Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Indonesia masih menunggu proses efektivitas perjanjian perdagangan bilateral menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif global 10 persen.
Dalam keterangannya di Washington D.C., Airlangga mengatakan putusan Supreme Court AS meminta pemerintah Amerika Serikat mengembalikan (reimburse) tarif yang sebelumnya telah dikenakan kepada masing-masing korporasi.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Perjanjian tersebut baru berlaku efektif 60 hari setelah ditandatangani dan masing-masing pihak harus berkonsultasi dengan institusi terkait,” ujar Airlangga.
Dia menjelaskan, kemungkinan pemerintah AS perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkoordinasi dengan DPR.
Tarif 10 Persen Berlaku 150 Hari
Airlangga menerangkan bahwa tarif 10 persen yang diputuskan sebelumnya hanya berlaku selama 150 hari. Setelah periode tersebut, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang ada.
Indonesia, kata Airlangga, telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR). Pemerintah AS disebut akan mengambil keputusan kabinet terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian tersebut dan meminta agar sejumlah komoditas yang sudah mendapatkan tarif 0 persen tetap dipertahankan.
“Kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen, kita minta tetap,” katanya.
Komoditas yang sudah mendapatkan tarif 0 persen antara lain produk pertanian seperti kopi dan kakao melalui executive order tersendiri, yang menurut Airlangga tidak dibatalkan. Selain itu, terdapat pula rantai pasok (supply chain) elektronik, CPO, tekstil, dan alas kaki yang sebelumnya mendapat fasilitas tarif nol persen.
Akan Ada Pembedaan Negara
Menanggapi pertanyaan apakah Indonesia diperlakukan sama dengan negara lain yang juga dikenakan tarif 10 persen, Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan bagi negara yang telah menandatangani perjanjian.
“Akan ada pembedaan, karena beberapa negara yang sudah menandatangani akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” ujarnya.
Untuk tarif produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, Airlangga menyebut beberapa komoditas seperti gandum (wheat) sudah dikenakan tarif nol persen, sementara kedelai (soybean) dan produk lainnya berada di kisaran 5 persen. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga implementasi penuh perjanjian reciprocal tariff.
Presiden Minta Kajian Risiko
Airlangga juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden. Presiden meminta pemerintah mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul dan menyiapkan berbagai skenario.
Menurut Airlangga, kemungkinan adanya pembatalan kebijakan sebelumnya sudah sempat dibahas bersama USTR sebelum penandatanganan perjanjian. Namun, keputusan penerapan tarif 10 persen sempat menjadi kejutan.
“Yang keputusan 10 persen ini kita tidak tahu," katanya.
Meski begitu, Airlangga menilai situasi ini dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia, terutama jika komoditas yang telah mendapatkan fasilitas tarif nol persen tetap dipertahankan di tengah kebijakan global 10 persen terhadap negara lain.
Pemerintah Indonesia kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan sebelum perjanjian tersebut berlaku efektif sepenuhnya.