Bisnis.com, JAKARTA — Hubinter Polri mengungkap status red notice untuk bekas Stafsus Nadiem Makarim masih dalam proses penerbitan Interpol.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menyusul pengumuman red notice tersangka Riza Chalid.
Untung menyampaikan meski status red notice itu masih proses penerbitan, namun pihaknya sudah memetakan keberadaan Jurist Tan.
"Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses," ujar Untung di Mabes Polri, dikutip Senin (2/2/2026).
Dia menambahkan tim Hubinter Polri sudah melakukan komunikasi dengan Interpol, termasuk pengumpulan informasi terhadap Jurist Tan untuk keperluan penerbitan red notice.
Oleh sebab itu, dia meminta agar seluruh pihak bisa menunggu informasi resmi dari Polri atau pihak terkait lainnya untuk status red notice Jurist Tan tersebut.
"Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Sekadar informasi, bekas Stafsus Nadiem ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.
Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.
Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.