Di meja makan, sepotong daging sapi sering hadir tanpa cerita. Publik jarang membayangkan perjalanan panjang yang dilalui sebelum daging itu sampai ke pasar ... [988] url asal
Tantangannya adalah bagaimana membangun ekosistem pangan modern yang mampu menjawab kebutuhan kota besar
Surabaya (ANTARA) - Di meja makan, sepotong daging sapi sering hadir tanpa cerita. Publik jarang membayangkan perjalanan panjang yang dilalui sebelum daging itu sampai ke pasar tradisional, restoran, atau dapur rumah tangga. Padahal, di balik setiap kilogram daging terdapat rantai pasok yang bergantung pada satu simpul penting yang kerap luput dari perhatian, yakni rumah potong hewan.
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, simpul itu tengah memasuki babak baru. Sejak 1 Juni 2026, aktivitas pemotongan sapi yang sebelumnya berlangsung di Pegirian berpindah ke Rumah Potong Hewan (RPH) Tambak Osowilangun. Perpindahan ini bukan sekadar relokasi fisik. Ia mencerminkan upaya modernisasi layanan pangan kota yang semakin kompleks.
Langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan kota metropolitan yang terus bertumbuh. Surabaya dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta jiwa membutuhkan sistem penyediaan pangan yang tidak hanya mampu menjamin pasokan, tetapi juga memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kehalalan yang semakin ketat.
Namun seperti banyak proyek transformasi, fase awal tidak selalu berjalan mulus. Di Tambak Osowilangun, sejumlah persoalan teknis masih muncul. Ketersediaan air bersih menjadi tantangan utama. Kebutuhan operasional mencapai sekitar 50 ribu liter per hari, sementara pasokan yang tersedia masih jauh dari ideal.
Persoalan lain menyangkut elevasi lantai pemotongan yang menyebabkan genangan darah, hingga sistem rel gantung pemindah karkas yang masih mengalami kendala operasional.
Sekilas, masalah tersebut tampak teknis dan administratif. Akan tetapi, bila ditelaah lebih jauh, persoalan itu menyentuh isu yang lebih besar, yakni kesiapan infrastruktur pangan perkotaan menghadapi tuntutan masa depan.
Di banyak negara maju, rumah potong hewan tidak lagi dipandang sekadar fasilitas pemotongan. Ia merupakan bagian dari sistem ketahanan pangan yang menentukan kualitas produk hewani, efisiensi distribusi, pengendalian penyakit, hingga stabilitas harga pangan.
Karena itu, tantangan yang dihadapi RPH Surabaya sesungguhnya bukan hanya soal air, rel, atau saluran drainase. Tantangannya adalah bagaimana membangun ekosistem pangan modern yang mampu menjawab kebutuhan kota besar.
Sejumlah petugas memotong daging di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (ANTARA-HO/Diskominfotik Surabaya)
Simpul pangan
Keberadaan RPH memiliki fungsi yang jauh lebih strategis dibanding persepsi umum masyarakat.
Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian selama beberapa tahun terakhir terus mendorong penguatan rantai pasok protein hewani. Salah satu alasannya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pangan yang aman dan berkualitas.
Dalam konteks tersebut, RPH berfungsi sebagai titik kendali mutu. Dari lokasi inilah pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan sebelum dan sesudah pemotongan. Standar higiene diterapkan. Sertifikasi halal dipastikan berjalan. Risiko penyebaran penyakit zoonosis juga dapat dikendalikan.
Surabaya tampaknya mulai bergerak ke arah itu. Pada 2025, pemerintah kota meresmikan RPH unggas di Lakarsantri dengan kapasitas hingga 5.000 ekor per hari. Fasilitas tersebut dilengkapi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner dan sertifikat halal, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk unggas yang beredar di pasar.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan RPH bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi kesehatan publik.
Di sisi lain, keberadaan RPH juga berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi masyarakat. Data berbagai daerah menunjukkan bahwa komoditas daging sapi dan ayam sering menjadi penyumbang inflasi pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Karena itu, keterlibatan PT RPH Surabaya Perseroda dalam program pasar murah Ramadhan menjadi contoh bagaimana perusahaan daerah tidak hanya berfungsi sebagai operator fasilitas pemotongan, tetapi juga instrumen pengendali harga pangan.
Peran ganda ini menarik untuk dicermati. Di satu sisi, RPH harus menjalankan fungsi bisnis agar tetap sehat secara finansial. Di sisi lain, ia mengemban tanggung jawab sosial untuk menjaga keterjangkauan pangan masyarakat.
Keseimbangan kedua fungsi tersebut tidak mudah. Jika terlalu berorientasi bisnis, akses masyarakat terhadap pangan murah dapat terganggu. Sebaliknya, jika seluruh energi diarahkan pada fungsi sosial tanpa efisiensi operasional, keberlanjutan perusahaan menjadi taruhannya. Di sinilah pentingnya tata kelola modern.
Pengalaman sejumlah kota di Jepang, Korea Selatan, dan Belanda menunjukkan bahwa rumah potong hewan yang efisien umumnya ditopang oleh integrasi teknologi digital. Mulai pencatatan asal ternak, pengelolaan limbah, penggunaan air, hingga distribusi produk dilakukan secara terukur dan berbasis data.
Surabaya memiliki peluang menuju arah tersebut. Perpindahan ke fasilitas baru dapat menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih modern sejak awal, bukan sekadar memindahkan aktivitas lama ke lokasi baru.
Melampaui pemotongan
Ada satu pelajaran penting dari dinamika RPH Surabaya saat ini. Kota besar tidak cukup hanya membangun infrastruktur. Yang lebih penting adalah memastikan infrastruktur itu bekerja secara optimal.
Masalah pasokan air di Tambak Osowilangun, misalnya, menunjukkan pentingnya perencanaan utilitas yang lebih komprehensif. Kebutuhan air dalam industri pemotongan hewan bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen utama yang menentukan standar sanitasi.
Persoalan elevasi lantai dan drainase juga mengingatkan bahwa desain fasilitas pangan harus berangkat dari praktik operasional nyata, bukan hanya gambar teknis di atas meja.
Karena itu, evaluasi yang kini dilakukan perlu dipandang sebagai proses penyempurnaan, bukan sekadar perbaikan kerusakan. Ke depan, terdapat beberapa langkah strategis yang layak dipertimbangkan.
Pertama, memperkuat infrastruktur pendukung, terutama pasokan air bersih, pengolahan limbah, dan sistem logistik dingin. Ketiga aspek tersebut merupakan fondasi utama industri pangan modern.
Kedua, mempercepat digitalisasi operasional agar seluruh proses pemotongan, distribusi, hingga pengawasan mutu dapat dipantau secara real time. Ketiga, mengembangkan fungsi RPH sebagai pusat edukasi pangan. Publik perlu memahami bahwa keamanan pangan dimulai dari hulu, bukan hanya saat produk tiba di pasar.
Keempat, memperluas integrasi dengan program ketahanan pangan daerah sehingga RPH dapat menjadi instrumen stabilisasi harga sekaligus penyedia cadangan protein hewani saat terjadi gejolak pasokan.
Langkah-langkah tersebut akan semakin relevan dalam konteks Indonesia Emas 2045. Ketika kualitas sumber daya manusia menjadi fokus utama pembangunan, kualitas pangan menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar.
RPH mungkin bukan bangunan yang sering masuk dalam percakapan publik. Ia tidak semegah stadion, tidak seramai pusat perbelanjaan, dan tidak sespektakuler proyek infrastruktur besar lainnya. Namun dari tempat inilah salah satu kebutuhan paling mendasar warga kota dipenuhi setiap hari.
Maka pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar apakah RPH baru sudah beroperasi atau belum. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah fasilitas tersebut telah mampu menjadi bagian dari sistem pangan perkotaan yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Sebab kepercayaan masyarakat terhadap pangan tidak dibangun di etalase pasar. Ia dibangun jauh sebelumnya, dari ruang potong yang bersih, tertata, dan bekerja dengan baik.
IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperketat pengawasan harga sapi hidup di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).
Dia menyebut bahwa sebelumnya terdapat laporan di lapangan yang mengindikasikan penjualan di atas harga acuan maksimal yang ditetapkan pemerintah. Amran pun menegaskan kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terlebih jika memanfaatkan momentum hari besar keagamaan.
Sebelumnya Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Polri, dinas yang membidangi perdagangan provinsi dan kabupaten/kota telah melaksanakan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada Minggu, 8 Februari 2026.
Dalam sidak tersebut terindikasi terdapat over faktur harga penjualan sapi hidup di tingkat rumah potong hewan.
Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan langsung mengundang para pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan RPH untuk hadir dalam rapat stabilisasi. Dalam suratnya, disebutkan adanya indikasi penjualan dengan harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH.
“Dan kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp55.500 (di bawah Rp56 ribu),” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda.
Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup tersebut bukan berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.
Jika dari distributor diteruskan lagi ke pihak berikutnya, pemerintah menegaskan harga di RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan, yakni Rp56.000 per kilogram bobot hidup.
Dia menekankan disiplin tersebut penting demi menjaga harga daging di pasar tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
“Hal ini tentu akan menjaga harga daging sapi di pasar di bawah atau paling tidak itu di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 di mana harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp130.000 dan paha belakang maksimal Rp140.000,” kata Agung.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian(Kementan) mengancam akan mencabut izin Rumah Potong Hewan (RPH) maupun pelaku usaha penggemukan sapi (feedloter) yang terbukti melanggar ketentuan harga pangan, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan pencabutan izin hingga penghentian suplai dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Secara terperinci, sanksi akan diterapkan secara tegas sesuai kewenangan, mulai dari pencabutan izin usaha, penarikan izin impor bagi feedloter, koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencabut izin RPH, hingga penghentian suplai.
“Kalau kami sesuai kewenangan, tentu kami bisa mencabut izinnya. Kami bisa menarik izin impornya kalau untuk feedloter. Kalau untuk rumah potong, tentu kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bisa mencabut izin. Kita juga bisa setop suplainya dan seterusnya,” kata Agung dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Agung menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri. Untuk itu, pemerintah meminta seluruh produsen pangan untuk berkomitmen menjaga ketersediaan dan stabilitas harga daging sapi.
“Tentu semua pihak, produsen terutama, kita minta untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga dan tentu sanksinya akan berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Senada, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik kenaikan harga yang merugikan masyarakat. Adapun, salah satu RPH yang sempat menaikkan harga daging sapi dalam bentuk karkas telah ditangani dan dijadikan peringatan awal bagi pelaku usaha lainnya.
Ke depan, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 tidak segan melimpahkan penanganan kepada aparat penegak hukum (APH) jika pelanggaran masih ditemukan.
“Kami harapkan semua RPH menurunkan harga sesuai yang semula, karena kalau tidak, kami akan serahkan ke Polda. Polda akan menyelidiki secara detail. Oleh karena itu, kami minta dengan sangat, semua RPH kembalikan harga dengan normal,” pungkasnya.
Sementara itu, pasokan daging sapi dan kerbau secara nasional masih berada dalam kondisi mencukupi. Bapanas juga memastikan ketersediaan daging ruminansia nasional aman, baik yang bersumber dari produksi domestik maupun pasokan impor.
Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional per 6 Januari 2026, ketersediaan komoditas pangan pokok strategis diproyeksikan masih memadai untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan ke depan, yang bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri 2026.
Adapun komoditas daging sapi dan kerbau dipastikan berada dalam kondisi aman hingga Maret 2026. Total ketersediaan pada periode Januari—Maret 2026 diperkirakan mencapai 185.400 ton.
Secara terperinci, pasokan tersebut bersumber dari stok awal tahun sebesar 41.600 ton, produksi dan pemotongan sapi/kerbau bakalan sebanyak 125.200 ton, serta impor daging beku sebesar 18.500 ton. Sementara itu, kebutuhan konsumsi nasional tercatat sebesar 179.000 ton.
Pemerintah tidak akan mendiamkan tindakan RPH mapun feedloter yang “aji mumpung” menaikkan harga daging menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. [398] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengancam akan menyeret pengelola Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan pengusaha feedloter (penggemukan) yang menjual daging sapi atau kerbau di atas ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) harga daging di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/2/2026).
Ketut mengatakan, pemerintah tidak akan mendiamkan tindakan RPH mapun feedloter yang “aji mumpung” menaikkan harga daging menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
“Kami harapkan semua RPH menurunkan harga sesuai yang semula, karena kalau tidak, kami akan serahkan ke Polda. Polda akan menyelidiki secara detail,” kata Ketut sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (2/2/2026).
Ketut mengungkapkan, dalam operasi itu pihaknya menemukan RPH Intisari 4 menjual karkas di atas ketentuan.
Bapanas yang turun bersama Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Pangan pun langsung memberikan peringatan awal.
Ia mewanti-wanti pengelola RPH lain maupun pengusaha feedloter agar segera mengikuti harga daging yang ditetapkan pemerintah.
“Oleh karena itu, kami minta dengan sangat, semua RPH kembalikan harga dengan normal,” tegas Ketut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda mengatakan pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi feedloter dan RPH yang nakal.
Kementan bisa mencabut izin impor feedloter. Perusahaan ini memang menggemukkan sapi atau kerbau bakalan impor dari luar negeri.
Sementara, kepada RPH yang melanggar Kementan bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha.
“Kalau untuk rumah potong, tentu kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bisa mencabut izin. Kita juga bisa stop suplainya dan seterusnya," kata Agung.
Agung menuturkan, pemerintah menegakkan hukum semata-mata demi masyarakat agar bisa melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan tenang lantaran pangan terjangkau.
“Tentu semua pihak, produsen terutama, kita minta untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga dan tentu sanksinya akan berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Agung.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Melalui tim ini, pemerintah bakal menindak tegas para pelaku pelanggaran yang aji mumpung menggunakan momentum Ramadhan dan Idul Fitri untuk meraup keuntungan lebih.
“Tentu untuk melakukan tindakan kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran dan mengambil keuntungan sesaat, khususnya pada saat menjelang puasa dan Idul Fitri yang biasanya harganya dinaikkan,” kata Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sebanyak 824.991 ekor ternak terdampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan ternak yang terdampak banjir Sumatra terdiri dari 26.120 ekor sapi/kerbau, 43.156 ekor kambing/domba, 5.050 ekor babi, dan 750.665 ekor unggas.
“Jumlah ternak mati/hilang untuk jenis ternak sapi, kerbau, kambing, domba, unggas mencapai lebih 820.000 ekor,” kata Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (14/1/2026).
Kementan juga mencatat banjir di wilayah Sumatra turut berdampak pada rumah potong hewan (RPH)/puskeswan/bank pakan yang rusak sebanyak 58 unit.
Kondisi serupa juga terjadi pada sarana dan infrastruktur sektor pertanian, yang terdiri dari alat dan mesin pertanian (alsintan) hilang/rusak mencapai 2.387 unit, 74 unit BPP rusak, 3 unit bendungan rusak, 153 kilometer (km) irigasi/DAM rusak, dan 820 unit jalan produksi rusak.
Untuk itu, Kementan mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp5,11 triliun untuk menangani dampak banjir yang melanda sejumlah sentra produksi pertanian di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Amran menyampaikan bahwa saat ini Kementan telah menyiapkan alokasi anggaran pemulihan pascabencana yang siap digulirkan pada APBN 2026 sebesar Rp1,49 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi lahan sawah rusak ringan hingga sedang dan jaringan irigasi sebesar Rp736,21 miliar, bantuan benih tanaman pangan Rp68,6 miliar, dan rehabilitasi kawasan perkebunan Rp50,46 miliar. Serta, penyediaan alsintan, pupuk, dan pestisida senilai Rp641,25 miliar.
Amran menyebut kebutuhan tambahan anggaran Rp5,11 triliun tersebut mencakup pemeliharaan sektor pertanian secara komprehensif di seluruh lokasi terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Secara rinci, usulan tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk rehabilitasi tambahan lahan dan irigasi senilai Rp3,41 triliun, rehabilitasi lahan dan penyediaan benih perkebunan Rp456,4 miliar, dan bantuan benih hortikultura Rp19,1 miliar.
Kemudian, penyediaan pakan ternak dan kesehatan hewan Rp262,83 miliar, sarana dan prasarana pertanian Rp674,75 miliar, serta rehabilitasi bangunan dan sarana penunjang lainnya sebesar Rp291 miliar.
Di sisi lain, untuk lahan sawah yang mengalami kerusakan berat, Kementan menilai perlu upaya rehabilitasi memerlukan sinergi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian ATR/BPN dalam penataan ruang serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk perbaikan jaringan irigasi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal meminta kewenangan penuh atas pengelolaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Permintaan itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (17/11/2025).
Haikal menyebut usulan menempatkan RPH di bawah BPJPH sudah masuk dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami minta RPH di bawah dong, bukan kita kurang kerjaan, tapi tanggung jawab dari Allah Subhanahu wa ta'ala mengurusi halal dari hulu ke hilir,” kata Haikal di Kompleks Parlemen, Senayan.
Haikal menilai undang-undang yang berlaku membatasi ruang gerak BPJPH. Lembaganya tidak memiliki kewenangan menindak dugaan pelanggaran ketentuan halal di RPH. Penindakan berada pada pemerintah daerah.
“Kita pengin, Pak melakukan tindakan pak tapi enggak punya kuasa karena milik Pemda. Kemarin kami sedang mengakali bagaimana caranya melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi banyak RPH jauh dari standar higienis. Saat meninjau langsung, bau menyengat sudah tercium sejak turun dari mobil. Kondisi lokasi juga sangat kotor.
Haikal mencontohkan temuan di salah satu RPH di Jakarta. Selain menimbulkan bau menyengat, limbah pemotongan ayam mengalir ke Sungai Ciliwung.
“Kotornya minta ampun, baunya minta ampun. Bulu-bulu bertebaran di Sungai Ciliwung Pak, bulu-bulu ayam, kulit-kulit, isi perut,” kata dia.
BPJPH tidak dapat menindak temuan tersebut. Lembaga itu tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk memproses pelanggaran.
Keterbatasan kewenangan ini membuat BPJPH tidak bisa memastikan kehalalan proses produksi dari hulu hingga hilir.
“Jadi apa tindakan kami? Enggak bisa. Karena kami mengurusi halal tidak halalnya,” ucap Haikal.
Haikal meminta DPR mempercepat pembahasan RUU JPH agar BPJPH bisa mengambil alih kewenangan dan menjamin kehalalan setiap produk yang beredar.
“Lain halnya kalau usulan yang sudah kami masukan revisi UU 33 2014 kalau itu disetujui kami bisa melakukan tindakan itu dan mohon sekali percepatan itu,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menyoroti rendahnya kepatuhan rumah pemotongan hewan (RPH) terhadap standar halal. Dari 560 RPH di Indonesia, baru 230 yang memiliki sertifikat halal.
Data itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (17/11/2025).
“Sementara dari 560 RPH yang ada baru baru 230 yang punya sertifikat halal,” ujar Haikal di Kompleks Parlemen, Senayan.
Haikal menjelaskan kondisi banyak RPH jauh dari standar higienis. Ia menuturkan pengalamannya saat inspeksi langsung, di mana bau menyengat sudah tercium sejak turun dari mobil dan kondisi lokasi sangat kotor.
Menurutnya, jika disandingkan dengan RPH di negara lain, kondisi RPH di Indonesia masih tertinggal.
“Sangat tidak sehat. Bahkan izin saya menggunakan kalimat, kalau dibandingkan dengan negara lain yang sudah kami lakukan ‘primitif’, Pak, primitif,” kata Haikal.
Ia mencontohkan salah satu RPH di Jakarta membuang limbah secara sembarangan hingga bulu dan jeroan ayam hanyut di Kali Ciliwung.
Namun BPJPH tidak dapat menindak langsung temuan tersebut. Keterbatasan kewenangan membuat lembaga itu hanya bisa melaporkan pelanggaran ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pelanggaran terjadi di situ. Kotornya minta ampun, baunya minta ampun. Bulu-bulu bertebaran di Sungai Ciliwung Pak, bulu-bulu ayam, kulit-kulit, isi perut,” ucapnya.
Ia menambahkan status RPH yang berada di bawah pemerintah daerah membuat BPJPH maupun Kementerian Pertanian tidak bisa memberi sanksi.
BPJPH meminta agar RPH berada di bawah kendali lembaga tersebut serta mendorong percepatan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami minta RPH di bawah (BPJPH) dong, bukan kita kurang kerjaan, tapi tanggung jawab dari Allah SWT mengurusi halal dari hulu ke hilir,” ucap Haikal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56