Bisnis.com, SINGARAJA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap perbankan bisa meningkatkan kinerja perekonomian.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat menjelaskan sebagai lembaga independen amanat undang-undang, LPS mendorong pembukaan rekening, pengurangan risiko perbankan dan membangun kepercayaan publik terhadap perbankan.
"Trust [kepercayaan] masyarakat ke bank tinggi akan membuat bank bisa menjalankan fungsi intermediasi maksimal, menyalurkan kredit produktif sehingga mendorong ekonomi," jelasnya dalam LPS Goes To Campus, Edukasi dan Literasi Keuangan, dengan tema Peluang dan Tantangan Pengembangan Bali Utara di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Kamis (30/10/2025).
Bambang menjelaskan LPS hadir sebagai respons atas penguatan sistem perbankan setelah krisis moneter pada 1997/1998. Menurutnya krisis menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun.
Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut, saat itu pemerintah kemudian menyelenggarakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran Bank Umum dan BPR yang kemudian disebut blanket guarantee. Akan tetapi blanket guarantee mengembalikan kepercayaan masyarakat, namun membebani anggaran negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard.
LPS kemudian hadir sebagai lembaga independen berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang menjamin simpanan nasabah di bank, kemudian UU ini diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UUP2SK) yang memperluas wewenang LPS yakni menjamin dana nasabah yang ditempatkan di bank, polis asuransi dan asuransi syariah.
"Di UUP2SK LPS juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan (SSK), menjamin polis asuransi, dan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK," jelas Bambang.
Bambang juga menjelaskan syarat dana nasabah yang dijamin LPS yakni tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yakni 3,50% untuk Bank Umum, 6% untuk BPR, dan 2% valas.
LPS juga mencatat kondisi perbankan di Bali masih tumbuh dengan cepat, terlihat dari jumlah rekening yang mencapai 9,6 juta rekening dan menempati peringkat nasional. Nominal dana nasabah di rekening mencapai Rp191,2 triliun atau menempati peringkat ke-7 dengan pertumbuhan 10,63%.
Kemudian cakupan rekening yang dijamin penuh di Bali mencapai 99,88% di Bank Umum atau sejumlah 9.689.717 rekening, kemudian rekening yang dijamin sebagian sejumlah 11.388 rekening. Sedangkan di BPR simpanan nasabah yang dijamin penuh sejumlah 647.121 rekening atau 99,97% di BPR dan jumlah dana yang dijamin sebagian sejumlah 204 rekening.
Kemudian selama 2005 - 2024 jumlah bank yang dilikuidasi sejumlah 142 Bank, yakni 1 bank umum dan 141 BPR/BPRS. Sedangkan jumlah Bank yang diselamatkan ada 2, yakni 1 Bank Umum dan 1 BPR. Pada 2025 saja jumlah Bank yang dilikuidasi sebanyak 4 BPR/BPRS.
"Sementara di Bali jumlah BPR yang dilikuidasi ada 10 BPR, Bali menempati peringkat kelima secara nasional," kata Bambang.