Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031. BPJS Watch menilai penunjukan itu adalah hak prerogatif Presiden, sehingga sebagai bagian dari hukum hal ini haruslah diterima.
Meski begitu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap bahwa Dirut anyar tersebut bisa lebih berkomunikasi denganstakeholderterkait, baik kementerian/lembaga hingga masyarakat.
Baginya, saat ini program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dalam kondisi baik-baik saja, baik untuk proses kepesertaannya, pelayanan dan manfaat, serta pembiayaan yang sedang terancam defisit.
Menurut Timboel, semua hal itu terjadi lantaran Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak dijalankan oleh kementerian/lembaga (K/L).
“Nah sekarang tugas Pak Dirut baru Prihati Pujowaskito untuk bisa membangun kolaborasi komunikasi dengan kementerian lembaga tersebut. Misalnya Kementerian Kesehatan, bagaimana kementerian kesehatan ini tidak mendominasi kepada BPJS Kesehatan,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).
Timboel menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan itu adalah dua institusi yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Sebab itu, dia menilai hal yang seharusnya terjadi adalah sinergi.
“Jadi bagaimana Pak Dirut bisa berkolaborasi sehingga antara Menkes dengan Dirut bisa bekerja sama untuk membangun JKN yang lebih baik, baik dari sisi regulasi, penganggaran dan sebagainya,” tegasnya.
Tidak hanya mencontohkan dengan Kementerian Kesehatan, Timboel turut berharap Dirut anyar bisa bersinergi dengan Kementerian Sosial. Misalnya jangan sampai ada lagi permasalahan seperti PBI yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya.
Kemudian Dirut juga diminta bisa berkomunikasi dan membangun fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih baik, sehingga memastikan tidak terjadi fraud yang dilakukan oleh faskes dan tidak ada lagi rumah sakit yang diputuskan kerja samanya.
“Pak Dirut juga harus membangun komunikasi dengan stakeholder utamanya, yaitu para serikat pekerja, serikat buruh. Bagaimana tentang pelayanan bagi pekerja yang mengalami PHK? Bagaimana juga dengan pekerja-pekerja yang tentunya membutuhkan layanan yang rutin, yang kalau dia iurannya tidak dibayar, kenapa bisa menyandera peserta pekerja? Karena tidak dibayar. Bagaimana pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pak Dirut kepada perusahaan yang nakal? Demikian juga dengan pengusaha,” beber Timboel.
BPJS Watch, kata Timboel, memandang bahwa latar belakang militer yang dimiliki Prihati Pujowaskito sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan ketegasan dalam menjalankan regulasi, menjalankan fungsi-fungsi yang memang diamanatkan dalam undang-undang BPJS.
“Kalau memang ditugaskan oleh undang-undang untuk memungut iuran, ya harus dilakukan sehingga tidak menjadi hal yang seperti kemarin-kemarin yang memang pengusaha banyak yang tidak mendaftarkan, tidak membayarkan iuran misalnya seperti itu,” katanya.
Oleh karena itu, dia berharap Prihati bisa membangun jejaring, kolaborasi, dan ketegasan yang misalnya bisa melalui kerja sama dengan para penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.