Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyatakan kehadiran ritel modern besar seperti Alfamart—Indomaret Cs tidak mengancam para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk warung Madura, justru membuka peluang dan penyerapan tenaga kerja.
Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menilai, keberadaan ritel modern seharusnya tidak dipandang dari sisi negatif semata. Menurutnya, kehadiran ritel modern membuka kesempatan bagi UMKM untuk memasarkan produk, menyerap tenaga kerja lokal, dan menciptakan kemudahan berbelanja bagi masyarakat.
“Hadirnya [ritel besar] misalnya, Alfamart dan Indomaret itu juga memberikan ruang kepada produk-produk UMKM yang mereka jual,” kata Edy saat dihubungiBisnis, Minggu (2/11/2025).
Edy menyebut segmen pasar yang berbeda menjadi alasan mengapa kehadiran ritel modern tidak mengganggu warung tradisional.
Misalnya saja, ujar dia, masyarakat menengah ke atas cenderung berbelanja di ritel modern, sedangkan masyarakat menengah ke bawah tetap membeli di warung-warung lokal, termasuk warung Madura. Selain itu, ritel modern menjual produk UMKM yang biasanya tidak tersedia di warung kecil.
Lebih lanjut, Edy menilai penataan aturan izin operasional ritel besar boleh dilakukan, asalkan tidak membatasi ruang usaha bagi pelaku usaha lain, termasuk UMKM, dan dilakukan secara profesional.
Selain menata Alfamart dan Indomaret, Akumindo menilai pemerintah juga harus memastikan UMKM, termasuk warung tradisional agar tetap bisa bertahan dan berkembang.
“Jadi kalau bilang [ritel besar] membunuh [UMKM], apanya yang dibunuh? Berarti UMKM-nya tidak survive. Tidak tahan banting. Jadi yang mesti hadir itu UMKM yang tahan banting, UMKM itu harus kuat. Tidak boleh patah arang,” sambungnya.
Untuk itu, menurut Edy, fokus pemerintah seharusnya bukan pada lokasi atau keberadaan ritel modern, melainkan pada kebutuhan mendasar UMKM.
“Bukan soal di mana dia berjualan, tapi apa sih kebutuhan UMKM itu? Mereka perlu dibantu modal kerja, itu yang paling utama,” terangnya.
Godok Aturan Ritel Besar
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyatakan pemerintah tengah menggodok kebijakan rantai bisnis berkeadilan untuk melindungi pelaku UMKM dari gempuran perusahaan ritel modern besar, seperti Alfamart—Indomaret Cs.
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Leontinus Alpha Edison menuturkan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan inklusif.
“Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil,” ujar Leon dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/10/2025).
Dia menyampaikan, mandat utama dari Kemenko PM adalah memberdayakan masyarakat, termasuk memperkuat ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha. Dalam hal ini, UMKM menjadi fokus utama pemberdayaan dengan memastikan dapat bersaing di pasar yang sehat.
“Dalam konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat pula dengan disertai adanya perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala,” terangnya
Menurut Leon, pelaku usaha mikro seperti warung Madura dan toko kelontong kecil menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dari sisi permodalan. Imbasnya, dia menyebut UMKM berpotensi mati.
“Jangan hanya hitung berapa orang yang bekerja di Alfamart dan Indomaret, tapi hitung juga berapa toko kecil yang mati,” tambahnya.
Di sisi lain, Leon menjelaskan bahwa keberadaan UMKM sangat penting bagi ekonomi nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja Indonesia.
“Kami bukan mau mematikan [Indomaret dan Alfamart], tapi kami sedang melindungi mereka yang tak mampu melindungi dirinya sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Leon menyatakan nantinya rencana kebijakan ini juga akan menata aturan izin operasional ritel besar di daerah yang selama ini juga sudah menjadi perhatian banyak pemerintah daerah.
Dia mencontohkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang melarang pendirian waralaba minimarket modern di wilayahnya. Menurutnya, regulasi di tingkat pusat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan agar perlindungan terhadap UMKM bisa lebih kuat secara nasional.
“Poinnya adalah tentang penataan izin usaha waralaba minimarket modern, ritel-ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart. Kami ingin Pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM, sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka,” tuturnya.
Dengan regulasi tersebut, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM agar tetap tangguh, naik kelas, dan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, Leon menambahkan, melalui kebijakan ini pemerintah juga akan memastikan UMKM hingga konglomerasi ritel besar bisa berada dalam satu rantai bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen dari beragam daya beli.
“Hal ini berlaku sekaligus bagi rantai produksi dan distribusi yang memberikan kesempatan seadil-adilnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan konsumen,” tandasnya.