Bisnis.com, JAKARTA — Sembilan warga negara Indonesia (WNI) dipastikan ditahan militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza.
Sembilan WNI tersebut yakni Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Andi Angga Prasadewa, Asad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo. Sementara empat lainnya berasal dari kalangan jurnalis, yakni Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo.
Para WNI ditangkap secara bertahap oleh militer Israel di perairan sekitar Siprus atau di wilayah dekat Gaza sejak Senin (18/5/2026). Padahal, para relawan datang bukan membawa senjata, melainkan bantuan kemanusiaan berupa obat-obatan dan logistik untuk warga sipil Palestina.
Koordinator Media Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Harfin, mengungkapkan seluruh relawan GSF dan Freedom Flotilla Coalition (FFC), termasuk sembilan WNI, telah keluar dari fasilitas penahanan Israel.
"Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla dan Freedom Flotilla Coalition yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel," ujar Harfin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Selanjutnya, seluruh relawan kemanusiaan tengah menjalani proses deportasi dan pemulangan dari wilayah Israel melalui Bandara Ramon Eilat menuju Istanbul, Turki.
Namun demikian, tim advokasi GSF terus memantau proses tersebut untuk memastikan seluruh aktivis dapat keluar dengan aman tanpa penundaan tambahan.
"Para delegasi saat ini sedang dalam proses deportasi dan pemulangan keluar dari wilayah Israel melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turki," imbuhnya.
Tawanan Alami Kekerasan
Harfin mengemukakan selama menjadi tahanan, para relawan melaporkan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Kekerasan itu di antaranya berupa pemukulan, penggunaan taser dan peluru karet, penghinaan dan pelecehan, pemaksaan posisi menyakitkan, hingga menyebabkan beberapa korban mengalami luka serius.
"Adalah menegaskan bahwa seluruh operasi intersepsi kapal di perairan internasional, penculikan sipil, penahanan sewenang-wenang, hingga tindakan kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional," tutur Harfin.
Berdasarkan video yang dibagikan GSF, salah satu pejabat Israel juga memperlihatkan perlakuan terhadap para relawan yang ditangkap. Pejabat tersebut ialah Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir.
Politikus Partai sayap kanan Jewish Power itu mengunggah video kondisi penangkapan ratusan relawan GSF. Dalam video tersebut, Ben Gvir tampak mencemooh para relawan yang menjalankan misi kemanusiaan.
"Beginilah cara kita menerima para pendukung terorisme. Selamat datang di Israel," cuit Ben Gvir melalui akun @itamarbengvir di X pada Rabu (20/5/2026).
Dalam video itu terlihat para relawan diseret dan dikumpulkan di satu lokasi. Selain itu, para relawan juga diposisikan tiarap dengan kedua tangan diikat ke belakang.
Pada cuplikan lain, seorang relawan perempuan yang meneriakkan “free-free Palestine” langsung ditarik kepalanya oleh salah satu petugas Israel hingga dipaksa bersujud.
"Mereka datang dengan penuh kebanggaan sebagai pahlawan besar. Lihatlah penampilan mereka sekarang, perhatikan bagaimana penampilan mereka sekarang. Bukan pahlawan atau apapun. Pendukung teroris," ujar Ben Gvir.
Koordinasi Terus Diupayakan
Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan pemerintah terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak Israel melalui bantuan Turki, Yordania, dan Mesir untuk memastikan kondisi para WNI tetap aman.
“Kemudian diproses secepat-cepatnya untuk segera bisa kembali, untuk bisa dideportasi ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak kurang satu apa pun,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Sugiono juga menuturkan proses deportasi WNI tersebut tidak memiliki persyaratan khusus dengan berkaca pada kasus serupa sebelumnya.
"Kalau referensinya berdasarkan kejadian yang sebelumnya, proses yang terjadi adalah mereka dimintai keterangan, kemudian setelah itu dideportasi kembali ke negara-negaranya," imbuhnya.
Lebih jauh, Sugiono menyebut tindakan militer Israel lebih tepat disebut sebagai pencegatan atau intersepsi, bukan penculikan maupun penyanderaan.
Pasalnya, kata dia, militer Israel menjalankan larangan terhadap kapal apa pun yang menuju wilayah tersebut, termasuk untuk kepentingan kemanusiaan.
“Ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan. Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan di-intercept karena memang mereka melarang," tambahnya.
Sugiono menambahkan para relawan yang tergabung dalam misi tersebut telah memahami risiko sejak awal keberangkatan. Meski demikian, dia tetap mengapresiasi keberanian para relawan dalam mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
“Saya apresiasi courage-nya, keberaniannya, dan kita berharap tujuan untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan ini bisa terus terlaksana lewat berbagai jalur dan berbagai sumber,” pungkasnya.
Pemerintah Didesak Bebaskan Aktivis WNI
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemerintah Indonesia perlu mengupayakan pembebasan para WNI yang ditahan otoritas Israel.
"Saat ini Indonesia perlu berupaya untuk membebaskan para WNI yang ditahan oleh otoritas Israel," ujar Hikmahanto kepada Bisnis, Kamis (21/5/2026).
Namun demikian, Hikmahanto menilai Indonesia tidak perlu berhubungan langsung dengan pemerintah Israel karena dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan diplomatik Israel, termasuk dorongan pembukaan hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut juga berpotensi memicu gejolak di dalam negeri apabila sampai terjadi.
"Masalah penahanan WNI adalah masalah dunia dengan Israel. Oleh karenanya Indonesia dalam melindungi warganya harus bertindak secara koordinatif dengan negara-negara yang warganya ditahan oleh Israel," pungkasnya.