Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup kini tengah mendalami dan melakukan verifikasi intensif terkait keterlibatan delapan perusahaan dalam bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara.
KLH sendiri telah mulai memanggil delapan perusahaan tersebut pada Senin (8/12/2025). Sebelumnya, KLH juga telah menghentikan operasional empat perusahaan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru. Tiga di antara empat entitas tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang merupakan pengembang PLTA Batang Toru.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup, Yulia Suryanti, dalam siaran pers mengemukakan proses pendalaman yang berlangsung mencakup serangkaian langkah krusial. Pertama adalah pengumpulan data primer dan sekunder terkait aktivitas perusahaan dan kondisi lingkungan.
Kemudian terdapat klarifikasi lapangan yang meliputi pemeriksaan dan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan dan otoritas terkait di lapangan. Dan terakhir adalah koordinasi lintas sektoral melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian data.
“Sebagai institusi yang memiliki otoritas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terbukti mengancam keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengganggu keberlanjutan lingkungan,” kata Yulia, Selasa (9/12/2025).
Dia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara akurat dan transparan berdasarkan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti hukum yang kuat, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami menghargai tingginya perhatian publik dan media terhadap perkembangan kasus ini. Namun demikian, proses penanganan kasus lingkungan memerlukan kecermatan dan kajian teknis yang komprehensif untuk menjamin akuntabilitas,” katanya.