanya masuk pada level 87 persen dan sawah kita tidak hilang. Ini menyangkut kepentingan strategis dan jangka panjang ketahanan pangan nasional,” kata Nusron.