Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian(Kementan) mengancam akan mencabut izin Rumah Potong Hewan (RPH) maupun pelaku usaha penggemukan sapi (feedloter) yang terbukti melanggar ketentuan harga pangan, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan pencabutan izin hingga penghentian suplai dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Secara terperinci, sanksi akan diterapkan secara tegas sesuai kewenangan, mulai dari pencabutan izin usaha, penarikan izin impor bagi feedloter, koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencabut izin RPH, hingga penghentian suplai.
“Kalau kami sesuai kewenangan, tentu kami bisa mencabut izinnya. Kami bisa menarik izin impornya kalau untuk feedloter. Kalau untuk rumah potong, tentu kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bisa mencabut izin. Kita juga bisa setop suplainya dan seterusnya,” kata Agung dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Agung menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri. Untuk itu, pemerintah meminta seluruh produsen pangan untuk berkomitmen menjaga ketersediaan dan stabilitas harga daging sapi.
“Tentu semua pihak, produsen terutama, kita minta untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga dan tentu sanksinya akan berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Senada, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik kenaikan harga yang merugikan masyarakat. Adapun, salah satu RPH yang sempat menaikkan harga daging sapi dalam bentuk karkas telah ditangani dan dijadikan peringatan awal bagi pelaku usaha lainnya.
Ke depan, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 tidak segan melimpahkan penanganan kepada aparat penegak hukum (APH) jika pelanggaran masih ditemukan.
“Kami harapkan semua RPH menurunkan harga sesuai yang semula, karena kalau tidak, kami akan serahkan ke Polda. Polda akan menyelidiki secara detail. Oleh karena itu, kami minta dengan sangat, semua RPH kembalikan harga dengan normal,” pungkasnya.
Sementara itu, pasokan daging sapi dan kerbau secara nasional masih berada dalam kondisi mencukupi. Bapanas juga memastikan ketersediaan daging ruminansia nasional aman, baik yang bersumber dari produksi domestik maupun pasokan impor.
Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional per 6 Januari 2026, ketersediaan komoditas pangan pokok strategis diproyeksikan masih memadai untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan ke depan, yang bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri 2026.
Adapun komoditas daging sapi dan kerbau dipastikan berada dalam kondisi aman hingga Maret 2026. Total ketersediaan pada periode Januari—Maret 2026 diperkirakan mencapai 185.400 ton.
Secara terperinci, pasokan tersebut bersumber dari stok awal tahun sebesar 41.600 ton, produksi dan pemotongan sapi/kerbau bakalan sebanyak 125.200 ton, serta impor daging beku sebesar 18.500 ton. Sementara itu, kebutuhan konsumsi nasional tercatat sebesar 179.000 ton.